A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Pernahkah pasien bertanya-tanya bagaimana rumah sakit memastikan bahwa dokter yang merawatnya benar-benar kompeten, tidak sekadar memiliki gelar dan surat izin praktik yang masih berlaku? Di balik layanan klinis sehari-hari, terdapat sebuah sistem evaluasi yang bekerja secara senyap namun berkesinambungan: Ongoing Professional Practice Evaluation (OPPE), atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Evaluasi Praktik Profesional Berkelanjutan (EPPB).

OPPE bukan sekadar formalitas akreditasi. Ia adalah tulang punggung tata kelola klinis (clinical governance) yang menentukan apakah seorang tenaga medis layak untuk terus memegang kewenangan klinis tertentu di sebuah rumah sakit. Artikel ini membahas OPPE secara menyeluruh menggunakan kerangka 5W+H — what, who, when, where, why, dan how — agar mudah dipahami baik oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat umum.


Apa Itu OPPE? (What)

Evaluasi praktik profesional berkelanjutan (OPPE) adalah proses pengumpulan data dan informasi secara berkesinambungan untuk menilai kompetensi klinis dan perilaku profesional tenaga medis. Secara lebih luas, OPPE merupakan proses yang meninjau dan menilai kinerja seorang tenaga kesehatan dalam suatu rentang waktu tertentu, yang dapat digunakan untuk menentukan apakah seorang tenaga medis tetap mempertahankan kewenangannya di fasilitas layanan kesehatan, sekaligus memantau kinerja dan mengidentifikasi tren atau masalah yang berpotensi memengaruhi hasil perawatan pasien.

Dalam lanskap akreditasi rumah sakit Indonesia, OPPE diatur secara eksplisit dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI (Starkes, KMK Nomor 1128 Tahun 2022), khususnya pada Elemen Penilaian KPS 12. Standar ini mewajibkan rumah sakit untuk menetapkan dan menerapkan proses penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin tenaga medis, dengan penilaian OPPE yang memuat tiga area umum.

Tiga area umum dalam penilaian OPPE tersebut adalah: (1) Perilaku (behavior), yakni evaluasi apakah tenaga medis menjunjung kode etik, disiplin profesi, serta berperan sebagai model dalam budaya keselamatan; (2) Pengembangan profesional, mencakup penerapan teknologi dan pengetahuan klinis baru; dan (3) Kinerja klinis, meliputi asuhan pasien, promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, hingga asuhan di akhir kehidupan.

OPPE juga perlu dibedakan dari saudara evaluasinya, yaitu Focused Professional Practice Evaluation (FPPE). Sementara OPPE meninjau kinerja seorang dokter selama periode berbulan-bulan, FPPE merupakan evaluasi pada suatu momen tertentu yang bersifat spesifik dan terbatas waktu. FPPE diperlukan saat pemberian kewenangan baru, atau ketika OPPE mengidentifikasi adanya permasalahan kinerja yang perlu diselidiki lebih lanjut.


Siapa yang Terlibat? (Who)

OPPE bukan tanggung jawab satu pihak saja. Ia melibatkan ekosistem tata kelola rumah sakit secara menyeluruh.

Subjek OPPE adalah seluruh tenaga medis yang memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) di rumah sakit — mulai dari dokter umum, dokter spesialis, hingga dokter subspesialis. Di bawah ketentuan The Joint Commission (TJC) dan Centers for Medicare and Medicaid Services (CMS), tenaga kesehatan lain seperti Advanced Nurse Practitioners (perawat praktisi lanjutan) dan asisten dokter juga dapat termasuk dalam cakupan evaluasi ini, sepanjang diizinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, konteks ini diterjemahkan ke seluruh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang bertugas di rumah sakit.

Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan OPPE di Indonesia meliputi kepala unit, ketua Kelompok Staf Medis (KSM), Subkomite Mutu Profesi Komite Medik, dan pimpinan pelayanan medis. Pimpinan medik, kepala unit, Subkomite Mutu Profesi Komite Medik, dan Ketua KSM bertanggung jawab mengintegrasikan data dan informasi tenaga medis serta pengambilan kesimpulan dalam memberikan penilaian.

