Sepekan sebelum Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit ditandatangani, pemerintah telah lebih dahulu menerbitkan sebuah regulasi yang jauh lebih fundamental: Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2026 dan diundangkan pada hari yang sama, Perpres ini menjadi pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional yang telah bertahan lebih dari satu dekade.
Jika Permenkes 6/2026 mengatur rumah sakit secara teknis-operasional, maka Perpres 13/2026 berada satu tingkat di atasnya: ia adalah kerangka tata kelola yang menentukan siapa bertanggung jawab atas apa dalam keseluruhan sistem kesehatan Indonesia — mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa, dan melibatkan tidak kurang dari puluhan kementerian dan lembaga negara. Memahami regulasi ini penting bagi pengelola rumah sakit karena ia menjelaskan posisi institusi pelayanan kesehatan lanjutan — termasuk rumah sakit — dalam ekosistem kebijakan yang jauh lebih luas.
Struktur Regulasi: Badan Pendek, Lampiran Raksasa
Salah satu hal pertama yang mencolok dari Perpres 13/2026 adalah ketimpangan ukurannya. Badan regulasi ini hanya terdiri dari 5 BAB dan 29 pasal — relatif ringkas dibandingkan Permenkes 6/2026. Namun, regulasi ini dilengkapi Lampiran sepanjang lebih dari 200 halaman yang memuat matriks tanggung jawab rinci setiap instansi pemerintahan dalam pengelolaan kesehatan. Lampiran ini, menurut Pasal 21 ayat (5), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden — artinya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan badan regulasi itu sendiri.
Lampiran tersebut dibagi menjadi enam kategori besar:
- A. Upaya Kesehatan — mencakup 23 bidang spesifik mulai dari kesehatan ibu-bayi-anak, disabilitas, reproduksi, gizi, kesehatan gigi-mulut, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, hingga pelayanan kesehatan tradisional.
- B. Pelayanan Kesehatan Primer
- C. Pelayanan Kesehatan Lanjutan — inilah ranah tempat rumah sakit secara eksplisit berada
- D. Sumber Daya Kesehatan — terbagi lagi menjadi fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, dan pendanaan kesehatan
- E. Kejadian Luar Biasa dan Wabah
- F. Partisipasi Masyarakat
Setiap kategori ini diuraikan menjadi tugas-tugas spesifik bagi puluhan instansi: Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian PUPR, BPOM, BNN, TNI, Polri, BRIN, BPKP, hingga Pemerintah Desa. Pendekatan ini secara eksplisit mengoperasionalkan apa yang dalam literatur kesehatan masyarakat dikenal sebagai pendekatan Health in All Policies — gagasan bahwa derajat kesehatan masyarakat tidak dapat dicapai oleh sektor kesehatan saja, melainkan memerlukan sinkronisasi lintas sektor secara terstruktur.
Isi Badan Regulasi: Empat Pilar Pengelolaan Kesehatan
BAB I — Definisi yang Memperluas Cakupan
Pasal 1 mendefinisikan Kesehatan secara luas sebagai keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial — bukan sekadar terbebas dari penyakit, melainkan kondisi yang memungkinkan seseorang hidup produktif. Definisi ini mencerminkan model kesehatan biopsikososial yang telah menjadi standar dalam kebijakan kesehatan global, sejalan dengan definisi yang dianut Organisasi Kesehatan Dunia.
Pengelolaan Kesehatan sendiri didefinisikan sebagai penerapan tata kelola terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yang diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
BAB II — Empat Tahap Penyelenggaraan
Pasal 9 menjadi jantung kerangka kerja regulasi ini: Pengelolaan Kesehatan dilaksanakan melalui empat tahap berurutan — penetapan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Setiap tahap diatur dalam bagian tersendiri.
Yang paling signifikan dari sisi instrumen kebijakan baru adalah pengenalan Rencana Induk Bidang Kesehatan (Pasal 14). Dokumen ini didefinisikan sebagai dokumen perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan secara nasional yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan kesehatan, mengacu pada RPJPN dan RPJMN. Yang membuatnya penting bagi pengelola fasilitas kesehatan adalah sifatnya yang mengikat secara berjenjang: Pasal 16 mewajibkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk berpedoman pada Rencana Induk ini ketika menyusun RPJMD dan rencana kerja daerah, dan Pasal 17 mewajibkan hal yang sama bagi pemerintah desa. Dengan kata lain, Indonesia kini memiliki satu dokumen induk perencanaan kesehatan nasional yang seharusnya menjadi rujukan bagi seluruh rencana strategis kesehatan di tingkat daerah — termasuk, secara tidak langsung, rencana strategis bisnis rumah sakit milik pemerintah daerah (RS BLUD/BLUD).
Bagian Kelima (Pasal 19–20) memperkenalkan unsur akuntabilitas yang relatif baru: pemerintah pusat berwenang memberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif kepada pemerintah daerah dan desa apabila ditemukan ketidaksesuaian perencanaan dengan rencana pembangunan nasional, penyimpangan pelaksanaan dari strategi nasional, atau ketidakpatuhan pelaporan capaian dan realisasi anggaran kesehatan. Ini adalah mekanisme enforcement berjenjang yang sebelumnya tidak terlalu eksplisit dalam Perpres 72/2012.
BAB III — Pembagian Tanggung Jawab dan Kebijakan Afirmasi
Pasal 22 ayat (2) mengatur kebijakan afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, perbatasan, dan kepulauan (dikenal dengan istilah 3T), yang mencakup penguatan fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan, sistem informasi, teknologi, pendanaan, dan implementasi program prioritas — didasarkan pada pemetaan kemampuan fiskal daerah dan prioritas masalah kesehatan setempat.
BAB IV — Forum Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga
Pasal 27 mewajibkan pembentukan Forum Koordinasi Bidang Kesehatan Antarkementerian/Lembaga, yang terdiri atas unsur pengarah (diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan unsur pelaksana (diketuai oleh Menteri Kesehatan). Forum ini menjadi wadah formal untuk menyinkronkan kebijakan kesehatan lintas sektor — mekanisme yang relevan diketahui oleh asosiasi maupun pengelola fasilitas kesehatan ketika hendak melakukan advokasi kebijakan.
Mengurai Lampiran C: Posisi Rumah Sakit dalam “Pelayanan Kesehatan Lanjutan”
Bagi pengelola rumah sakit, bagian paling relevan dari keseluruhan dokumen ini adalah Lampiran C — Pelayanan Kesehatan Lanjutan, yang secara struktural mencakup rumah sakit sebagai bagian dari sistem rujukan tingkat lanjut (berbeda dari Pelayanan Kesehatan Primer pada Lampiran B yang mencakup puskesmas dan jejaringnya).
Beberapa tugas Kementerian Kesehatan yang tercantum dalam Lampiran C patut dicermati karena mengindikasikan arah kebijakan ke depan:
- Mengembangkan pusat pelayanan unggulan nasional berstandar internasional dalam rangka pengembangan pelayanan kesehatan lanjutan — sinyal bahwa pemerintah akan terus mendorong terbentuknya center of excellence di rumah sakit tertentu, sesuatu yang relevan dalam lanskap kompetisi dan kolaborasi antar rumah sakit ke depan.
- Meningkatkan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut dalam menyelenggarakan program prioritas pemerintah.
- Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjutan.
Yang menarik, Badan Pengawas Tenaga Nuklir juga memiliki tugas eksplisit untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah dalam memberikan izin, pengawasan, dan bimbingan terkait penggunaan sarana yang memiliki radiasi — relevan bagi rumah sakit yang mengoperasikan unit radiologi, radioterapi, atau kedokteran nuklir. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga diberi mandat melaksanakan penelitian dan pengkajian di bidang pelayanan kesehatan lanjutan, membuka peluang kerja sama riset bagi rumah sakit pendidikan.
Lampiran D.1: Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Benang Merah dengan Permenkes Rumah Sakit
Lampiran D.1 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan konteks lebih luas terhadap ketentuan perizinan yang telah dibahas dalam Permenkes 6/2026. Beberapa poin yang relevan:
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM diberi tugas eksplisit melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko fasilitas pelayanan kesehatan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) — mengonfirmasi bahwa jalur perizinan rumah sakit yang diatur dalam Permenkes 6/2026 memang terintegrasi dengan sistem OSS nasional, bukan jalur tersendiri.
Kementerian PUPR memiliki tugas menyediakan akses infrastruktur jalan, jembatan, serta fasilitas dasar seperti air minum dan sanitasi secara spesifik disebutkan untuk rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya — termasuk di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tugas memfasilitasi penyediaan akses internet pada fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah pelayanan universal telekomunikasi.
Hal ini menegaskan bahwa keberlangsungan operasional rumah sakit — terutama di luar kota besar — bukan semata tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan bergantung pada koordinasi lintas kementerian yang kini dipayungi secara formal oleh Perpres ini.
Implikasi bagi Manajemen Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Beberapa implikasi praktis dapat ditarik dari analisis di atas:
Pertama, pengelola rumah sakit — khususnya rumah sakit milik pemerintah daerah — perlu memahami bahwa rencana strategis bisnis rumah sakit (RSB) idealnya tidak berdiri sendiri, melainkan selaras dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan nasional dan RPJMD setempat. Ini relevan ketika menyusun dokumen perencanaan untuk akreditasi maupun pengajuan anggaran ke pemerintah daerah, karena evaluator maupun pemberi anggaran kini memiliki acuan formal yang dapat dirujuk.
Kedua, mekanisme sanksi berjenjang dalam Pasal 20 — meskipun ditujukan kepada pemerintah daerah dan desa, bukan langsung kepada rumah sakit — berpotensi memberi tekanan tidak langsung kepada RS milik pemerintah daerah. Apabila pemerintah daerah dikenai disinsentif akibat ketidakpatuhan pelaporan capaian kesehatan, hal ini berpotensi memengaruhi alokasi anggaran kesehatan daerah, termasuk dukungan terhadap rumah sakit daerah.
Ketiga, ketergantungan eksplisit terhadap kementerian/lembaga lain (PUPR untuk infrastruktur jalan, Komdigi untuk konektivitas, BKPM untuk perizinan berusaha, BRIN untuk riset) memberi peta jalan yang lebih jelas bagi manajemen rumah sakit ketika menghadapi kendala-kendala non-klinis yang sering kali berada di luar kewenangan Kementerian Kesehatan semata — misalnya akses jalan ke rumah sakit di wilayah terpencil, atau ketersediaan jaringan internet untuk mendukung Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Keempat, kebijakan afirmasi bagi daerah 3T memberi sinyal bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan akan menjadi fokus alokasi sumber daya khusus ke depan — informasi yang relevan bagi perencanaan ekspansi maupun kerja sama jejaring rumah sakit ke wilayah-wilayah tersebut.
Perpres 13/2026 dan Permenkes 6/2026: Dua Regulasi yang Saling Melengkapi
Penting dipahami bahwa Perpres 13/2026 dan Permenkes 6/2026 (yang telah dibahas sebelumnya di legawa.com) bukanlah dua regulasi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari satu kerangka hukum besar yang sama-sama berakar pada UU Kesehatan 17/2023 dan PP 28/2024. Perpres 13/2026 berfungsi sebagai kerangka tata kelola makro yang mendefinisikan pembagian peran lintas-pemerintahan dan lintas-sektor, sementara Permenkes 6/2026 berfungsi sebagai regulasi teknis-operasional yang mengatur secara spesifik bagaimana rumah sakit didirikan, diklasifikasikan, dikelola, dan diawasi.
Memahami kedua regulasi secara bersamaan memberi pengelola rumah sakit pemahaman yang lebih utuh: bukan hanya apa yang harus dipatuhi secara teknis, tetapi juga mengapa dan dalam kerangka tata kelola seperti apa kepatuhan tersebut bermakna bagi sistem kesehatan nasional secara keseluruhan.
Catatan Penutup
Pergantian nama dari “Sistem Kesehatan Nasional” (istilah yang digunakan Perpres 72/2012) menjadi “Pengelolaan Kesehatan” bukan sekadar perubahan kosmetik. Pergeseran ini mencerminkan pendekatan yang lebih manajerial dan berorientasi akuntabilitas — lengkap dengan mekanisme sanksi, tahapan perencanaan-pelaksanaan-evaluasi yang lebih jelas, serta matriks tanggung jawab lintas sektor yang sangat rinci. Bagi pengelola rumah sakit, regulasi ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pelayanan kesehatan lanjutan tidak hanya ditentukan oleh tata kelola internal rumah sakit, tetapi juga oleh seberapa baik puluhan instansi pemerintah lainnya menjalankan peran yang telah dipetakan secara formal dalam Lampiran Perpres ini.
Referensi
Presiden Republik Indonesia. (2026). Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 25. Ditetapkan dan diundangkan 11 Maret 2026.
Presiden Republik Indonesia. (2012). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional [Dicabut oleh Perpres 13/2026]. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193.
DPR dan Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 382.
World Health Organization. (2014). Health in all policies: Helsinki statement. Framework for country action. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789241506908
Rasanathan, K., Bennett, S., Atkins, V., Beschel, R., Carrasquilla, G., Charles, J., Dasgupta, R., Emerson, K., Glandon, D., Kanchanachitra, C., Karpati, A., Kazatchkine, M., Khosla, R., Knaul, F. M., Porignon, D., Prasad, A., Sanderson, M., & Wibulpolprasert, S. (2017). Governing multisectoral action for health in low- and middle-income countries. PLOS Medicine, 14(4), e1002285. https://doi.org/10.1371/journal.pmed.1002285
Ollila, E. (2011). Health in all policies: From rhetoric to action. Scandinavian Journal of Public Health, 39(6_suppl), 11–18. https://doi.org/10.1177/1403494810379895

Tinggalkan komentar