A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Pada 11 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Dengan berlakunya aturan ini, Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional resmi dinyatakan tidak berlaku lagi. Pergantian regulasi ini bukan sekadar pergantian nama; ia membawa pergeseran paradigma yang cukup mendasar dalam cara negara mengelola sistem kesehatan—dan tentu saja berdampak langsung bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh penjuru negeri, dari rumah sakit rujukan nasional hingga puskesmas di pelosok desa.

Dari “Sistem” ke “Pengelolaan”: Sebuah Pergeseran Paradigma

Perpres 72/2012 hadir dengan konsep besar: National Health System atau Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang menyeluruh, dengan delapan subsistem yang saling terkait. Namun setelah lebih dari satu dekade implementasi, disadari bahwa kerangka SKN yang luas tersebut membutuhkan mekanisme tata kelola yang lebih operasional dan dapat dieksekusi di semua tingkatan pemerintahan.

Perpres 13/2026 disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah sistem pengelolaan kesehatan yang dilakukan secara berlapis, melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan secara terkoordinasi.

Jika Perpres 72/2012 lebih menekankan arsitektur sistem, maka Perpres 13/2026 berfokus pada mekanisme pengelolaan—bagaimana perencanaan disusun, bagaimana pelaksanaan dikoordinasikan, dan bagaimana hasil dievaluasi. Ini sejalan dengan kerangka yang digunakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam health systems strengthening, yang menekankan bahwa tata kelola (governance) yang kuat merupakan salah satu dari enam blok bangunan (building blocks) sistem kesehatan yang efektif (World Health Organization, 2007).

Apa yang Berubah bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan?

1. Rantai Komando yang Lebih Jelas, dari Pusat hingga Desa

Salah satu perubahan paling signifikan adalah diperjelas dan diperkuatnya hierarki tanggung jawab. Peran pemerintah desa kini diperkuat dengan kewenangan khusus dalam menyelenggarakan layanan kesehatan sesuai lingkup tugasnya, tetapi tetap mengacu pada arah kebijakan nasional.

Bagi fasyankes—terutama puskesmas—ini berarti konteks kebijakan di atasnya menjadi lebih terstruktur. Pemerintah desa kini memiliki tanggung jawab yang eksplisit dalam perencanaan kesehatan, termasuk melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan alokasi anggaran desa. Dalam konteks ini, puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan primer akan berinteraksi dengan lebih banyak pemangku kepentingan lokal yang kini memiliki mandat hukum yang lebih tegas.

2. Pengawasan Lebih Ketat dengan Mekanisme Sanksi

Salah satu aspek yang paling perlu diperhatikan oleh para manajer fasyankes adalah penguatan mekanisme pengawasan. Ketentuan dalam Pasal 20 mengatur bahwa sanksi dapat diberikan kepada pemerintah daerah maupun desa, mulai dari teguran hingga disinsentif, apabila perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan tidak selaras dengan strategi nasional atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Meski sanksi secara langsung ditujukan kepada entitas pemerintahan—bukan kepada fasyankes—implikasinya tidak bisa diabaikan. Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang terancam disinsentif akan cenderung meningkatkan tekanan pengawasan kepada fasyankes di bawah koordinasinya. Pelaporan kinerja yang tertib dan akurat akan menjadi semakin krusial, bukan hanya sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai bagian dari rantai akuntabilitas nasional.

3. Penguatan Layanan di Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK)

Perpres ini secara eksplisit mengamanatkan kebijakan afirmasi bagi daerah yang selama ini tertinggal dalam akses layanan kesehatan. Pasal 22 menyebutkan bahwa pemerintah pusat harus memperkuat kebijakan afirmasi di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan—mencakup penguatan fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi, teknologi, dan pendanaan.

Bagi fasyankes di wilayah DTPK, ini adalah sinyal bahwa dukungan pemerintah pusat—dalam bentuk infrastruktur, tenaga, dan anggaran—semestinya menguat. Namun, realisasi mandat ini tentu akan bergantung pada bagaimana kebijakan turunan di tingkat kementerian dan daerah dirumuskan.

4. Forum Koordinasi Lintas Kementerian: Peluang Sinergi yang Lebih Besar

Perpres 13/2026 mengatur penguatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kesehatan antarkementerian dan lembaga. Pembentukan forum koordinasi bidang kesehatan lintas kementerian—yang dipimpin oleh Menteri Koordinator dan diketuai oleh Menteri Kesehatan—membuka peluang sinergi yang lebih terstruktur dalam isu-isu lintas sektor, seperti sanitasi, gizi, pendidikan kesehatan, dan ketenagakerjaan.