Peran mitra bestari (peer reviewer) juga sangat penting. Penilaian OPPE melibatkan proses peer review di mana para tenaga medis dinilai oleh sejawat dari disiplin yang sama yang memiliki pengetahuan langsung terhadap pekerjaan klinis yang dinilai, dan harus mencakup data kinerja kuantitatif maupun penilaian naratif, idealnya diberikan oleh lebih dari satu praktisi sejawat.


Kapan OPPE Dilaksanakan? (When)

Salah satu aspek kritis OPPE adalah periodisitasnya. Data dan informasi hasil pemantauan kinerja tenaga medis dilakukan sekurang-kurangnya setiap 12 (dua belas) bulan oleh kepala unit, kepala kelompok tenaga medis, Subkomite Mutu Profesi Komite Medik, dan pimpinan pelayanan medis, dan hasilnya didokumentasikan di dalam file kredensial tenaga medis tersebut.

Hasil akumulasi OPPE ini kemudian menjadi dasar proses rekredensial. Rumah sakit paling sedikit setiap tiga tahun melakukan rekredensial berdasarkan hasil penilaian praktik profesional berkelanjutan (OPPE) terhadap setiap tenaga medis untuk menentukan apakah kewenangan klinis tenaga medis dapat dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi.

Evaluasi tidak hanya berjalan terjadwal. Jika muncul masalah di antara siklus tersebut, rumah sakit wajib bertindak. Evaluasi Praktik Profesional Terfokus (FPPE) dilaksanakan dalam tiga situasi: saat awal dokter diberikan Rincian Kewenangan Klinis (RKK), ketika ada penambahan kompetensi baru yang diminta, dan bila teridentifikasi adanya ketidaksesuaian kinerja dokter (trigger).


Di Mana OPPE Berlaku? (Where)

OPPE berlaku di seluruh unit pelayanan tempat seorang tenaga medis memberikan layanan klinis. Ini berarti cakupannya bisa lintas instalasi — dari poliklinik rawat jalan, unit gawat darurat, ruang rawat inap, hingga kamar operasi dan unit perawatan intensif. Data dikumpulkan dari semua unit tersebut untuk menghasilkan gambaran kinerja yang komprehensif dan representatif.

OPPE mencakup kebutuhan pelaporan untuk rawat inap maupun rawat jalan secara komprehensif. Hal ini penting karena pola praktik seorang dokter bisa berbeda antara dua setting tersebut, dan evaluasi yang hanya berpusat di satu tempat bisa menghasilkan gambaran yang tidak lengkap.

Di Indonesia, data OPPE juga harus tersedia di unit tempat tenaga medis berpraktik. Bila ada temuan yang berdampak pada pemberian kewenangan tenaga medis, temuan tersebut didokumentasikan ke dalam file tenaga medis dan diinformasikan serta disimpan di unit tempat tenaga medis memberikan pelayanan.


Mengapa OPPE Itu Penting? (Why)

Alasan mendasar keberadaan OPPE bermuara pada satu tujuan utama: keselamatan pasien dan mutu layanan. Profil kinerja tenaga medis semestinya menghasilkan umpan balik untuk meningkatkan kompetensi profesional dan keselamatan pasien secara keseluruhan, bukan sebagai instrumen yang bersifat menghukum individu.

Dari sudut pandang tata kelola, OPPE menjadi mekanisme deteksi dini yang krusial. Proses OPPE dimaksudkan untuk membantu memastikan kualitas asuhan dengan pelacakan berkelanjutan, umpan balik, dan rencana tindak lanjut yang diarahkan pada area di mana peluang peningkatan teridentifikasi.

Dari perspektif Indonesia, kepentingan OPPE juga berkaitan langsung dengan akreditasi rumah sakit. Starkes Kemenkes 2022 menjadikan OPPE sebagai elemen penilaian yang wajib dipenuhi. Tanpa sistem OPPE yang berjalan, rumah sakit berisiko gagal memenuhi standar akreditasi nasional yang berdampak langsung pada keberlangsungan operasional fasilitas tersebut.

