Standar Kompetensi Dokter 2026 resmi menetapkan USG antenatal dan ginekologi sebagai kompetensi wajib dokter umum. Inilah yang perlu dikuasai — mulai dari tujuan setiap trimester, teknik dasar, hingga batas kewenangan yang harus dijaga.
Selama bertahun-tahun, pemeriksaan ultrasonografi (ultrasonography/USG) kebidanan di Indonesia hampir seluruhnya diidentikkan dengan ranah spesialis obstetri-ginekologi. Dokter umum yang bertugas di puskesmas, klinik pratama, atau rumah sakit daerah umumnya hanya berperan sebagai pengantar rujukan ketika ibu hamil memerlukan konfirmasi klinis. Namun Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1291/2026 mengubah peta tersebut secara fundamental: USG antenatal trimester I, II, dan III, serta USG ginekologi dasar, kini tercantum eksplisit sebagai prosedur yang harus dikuasai dokter.
Perubahan ini bukan tanpa landasan ilmiah. Rekomendasi WHO yang diterbitkan tahun 2022 menegaskan kembali bahwa setidaknya satu pemeriksaan USG sebelum usia kehamilan 24 minggu merupakan intervensi yang direkomendasikan dalam pelayanan antenatal rutin, dan berbagai pedoman internasional mendukung perluasan akses USG ke layanan primer. Artikel ini merangkum substansi ilmiah yang harus dipahami dan dikuasai dokter layanan primer dalam menjalankan kompetensi ini.
Mengapa Dokter Umum Perlu USG Kebidanan?
USG dalam kehamilan digunakan untuk memperkirakan usia gestasi, menginvestigasi komplikasi kehamilan yang dicurigai, dan memantau kehamilan dengan komplikasi. Ketika dilakukan pada trimester pertama, USG bertujuan mengkonfirmasi viabilitas janin, mengidentifikasi lokasi kantung gestasi, menetapkan usia kehamilan secara akurat, menentukan jumlah janin, serta pada kehamilan multipel — menilai korionisitas dan amnionisitas.
Penilaian usia gestasi yang akurat mendukung intervensi yang tepat waktu selama kehamilan dan penanganan komplikasi, khususnya preeklampsia serta persalinan prematur. Pemeriksaan USG rutin yang dilakukan oleh tenaga yang kompeten memungkinkan deteksi lebih dini kondisi yang tidak tampak secara klinis, seperti kehamilan multipel dan plasenta previa, sehingga memfasilitasi tata laksana komplikasi yang tepat dan tepat waktu melalui sistem rujukan yang berfungsi baik.
Dalam konteks Indonesia, alasan ini sangat relevan. Angka kematian ibu masih menjadi tantangan besar, dan banyak komplikasi fatal — seperti kehamilan ektopik yang tidak terdeteksi, plasenta previa yang tidak diketahui, atau pertumbuhan janin terhambat (fetal growth restriction/FGR) yang luput — sebenarnya dapat dicegah dengan deteksi dini melalui USG di layanan primer. Pengukuran USG janin memungkinkan estimasi usia gestasi yang akurat, yang pada gilirannya memfasilitasi intervensi pencegahan dan pengobatan yang tepat waktu selama kehamilan.
Prinsip Teknis Dasar Sebelum Memulai
Sebelum membahas tiap trimester, dokter perlu memahami dua modalitas utama:
USG transabdominal dilakukan dengan probe konveks di dinding perut ibu. Metode ini digunakan untuk sebagian besar pemeriksaan antenatal, terutama setelah usia kehamilan 10–12 minggu ketika uterus sudah cukup terangkat dari panggul. Kandung kemih ibu sebaiknya terisi cukup untuk mendorong uterus ke atas dan menciptakan jendela akustik yang baik pada trimester pertama.
USG transvaginal menggunakan probe berdiameter kecil yang dimasukkan ke dalam vagina, memberikan resolusi lebih tinggi untuk struktur di panggul yang lebih kecil atau ketika pemeriksaan transabdominal memberikan gambaran yang tidak adekuat — misalnya pada trimester pertama awal, pada ibu dengan obesitas, atau ketika kandung kemih tidak terisi. Pemeriksaan ini memerlukan informed consent tersendiri dan harus memperhatikan privasi serta kenyamanan pasien.
USG Trimester I: Menetapkan Fondasi Kehamilan
Waktu optimal: 11 minggu 0 hari – 13 minggu 6 hari
Tujuan utama pemeriksaan USG kehamilan adalah menyediakan informasi akurat yang memfasilitasi pemberian perawatan antenatal yang optimal, memastikan hasil terbaik bagi ibu dan janin. Pada kehamilan dini, penting untuk mengkonfirmasi viabilitas, menetapkan usia gestasi secara akurat, menentukan jumlah janin, dan pada kehamilan multipel — menilai korionisitas dan amnionisitas. Menjelang akhir trimester pertama, pemeriksaan ini juga menawarkan kesempatan untuk mendeteksi kelainan janin mayor dan, dalam sistem layanan kesehatan yang menyediakan skrining aneuploi trimester pertama, mengukur ketebalan nuchal translucency (NT).
Yang harus dinilai dalam USG trimester I:
1. Konfirmasi viabilitas dan lokasi kehamilan Langkah pertama adalah memastikan adanya kantung gestasi intrauterin, kantung kuning telur (yolk sac), dan embrio dengan aktivitas jantung. Ini sekaligus menyingkirkan kehamilan ektopik — kondisi yang mengancam jiwa dan harus dideteksi sedini mungkin.
2. Penentuan usia gestasi melalui CRL Pengukuran crown-rump length (CRL) pada trimester pertama adalah metode paling akurat untuk menetapkan usia gestasi. Ini membentuk dasar seluruh penghitungan dalam kehamilan: tanggal perkiraan persalinan, penilaian pertumbuhan janin di kemudian hari, dan keputusan klinis kritis lainnya.
3. Jumlah janin dan korionisitas Pada kehamilan kembar, penentuan korionisitas harus dilakukan di trimester pertama karena paling akurat pada periode ini — tanda lambda (kembar dikhorionik) versus tanda T (kembar monokhorionik). Karena penentuan korionisitas dan amnionisitas paling akurat pada trimester pertama, saat amnion dan korion belum menyatu, pemeriksaan trimester pertama menjadi sangat penting dalam kehamilan kembar.
4. Pengukuran nuchal translucency (NT) Pengukuran NT dilakukan pada akhir trimester pertama sebagai bagian dari skrining aneuploi. Dalam sistem yang menyediakan skrining, combined test — yang menggabungkan NT, kadar free beta-hCG, dan pregnancy-associated plasma protein-A (PAPP-A) — merupakan pendekatan yang direkomendasikan untuk deteksi trisomi 21 dan kelainan kromosom lainnya. NT yang meningkat (≥3,0 mm atau ≥95 persentil) merupakan indikasi rujukan untuk konseling genetik dan pemeriksaan lebih lanjut.
5. Anatomi dasar janin Pemeriksaan anatomi trimester pertama yang komprehensif mencakup penilaian kepala dan otak, leher, jantung, abdomen, tulang belakang, dan ekstremitas. Pemeriksaan ini dapat mendeteksi kelainan mayor tertentu meskipun banyak kelainan baru dapat dinilai lebih baik pada trimester kedua.
6. Patologi uterus dan adneksa Trimester pertama adalah kesempatan untuk menilai adanya mioma, kelainan bentuk uterus, atau kista ovarium yang menyertai kehamilan.
USG Trimester II: Pemeriksaan Anatomi Komprehensif
Waktu optimal: 18 – 24 minggu
Pemeriksaan USG trimester tengah (mid-trimester scan) dilakukan terutama untuk evaluasi anatomi janin. Di tangan yang terlatih, sebagian besar kelainan struktural yang bermakna secara klinis dapat terdeteksi.
Ini adalah pemeriksaan paling kompleks dan informatif dalam seluruh rangkaian USG antenatal. Pemeriksaan trimester kedua (skrining pada usia kehamilan ~20 minggu) bertujuan mengidentifikasi malformasi struktural janin, menilai biometri janin dan volume cairan ketuban, serta mendeteksi plasenta letak rendah.
Biometri standar yang harus diukur:
Biometri janin standar mencakup head circumference (HC), abdominal circumference (AC), dan femur length (FL). Pengukuran harus dilakukan secara terstandar berdasarkan kriteria kualitas yang ketat dan sesuai dengan panduan ISUOG. Pemeriksaan USG trimester pertama yang ditawarkan secara rutin memungkinkan penilaian usia gestasi yang akurat — yang menjadi dasar interpretasi biometri di trimester selanjutnya.
Keempat pengukuran yang dapat diperoleh — biparietal diameter (BPD), HC, AC, dan FL — digunakan untuk menghitung estimated fetal weight (EFW) yang dibandingkan dengan kurva pertumbuhan standar untuk menilai apakah pertumbuhan janin berada dalam rentang normal.
Evaluasi anatomi sistematis:
Pemeriksaan anatomi trimester kedua bersifat sistematis, mencakup seluruh sistem organ secara berurutan:
- Kepala dan otak: ventrikel lateral, cavum septi pellucidi, serebelum, sisterna magna
- Wajah: profil, bibir
- Leher: tidak ada massa atau pembesaran
- Jantung: four-chamber view, outflow tract views kiri dan kanan — ini merupakan bagian paling teknis dan memerlukan latihan tersendiri
- Abdomen: lambung (terisi cairan), dinding abdomen, insersi tali pusat, ginjal, kandung kemih
- Tulang belakang: sagital dan koronal untuk menilai defek spina
- Ekstremitas: panjang dan bentuk keempat anggota gerak
- Plasenta: lokasi dan hubungannya dengan ostium uteri interna
- Cairan ketuban: estimasi volume (amniotic fluid index/AFI atau single deepest pocket)
- Tali pusat: jumlah pembuluh (arteri umbilikalis tunggal bermakna klinis)
Nilai tambah yang harus diperhatikan: Arteri umbilikalis tunggal (SUA) berkaitan dengan kelainan kongenital dan fetal growth restriction, meskipun SUA sendiri bukan merupakan kelainan per se. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan kecemasan pada orang tua apabila tidak ditemukan kelainan mayor pada pemeriksaan trimester tengah.
USG Trimester III: Mempersiapkan Persalinan
Waktu optimal: 28 – 36 minggu
Panduan ISUOG untuk pemeriksaan USG trimester ketiga — yang diterbitkan pada awal 2024 — mencakup penentuan lokasi plasenta dan presentasi janin, pengukuran biometri janin, identifikasi kelainan janin, evaluasi volume cairan ketuban, serta dokumentasi temuan Doppler arteri janin dan uterus.
Tujuan utama USG trimester III:
1. Konfirmasi presentasi janin Menjelang aterm, penting untuk memastikan presentasi kepala, bokong, atau lintang. Informasi ini kritis untuk perencanaan persalinan dan penentuan kebutuhan rujukan.
2. Penilaian pertumbuhan dan berat janin Pengukuran biometri diulang untuk menilai pertumbuhan janin sejak trimester kedua. Janin yang tidak tumbuh sesuai kurva atau mengalami perlambatan pertumbuhan memerlukan pemantauan ketat dan kemungkinan rujukan.
3. Lokasi plasenta Plasenta yang sebelumnya tampak rendah pada trimester kedua perlu dievaluasi ulang untuk mengkonfirmasi atau menyingkirkan plasenta previa yang bermakna. Sebagian besar kasus yang tampak “plasenta rendah” pada 20 minggu akan bermigrasi ke atas seiring pertumbuhan segmen bawah rahim.
4. Volume cairan ketuban Oligohidramnion (cairan ketuban berkurang) atau polihidramnion (berlebihan) keduanya memerlukan evaluasi lebih lanjut. AFI <5 cm atau single deepest pocket <2 cm merupakan indikasi rujukan.
5. Penilaian Doppler dasar Pada kasus tertentu — terutama janin kecil untuk masa kehamilan atau yang dicurigai mengalami FGR — Doppler arteri umbilikalis menjadi instrumen penting untuk menilai kesejahteraan janin. Peningkatan resistensi atau absent/reversed end-diastolic flow merupakan tanda bahaya yang memerlukan rujukan segera.
6. Evaluasi kelainan yang baru teridentifikasi Beberapa kondisi baru menjadi terlihat atau signifikan secara klinis di trimester ketiga, seperti dilatasi pelvis renalis, hidrosefalus progresif, atau pembatasan pertumbuhan asimetris.
USG Ginekologi Dasar: Pencitraan Panggul di Luar Kehamilan
USG ginekologi adalah pemeriksaan pelvis pada perempuan yang tidak dalam keadaan hamil. Ini merupakan modalitas pencitraan lini pertama untuk hampir seluruh keluhan ginekologi.
USG pelvis berperan kritis dalam mendiagnosis kondisi seperti kista ovarium, fibroma uteri, endometriosis, dan kehamilan ektopik, serta memantau kehamilan dan memandu prosedur. USG pelvis dapat dilakukan secara transabdominal maupun transvaginal.
