Rumah sakit bertingkat di Indonesia menghadapi paradoks desain yang sesungguhnya dapat dipecahkan — namun saat ini dibiarkan terbuka. Dalam enam tahun terakhir, setidaknya sembilan pasien rawat inap Indonesia dilaporkan melompat dari jendela bangsal, sementara rumah sakit yang sama juga wajib menyediakan jalur evakuasi kebakaran yang tidak terhalang. Dua imperatif keselamatan ini — menutup akses jendela untuk mencegah lompatan fatal dan membuka akses jendela untuk evakuasi asap — tampak saling meniadakan. Namun literatur internasional dari NHS Inggris, Veterans Affairs Amerika Serikat, dan Joint Commission menunjukkan bahwa dikotomi ini palsu: kombinasi window restrictor dengan mekanisme pelepasan darurat, kompartementasi asap, dan strategi defend-in-place telah terbukti menurunkan tingkat bunuh diri rawat inap hingga 82% tanpa mengorbankan keselamatan kebakaran. Artikel ini menganalisis dilema tersebut dalam konteks regulasi Indonesia dan menawarkan peta jalan kebijakan bagi manajer fasilitas rumah sakit.
Urbanisasi memaksa rumah sakit tumbuh ke atas
Keterbatasan lahan kota mendorong percepatan pembangunan rumah sakit vertikal (high-rise hospital, didefinisikan ≥10 lantai) di seluruh dunia (HDR Inc., 2024; NBBJ, 2021). Di Indonesia, jumlah rumah sakit tumbuh dari 2.877 unit pada 2019 menjadi 3.217 unit pada Desember 2024, dengan rasio tempat tidur mencapai 1,38 per 1.000 penduduk yang telah melampaui ambang minimal WHO (Kementerian Kesehatan RI, 2024). Kementerian Kesehatan sendiri membangun empat Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis Vertikal baru pada 2023–2024 di Makassar, Surabaya, Ibu Kota Nusantara (IKN), dan Jayapura. RS Vertikal IKN yang diresmikan pada 11 Oktober 2024 memiliki konfigurasi 10 lantai di sisi kiri dan 7 lantai di sisi kanan dengan kapasitas 250 tempat tidur dan anggaran Rp 550 miliar (Kementerian Kesehatan RI, 2023). Ekspansi vertikal juga dilakukan pada enam RS eksisting di DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Bali, dan Makassar (ANTARA News, 2024). Tren ini menandai pergeseran fundamental dari model sprawl horizontal menuju struktur bertingkat — sebuah transformasi yang membawa risiko baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh kerangka regulasi domestik.
Epidemiologi: sebuah ancaman yang tidak terdokumentasi di Indonesia
Data Joint Commission Sentinel Event 2024 mencatat 122 laporan bunuh diri (8% dari 1.575 sentinel event), dengan 25 kasus terjadi di pasien rawat inap; 56% berlangsung di kamar pasien dan 32% di kamar mandi (The Joint Commission, 2025). Studi Williams et al. (2018) mengoreksi mitos lama “1.500 bunuh diri rawat inap per tahun” di AS menjadi estimasi realistis 48,5–64,9 kasus per tahun, dengan metode gantung mendominasi pada 70,3–71,7%. Namun pola berubah drastis di rumah sakit umum non-psikiatri: karena ligature points telah diminimalkan, lompat dari ketinggian (jumping from height) menjadi metode utama (Bowers et al., 2011). Penelitian di Kantonsspital Baden Swiss mencatat 10 kasus bunuh diri dengan melompat dari jendela rumah sakit dalam 114 bulan di antara 119.269 pasien rawat inap — angka yang tidak dapat diabaikan dalam populasi rumah sakit umum (Hemmer et al., 2014). Di rumah sakit psikiatri, risiko bunuh diri sekitar 50 kali lipat populasi umum, dengan prevalensi tahunan 650 per 100.000 pasien rawat inap (Chammas et al., 2022).
Indonesia tidak memiliki sistem surveilans epidemiologis formal untuk bunuh diri pasien rawat inap, tetapi media kredibel mencatat serangkaian kasus yang menunjukkan pola konsisten: jendela mudah dibuka tanpa pembatas fisik. Daftar kasus terdokumentasi mencakup RSUD Padangsidimpuan (lantai 4, April 2020), RSCM Jakarta (lantai 7, Mei 2020), RS Haji Surabaya (lantai 6, Juli 2020), RS Universitas Indonesia (lantai 13, September 2020 — pasien memecahkan kaca dengan tabung oksigen), RSUP M. Djamil Padang (Maret 2023), RSD Gunung Jati Cirebon (Mei 2023), RS Citra Arafiq Depok (lantai 7, 2024), RSUD Muhammad Sani Karimun (lantai 4, September 2025), dan RS Unismuh Makassar (lantai 5, April 2026). Ketiadaan data agregat bukan berarti ketiadaan masalah — ini adalah gap surveilans nasional yang mendesak.
Kontradiksi regulasi yang belum terselesaikan
Dalam kerangka akreditasi nasional, Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) 2022 yang ditetapkan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 mengatur Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) secara komprehensif, terutama MFK 6 tentang proteksi kebakaran yang mewajibkan “penyediaan rambu dan jalan keluar (evakuasi) yang aman serta tidak terhalang” dan kompartementasi pengendalian api dan asap (Kementerian Kesehatan RI, 2022). Namun STARKES 2022 tidak secara eksplisit mewajibkan environmental risk assessment untuk pencegahan bunuh diri sebagaimana diatur dalam National Patient Safety Goal (NPSG) 15.01.01 The Joint Commission (2019). Standar JCI edisi ke-7 (berlaku 2021) dan edisi ke-8 (berlaku 2025) memasukkan standar Care of Patients khusus untuk bunuh diri dan self-harm yang mensyaratkan asesmen fisik lingkungan untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko — standar yang belum diadopsi secara sejajar dalam kerangka nasional.
Regulasi proteksi kebakaran Indonesia justru bergerak ke arah yang berlawanan dengan kebutuhan pembatasan akses jendela. Permen PUPR No. 26/PRT/M/2008 menyatakan bahwa “akses petugas pemadam kebakaran dibuat melalui dinding luar untuk operasi pemadaman dan penyelamatan. Bukaan tersebut harus siap dibuka dari dalam dan luar atau terbuat dari bahan yang mudah dipecahkan, dan senantiasa bebas hambatan selama bangunan gedung dihuni.” SNI 03-1735-2000 memperkuat ini dengan mensyaratkan minimal dua bukaan akses per lantai pada bangunan di atas 10 meter dengan jarak minimal 20 meter antar bukaan. Di sisi lain, pedoman internasional UK NHS Health Building Note (HBN) 00-10 Part D mensyaratkan bukaan jendela maksimum 100 mm untuk seluruh fasilitas kesehatan tanpa memandang ketinggian, dan restrictor harus “suitably robust to prevent vulnerable and determined adults from forcing them open” (NHS England, 2013). Di sinilah dilema muncul: regulasi Indonesia mengharuskan jendela mudah dibuka, sementara praktik klinis berbasis bukti menuntut jendela dibatasi.
Kebakaran rumah sakit memperlihatkan taruhan sesungguhnya
Kebakaran AMRI Hospital Kolkata pada 9 Desember 2011 tetap menjadi referensi paradigmatik global: 89–93 pasien tewas terutama akibat asfiksia di rumah sakit 7 lantai, karena gudang ilegal di upper basement terbakar dan asap menyebar melalui tangga, lift, dan HVAC sentral yang tidak memiliki fire barrier (Abbasi & Abbasi, 2023; Pal & Ghosh, 2014). Alarm dan sprinkler tidak berfungsi; staf melaporkan ke pemadam 1,5 jam setelah kejadian. Di Miryang Sejong Hospital Korea Selatan (Januari 2018), 37–41 pasien tewas dalam kebakaran rumah sakit 6 lantai tanpa sprinkler, diperparah oleh puluhan pasien yang di-restraint fisik sehingga perawat membutuhkan 30–60 detik untuk melepas tiap pasien. Di Indonesia, kebakaran RSUD Kota Tangerang pada Februari 2019 berhasil mengevakuasi 156 pasien tanpa korban jiwa, namun proses evakuasi memakan 7–8 jam — hasil yang ditopang lebih banyak oleh keberuntungan lokasi titik api (panel listrik) daripada sistem evakuasi yang tangguh (Liputan6, 2019). Sejarah bahkan menyimpan ironi yang lebih tajam: laporan PAHO/WHO (2014) mencatat kebakaran Mercy Hospital Davenport tahun 1950 di mana “locked doors and barred windows in the psychiatric hospital made evacuation extremely difficult” — kutipan yang secara harfiah merangkum inti dilema artikel ini.