Selain itu, OPPE berfungsi sebagai landasan pengambilan keputusan yang objektif terkait kewenangan klinis. Informasi hasil OPPE akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk mempertahankan, merevisi, atau mencabut kewenangan klinis sebelum berakhirnya siklus tiga tahun untuk pembaruan kewenangan klinis. Jika seorang tenaga medis terbukti tidak kompeten atau melakukan pelanggaran etik, rumah sakit memiliki landasan dokumentasi yang kuat untuk mengambil tindakan yang adil (just culture).


Bagaimana OPPE Dilaksanakan? (How)

Pelaksanaan OPPE yang efektif membutuhkan pendekatan yang terstruktur, berbasis data, dan berkesinambungan. Berikut adalah tahapan umum yang lazim diterapkan:

1. Penetapan Indikator

Langkah pertama adalah menetapkan indikator kinerja yang relevan, spesifik untuk spesialisasi, dan valid. Kriteria yang digunakan dalam OPPE dapat mencakup: tinjauan prosedur operatif dan klinis serta hasilnya, pola penggunaan darah dan obat-obatan, permintaan pemeriksaan dan prosedur, pola lama perawatan, data morbiditas dan mortalitas, penggunaan konsultan, serta kriteria lain yang relevan sesuai penetapan staf medis terorganisir.

Di Indonesia, ketiga area penilaian — perilaku, pengembangan profesional, dan kinerja klinis — harus dijabarkan ke dalam indikator yang dapat diukur dan disesuaikan dengan bidang spesialisasi masing-masing kelompok staf medis.

2. Pengumpulan Data

Informasi untuk OPPE dapat diperoleh melalui: tinjauan rekam medis secara periodik, observasi langsung, pemantauan teknik diagnosis dan terapi, serta diskusi dengan individu lain yang terlibat dalam perawatan pasien termasuk dokter konsultan, asisten bedah, staf keperawatan, dan staf administratif.

Di samping itu, data dapat bersumber dari survei kepuasan pasien, hasil audit kasus oleh Komite Medis, dan focus group discussion bersama staf terkait.

3. Analisis dan Evaluasi

Data yang terkumpul tidak cukup hanya dikumpulkan — ia harus dianalisis. Dalam rangka menjadikan data bermakna selama proses re-privileging, informasi perlu dianalisis, ditinjau, dan ditindaklanjuti. Berdasarkan data tersebut, ketua departemen dan komite kredensial dapat menentukan tindakan yang akan diambil.

Analisis juga idealnya dilakukan dengan pembanding (benchmarking), baik antar-sejawat dalam KSM yang sama, maupun dengan acuan di luar rumah sakit seperti publikasi riset dan indikator kinerja klinis nasional.

4. Umpan Balik dan Tindak Lanjut

Hasil evaluasi wajib dikomunikasikan kepada tenaga medis yang bersangkutan. Tindakan jangka pendek dapat berupa konseling, menempatkan kewenangan tertentu di bawah supervisi, pembatasan kewenangan, atau tindakan lain untuk membatasi praktik tenaga medis hingga masalah terselesaikan.

Jika temuan bersifat serius dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut, OPPE akan menjadi pemicu (trigger) untuk dilaksanakannya FPPE — evaluasi terfokus yang bersifat lebih mendalam dan terbatas waktu.

5. Dokumentasi

Semua proses, temuan, dan tindak lanjut OPPE harus terdokumentasi dengan baik dalam file kredensial tenaga medis. Dokumentasi ini bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang. Di sisi lain, ia menjadi catatan historis yang sangat penting saat proses rekredensial tiga tahunan berlangsung.


Tantangan dan Prospek ke Depan

Meski manfaatnya jelas, implementasi OPPE di lapangan tidak selalu mulus. Salah satu kritik yang muncul dari komunitas ilmiah internasional adalah soal beban administratif yang tinggi. Sebuah artikel terbaru menyebutkan bahwa persyaratan OPPE dapat terasa ekstensif dan memberatkan, meskipun dari sisi regulasi persyaratan intinya sebenarnya dapat diringkas menjadi tiga elemen dasar: adanya proses yang jelas, jenis data ditentukan oleh departemen, dan informasi hasilnya digunakan untuk keputusan kelanjutan kewenangan.

Di Indonesia, tantangan tambahan meliputi keterbatasan sumber daya manusia di Subkomite Mutu Profesi, belum terstandarisasinya sistem dokumentasi digital, serta budaya enggan melaporkan (underreporting) yang masih perlu diubah.

Ke depan, digitalisasi sistem OPPE menjadi keniscayaan. Integrasi data rekam medis elektronik, sistem indikator mutu berbasis dashboard, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk analisis pola kinerja merupakan arah yang menjanjikan. Yang terpenting, OPPE harus dipandang bukan sebagai alat pengawasan yang menghukum, melainkan sebagai instrumen pengembangan profesional yang berkelanjutan — demi tenaga medis yang terus tumbuh, dan demi pasien yang terus terlindungi.


Penutup

OPPE adalah cerminan komitmen rumah sakit terhadap mutu dan keselamatan — bukan sekadar dokumen yang disusun menjelang survei akreditasi. Ia adalah proses yang hidup, dinamis, dan berputar dalam siklus tiga tahunan yang tak pernah berhenti. Bagi tenaga medis, memahami OPPE berarti memahami bahwa praktik profesional bukan hak yang diberikan sekali seumur hidup, melainkan kepercayaan yang harus terus dijaga dan dibuktikan melalui kinerja nyata setiap hari.

P.S: Contoh formulir OPPE untuk dokter.


Daftar Referensi

Donnelly, L. F., Podberesky, D. J., Towbin, A. J., Loh, L., Basta, K. H., Platchek, T. S., Vossmeyer, M. T., & Shook, J. E. (2024). The Joint Commission’s Ongoing Professional Practice Evaluation process: Costly, ineffective, and potentially harmful to safety culture. Journal of the American College of Radiology, 21(1), 61–69. https://doi.org/10.1016/j.jacr.2023.08.030

Endradita, G. (2022, Mei 12). Penilaian kinerja dokter di rumah sakit, dalam akreditasi rumah sakit 2022. https://galihendradita.wordpress.com/2022/05/12/penilaian-kinerja-dokter-di-rumah-sakit-dalam-akreditasi-rumah-sakit-2022/

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (Starkes). Kemenkes RI.

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). (2024). Workshop penyusunan evaluasi praktik profesional berkelanjutan bagi tenaga medis (dokter, perawat, nakes lain) di rumah sakit. https://www.persi.or.id/workshop-penyusunan-evaluasi-praktik-profesional-berkelanjutan-bagi-tenaga-medis-dokter-perawat-nakes-lain-di-rumah-sakit/

Strata Decision Technology. (2024). Ongoing Professional Practice Evaluation (OPPE) in healthcare: A complete guide. https://www.stratadecision.com/oppe-ongoing-professional-practice-evaluation-healthcare-complete-guide

The Joint Commission. (2024). Medical staff standards: Ongoing Professional Practice Evaluation (OPPE). Response to Donnelly et al. Journal of the American College of Radiology, 21(3). https://www.jacr.org/article/S1546-1440(23)01023-2/fulltext

Walker, L. E., Phelan, M. P., Bitner, M., Legome, E., Tomaszewski, C. A., Strauss, R. W., & Nestler, D. M. (2020). Ongoing and focused provider performance evaluations in emergency medicine: Current practices and modified Delphi to guide future practice. American Journal of Medical Quality, 35(4), 306–314. https://doi.org/10.1177/1062860619878076

Windle, J. R., Rajagopalan, S., & Harrington, R. A. (2024). Credentialing and privileging provider profiling. In StatPearls. StatPearls Publishing. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK603712/


Artikel ini ditujukan untuk keperluan edukasi dan informasi. Untuk kebijakan OPPE yang berlaku di institusi Anda, selalu merujuk pada regulasi Starkes Kemenkes terbaru dan panduan dari Komite Medik rumah sakit setempat.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar