A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Bagi kebanyakan orang, rumah sakit terbayang sebagai tempat yang serba steril, teratur, dan terkendali—penuh peralatan canggih yang berkedip-kedip, tenaga kesehatan yang bergerak cekatan, dan sistem yang berjalan tanpa cela. Gambaran itu bukan sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak sepenuhnya benar.

Di balik rutinitas layanan klinis, rumah sakit sesungguhnya adalah lingkungan operasional yang amat kompleks: sebuah bangunan yang tak pernah tidur, menyimpan ribuan peralatan elektronik, gas medis bertekanan tinggi, bahan kimia berbahaya, ratusan hingga ribuan jiwa yang bergerak setiap harinya—dan di antara mereka, ada pasien yang tidak bisa menolong dirinya sendiri. Ketika sesuatu berjalan salah dari sisi operasional dan lingkungan, konsekuensinya bisa jauh melampaui kerugian material.

Inilah dimensi ketiga dari manajemen risiko rumah sakit yang sering kali kurang mendapat sorotan, namun sama kritisnya dengan dimensi klinis maupun legal: risiko operasional dan lingkungan.

Kegagalan Peralatan Medis: Ketika Teknologi Menjadi Bumerang

Rumah sakit modern sangat bergantung pada teknologi. Sebuah rumah sakit pada umumnya memiliki lebih dari 15.000 perangkat medis yang harus dikelola, sementara di seluruh sistem layanan kesehatan terdapat 10 hingga 15 juta perangkat dengan 10–15 perangkat terhubung per pasien. Ketergantungan ini adalah pedang bermata dua: semakin canggih teknologinya, semakin besar pula potensi risiko yang muncul jika teknologi itu gagal.

Data global menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Medical device recalls atau penarikan perangkat medis meningkat 8,6% pada tahun 2024 dibandingkan 2023, dengan total 1.059 perangkat ditarik. Kegagalan perangkat (device failure) menjadi penyebab utama, menyumbang 11,1% dari seluruh kejadian penarikan.

Salah satu bentuk risiko peralatan yang paling sering diabaikan adalah alarm fatigue—kelelahan alarm. Sistem alarm klinis dan pemantauan telemetry memang memungkinkan staf untuk memantau pasien dari jarak jauh, namun kelelahan alarm, kerusakan peralatan, masalah baterai, serta gangguan siber dapat meningkatkan risiko cedera pada pasien. Ketika alarm berbunyi ratusan kali dalam satu shift dan mayoritas ternyata bukan kondisi darurat, tenaga kesehatan mulai mengabaikan bunyi alarm—dan inilah kondisi di mana alarm yang sesungguhnya kritis bisa terlewatkan.

Mitigasinya tidak cukup dengan hanya membeli peralatan baru. Dibutuhkan program pemeliharaan preventif yang terstruktur, kalibrasi berkala, pelatihan staf dalam pengoperasian dan pengenalan tanda-tanda kerusakan dini, serta sistem manajemen aset medis yang terintegrasi.

Pemadaman Listrik: Ancaman yang Tidak Pernah Direncanakan Sebelumnya

Rumah sakit adalah salah satu dari sedikit fasilitas yang tidak boleh pernah benar-benar “mati”—bahkan untuk satu detik pun. Ventilator, pompa infus, inkubator bayi, alat pemantau jantung, lampu ruang operasi—semua ini membutuhkan listrik untuk mempertahankan nyawa pasien.

Kegagalan utilitas merupakan perhatian serius bagi fasilitas layanan kesehatan karena dapat menyebabkan kerugian besar bagi pasien, staf, dan fasilitas. Ancaman meliputi kerusakan infrastruktur akibat bencana alam, pemadaman terencana, serta tindakan jahat seperti sabotase fisik dan siber. Yang perlu dicermati secara khusus adalah efek kaskade (cascading effects) dari kegagalan satu utilitas terhadap utilitas lainnya—lebih dari satu utilitas dapat gagal secara bersamaan atau berurutan.