Healing environment: jendela bukan sekadar bukaan
Dimensi yang sering terabaikan adalah dampak psikologis desain jendela terhadap kesembuhan pasien. Studi klasik Ulrich (1984) di Science menemukan bahwa pasien pasca-kolesistektomi dengan pemandangan pepohonan memiliki catatan perawat negatif hanya 1,13 per pasien dibandingkan 3,96 pada pasien berpemandangan dinding bata (p<0,001), serta membutuhkan analgesik narkotik lebih rendah secara signifikan (p=0,025). Penelitian lanjutan Ulrich, Bogren, Gardiner, dan Lundin (2018) di RS Östra Göteborg Swedia mendokumentasikan penurunan injeksi paksa sebesar 21% dan restraint sabuk sebesar 44% setelah penggantian desain lama (termasuk teralis) dengan kaca impact-resistant berpemandangan alami. Scoping review Guidolin et al. (2024) di jurnal HERD mengonfirmasi efek biofilik ini bersifat “real but modest” dengan hubungan dose-response menyerupai farmakoterapi. Artinya, teralis besi bukan hanya melukai martabat pasien — teralis mengurangi efektivitas terapi itu sendiri. Peringatan Slemon dan Dhari (2024) menjadi relevan: desain anti-ligature yang berlebihan dapat menciptakan lingkungan seperti penjara dan menurunkan hasil terapeutik, sehingga penerapannya harus proporsional berdasarkan pengkajian risiko klinis.
Analisis risiko: membingkai keputusan dengan HVA dan FMEA
Kerangka Hazard Vulnerability Analysis (HVA) dari Kaiser Permanente (2017) yang telah diadopsi dalam Emergency Preparedness Rule CMS membagi bahaya rumah sakit menjadi empat kategori (alam, teknologi, manusia, material berbahaya) dengan formula Risk = Probability × Severity, di mana severity merupakan selisih antara magnitude (dampak manusia, properti, bisnis) dan mitigation (kesiapan, respons internal, respons eksternal). Pada analisis komparatif bangsal rawat inap bertingkat, bunuh diri melalui lompatan dari jendela memiliki probabilitas rendah-sedang namun severity maksimum (kematian tunggal yang nyaris pasti), sementara kebakaran memiliki probabilitas lebih rendah namun severity katastropik ketika terjadi (potensi korban massal). Healthcare Failure Mode and Effects Analysis (HFMEA) yang dikembangkan VA National Center for Patient Safety (2002) menggunakan Risk Priority Number = Severity × Occurrence × Detection untuk mengevaluasi desain secara proaktif. Teralis besi permanen memiliki skor detection rendah dalam skenario kebakaran (tidak terdeteksi sebagai penghalang hingga evakuasi dibutuhkan) dan skor severity katastropik — persis pola kegagalan yang harus dihindari.