Indikasi utama yang akan dihadapi dokter layanan primer:
Nyeri pelvis akut maupun kronis Ini adalah keluhan tersering yang memerlukan USG ginekologi di layanan primer. Diagnosis banding yang perlu dinilai antara lain: kista ovarium (termasuk kista yang ruptur atau terpuntir), pelvic inflammatory disease (PID), endometrioma, mioma uteri, dan kehamilan ektopik pada perempuan usia reproduksi.
Perdarahan uterus abnormal USG membantu membedakan penyebab organik perdarahan: polip endometrium, hiperplasia endometrium, mioma submukosa, atau kelainan pada lapisan endometrium. Ketebalan endometrium normal bervariasi sesuai fase siklus menstruasi dan status menopause — nilai >4–5 mm pada perempuan pascamenopause memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Nyeri haid (dismenore) Pada perempuan dengan dismenore yang tidak responsif terhadap terapi standar, USG dapat membantu mengidentifikasi endometrioma atau kelainan struktural lain.
Evaluasi massa pelvis Ketika dari anamnesis dan pemeriksaan fisik teraba atau dicurigai massa di region pelvis, USG adalah langkah diagnostik pertama untuk karakterisasi: apakah kistik, solid, atau campuran; unilateral atau bilateral; ukuran; tepi; dan ada tidaknya vaskularisasi.
Yang harus dinilai dalam USG ginekologi:
Pemeriksaan sistematis meliputi:
- Uterus: ukuran, bentuk, posisi (anteversi/retroversi), tekstur miometrium, ketebalan dan tekstur endometrium
- Ovarium kanan dan kiri: ukuran, morfologi, ada tidaknya kista atau massa
- Kavum Douglas (pouch of Douglas): ada tidaknya cairan bebas
- Adneksa: massa atau struktur tubular (curiga tuba) yang abnormal
Sonografi pelvis telah menjadi modalitas yang sangat diperlukan untuk skrining patologi pelvis dalam praktik obstetri dan ginekologi rutin, dan kini dilakukan serta diinterpretasikan oleh berbagai spektrum tenaga kesehatan berkat ketersediaan USG point-of-care.
Batas Kompetensi: Kapan Merujuk?
Kompetensi USG dasar tidak berarti dokter umum mengambil alih peran spesialis. SKD 2026 secara implisit menetapkan bahwa USG kebidanan oleh dokter umum bersifat screening dan penatalaksanaan awal — bukan diagnosis definitif atau pemantauan komplikasi kompleks.
Kondisi yang memerlukan rujukan segera:
- Tidak ditemukan kantung gestasi intrauterin pada usia kehamilan yang seharusnya sudah terlihat → curiga kehamilan ektopik
- Tidak ada aktivitas jantung janin
- NT ≥3,0 mm atau ditemukan soft marker aneuploi yang bermakna
- Plasenta previa yang menutupi ostium interna
- Kehamilan kembar (terutama monokhorionik)
- Oligohidramnion atau polihidramnion signifikan
- Janin kecil untuk masa kehamilan (estimasi berat di bawah persentil 10) atau pertumbuhan yang tidak adekuat
- Kelainan struktural mayor yang teridentifikasi
- Massa pelvis solid, mixed, atau dengan vaskularisasi yang mencurigakan pada USG ginekologi
- Cairan bebas yang bermakna di kavum Douglas pada konteks klinis akut
Mereka yang melakukan USG obstetri harus memiliki pelatihan khusus yang sesuai dengan praktik skrining USG dalam kehamilan, dan harus membantu penyedia USG dan penerimanya untuk memahami manfaat potensial dan keterbatasan USG skrining. Ini adalah prinsip fundamental: kompetensi teknis harus disertai pemahaman tentang batas dan keterbatasan pemeriksaan.
Implikasi untuk Pelatihan dan Persiapan
Menetapkan kompetensi baru dalam sebuah dokumen regulasi adalah satu hal; membangun kapasitas dokter untuk menjalankannya adalah hal lain. Beberapa hal praktis yang perlu dipertimbangkan:
Pelatihan USG terstruktur. Kompetensi USG tidak dapat dicapai hanya melalui membaca. Diperlukan pelatihan langsung dengan manekin, phantom, dan pasien nyata di bawah supervisi. Kementerian Kesehatan, kolegium, dan organisasi profesi perlu menyediakan modul pelatihan USG dasar yang terstandar untuk dokter umum, sejalan dengan tradisi pelatihan USG point-of-care yang sudah berkembang di berbagai negara.
Pelatihan USG bagi dokter layanan primer sebaiknya mencakup pengetahuan klinis, keterampilan praktis penggunaan alat USG, dan kesempatan praktik. Kerangka pelatihan yang diusulkan menetapkan lima tingkat kompetensi: dari prinsip dasar USG dan pengelolaan alat, anatomi normal dasar, anatomi normal lanjutan, gambaran patologi, hingga keterampilan praktis dalam kondisi klinis rutin.
Ketersediaan alat. USG harus tersedia di fasilitas layanan primer — terutama puskesmas rawat inap dan klinik dengan layanan KIA. Program pengadaan dan pemeliharaan alat menjadi prasyarat yang tidak bisa diabaikan.
Dokumentasi dan rekam medis. Setiap pemeriksaan USG harus didokumentasikan dalam rekam medis dengan temuan terstruktur, gambar tersimpan, dan rencana tindak lanjut. Ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi standar akuntabilitas klinis yang ditetapkan SKD 2026.
Penutup
Penetapan USG antenatal dan ginekologi sebagai kompetensi dokter umum dalam SKD 2026 adalah langkah yang sejalan dengan bukti ilmiah global dan kebutuhan nyata sistem kesehatan Indonesia. Penguatan layanan antenatal untuk semua perempuan hamil — termasuk implementasi USG sebelum usia kehamilan 24 minggu — merupakan agenda kesehatan ibu yang mendesak, terutama di negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Bagi dokter layanan primer, ini bukan tentang menjadi “dokter USG” — melainkan tentang menjadi dokter yang mampu menggunakan alat ini secara tepat, dalam batas kompetensi yang jelas, untuk mengoptimalkan luaran kehamilan dan mendeteksi kelainan ginekologi lebih awal. Kompetensi ini, bila dibangun dengan pelatihan yang memadai dan sistem rujukan yang kuat, akan menjadi jembatan penting antara akses dan mutu layanan kesehatan reproduksi di Indonesia.
Daftar Referensi
International Society of Ultrasound in Obstetrics and Gynecology. (2023). ISUOG Practice Guidelines (updated): performance of 11–14-week ultrasound scan. Ultrasound in Obstetrics & Gynecology, 61(1), 127–143. https://doi.org/10.1002/uog.26106
Salomon, L. J., Alfirevic, Z., Berghella, V., Bilardo, C. M., Chalouhi, G. E., Da Silva Costa, F., … & Lee, W. (2022). ISUOG Practice Guidelines (updated): performance of the routine mid-trimester fetal ultrasound scan. Ultrasound in Obstetrics & Gynecology, 59(6), 840–856. https://doi.org/10.1002/uog.24888
Khalil, A., Sotiriadis, A., D’Antonio, F., Elton, C., Flatley, C., Gil, M. M., … & Thilaganathan, B. (2024). ISUOG Practice Guidelines: performance of third-trimester obstetric ultrasound scan. Ultrasound in Obstetrics & Gynecology, 63(1), 131–147. https://doi.org/10.1002/uog.27538
De Robertis, V., Calì, G., Corbella, P., et al. (2026). ISUOG Practice Guidelines: point-of-care ultrasound in obstetrics and gynecology. Ultrasound in Obstetrics & Gynecology. https://doi.org/10.1002/uog.70122
World Health Organization. (2022). WHO antenatal care recommendations for a positive pregnancy experience: Maternal and fetal assessment update: Imaging ultrasound before 24 weeks of pregnancy. WHO Press. https://apps.who.int/iris/handle/10665/352620
Noguchi, L., Bucagu, M., & Stones, W. (2023). Strengthening antenatal care services for all: Implementing imaging ultrasound before 24 weeks of pregnancy. BMJ Global Health, 8(5), e011170. https://doi.org/10.1136/bmjgh-2022-011170
Kurzweil, A., & Martin, J. (2025). Pelvic ultrasound. In StatPearls. StatPearls Publishing. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK470360/
Gilabert-Estelles, J., Castello-Calatayud, M., & Sanchez-Granados, J. (2022). Sonography female pelvic pathology assessment, protocols, and interpretation. In StatPearls. StatPearls Publishing. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK585034/
Buitrago-López, A., Sarría-Santamera, A., Repiso-Moreno, R., Bonet-Gavilan, B., Cobo-Dorado, A., & Coll-de-Tuero, G. (2022). Ultrasound in primary care: Consensus recommendations on its applications and training. Results of a 3-round Delphi study. European Journal of General Practice, 28(1), 248–256. https://doi.org/10.1080/13814788.2022.2150716
Konsil Kesehatan Indonesia. (2026). Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1291/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter. Konsil Kesehatan Indonesia.

Tinggalkan Balasan