A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Ada sebuah perjalanan panjang yang hampir tidak pernah terlihat oleh pasien—perjalanan sebuah tablet obat dari pabrik produksinya, melewati gudang distributor, masuk ke instalasi farmasi rumah sakit, kemudian berpindah ke tangan apoteker, lalu akhirnya sampai ke tangan pasien. Di setiap titik perpindahan dalam perjalanan itu, ada risiko yang mengintai: risiko kekosongan stok, risiko penurunan mutu akibat penyimpanan yang tidak tepat, risiko pemalsuan, risiko substitusi yang tidak aman, dan risiko kelambatan yang bisa menjadi perbedaan antara sembuh dan tidak.

Inilah dimensi ketujuh dari manajemen risiko rumah sakit yang kerap bekerja di balik layar, namun dampaknya dirasakan langsung di ranjang pasien: risiko rantai pasok (supply chain) obat dan alat kesehatan (alkes).

Rapuhnya Rantai yang Panjang

Rantai pasok layanan kesehatan pada dasarnya adalah sistem yang luar biasa kompleks dan multifaktor. Rantai pasok layanan kesehatan dapat dipilah menjadi tiga bagian utama: produsen yang mengolah bahan baku menjadi produk, mediator—baik distributor maupun group purchasing organization (GPO)—yang memastikan produk sampai ke pemangku kepentingan dengan harga yang terakomodasi, serta pemangku kepentingan itu sendiri yang mencakup rumah sakit, fasilitas rawat jalan, panti jompo, dan pada akhirnya pasien.

Dalam rantai yang begitu panjang, satu gangguan di satu titik bisa memicu efek domino yang mengejutkan. Ini bukan hipotesis—ini pernah terjadi dalam skala yang dramatis. Pada 2017, Badai Maria menghantam Puerto Rico dan menghancurkan pabrik Baxter yang memasok sekitar 50% kantong saline volume kecil (250 mL atau kurang) ke seluruh rumah sakit Amerika Serikat. Dengan dua produsen saline lainnya yang tidak mampu meningkatkan produksi, terjadilah kekurangan produk steril skala besar—memperlihatkan betapa sebuah gangguan rantai pasok dapat menguji ketahanan sistem yang sudah rapuh dari awal.

Inefisiensi manajemen inventori tetap menjadi masalah persisten di banyak rumah sakit—banyak fasilitas yang tidak memiliki sistem pelacakan real-time, sehingga mengalami kelebihan (overstocking) atau kekurangan (understocking) kebutuhan vital. Satu laporan 2023 mencatat bahwa tingkat kelangkaan untuk sekitar 20% pasokan medis esensial melebihi 5% di rumah sakit-rumah sakit Amerika Serikat. Ketergantungan pada pemasok tunggal (single-source supplier) juga menciptakan risiko signifikan saat terjadi gangguan rantai pasok.

Kekosongan Obat: Krisis yang Selalu Berulang

Kekosongan obat (drug shortage) adalah salah satu manifestasi paling nyata dari kerapuhan rantai pasok layanan kesehatan. Per 31 Juli 2024, terdapat 102 kekurangan obat yang dilacak oleh FDA. Sejak awal pandemi COVID-19 pada 2020, jumlah kekurangan obat baru yang dilaporkan setiap tahun secara umum menurun, namun kekurangan yang ada berlangsung lebih lama. Jenis obat yang paling sering mengalami kekurangan adalah obat suntik steril yang kritis untuk perawatan rumah sakit dan pengobatan kanker.

Dampak klinisnya tidak bisa diremehkan. Masalah kekurangan obat dapat berujung pada berbagai kesalahan medis, seperti kebingungan jalur pemberian (misalnya memberikan lewat intravenous push alih-alih infus singkat), kesalahan pengenceran, penyimpangan protokol, dan kontaminasi mikrobial.