Solusi teknis: bukan teralis, tapi restrictor dengan pelepasan darurat
Pergeseran paradigma dari teralis ke window restrictor merupakan inti resolusi teknis dilema ini. Standar UK NHS HBN 00-10 Part D mewajibkan restrictor yang membatasi bukaan ≤100 mm namun hanya dapat dinonaktifkan dengan alat khusus oleh staf berwenang (NHS England, 2013). Produk komersial seperti Britplas Safevent — terpasang di lebih dari 80% NHS Trusts — dan Safehinge Primera mengombinasikan pengaman anti-lompat dengan emergency override melalui kunci master di break-glass box di setiap nurse station. Intervensi minimal seperti guard rail metal berdiameter 20 mm yang dipasang 18 cm di atas parapet jendela setinggi 113 cm di Kantonsspital Baden menurunkan kasus bunuh diri jumping dari 10 menjadi 2 dalam periode komparabel (χ²=4,34; p=0,037) tanpa mengubah fungsi pembukaan jendela dari dalam (Hemmer et al., 2014). Untuk kaca jendela, film keamanan anti-shatter 8-mil mencegah pemecahan seperti kasus RSUI 2020, dengan biaya terpasang pasar internasional USD 7–20 per kaki persegi (setara Rp 1,2–3,3 juta per m²); window restrictor retrofit tersedia pada kisaran USD 45–120 (Rp 750 ribu–2 juta) per unit — investasi yang relatif kecil dibandingkan biaya rata-rata perawatan pasca-percobaan bunuh diri sebesar USD 20.000–50.000 per episode.
Strategi evakuasi horizontal (defend-in-place) menjadi kunci penyelesaian kedua. NFPA 101 Life Safety Code dan NFPA 99 mengklasifikasikan rumah sakit sebagai bangunan yang dirancang untuk bertahan di tempat, dengan pasien direlokasi secara horizontal ke smoke compartment berdekatan melalui pintu tahan api, alih-alih dievakuasi vertikal melalui jendela atau tangga darurat. Pedoman US Fire Administration menegaskan bahwa membuka jendela lebar saat kebakaran justru berbahaya karena meningkatkan suplai oksigen ke api. Dengan demikian, argumentasi bahwa “jendela harus bebas hambatan untuk evakuasi kebakaran” sesungguhnya bertentangan dengan doktrin keselamatan kebakaran modern untuk fasilitas kesehatan. Yang diperlukan bukan jendela yang mudah dibuka, melainkan kompartementasi asap yang efektif, sprinkler otomatis, dan rute horizontal yang terlindungi.
Pelajaran dari VA dan NHS: bukti efektivitas terintegrasi
Mental Health Environment of Care Checklist (MHEOCC) yang diimplementasikan di 113 rumah sakit Veterans Affairs AS sejak 2007 merupakan bukti empiris paling kuat. Watts et al. (2012) mendokumentasikan penurunan tingkat bunuh diri rawat inap dari 2,64 menjadi 0,87 per 100.000 admisi (penurunan ~67%, p<0,001), dengan 76,3% dari 7.642 bahaya teridentifikasi berhasil dimitigasi dalam satu tahun pertama. Efek berkelanjutan bahkan lebih dramatis: pada periode 2011–2015, hanya 1 kasus bunuh diri terjadi di 150 RS VA, dengan reduksi kumulatif 82% sejak awal implementasi (Watts et al., 2017). Checklist ini menekankan identifikasi anchor points (yang merupakan 44% dari seluruh bahaya) dan material senjata (14%). Tim inspeksi multidisiplin kuartalan — yang melibatkan koordinator pencegahan bunuh diri, manajer keselamatan pasien, nurse manager, psikiater, teknik, dan layanan kebersihan — merupakan inti keberhasilan. NHS Inggris melalui Health Building Note 03-01 (Adult Acute Mental Health Units) mengintegrasikan standar desain anti-ligature dengan line-of-sight ruang, anti-barricade doors, dan desain courtyard tertutup di fasilitas model seperti Bethlem Royal Hospital dan Maudsley Hospital.