Bagi fasyankes, dampak tidak langsungnya dapat berupa percepatan penyelesaian hambatan yang selama ini sulit diatasi karena lintas kewenangan—misalnya masalah ketersediaan air bersih di fasilitas kesehatan yang melibatkan dinas pekerjaan umum, atau pengadaan alat kesehatan yang bersinggungan dengan kebijakan industri.

5. Cakupan Upaya Kesehatan yang Komprehensif

Perpres ini secara eksplisit mencantumkan 24 area upaya kesehatan yang harus diselenggarakan, mulai dari kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan lingkungan, hingga transplantasi organ dan terapi berbasis sel punca (stem cell). Luasnya cakupan ini menegaskan bahwa fasyankes—terutama rumah sakit—diharapkan bergerak dalam lanskap layanan yang semakin holistik dan terintegrasi.

Tantangan Implementasi yang Perlu Diantisipasi

Terlepas dari besarnya harapan yang diletakkan di pundak regulasi ini, beberapa tantangan implementasi perlu diantisipasi lebih awal.

Pertama, kapasitas perencanaan di tingkat bawah masih sangat bervariasi. Penelitian menunjukkan bahwa salah satu hambatan terbesar implementasi kebijakan kesehatan di Indonesia adalah kesenjangan kapasitas perencanaan antara daerah maju dan daerah tertinggal (Mahendradhata et al., 2017). Perpres ini menuntut perencanaan yang terkoordinasi hingga tingkat desa, yang membutuhkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang masif.

Kedua, sistem informasi kesehatan yang terintegrasi merupakan prasyarat mutlak bagi terlaksananya pemantauan dan evaluasi yang dimandatkan perpres ini. Tanpa platform data yang andal dan dapat diakses oleh semua tingkatan pemerintahan, mekanisme evaluasi dan sanksi yang diatur tidak akan berjalan efektif.

Ketiga, perpres ini tidak berdiri sendiri. Ia adalah bagian dari ekosistem regulasi yang terus berkembang sejak UU Kesehatan 17/2023 dan PP 28/2024. Fasyankes perlu memahami keseluruhan arsitektur hukum ini—dan itu menuntut kapasitas hukum dan kebijakan di tingkat manajemen fasyankes yang seringkali masih terbatas.

Peluang yang Perlu Dimanfaatkan

Di balik kompleksitasnya, Perpres 13/2026 membawa peluang nyata yang perlu disambut secara proaktif oleh para pengelola fasyankes.

Pertama, mekanisme koordinasi lintas sektor yang lebih formal membuka ruang advokasi yang lebih terstruktur. Fasyankes—terutama melalui organisasi profesi dan perhimpunan rumah sakit—kini memiliki saluran yang lebih jelas untuk menyuarakan kebutuhan di tingkat kebijakan.

Kedua, mandat perencanaan jangka menengah yang berjenjang mengharuskan pemerintah daerah dan desa untuk memasukkan isu kesehatan dalam dokumen perencanaan mereka. Ini menciptakan peluang bagi fasyankes untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan daerah, misalnya dengan memberikan data kebutuhan layanan yang akurat sebagai bahan perencanaan.

Ketiga, penguatan afirmasi untuk wilayah DTPK—jika diimplementasikan konsisten—dapat menjadi angin segar bagi fasyankes yang selama ini beroperasi di wilayah yang kekurangan sumber daya.

Penutup

Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan bukan sekadar penggantian regulasi teknis. Ia adalah penyataan ulang komitmen negara terhadap sistem kesehatan yang lebih terkoordinasi, akuntabel, dan merata—sebuah agenda yang telah lama menjadi cita-cita pembangunan kesehatan Indonesia.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, regulasi ini menghadirkan lanskap baru: pengawasan yang lebih ketat, perencanaan yang lebih terstruktur, dan—jika dimanfaatkan dengan baik—peluang sinergi yang lebih besar dari berbagai tingkatan pemerintahan. Kuncinya terletak pada kesiapan adaptasi: dari penguatan sistem pelaporan, peningkatan keterlibatan dalam perencanaan daerah, hingga pemahaman mendalam terhadap seluruh ekosistem regulasi kesehatan yang terus berkembang.

Sistem kesehatan yang kuat tidak lahir dari regulasi semata—tetapi regulasi yang baik, jika diiringi kapasitas implementasi yang memadai, adalah fondasi yang tidak bisa diabaikan.


Referensi

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 25.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024.

Mahendradhata, Y., Trisnantoro, L., Listyadewi, S., Soewondo, P., Marthias, T., Harimurti, P., & Prawira, J. (2017). The Republic of Indonesia health system review. World Health Organization, Regional Office for South-East Asia.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

World Health Organization. (2007). Everybody’s business: Strengthening health systems to improve health outcomes: WHO’s framework for action. World Health Organization. https://www.who.int/healthsystems/strategy/everybodys_business.pdf

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar