Dunia kedokteran dan hukum seringkali berada di persimpangan jalan yang rumit ketika hasil akhir dari sebuah pelayanan medis tidak sesuai dengan harapan. Kasus tuntutan pidana terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, kembali memicu alarm penting bagi komunitas kesehatan di Indonesia. Melalui rilis resmi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada 18 Juni 2026, profesi medis secara tegas menyuarakan keprihatinan mendalam atas apa yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi profesi dokter.
Bagi para praktisi medis yang sehari-hari beroperasi di garda terdepan—seperti layanan instalasi gawat darurat (IGD) maupun manajemen klinis—kasus seperti ini bukan sekadar berita, melainkan ancaman nyata terhadap kepastian hukum dalam menjalankan profesi. Mengapa sengketa medis harus dipandang secara jernih melalui lensa hukum administrasi dan disiplin profesi terlebih dahulu, bukan langsung dihantam dengan instrumen pidana?
Karakteristik Hukum Kedokteran: Inspanningverbintenis vs Resultaatverbintenis
Aspek fundamental yang mendasari hubungan antara dokter dan pasien adalah sifat perikatannya yang disebut dengan inspanningverbintenis (perikatan upaya). Berbeda dengan resultaatverbintenis (perikatan hasil) yang lazim ditemukan pada kontrak bisnis atau konstruksi di mana hasil akhir dapat dijamin secara pasti, pelayanan kedokteran berfokus pada daya upaya yang maksimal berdasarkan standardisasi keilmuan yang sahih.
Dokter tidak pernah dan tidak boleh menjanjikan kesembuhan atau hasil akhir mutlak kepada pasien, karena tubuh manusia memiliki variabilitas biologis yang sangat kompleks. Respons terhadap penyakit, komplikasi tak terduga (untoward outcome), hingga risiko medis yang inheren (inherent risk) dapat terjadi meskipun dokter telah bekerja secara presisi mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) dan Panduan Praktik Klinis (PPK). Ketika komplikasi fatal berujung pada kematian—seperti yang terjadi pada mendiang pasien Aldo Ramdani—hukum kedokteran menuntut pembuktian yang adil apakah terjadi pelanggaran standar profesi, bukan sekadar melihat hasil akhir yang tragis.
Kedudukan Lex Specialis dan Semangat UU No. 1 Tahun 2026
Prinsip hukum pidana modern di Indonesia kian bergerak menuju keadilan restoratif dan ultimum remedium (alat terakhir). Hal ini dipertegas dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Di dalam Pasal 613 Ayat (3) undang-undang tersebut secara eksplisit dinyatakan:
“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.”
Ketentuan ini merupakan payung hukum yang sangat krusial bagi tenaga kesehatan. Sengketa medis yang timbul dari proses pelayanan kedokteran seyogianya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal profesi dan lembaga penegak disiplin, seperti Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Kriminalisasi yang terburu-buru tanpa menempuh jalur administrasi tidak hanya mencederai asas keadilan hukum (due process of law), melainkan menabrak semangat pembaruan hukum nasional yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2026 tersebut.
Validitas Saksi Ahli dalam Hukum Kedokteran
Salah satu poin krusial yang disoroti PB IDI dalam kasus dr. Ratna adalah ketidaktepatan penggunaan saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di dalam etika hukum kedokteran dan hukum pembuktian sengketa medik, seorang saksi ahli (expert witness) tidak bisa diambil secara acak sekadar memiliki gelar dokter.
Agar penilaian objektif tercapai, saksi ahli harus memenuhi empat kriteria kesetaraan yang ketat:
- Kompetensi yang Sama: Seorang dokter spesialis anak hanya boleh dinilai perilakunya oleh sesama spesialis anak yang memahami secara mendalam patofisiologi dan manajemen klinis pediatrik.
- Pengalaman/Masa Kerja Setara: Pengalaman klinis rata-rata yang serupa sangat memengaruhi cara pengambilan keputusan klinis di situasi kritis.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tipe yang Sama: Menilai tindakan dokter di RSUD tipe tertentu harus menggunakan perspektif dokter yang bekerja di tipe rumah sakit yang sama. Sangat tidak adil menilai ketersediaan alat, obat, dan fasilitas rumah sakit daerah tipe C atau D dengan standar rumah sakit pusat tipe A yang serba lengkap.
- Kondisi Waktu dan Tempat yang Serupa: Faktor situasi, keterbatasan personel, beban kerja (workload), serta kondisi geografis saat pelayanan diberikan wajib menjadi variabel penilaian.
Jika kriteria ini diabaikan, kesaksian ahli yang dihadirkan di persidangan berisiko menjadi bias, subjektif, dan tidak menggambarkan realitas klinis yang sebenarnya dihadapi oleh terdakwa.
Dampak Sistemik terhadap Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional
Apabila fenomena kriminalisasi dokter ini terus dibiarkan berkembang tanpa benteng perlindungan yang kuat, dampak sistemik (domino effect) yang merugikan masyarakat luas tidak dapat dihindari. Sektor pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia berpotensi mengalami kelumpuhan fungsional akibat ketakutan sistematis yang melanda para tenaga medis.
Dokter akan cenderung mempraktikkan defensive medicine (kedokteran defensif), di mana pemeriksaan penunjang yang mahal dan tidak terlalu krusial akan diminta secara berlebihan hanya demi mengamankan diri dari jerat hukum. Lebih jauh, seperti yang dikhawatirkan dalam rilis PB IDI, para dokter spesialis mungkin akan menolak memberikan konsultasi secara on-call (siaga panggilan) di luar jam kerja resmi jika tidak ada jaminan perlindungan hukum yang memadai dari Kementerian Kesehatan dan pihak manajemen rumah sakit. Pada akhirnya, pasien dan masyarakatlah yang paling dirugikan karena akses terhadap penanganan darurat yang cepat menjadi terhambat.
Rekomendasi Penguatan Sistem Organisasi Profesi dan Regulator
Untuk memastikan kriminalisasi tenaga kesehatan tidak mudah terjadi di masa mendatang, kolaborasi strategis antara organisasi profesi, penegak hukum, dan kementerian terkait harus diperketat:
| Pihak Terkait | Peran dan Rekomendasi Aksi |
| Majelis Disiplin Profesi (MDP) | Harus berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi kepada penegak hukum. Sidang disiplin harus diutamakan, berkoordinasi erat dengan MKEK IDI, serta memastikan rekomendasi pidana hanya dikeluarkan pada kasus yang murni merupakan tindakan kriminal medis (medical crime) yang disengaja. |
| Aparat Penegak Hukum (Polri & Kejaksaan) | Tidak boleh menjadikan rekomendasi MDP sebagai satu-satunya alat bukti tunggal untuk mempidanakan dokter. Penyelesaian sengketa medis wajib mengedepankan jalur etik, disiplin profesi, dan mediasi (keadilan restoratif). |
| Kementerian Kesehatan | Perlu segera membentuk Dewan Pengawas MDP guna memantau akuntabilitas keputusan agar tetap berkeadilan, sekaligus merumuskan regulasi konkret regulasi perlindungan hukum bagi dokter yang menjalankan tugas on-call di luar jam kerja. |
Organisasi profesi seperti IDI harus tetap berdiri kokoh sebagai benteng perlindungan legal formal bagi seluruh anggotanya. Dukungan advokasi yang terstruktur, edukasi hukum kedokteran yang masif, dan standardisasi pelayanan yang jelas adalah kunci utama agar para sejawat dokter dapat bekerja dengan tenang, aman, dan profesional demi keselamatan pasien.
PENTING: Artikel ini bersifat populer ilmiah yang bertujuan untuk edukasi publik mengenai aspek hukum kedokteran dan tata kelola profesi medis di Indonesia. Informasi dalam tulisan ini tidak menggantikan peran konsultasi langsung dengan tenaga medis, ahli hukum, organisasi profesi resmi, atau penasihat hukum profesional terkait kasus-kasus spesifik.

Tinggalkan komentar