Tabel perbandingan solusi desain jendela
| Intervensi | Bukaan maksimum | Efektivitas cegah lompat | Kompatibilitas evakuasi | Biaya per unit/m² | Dampak healing environment |
|---|---|---|---|---|---|
| Teralis besi permanen | 0 mm | Tinggi | Buruk (menghalangi penyelamatan) | Rp 300 rb–1 jt | Sangat negatif (institusional) |
| Jendela biasa tanpa pengaman | 100% | Tidak ada | Baik | Standar | Netral |
| Window restrictor ≤100 mm + master key | 100 mm | Tinggi (80%+ reduksi) | Baik (pelepasan darurat) | Rp 750 rb–2 jt | Netral-positif |
| Guard rail eksternal (model Baden) | 100% dari dalam | Tinggi (80% reduksi) | Sangat baik | Rp 500 rb–1,5 jt | Positif (view terjaga) |
| Kaca impact-resistant + safety film | Bervariasi | Tinggi | Baik | Rp 1,2–3,3 jt per m² | Positif |
Protokol Code Red harus mengintegrasikan pelepasan kunci jendela
Standardisasi kode darurat di Indonesia telah mencakup Code Red (ancaman kebakaran) dengan protokol RACE (Rescue, Alarm, Confine, Extinguish/Evacuate) dan PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep) untuk penggunaan APAR (RSUP Dr. Sardjito, 2019). Namun mayoritas SOP Code Red di Indonesia belum mengintegrasikan skenario pelepasan kunci pengaman jendela sebagai bagian dari prosedur. Rekomendasi: setiap nurse station di unit dengan window restrictor wajib memiliki break-glass box berisi kunci master yang dapat membuka seluruh restrictor dalam hitungan detik; pelatihan dwitahunan wajib menyertakan simulasi pelepasan ini berbarengan dengan evakuasi horizontal pasien restraint. Pelajaran dari Miryang Sejong 2018 adalah peringatan: pasien yang tidak dapat dilepaskan dengan cepat akan meninggal lebih dulu dari asap, bukan dari api.
Rekomendasi untuk manajer fasilitas rumah sakit Indonesia
Peta jalan kebijakan yang realistis mencakup lima langkah prioritas berikut.
Pertama, retrofit selektif berbasis tingkatan risiko. Tidak semua bangsal memerlukan perlakuan sama. Bangsal psikiatri dan semua bangsal di lantai 3 ke atas yang merawat pasien dengan riwayat ideasi bunuh diri (didokumentasikan melalui Columbia-Suicide Severity Rating Scale) serta bangsal isolasi (termasuk COVID-19 dan TB) harus diprioritaskan untuk pemasangan window restrictor 100 mm dengan emergency release. Bangsal umum lainnya dapat menggunakan safety film pada kaca dan guard rail eksternal sebagai lapisan pelindung minimal. Penggantian teralis besi permanen pada bangunan eksisting harus dilakukan terprogram karena melanggar semangat strategi defend-in-place NFPA.
Kedua, reformasi standar akreditasi nasional. KARS perlu menambahkan elemen penilaian “Environmental Risk Assessment untuk Pencegahan Bunuh Diri” ke dalam MFK atau SKP, sejajar dengan NPSG 15.01.01. Bunuh diri pasien rawat inap harus didefinisikan sebagai sentinel event dengan Root Cause Analysis wajib sesuai Permenkes No. 11/2017 tentang Keselamatan Pasien. Adopsi versi lokal MHEOCC sebagai instrumen checklist kuartalan dapat menjadi langkah awal yang operasional.
Ketiga, harmonisasi regulasi. Revisi Permenkes No. 24/2016 dan SNI 03-1735-2000 diperlukan untuk secara eksplisit memasukkan spesifikasi window restrictor di bangsal rawat inap tanpa mengorbankan akses penyelamatan petugas pemadam (yang tetap dapat dipenuhi melalui bukaan eksternal terprogram dan mekanisme pelepasan darurat). Kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, KARS, Ikatan Arsitek Indonesia, dan PDSKJI sangat diperlukan untuk menyusun Pedoman Arsitektur Rumah Sakit Jiwa dan Bangsal Berisiko Tinggi versi Indonesia.