Di Indonesia, masalah kekosongan obat menyentuh dimensi yang lebih kompleks karena dikaitkan langsung dengan program JKN. Ketergantungan pada bahan baku aktif (active pharmaceutical ingredient/API) yang mayoritas masih diimpor dari India dan Tiongkok menjadikan rantai pasok obat Indonesia rentan terhadap guncangan geopolitik dan gangguan produksi global. Selain itu, sistem e-katalog pengadaan obat dan alkes yang dikelola LKPP—meski telah banyak membenahi transparansi—masih menghadapi tantangan dalam menjamin ketersediaan yang merata dan tepat waktu di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah 3T.

Obat Palsu: Ancaman yang Menggerogoti dari Dalam

Salah satu risiko paling mengancam dalam rantai pasok farmasi adalah infiltrasi produk palsu. Menurut data WHO, 1 dari 10 obat di negara berpendapatan menengah ke bawah tergolong palsu atau substandar—fenomena yang tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan perekonomian nasional dan menurunkan daya saing industri farmasi legal. Dengan lebih dari 17.000 pulau dan ribuan titik masuk (entry point), Indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan obat.

Di Indonesia, upaya pemberantasan obat palsu terus diintensifkan. Jumlah perkara yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM dalam kasus pelanggaran produksi dan peredaran produk ilegal, palsu, tanpa izin edar, tidak memenuhi syarat, dan kedaluwarsa mencapai 107 perkara pada 2023 dan 120 perkara pada 2024. Sejak 2022 sampai September 2025, BPOM telah mengajukan rekomendasi takedown terhadap 14.787 tautan atau konten yang mempromosikan obat palsu atau obat tanpa izin edar di berbagai platform digital.

Sanksinya pun berat. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Untuk memperketat kontrol produk di lapangan, BPOM telah mengimplementasikan sistem 2D Barcode untuk otentifikasi obat. Setelah produk obat mencantumkan 2D Barcode BPOM, fasilitas pelayanan kefarmasian wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran obat melalui aplikasi track and trace BPOM Mobile atau situs resmi BPOM secara harian—sebuah mekanisme yang memungkinkan penelusuran produk secara digital di seluruh rantai distribusi.

CDOB 2025: Standar Baru Distribusi Farmasi Indonesia

Sebagai respons terhadap kompleksitas rantai pasok yang terus meningkat, BPOM menerbitkan regulasi baru yang signifikan. Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB 2025) merupakan respons strategis terhadap dinamika global, kebutuhan harmonisasi standar internasional, dan amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam dekade terakhir, kompleksitas rantai pasok obat meningkat secara eksponensial—munculnya perdagangan daring (e-commerce) farmasi, risiko infiltrasi obat palsu yang semakin canggih, serta kebutuhan penanganan khusus untuk produk biologis dan vaksin, semuanya menuntut kerangka regulasi yang lebih adaptif dan ketat.

Beberapa terobosan dalam CDOB 2025 yang langsung berdampak pada operasional rumah sakit dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) antara lain: kewajiban pencatatan elektronik seluruh rantai distribusi, kendaraan distribusi yang harus dilengkapi registrator suhu real-time dan GPS, simulasi recall berkala yang harus mampu menelusuri obat ke fasilitas kesehatan dalam kurang dari 24 jam, serta kode etik untuk mencegah penyalahgunaan oleh “orang dalam”. Studi BBPOM Bandung menunjukkan masih ada PBF yang belum memenuhi 80% aspek CDOB sebelumnya, sehingga potensi penurunan mutu obat sepanjang rantai distribusi masih tinggi.

Manajemen Rantai Dingin: Titik Paling Rentan

Di antara semua tantangan logistik farmasi, manajemen cold chain (rantai dingin) adalah yang paling teknis sekaligus paling kritis. Vaksin, produk biologis, insulin, dan sejumlah obat lainnya mensyaratkan penyimpanan pada suhu ketat 2–8°C sepanjang perjalanan dari pabrik hingga ke pasien. Satu episode kegagalan—entah dari kulkas yang mati sebentar, kendaraan distribusi tanpa pendingin, atau gudang farmasi yang tidak memiliki pemantauan suhu otomatis—bisa merusak seluruh batch produk.

Tinjauan sistematis terhadap penerapan standar pengendalian mutu obat di rumah sakit pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masih bervariasi antar fasilitas. Rumah sakit rujukan nasional umumnya menunjukkan tingkat implementasi yang lebih baik dibandingkan rumah sakit daerah, terutama pada aspek manajemen rantai dingin dan pengelolaan logistik. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurang optimalnya pemantauan suhu berbasis teknologi, lemahnya sistem dokumentasi, serta hambatan dalam rantai pasok obat.

Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit telah mengatur kewajiban ini, termasuk prosedur penyimpanan, distribusi, dan pemantauan suhu secara berkala. Namun, kepatuhan terhadap standar ini masih memerlukan pengawasan yang konsisten, terutama di rumah sakit daerah yang keterbatasan infrastruktur dan SDM kefarmasiannya masih menjadi hambatan nyata.

Manajemen Persediaan: Ilmu di Balik Angka Stok

Manajemen persediaan obat di instalasi farmasi rumah sakit bukan sekadar soal “ada atau tidak ada stok”—melainkan tentang memastikan obat yang tepat tersedia dalam jumlah yang tepat, pada waktu yang tepat, dengan biaya yang efisien. Ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran di level rumah sakit menciptakan dua masalah berbeda yang sama-sama berbiaya: overstocking (kelebihan stok yang berujung pemborosan karena kadaluarsa) dan understocking (kekosongan yang berujung keterlambatan terapi).

Manajemen logistik obat di rumah sakit meliputi tahap-tahap yang saling terkait: perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penghapusan, evaluasi, dan monitoring—kesemuanya harus terkoordinasi dengan baik agar masing-masing dapat berfungsi secara optimal. Aspek terpenting dari pelayanan farmasi adalah mengoptimalkan penggunaan obat, termasuk perencanaan untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan keefektifan penggunaan.

Salah satu metode yang telah terbukti efektif adalah analisis ABC-VEN—sebuah pendekatan yang mengklasifikasikan obat berdasarkan nilai konsumsi (ABC) dan tingkat kekritisan klinis (VEN: Vital, Essential, Non-essential)—sehingga prioritas pengadaan dan pengendalian stok dapat difokuskan pada obat-obat yang paling berdampak terhadap keselamatan pasien.

Alat Kesehatan: Kekurangan yang Mengancam Pasien Paling Rentan

Kekurangan alat kesehatan memiliki dampak yang sering kali lebih dramatis dari kekurangan obat, terutama bagi pasien anak dan neonatus yang bergantung pada perangkat dengan ukuran dan spesifikasi sangat spesifik. FDA mengakui bahwa kesadaran dini tentang gangguan rantai pasok adalah hal esensial untuk mengurangi dampak potensi kekurangan alat kesehatan terhadap perawatan pasien. Pandemi COVID-19 dengan jelas menyoroti kerapuhan rantai pasok alat kesehatan—rumah sakit kesulitan mendapatkan peralatan dasar seperti ventilator dan alat pelindung diri. Bagi pasien anak, kekurangan ini bahkan lebih akut karena mereka sering bergantung pada perangkat khusus dengan volume produksi lebih kecil.

Di Indonesia, pengadaan alat kesehatan saat ini sebagian besar terpusat melalui e-katalog LKPP dan sistem pengadaan pemerintah. Ketergantungan pada produk impor—terutama dari Tiongkok, Jerman, dan Amerika Serikat—membuat Indonesia rentan terhadap guncangan harga dan ketersediaan global. Upaya mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk alat kesehatan adalah langkah strategis yang sedang terus diperkuat.

Ketahanan Rantai Pasok: Dari Reaktif ke Proaktif

Pelajaran terpenting dari berbagai krisis rantai pasok—pandemi COVID-19, bencana alam, gangguan geopolitik—adalah bahwa pendekatan reaktif tidak cukup. Rumah sakit perlu membangun ketahanan rantai pasok (supply chain resilience) yang bersifat proaktif dan antisipatif.

Kerentanan rantai pasok medis menegaskan kebutuhan mendesak untuk mencegah kekurangan rutin dan darurat dengan membuat produksi obat lebih transparan dan melacak bagaimana pasokan kunci sampai ke pengguna akhir. Sistem pengawasan mendekati real-time harus dikembangkan untuk memantau fluktuasi pasokan obat dan peralatan.

Beberapa pilar ketahanan rantai pasok yang dapat diterapkan rumah sakit Indonesia antara lain: diversifikasi pemasok untuk mengurangi ketergantungan pada sumber tunggal; pembangunan buffer stock yang berbasis analisis risiko untuk obat-obat kritikal; sistem informasi farmasi terintegrasi yang memungkinkan early warning kekosongan stok; serta kolaborasi dengan jaringan rumah sakit dalam satu wilayah untuk berbagi sumber daya logistik saat terjadi krisis.

Penutup: Keselamatan Pasien Dimulai dari Gudang Farmasi

Seorang pasien di ruang ICU mungkin tidak pernah tahu nama distributor yang mengirim obat yang menyelamatkan hidupnya, atau apoteker yang memastikan vaksin yang diterimanya disimpan pada suhu yang tepat. Namun semua itu—dari regulasi CDOB, sistem barcode BPOM, analisis ABC-VEN, hingga kulkas vaksin yang bekerja tanpa henti—adalah bagian dari sistem keselamatan pasien yang sesungguhnya.

Manajemen rantai pasok yang kuat bukan sekadar urusan logistik dan efisiensi biaya. Ia adalah manifestasi nyata dari komitmen rumah sakit terhadap satu prinsip paling fundamental: bahwa pasien berhak mendapatkan obat yang tepat, asli, bermutu, dan tersedia tepat waktu—setiap kali mereka membutuhkannya.


Daftar Referensi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2025). BPOM hadirkan kanal komunikasi risiko obat palsu untuk perkuat perlindungan masyarakat. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-hadirkan-kanal-komunikasi-risiko-obat-palsu

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2025). Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB 2025).

Distribusifarmasi.web.id. (2025). Aturan baru CDOB 2025 yang lebih aman, transparan dan efisien. https://distribusifarmasi.web.id/peraturancdob2025/

Food and Drug Administration (FDA). (2025). Medical device supply chain vulnerabilities and the public health impact. https://www.fda.gov/medical-devices/medical-devices-news-and-events/medical-device-supply-chain-vulnerabilities

Gupta, D., et al. (2023). Improving safety by evaluating the impact of the supply chain and drug shortages on health systems. PMC. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC9986569/

Husain, M., et al. (2025). Tinjauan literatur tentang penerapan standar pengendalian mutu obat di RS Pemerintah. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business. https://doi.org/10.57235/riggs

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Pedoman pengelolaan vaksin di fasilitas pelayanan kesehatan. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

SIP Law Firm. (2024). Pengawasan hukum terhadap peredaran obat palsu. https://siplawfirm.id/peredaran-obat-palsu/

U.S. Government Accountability Office (GAO). (2025). Drug shortages: HHS should implement a mechanism to coordinate its activities. https://www.gao.gov/products/gao-25-107110

U.S. Department of Health and Human Services (HHS). (2024). Policy considerations to prevent drug shortages and mitigate supply chain vulnerabilities in the United States. https://aspe.hhs.gov

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wagner, J., Koepfler, L., & Treadwell, J. R. (2025). Supply chain disruption monitoring programs: Making healthcare safer IV. AHRQ. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK615420/

World Health Organization (WHO). (2024). Surveillance and security in medicine and equipment supply chains. AMA Journal of Ethics. https://doi.org/10.1001/amajethics.2024.321

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar