Beberapa saat yang lalu Bli Andi menulis posting di milis, isinya tentang sadapan percakapan yang diperdengarkan ke publik oleh MK dari hasil penyedapan oleh KPK.
Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.
Evaluasi terbaru oleh JECFA (2026) menunjukkan risiko arsenik dalam makanan tidak hanya terkait kanker, tetapi juga penyakit jantung pada dosis lebih rendah. Beras menjadi sumber utama paparan, termasuk di Indonesia, di mana data dari Sulawesi Utara menunjukkan melampaui ambang aman. Perlu ada langkah kehati-hatian dan pembaruan regulasi keamanan pangan.
Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)
yang pasti, saat ini semua telunjuk sepertinya mengarah ke polri. walau lembaga penegak hukum lain juga ada kekurangan. jadi pengen tau hasil rapat pak mahfud dkk terkait peluang kriminalisasi UU KPK.
iya juga sih. pak mahmud ketua MK memang mantab. 😀
saya kan jarang login fb.. 😀
kecuali accept friend requests, itu pun agak selektif.
inginnya sih tidak terpengaruh, tapi memang seru juga.
tumben-tumbennya saya nonton tv. 😀
kita lihat aja tontonan berikutnya.
ilmu pelintir, ilmu fakta, dan bahasa Indonesia siapa yang lebih ajaib.
kenapa ngga pake hipnotisnya romy rafael atau uya kuya ya untuk tes kejujuran? “D
kalo dituntut balik, MK kena ngga ya..masih belum bisa percaya siapa-siapa. walau pamor polri keliatan membaik setelah rapat dengan komisi III DPR RI. justru bibit-chandra terkesan terpojok karena pemerasan. ada yang ngga beres di KPK. jika polri salah, kapolri mesti beneran tergusur, bukan cuman SD. apakah 800-an dukungan di FB hanya sekadar tanda bahwa politisasi dukungan publik telah terjadi. atau sekadar taktik untuk mengetahui strategi dan bukti yang dimiliki polisi? 🙁 ruwet juga menikmati kuliah terbuka hukum belakangan ini. 😀
Kemarin sih ketua MK bilang semuanya sudah sesuai aturan, jadi masa mau digugat balik.
Saya sendiri masih ragu, kemarin nonton sampai jam 12 malam saja, udah capek banget.Yah, jadinya masing-masing punya argumen, hanya saja kemarin memang tampaknya belum terungkap semua.
Kita lihat saja nanti sidang-sidang selanjutnya.
Apa Bli Dani ikutan jadi pendukung di facebook? Ha ha, kalau saya dari dulu tidak pernah ikutan “cause” dan sebagainya (pandangan politik luar negeri bebas aktif — maunya) 😀
Tinggalkan Balasan