Sistem kelistrikan cadangan (Emergency Power Supply System/EPSS) adalah keharusan mutlak. Namun sekadar memiliki generator cadangan tidak cukup—generator itu harus diuji secara rutin agar dipastikan benar-benar berfungsi saat dibutuhkan dalam situasi nyata. Rumah sakit memerlukan sistem pasokan daya darurat yang andal untuk memastikan peralatan medis penyelamat jiwa terus beroperasi, karena pemadaman listrik terkait kebakaran maupun bencana lainnya merupakan ancaman serius yang dapat mengganggu layanan kesehatan kritis yang tak dapat dihentikan.

Di Indonesia, ancaman ini semakin relevan mengingat sebaran geografis fasilitas kesehatan yang luas—termasuk di daerah terpencil dengan infrastruktur kelistrikan yang belum stabil—serta frekuensi bencana alam yang tinggi, mulai dari gempa bumi hingga banjir bandang.

Keselamatan Kebakaran: Risiko Unik di Lingkungan Rumah Sakit

Kebakaran di rumah sakit bukan sekadar kebakaran biasa. Rumah sakit merawat pasien yang sering kali tidak mampu menyelamatkan diri sendiri dalam menghadapi kedaruratan kebakaran. Fasilitas ini juga menyimpan beragam gas medis dan bahan kimia yang dapat memperparah kebakaran, menjadikannya berpotensi lebih mematikan dan merusak.

Sumber risiko kebakaran di lingkungan rumah sakit sangat beragam. Beberapa faktor yang berkontribusi pada risiko kebakaran dan ledakan di rumah sakit antara lain bahan mudah terbakar, sumber penyulutan, dan kondisi lingkungan yang buruk. Di antara penyebab paling umum adalah gangguan listrik, gesekan dan benturan mekanis, merokok, penyalaan spontan, permukaan bersuhu tinggi, dan percikan dari bahan mudah terbakar. Risiko kebakaran di rumah sakit semakin meningkat karena adanya produk mudah terbakar, bahan berbahaya, serta konsentrasi tinggi orang dan peralatan medis yang sensitif terhadap panas dan asap.

Beberapa area berisiko tinggi perlu perhatian khusus. Lingkungan yang diperkaya oksigen dapat menyebabkan kebakaran menyebar dengan cepat, dan penyimpanan bahan kimia yang tidak tepat berkontribusi pada 15% pelanggaran keselamatan kebakaran di rumah sakit. Sementara itu, dapur rumah sakit juga merupakan titik rawan yang sering diremehkan—kebakaran dapur menyumbang hampir 60% dari seluruh kebakaran di fasilitas medis.

Kabar baiknya, investasi dalam pengendalian risiko kebakaran terbukti efektif. Sebuah studi kasus dari perusahaan asuransi di Peru menunjukkan bahwa sebelum penerapan program pengendalian, rasio kerugian akibat kebakaran mencapai 32 kejadian per 100 tertanggung dalam periode 2021–2022. Setelah implementasi, pada periode 2023–2024 angka tersebut turun menjadi nol.

Pengelolaan Bahan Berbahaya: Di Mana Pun Ada Bahaya Kimia dan Radiasi

Rumah sakit adalah salah satu pengguna terbesar bahan berbahaya dan beracun (B3): disinfektan kuat, reagen laboratorium, sitostatika untuk kemoterapi, gas anestesi, zat radioaktif untuk pencitraan diagnostik, hingga limbah medis infeksius. Penanganan yang tidak tepat bukan hanya membahayakan pasien, tetapi juga staf, pengunjung, dan bahkan masyarakat sekitar.

Di Indonesia, pengelolaan B3 dan limbah medis di rumah sakit diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Kesehatan terkait pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan. Standar akreditasi Starkes 2024 juga mencantumkan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai kelompok standar yang mencakup pengelolaan B3, sistem utilitas, serta keselamatan dan keamanan lingkungan.

Tantangan di lapangan adalah konsistensi implementasi: dari pemilahan limbah medis dengan limbah domestik, penyimpanan bahan kimia berbahaya dalam kondisi yang sesuai, hingga ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang layak bagi petugas yang bekerja langsung dengan bahan berbahaya.

Kekerasan di Tempat Kerja: Luka yang Tak Kasat Mata

Di antara semua risiko operasional yang dibahas dalam artikel ini, mungkin tidak ada yang lebih kompleks dampak psikologisnya dibandingkan kekerasan di tempat kerja (workplace violence, WPV) terhadap tenaga kesehatan.

Data global menggambarkan situasi yang serius. Tenaga kesehatan berisiko tinggi mengalami kekerasan di seluruh dunia—antara 8% dan 38% dari mereka pernah mengalami kekerasan fisik pada suatu titik dalam karier mereka, sementara lebih banyak lagi yang mendapat ancaman atau kekerasan verbal. Tenaga kesehatan mengalami kekerasan di tempat kerja lima kali lebih tinggi dibandingkan profesi lain. Survei tahun 2024 menemukan bahwa 82% perawat mengalami kekerasan di tempat kerja dalam setahun sebelumnya.

Tren ini bukan fenomena baru yang dipicu pandemi semata. Kekerasan dengan niat workplace violence terhadap tenaga kesehatan meningkat 63% antara 2011 dan 2018, dan tren kenaikan sudah berlangsung jauh sebelum pandemi, mengindikasikan adanya masalah sistemik yang lebih dalam.

Di Indonesia, persoalan ini mendapat perhatian serius setelah rentetan insiden yang menghentakkan publik. Berdasarkan data IDI Papua, sejak 2019 sampai Maret 2023 terdapat empat dokter yang menjadi korban kekerasan—tiga dokter spesialis meninggal dunia dan satu dokter umum mengalami luka berat. Sementara itu, data Komnas Perempuan mencatat sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan perawat yang dilaporkan dalam rentang 2022–2023.

Pemerintah Indonesia merespons dengan memperkuat kerangka hukum perlindungan tenaga kesehatan. Pasal 273 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan. Bahkan, Pasal 273 Ayat (2) menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Namun, meskipun regulasi terkait perlindungan tenaga kesehatan telah tersedia, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan, termasuk penegakan hukum yang lemah, sosialisasi regulasi yang minim, dan sistem keamanan di fasilitas kesehatan yang belum optimal. Ini menegaskan bahwa regulasi tanpa implementasi tidak lebih dari sekadar teks di atas kertas.

Penculikan Bayi: Insiden Langka yang Konsekuensinya Tak Terhingga

Salah satu insiden keamanan yang paling dramatis di rumah sakit adalah penculikan bayi (infant abduction) dari ruang neonatus atau kamar bersalin. Meski jarang terjadi, dampaknya—bagi keluarga, rumah sakit, dan kepercayaan publik—sangat besar.

Ketika upaya pencegahan dan respons rumah sakit diuji melalui simulasi, hasilnya sering mengkhawatirkan. Satu simulasi penculikan bayi di sebuah rumah sakit mengungkap beberapa kelemahan kritis: akses ke unit maternal berhasil diperoleh melalui tailgating tanpa mendapat teguran dari staf, dan aktivasi kebijakan respons terlambat karena masalah handover.

Teknologi identifikasi elektronik, seperti sistem Radio-Frequency Identification (RFID) yang ditempelkan pada gelang bayi, telah menjadi standar pencegahan modern. Namun teknologi ini hanya efektif jika didampingi dengan prosedur verifikasi identitas yang ketat, pelatihan staf yang konsisten, dan budaya kewaspadaan yang tertanam dalam rutinitas kerja sehari-hari.

Membangun Ketangguhan Operasional: Dari Reactive ke Proactive

Semua kategori risiko operasional dan lingkungan yang dibahas di atas memiliki satu kesamaan: semuanya dapat dimitigasi secara signifikan dengan pendekatan yang proaktif dan sistematis, bukan reaktif.

Pendekatan modern dalam manajemen risiko fasilitas kesehatan mengandalkan Enterprise Risk Management (ERM)—sebuah kerangka komprehensif yang mengintegrasikan identifikasi, penilaian, dan penanganan risiko dari semua dimensi secara holistik. Dengan munculnya teknologi baru dan kemajuan kecerdasan buatan yang terus berkembang, kepemimpinan rumah sakit harus selalu berada di depan isu berikutnya, dan dalam melakukan itu akan menemukan nilai dalam pendekatan enterprise risk management untuk kesiapsiagaan dan perencanaan.

