Pada era BPJS Kesehatan, layanan kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (dokter keluarga, klinik pratama, puskesmas) ke tingkat sekunder, hingga pada akhirnya ke tingkat tersiar. Dengan demikian pasien diharapkan mendapatkan pelayanan optimal, dan fasilitas layanan kesehatan mampu menangani kasus kesehatan sesuai dengan kompetensi mereka masing-masing.

Terdapat sejumlah kriteria pasien untuk dapat dirujuk dari fasilitas kesehatan dasar ke fasilitas layanan kesehatan lanjutan. Praktisi kesehatan biasanya memiliki panduan mereka masing-masing.
Pedoman berikut digunakan sebagai alat pembantu dalam menilai kasus-kasus yang memerlukan rujukan, dan menerima program rujuk balik dalam ranah Jaminan Kesehatan Nasional.
Pedoman Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan.
Setiap wilayah dapat mengembangkan panduan mereka masing-masing. Panduan di atas saya ambilkan dari panduan yang diberikan di wilayah DI Yogyakarta. Panduan tersebut juga dapat diakses melalui academia.edu. Rujukan juga selayaknya memerhatikan kaidah dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Tinggalkan Balasan