Keempat, pelatihan dwitrak. Simulasi Code Red harus diintegrasikan dengan skenario pelepasan window restrictor dan evakuasi horizontal pasien restraint, minimal dua kali per tahun. Seluruh perawat bangsal wajib menguasai C-SSRS dan Stanley-Brown Safety Planning. Petugas kebersihan dan maintenance perlu sertifikasi ligature awareness sesuai pilar “Lead & Train” kerangka Zero Suicide.
Kelima, pengaktifan kembali sistem rujukan krisis nasional. Hotline pencegahan bunuh diri Kemenkes yang ditutup pada 2014 perlu direvitalisasi dan diintegrasikan dengan SEJIWA 119 ekstensi 8, disertai protokol rujukan cepat ke lima RSJ rujukan (Amino Gondohutomo, Marzoeki Mahdi, Soeharto Heerdjan, Soerojo, Radjiman Wediodiningrat).
Kesimpulan: dilema yang dapat dipecahkan bukan dilema sesungguhnya
Pertentangan antara pencegahan bunuh diri dan evakuasi kebakaran di rumah sakit bertingkat adalah paradoks yang telah dipecahkan di yurisdiksi lain, tetapi dibiarkan membuka di Indonesia karena kegagalan integrasi regulasi dan absennya data epidemiologis yang mendesak perubahan. Data VA menunjukkan penurunan 82% kasus bunuh diri rawat inap dapat dicapai melalui intervensi terstruktur, sementara doktrin defend-in-place NFPA menjelaskan bahwa jendela yang mudah dibuka bukan syarat utama keselamatan kebakaran — kompartementasi asap, sprinkler, dan evakuasi horizontal adalah kunci. Investasi retrofit sebesar Rp 750 ribu–2 juta per unit restrictor sangat kecil dibandingkan nilai satu nyawa pasien. Gap terbesar Indonesia bukan teknis, melainkan kerangka kebijakan yang belum mengintegrasikan dua imperatif keselamatan ini. Dengan tren pembangunan rumah sakit vertikal yang terus meningkat — termasuk RS Vertikal IKN dan ekspansi vertikal di enam RS eksisting — waktu untuk mengaktualisasikan standar yang terintegrasi sudah sangat sempit. Setiap kasus jatuh dari jendela dan setiap kebakaran yang terhindar dari tragedi massal saat ini berstatus pelajaran gratis. Yang berikutnya mungkin tidak.
Daftar Pustaka
Abbasi, S. A., & Abbasi, T. (2023). An analysis of failures leading to fire accidents in hospitals; with specific reference to India. Environmental Science and Pollution Research. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10243247/
Altinoz, A. E., Tosun Dilci, D. G., Kosger, F., & Essizoglu, A. (2019). Suicide by jumping from a height in a university hospital: Two cases. Dusunen Adam Journal of Psychiatry and Neurological Sciences, 32(1), 69–73. https://doi.org/10.14744/DAJPNS.2019.00010
Badan Standardisasi Nasional. (2000). SNI 03-1735-2000: Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung. Jakarta: BSN.
Badan Standardisasi Nasional. (2000). SNI 03-1746-2000: Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana jalan keluar untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung. Jakarta: BSN.
Bowers, L., Dack, C., Gul, N., Thomas, B., & James, K. (2011). Learning from prevented suicide in psychiatric inpatient care: An analysis of data from the National Patient Safety Agency. International Journal of Nursing Studies, 48(12), 1459–1465. https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2011.05.008
Chammas, F., Januel, D., & Bouaziz, N. (2022). Inpatient suicide in psychiatric settings: Evaluation of current prevention measures. Frontiers in Psychiatry, 13, 997974. https://doi.org/10.3389/fpsyt.2022.997974
Du, Y., Xie, M., & Zou, Y. (2026). Biophilic design in hospital environments: A rapid review of nature-integrated strategies and patient outcomes. Frontiers in Public Health, 14, 1786483. https://doi.org/10.3389/fpubh.2026.1786483
Facility Guidelines Institute. (2022). Guidelines for design and construction of hospitals. St. Louis, MO: FGI. https://fgiguidelines.org/
Guidolin, K., Jung, F., Hunter, S., Yan, H., Englesakis, M., Verderber, S., Chadi, S., & Quereshy, F. (2024). The influence of exposure to nature on inpatient hospital stays: A scoping review. HERD: Health Environments Research & Design Journal, 17(2). https://doi.org/10.1177/19375867231221559
Gysin-Maillart, A., Soravia, L. M., Gemperli, A., & Michel, K. (2019). Cost-effectiveness of a brief structured intervention program aimed at preventing repeat suicide attempts (ASSIP). JAMA Network Open, 2(1), e187702. https://doi.org/10.1001/jamanetworkopen.2018.7702
HDR Inc. (2024). Vertical healing: Redefining healthcare through high-rise hospital design. https://www.hdrinc.com/insights/vertical-healing-redefining-healthcare-through-high-rise-hospital-design
Health and Safety Executive. (2014). Safety bulletin: Window restrictors in health and social care premises. London: HSE. https://www.hse.gov.uk/safetybulletins/windowrestrictors.htm
Hemmer, A., Meier, P., & Reisch, T. (2014). The “suicide guard rail”: A minimal structural intervention in hospitals reduces suicide jumps. BMC Research Notes, 5, 408. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3439295/
Hunt, J. M., Sine, D. M., & McMurray, K. N. (2022). Behavioral health design guide (Edition 8+). Topeka, KS: Behavioral Health Facility Consulting, LLC. https://www.bhfcllc.com/design-guide
Joint Commission International. (2020). Joint Commission International accreditation standards for hospitals (7th ed.). Oak Brook, IL: JCI. https://www.jointcommissioninternational.org/standards/
Joint Commission International. (2024). Joint Commission International accreditation standards for hospitals (8th ed., effective 1 January 2025). Oak Brook, IL: JCI.
Kaiser Permanente. (2017). Kaiser Permanente Hazard Vulnerability Analysis (HVA) tool. ASPR TRACIE. https://asprtracie.hhs.gov/technical-resources/resource/250/kaiser-permanente-hazard-vulnerability-analysis-hva-tool
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2012). Pedoman teknis bangunan rumah sakit – Ruang rawat inap. Jakarta: Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit. https://bphn.go.id/data/documents/16pmkes024.pdf
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien. https://peraturan.bpk.go.id/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang standar akreditasi rumah sakit (STARKES). Jakarta: Kemenkes RI. https://yankes.kemkes.go.id/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023, 20 Desember). Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan mulai dibangun di IKN. https://kemkes.go.id/id/rumah-sakit-vertikal-kementerian-kesehatan-mulai-dibangun-di-ikn
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Profil kesehatan Indonesia 2023. Jakarta: Kemenkes RI.
Menteri Pekerjaan Umum. (2008). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/104475
Mills, P. D., King, L. A., Watts, B. V., & Hemphill, R. R. (2013). Inpatient suicide on mental health units in Veterans Affairs (VA) hospitals: Avoiding environmental hazards. General Hospital Psychiatry, 35(5), 528–536. https://doi.org/10.1016/j.genhosppsych.2013.03.021
Mills, P. D., Watts, B. V., Miller, S., Kemp, J., Knox, K., DeRosier, J. M., & Bagian, J. P. (2010). A checklist to identify inpatient suicide hazards in Veterans Affairs hospitals. The Joint Commission Journal on Quality and Patient Safety, 36(2), 87–93. https://doi.org/10.1016/s1553-7250(10)36015-6
NBBJ. (2021). Going up: Why vertical hospitals might be the next frontier in healthcare design. https://www.nbbj.com/ideas/going-up-why-vertical-hospitals-might-be-the-next-frontier-in-healthcare-design
NHS England. (2013). Health Building Note 00-10 Part D: Windows and associated hardware. London: NHS England. https://www.england.nhs.uk/wp-content/uploads/2021/05/20131223_HBN_00-10_PartD_FINAL_published_version.pdf
NHS England. (2013, updated 2023). Health Building Note 03-01: Adult acute mental health units. https://www.england.nhs.uk/publication/adult-mental-health-units-planning-and-design-hbn-03-01/
Pal, I., & Ghosh, T. (2014). Fire incident at AMRI Hospital, Kolkata (India): A real time assessment for urban fire. Journal of Business Management & Social Sciences Research, 3, 9–13.
Pan American Health Organization. (2014). Hospitals don’t burn! Hospital fire prevention and evacuation guide. Washington, DC: PAHO. https://dipecholac.net/docs/files/224-hospitals-dont-burn-hospital-fire-prevention-and-evacuation-guide.pdf
Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia. (2025). Strategi evakuasi pada kebakaran di unit perawatan intensif di Indonesia. Majalah Anestesia & Critical Care, 43(1), 120–130. https://macc.perdatin.org/index.php/my-journal/article/download/425/342/
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44487/uu-no-28-tahun-2002
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 153.
RSUP Dr. Sardjito. (2019, 25 Maret). Mengenal “Code Red” di rumah sakit. https://sardjito.co.id/2019/03/25/mengenal-code-red-di-rumah-sakit/
Sakinofsky, I. (2014). Preventing suicide among inpatients. Canadian Journal of Psychiatry, 59(3), 131–140. https://doi.org/10.1177/070674371405900304
Scorza, F. A., Attis, C., Wuo-Silva, R., Ciconelli, R. M., & Chaddad-Neto, F. (2025). Biophilic design: Healthy buildings, healthy brain. HERD: Health Environments Research & Design Journal. https://doi.org/10.1177/19375867251330819
Slemon, A., & Dhari, S. (2024). Is anti-ligature an automatic requirement for suicide prevention? Assessing legal obligations in alternative mental health crisis services. International Journal of Law and Psychiatry. https://doi.org/10.1016/j.ijlp.2025.101153
The Joint Commission. (2019). R3 Report Issue 18: National Patient Safety Goal 15.01.01 – Reduce the risk for suicide. https://www.jointcommission.org/en-us/knowledge-library/suicide-prevention
The Joint Commission. (2025). Sentinel event data 2024 annual review. Oakbrook Terrace, IL: The Joint Commission. https://digitalassets.jointcommission.org/api/public/content/eac7511986c0442a9c1ae04b1aa02cc0
Ulrich, R. S. (1984). View through a window may influence recovery from surgery. Science, 224(4647), 420–421. https://doi.org/10.1126/science.6143402
Ulrich, R. S., Bogren, L., Gardiner, S. K., & Lundin, S. (2018). Psychiatric ward design can reduce aggressive behavior. Journal of Environmental Psychology, 57, 53–66. https://doi.org/10.1016/j.jenvp.2018.05.002
U.S. Department of Veterans Affairs. (2017). VHA Directive 1167: Mental Health Environment of Care Checklist for Mental Health units treating suicidal patients. Washington, DC: VA. https://www.va.gov/vhapublications/ViewPublication.asp?pub_ID=12046
U.S. Fire Administration. (2023). Protecting people who live or work in high-rises. https://www.usfa.fema.gov/blog/protecting-people-who-live-or-work-in-high-rises/
Watts, B. V., Young-Xu, Y., Mills, P. D., DeRosier, J. M., Kemp, J., Shiner, B., & Duncan, W. E. (2012). Examination of the effectiveness of the Mental Health Environment of Care Checklist in reducing suicide on inpatient mental health units. Archives of General Psychiatry, 69(6), 588–592. https://doi.org/10.1001/archgenpsychiatry.2012.66
Watts, B. V., Shiner, B., Young-Xu, Y., & Mills, P. D. (2017). Sustained effectiveness of the Mental Health Environment of Care Checklist to decrease inpatient suicide. Psychiatric Services, 68(4), 405–407. https://doi.org/10.1176/appi.ps.201600080
Williams, S. C., Schmaltz, S. P., Castro, G. M., & Baker, D. W. (2018). Incidence and method of suicide in hospitals in the United States. The Joint Commission Journal on Quality and Patient Safety, 44(11), 643–650. https://doi.org/10.1016/j.jcjq.2018.08.002

Tinggalkan komentar