Di tataran praktis, ini berarti: pemeliharaan preventif peralatan medis yang terjadwal dan terdokumentasi, pengujian rutin sistem kelistrikan cadangan, latihan tanggap darurat kebakaran secara berkala, sistem manajemen B3 yang terstandar, serta program keselamatan kerja yang berpihak pada tenaga kesehatan—bukan sekadar melindungi pasien dari risiko, tetapi juga melindungi mereka yang merawat pasien tersebut.

Penutup: Rumah Sakit yang Aman Adalah Rumah Sakit yang Siap

Risiko operasional dan lingkungan mungkin tidak sepopuler isu klinis dalam diskusi keselamatan pasien, tetapi saat ia muncul—saat lampu mati di tengah operasi, saat kebakaran melahap sayap gedung, saat seorang tenaga kesehatan menjadi korban kekerasan—dampaknya sama sekali tidak bisa diabaikan.

Membangun rumah sakit yang aman secara operasional bukan berarti mengejar kesempurnaan yang mustahil dicapai. Ini berarti membangun sistem yang tangguh (resilient)—sistem yang dapat mengantisipasi, menyerap, dan pulih dari kegagalan dengan cepat dan tanpa mengorbankan nyawa pasien maupun keselamatan staf. Dan seperti halnya semua dimensi manajemen risiko, fondasi dari ketangguhan itu adalah satu: komitmen kepemimpinan yang sungguh-sungguh, bukan sekadar kepatuhan di atas kertas.


Daftar Referensi

Baba, A. I. M. Q., Bondi, A. P. J., Manda, B. K., Indrawan, R., et al. (2025). Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan terhadap kekerasan di fasilitas pelayanan kesehatan. Media Hukum Indonesia, 3(4), 102–107. https://doi.org/10.5281/zenodo.17304911

C2A Security. (2025). 60 healthcare and medical device cybersecurity risk statistics for 2025. https://c2a-sec.com/60-healthcare-and-medical-device-cybersecurity-risk-statistics-for-2025/

CENTEGIX. (2025). Violence in healthcare: 25 statistics to know. https://www.centegix.com/blog/violence-in-healthcare-statistics-to-know/

Fernández-Sánchez Taype, R., et al. (2024). Analysis and mitigation of fire and explosion hazards in hospital environments from a biomedical engineering perspective. Frontiers in Built Environment, 1495594. https://doi.org/10.3389/fbuil.2024.1495594

HHS/ASPR TRACIE. (2023). Utility failures in health care toolkit. U.S. Department of Health and Human Services. https://asprtracie.hhs.gov/technical-resources/35/utility-failures/0

Laksono, S. (2024). Kekerasan oleh pasien terhadap tenaga kesehatan: Suatu perspektif. (JAMARSI) Jurnal Ahli Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit, 1(1).

Lehmann, P. S. (2024). Infant abduction from healthcare facilities: Prevalence, explanation and risk mitigation (Report No. IHS/CR-2024-1004). IHS Online. https://ihsonline.org

Martiyaningsih, E. Z., Diatmiko, R. S., & Maryani, A. (2025). Perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang mengalami kekerasan pada pelayanan kesehatan di rumah sakit ditinjau dari perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JIIP – Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 12050–12061. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9451

National Nurses United (NNU). (2024). 2024 survey of nurses on workplace violence. NNU.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pinkerton. (2025). Rising workplace violence in healthcare: Trends and risks. https://pinkerton.com/our-insights/blog/rising-workplace-violence-in-healthcare-trends-and-risks

Smoke Guard. (2024). Hospital fire safety: Importance, checklist with tips and guidelines. https://smokeguard.com/blog/2024/april/11/hospital-fire-safety

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Willis Towers Watson (WTW). (2023). Top patient safety and technology hazards and concerns for 2023. https://www.wtwco.com/en-us/insights/2023/03/top-patient-safety-and-technology-hazards-and-concerns-for-2023

World Health Organization (WHO). (2023). Preventing violence against health workers. https://www.who.int/activities/preventing-violence-against-health-workers

Yoon, H. S., et al. (2024). Trends in workplace violence for health care occupations and facilities over the last 10 years. PMC, PMC11630250. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC11630250/

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar