Bayangkan seorang pasien datang ke puskesmas dengan keluhan batuk pilek biasa. Ia pergi pulang, namun seminggu kemudian kembali dengan infeksi baru yang ia dapatkan bukan dari penyakitnya sendiri, melainkan dari fasilitas kesehatan tempat ia berobat. Skenario seperti ini bukan fiksi. Infeksi terkait pelayanan kesehatan — yang dalam terminologi internasional dikenal sebagai healthcare-associated infections (HAIs) — merupakan salah satu persoalan keselamatan pasien paling serius di seluruh dunia, termasuk di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Selama bertahun-tahun, upaya pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) lebih banyak diasosiasikan dengan rumah sakit besar. Namun kini, regulasi Indonesia menegaskan bahwa PPI adalah kewajiban seluruh fasyankes — termasuk puskesmas, klinik pratama, dan tempat praktik mandiri dokter. Artikel ini menyajikan tinjauan menyeluruh mengenai kerangka regulasi, landasan ilmiah, dan implementasi praktis PPI di FKTP.
Beban Global Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan Laporan Global Pencegahan dan Pengendalian Infeksi edisi kedua pada tahun 2024. Laporan ini mengungkapkan bahwa negara-negara berpenghasilan tinggi delapan kali lebih mungkin memiliki program IPC yang lebih maju dibandingkan negara berpenghasilan rendah, membuktikan bahwa PPI juga merupakan persoalan kesetaraan layanan kesehatan.
Laporan eksekutif WHO menyebutkan bahwa dari setiap 100 pasien yang dirawat di rumah sakit, tujuh akan mengalami HAIs, dengan risiko yang melipatganda dan bahkan mencapai 20 kali lebih tinggi di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Lebih mengkhawatirkan lagi, hampir separuh (48,7%) kasus sepsis dengan disfungsi organ yang dirawat di unit perawatan intensif bersifat terkait pelayanan kesehatan.
Di tingkat global, WHO mengeluarkan rekomendasi mengenai komponen inti program IPC di tingkat nasional dan fasilitas pada tahun 2016, disusul dengan persyaratan minimum IPC pada tahun 2019. Data survei WHO periode 2017–2018 menunjukkan bahwa 37,3% negara tidak memiliki program IPC yang berfungsi dengan baik.
Pandemi COVID-19 mengekspos dan memperburuk situasi ini. Data CDC AS mencatat peningkatan HAIs selama pandemi pada 2021, dengan ventilator-associated events (VAE) meningkat signifikan. Analisis terhadap lebih dari 5 juta pasien rawat inap antara 2020 dan 2022 menemukan angka infeksi saluran kemih terkait kateter, infeksi aliran darah terkait jalur sentral, dan bakteremia MRSA yang lebih tinggi pada pasien COVID-19.
Dari sudut pandang klinis dan ekonomi, HAIs telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius. Penerapan strategi pengendalian infeksi berbasis bukti terbukti mampu mencegah HAIs dan menghemat miliaran dolar, namun banyak negara berkembang masih kekurangan studi surveilans nasional yang komprehensif mengenai beban HAIs.
Konteks Indonesia: Di Mana FKTP Berdiri?
Laporan WHO untuk Indonesia yang diterbitkan pada Maret 2025 memberikan gambaran penting. Pada 2023, sekitar 80% rumah sakit dan lebih dari setengah fasilitas kesehatan primer (puskesmas) di Indonesia telah mencapai akreditasi fasilitas kesehatan, yang di dalamnya mencakup komponen PPI. Indonesia saat ini tengah mengembangkan dan memperbarui regulasi serta pedoman PPI, sekaligus mengintegrasikan PPI ke dalam area kerja utama, termasuk perjuangan melawan resistansi antimikroba.
WHO menekankan bahwa peningkatan pendanaan dan pelatihan — baik pelatihan awal maupun penyegaran — dapat membantu memperkuat praktik PPI, di samping peningkatan strategi PPI multimodal dan retensi tenaga PPI, selaras dengan rekomendasi utama laporan global tersebut.
Angka ini menggembirakan sekaligus menjadi pengingat: masih ada hampir setengah puskesmas dan sebagian besar klinik pratama yang belum sepenuhnya mengintegrasikan PPI. Padahal, FKTP adalah garda terdepan yang setiap hari bertatap muka langsung dengan masyarakat umum — termasuk pasien dengan kondisi imunokompromais, lansia, ibu hamil, dan anak-anak yang paling rentan terhadap infeksi.
Kerangka Regulasi PPI di FKTP Indonesia
Permenkes No. 27 Tahun 2017
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan landasan hukum utama PPI di seluruh fasyankes Indonesia. Regulasi ini berlaku untuk semua jenis fasilitas pelayanan kesehatan, dari rumah sakit rujukan nasional hingga klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter. Permenkes ini mengadopsi prinsip-prinsip WHO mengenai kewaspadaan standar dan kewaspadaan berbasis transmisi.
Pedoman Teknis PPI di FKTP (Direktorat Mutu dan Akreditasi, 2021)
Sebagai turunan teknis dari Permenkes 27/2017, Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kemenkes menerbitkan Buku Pedoman Teknis PPI di FKTP pada Januari 2021. Pedoman ini memberikan penjabaran operasional yang lebih spesifik bagi puskesmas dan klinik pratama, mencakup:
- Konsep dasar infeksi dan rantai penularan
- Pelaksanaan kewaspadaan isolasi (kewaspadaan standar dan berbasis transmisi)
- Bundle HAIs yang relevan di FKTP
- Penerapan PPI di masing-masing unit pelayanan puskesmas (poli umum, poli gigi, laboratorium, ruang tindakan, dll.)
Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi FKTP
Permenkes No. 34 Tahun 2022 mengatur akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagai pengakuan terhadap mutu pelayanan setelah dinilai bahwa fasilitas tersebut telah memenuhi standar akreditasi. Regulasi ini mewajibkan akreditasi dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan SDM kesehatan.
Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Puskesmas
Standar Akreditasi Puskesmas yang berlaku saat ini melalui Kepmenkes 165/2023 menempatkan PPI sebagai elemen yang tidak terpisahkan dari mutu puskesmas. Dalam struktur Standar Akreditasi Puskesmas, program PPI ditempatkan sebagai Standar 5.5 dalam Bab V tentang Peningkatan Mutu Puskesmas.
Berdasarkan standar akreditasi ini, program PPI di puskesmas mencakup: (a) implementasi kewaspadaan isolasi yang terdiri atas kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasar transmisi; (b) pendidikan dan pelatihan PPI; (c) penyusunan dan penerapan bundle infeksi terkait pelayanan kesehatan; (d) pemantauan (monitoring) pelaksanaan kewaspadaan isolasi; (e) surveilans penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan; serta (f) penggunaan antimikroba secara bijak.
Selain itu, puskesmas diwajibkan menetapkan kriteria risiko yang dituangkan dalam bentuk regulasi tentang penilaian risiko dan pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA).
Komponen Inti PPI: Dari Teori ke Praktik
1. Program PPI yang Terstruktur
WHO menetapkan 8 komponen inti program IPC yang berlaku universal. Komponen-komponen tersebut meliputi: (1) program IPC itu sendiri dengan tim yang berdedikasi; (2) panduan berbasis bukti; (3) pendidikan dan pelatihan; (4) surveilans HAIs; (5) strategi multimodal; (6) pemantauan/audit dan umpan balik; (7) beban kerja, kepegawaian, dan hunian tempat tidur; serta (8) lingkungan terbangun, bahan, dan peralatan.
Di FKTP, program PPI tidak harus sebesar dan sekompleks di rumah sakit. Namun, kegiatan dalam program PPI bergantung pada kompleksitas kegiatan klinis dan pelayanan puskesmas, besar kecilnya area puskesmas, tingkat risiko dan cakupan populasi yang dilayani, geografis, jumlah pasien, serta jumlah pegawai, dan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Program Peningkatan Mutu.
2. Kewaspadaan Standar (Standard Precautions)
Kewaspadaan standar adalah fondasi utama PPI di seluruh fasilitas kesehatan. Prinsipnya: setiap darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi, kulit yang tidak utuh, dan membran mukosa berpotensi menularkan patogen. Komponen kewaspadaan standar meliputi:
a. Kebersihan tangan (hand hygiene)
Kebersihan tangan adalah intervensi PPI paling efektif dan paling murah. WHO mengembangkan kerangka “5 Momen Kebersihan Tangan” yang wajib diterapkan di semua fasyankes:
- Sebelum kontak dengan pasien
- Sebelum tindakan aseptik
- Setelah kontak dengan cairan tubuh
- Setelah kontak dengan pasien
- Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien
Pilihan kebersihan tangan mencakup penggunaan alcohol-based handrub (ABHR) — yang lebih efektif dan lebih cepat dibanding cuci tangan dengan air dan sabun untuk kondisi tangan yang tidak tampak kotor — dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 40–60 detik untuk tangan yang tampak kotor atau setelah kontak dengan spora Clostridioides difficile.
b. Alat Pelindung Diri (APD)
Penggunaan APD harus proporsional dengan risiko paparan. Di FKTP, APD dasar mencakup sarung tangan bersih (non-steril) untuk kontak dengan darah/cairan tubuh, masker medis untuk prosedur dan kontak dengan pasien berpotensi infeksius, pelindung mata/wajah, dan apron/gown bila ada risiko percikan.
c. Pengelolaan lingkungan dan peralatan perawatan pasien
Permukaan yang sering disentuh (high-touch surfaces) seperti meja periksa, tensimeter, stetoskop, dan gagang pintu perlu dibersihkan dan didisinfeksi secara teratur. Peralatan medis yang dapat digunakan ulang harus menjalani proses dekontaminasi yang sesuai: pembersihan, disinfeksi tingkat tinggi, atau sterilisasi tergantung pada klasifikasinya.
d. Pengelolaan linen dan limbah
Limbah medis harus dipilah sejak dari sumber: limbah infeksius dalam kantong plastik kuning, benda tajam dalam safety box yang tidak dapat tertusuk dan bocor, serta limbah non-medis sebagai limbah umum. FKTP wajib bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk pengelolaan akhir limbah B3 medis sesuai peraturan perundang-undangan.
e. Etika batuk dan kebersihan respirasi
Pasien dengan gejala infeksi saluran napas harus diberikan masker, diarahkan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin dengan tisu atau lengan baju bagian dalam, dan segera membuang tisu ke tempat sampah tertutup, dilanjutkan dengan kebersihan tangan.
3. Kewaspadaan Berbasis Transmisi
Kewaspadaan berbasis transmisi diterapkan sebagai tambahan kewaspadaan standar pada pasien dengan infeksi atau kondisi tertentu. Terdapat tiga jenis:
- Kewaspadaan kontak: untuk patogen yang menyebar melalui sentuhan langsung (MRSA, VRE, Clostridioides difficile, penyakit kulit menular)
- Kewaspadaan droplet: untuk patogen yang menyebar melalui tetesan besar (>5 µm) seperti influenza dan gondongan — jarak aman minimal 1 meter
- Kewaspadaan airborne: untuk patogen yang menyebar melalui partikel kecil (<5 µm) yang dapat bertahan lama di udara, seperti tuberkulosis, campak, dan cacar air — memerlukan ruang bertekanan negatif atau setidaknya ventilasi yang baik, serta penggunaan masker respirator N95
Di FKTP, perhatian khusus harus diberikan pada penanganan kasus suspek tuberkulosis. Untuk mencegah penularan airborne disease, perlu dilakukan identifikasi pasien yang berisiko dengan memberikan masker, menempatkan pasien di tempat tersendiri atau cohorting, dan mengajarkan etika batuk.
4. Bundle HAIs di FKTP
Bundle adalah sekumpulan tindakan berbasis bukti yang bila dilakukan secara konsisten bersama-sama, memberikan hasil yang lebih baik daripada bila dilakukan secara terpisah. Di FKTP, bundle yang relevan antara lain:
a. Bundle phlebotomy dan injeksi aman
FKTP melakukan pengambilan darah dan injeksi setiap hari. Praktik injeksi yang tidak aman merupakan salah satu sumber transmisi bloodborne pathogen (hepatitis B, hepatitis C, HIV) yang paling dapat dicegah. Bundle mencakup: satu jarum, satu spuit, untuk satu pasien, satu kali penggunaan; tidak pernah re-capping jarum dengan dua tangan; dan ketersediaan safety box di titik penggunaan.
b. Bundle perawatan luka
Meliputi: kebersihan tangan sebelum dan sesudah prosedur, penggunaan teknik aseptik, penggunaan alat steril untuk luka yang membutuhkan, dan pembuangan pembalut luka kotor yang tepat.
c. Bundle pemasangan dan perawatan kateter urin
Bagi puskesmas dengan layanan rawat inap, bundle CAUTI (catheter-associated urinary tract infection) penting diterapkan, mencakup indikasi yang tepat, pemasangan dengan teknik aseptik, dan evaluasi harian kebutuhan kateter.
5. Surveilans HAIs di FKTP
Surveilans adalah mata dan telinga program PPI. Tanpa data, tidak ada yang bisa diukur, dan tanpa pengukuran, tidak ada perbaikan yang bermakna. Di FKTP, surveilans tidak perlu seelaborasi di ICU rumah sakit, namun tetap terstruktur.
Target surveilans di FKTP mencakup:
- Infeksi daerah operasi (surgical site infection) pasca-tindakan minor (seperti ekstraksi gigi, insisi abses, pemasangan IUD, sirkumsisi)
- Infeksi saluran kemih terkait kateter (untuk puskesmas rawat inap)
- Phlebitis terkait infus intravena
- Kluster penyakit infeksi di antara staf
Data surveilans harus dianalisis, diumpanbalikkan kepada staf, dan digunakan untuk mengarahkan intervensi perbaikan.
6. Infection Control Risk Assessment (ICRA)
ICRA adalah proses proaktif mengidentifikasi dan memitigasi risiko infeksi sebelum — dan selama — renovasi atau pembangunan bangunan, dan juga dalam konteks operasional pelayanan sehari-hari. Puskesmas diwajibkan menetapkan kriteria risiko infeksi dalam bentuk regulasi tentang penilaian risiko dan pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA). Proses ini melibatkan identifikasi populasi berisiko, lokasi berisiko (misal: ruang poli TB, ruang bersalin), dan prosedur berisiko tinggi.
Tantangan PPI di FKTP: Antara Idealitas dan Realitas
Sebuah scoping review yang diterbitkan di American Journal of Infection Control pada 2023 menyimpulkan bahwa bukti mengenai intervensi PPI untuk pencegahan HAIs di fasilitas pelayanan primer masih sangat terbatas. Intervensi yang ada bersifat heterogen, dan definisi kasus HAIs di layanan primer belum terstandarisasi.
Di Indonesia, tantangan implementasi PPI di FKTP bersifat berlapis:
Keterbatasan sumber daya manusia. Tidak semua puskesmas memiliki tenaga yang terlatih PPI secara memadai. Kepmenkes 165/2023 mengakui realitas ini: jika puskesmas tidak memiliki SDM yang memadai, petugas yang bertanggung jawab terhadap program PPI dapat dirangkap oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap program lain, seperti manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) atau keselamatan pasien (KP).
Infrastruktur yang belum optimal. Ketersediaan wastafel dengan air mengalir, alcohol-based handrub, dan ventilasi yang memadai masih menjadi tantangan di sejumlah puskesmas, terutama di daerah terpencil.
Beban kerja tinggi. Pendekatan yang menggabungkan perbaikan budaya keselamatan, kerja tim, dan komunikasi bersama checklist berisi serangkaian tindakan berbasis bukti, seperti yang diterapkan melalui program CUSP, terbukti membawa kemajuan bermakna dalam pencegahan HAIs. Namun implementasinya memerlukan komitmen waktu dan perhatian yang tidak mudah dipenuhi di tengah beban kerja harian yang padat.
Kurangnya budaya PPI. Kepatuhan terhadap pedoman tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran staf. Diperlukan penilaian rutin terhadap praktik kerja menggunakan audit terstandar, pemantauan indikator, dan umpan balik untuk mengidentifikasi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.
PPI dalam Konteks Resistansi Antimikroba
PPI tidak bisa dipisahkan dari isu resistansi antimikroba (AMR). Laporan WHO menyoroti pentingnya integrasi dan penyelarasan intervensi IPC dengan strategi water, sanitation and hygiene (WASH) dalam konteks upaya yang lebih luas untuk mengatasi AMR, kedaruratan kesehatan, serta kualitas dan keselamatan pelayanan kesehatan.
Di FKTP, AMR terutama berhubungan dengan:
- Penggunaan antibiotik yang tidak rasional (over-prescription, under-treatment, atau pemberian tanpa indikasi yang tepat)
- Kontaminasi silang patogen resistan dari pasien ke pasien lain melalui tangan nakes atau permukaan lingkungan
Program penggunaan antibiotik secara bijak (antimicrobial stewardship) yang tercantum dalam standar PPI puskesmas bukan sekadar formalitas — ini adalah bagian integral dari pencegahan penyebaran kuman resistan obat ke komunitas.
Strategi Multimodal: Kunci Keberhasilan PPI
WHO merekomendasikan pendekatan multimodal sebagai strategi paling efektif untuk meningkatkan kepatuhan PPI. Pendekatan ini tidak bergantung pada satu intervensi tunggal, melainkan mengkombinasikan berbagai elemen secara simultan:
- Perubahan sistem — ketersediaan ABHR di titik pelayanan, alur pasien yang mempertimbangkan risiko infeksi, desain ruangan yang mendukung
- Pelatihan dan edukasi — bagi seluruh staf, termasuk staf administrasi dan kebersihan, secara rutin dan terstruktur
- Pemantauan dan umpan balik — audit kepatuhan kebersihan tangan, observasi praktik, dan pembagian hasilnya kepada staf
- Pengingat dan komunikasi — poster, petunjuk visual di titik strategis
- Budaya keselamatan institusi — kepemimpinan yang mendukung, lingkungan yang aman untuk melaporkan masalah
Peran Petugas PPI di FKTP
Di puskesmas, penanggung jawab atau koordinator PPI umumnya adalah dokter atau perawat yang mendapatkan pelatihan PPI. Tugasnya meliputi:
- Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja PPI tahunan
- Melakukan surveilans rutin dan analisis data
- Melaksanakan audit PPI (termasuk observasi kebersihan tangan)
- Memberikan pelatihan dan edukasi staf
- Melaporkan kepada pimpinan dan penanggung jawab mutu puskesmas
- Berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota
Penting dicatat bahwa PPI bukan hanya tugas petugas PPI — ini adalah tanggung jawab semua staf di FKTP, dari dokter, perawat, bidan, petugas laboratorium, petugas farmasi, hingga petugas kebersihan.
Konteks Kebijakan Terkini
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat fondasi hukum kewajiban mutu pelayanan kesehatan di seluruh fasyankes, termasuk kewajiban akreditasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 17 Tahun 2023 serta Permenkes No. 34 Tahun 2022, akreditasi merupakan kewajiban bagi setiap klinik, terlepas dari ada atau tidaknya kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
PP No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana UU Kesehatan juga memuat ketentuan yang relevan dengan pengelolaan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan primer.
Integrasi PPI dengan program JKN/BPJS. Sertifikat akreditasi — yang di dalamnya menilai kepatuhan PPI — adalah syarat bagi FKTP untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini menjadikan PPI bukan hanya kewajiban moral-etis, tetapi juga kondisi eksistensi ekonomi fasilitas.
Kesimpulan
Pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP bukan sekadar urusan dokumen kebijakan yang tersimpan di laci. Ini adalah sistem kerja yang hidup — yang perlu dibangun, dipelihara, dievaluasi, dan diperbaiki secara terus-menerus.
WHO menetapkan visi bahwa pada 2030, setiap orang yang mengakses atau memberikan layanan kesehatan terlindungi dari infeksi terkait pelayanan kesehatan. Puskesmas dan klinik pratama Indonesia memegang peranan penting dalam mewujudkan visi tersebut. Dengan lebih dari 10.000 puskesmas yang tersebar di seluruh nusantara, memperkuat PPI di FKTP berarti memberikan perlindungan nyata bagi jutaan pasien, ratusan ribu tenaga kesehatan, dan komunitas luas yang menggantungkan kepercayaannya pada fasilitas-fasilitas ini.
Buku Pedoman Teknis PPI di FKTP yang diterbitkan Kemenkes pada 2021, diperkuat oleh Standar Akreditasi Puskesmas 2023 dan Standar Akreditasi Klinik, memberikan peta jalan yang komprehensif. Yang tersisa adalah niat, komitmen, dan kapasitas untuk melaksanakannya dengan konsisten — setiap hari, di setiap titik pelayanan.
Sanggahan: Artikel ini disusun untuk tujuan pendidikan kesehatan dan informasi umum. Konten ini tidak menggantikan konsultasi medis profesional. Regulasi kesehatan dapat berubah; pembaca dianjurkan untuk selalu merujuk pada versi terbaru peraturan yang berlaku.
Referensi
Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI. (2021). Pedoman teknis pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Kementerian Kesehatan RI.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. (2023). Kementerian Kesehatan RI.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2017). Kementerian Kesehatan RI.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. (2022). Kementerian Kesehatan RI.
Razzaque, M. S. (2023). Healthcare-associated infections in the context of the pandemic. Frontiers in Health Services, 3, 1288033. https://doi.org/10.3389/frhs.2023.1288033
Storr, J., Twyman, A., Zingg, W., Damani, N., Kilpatrick, C., Reilly, J., … Allegranzi, B. (2017). Core components for effective infection prevention and control programmes: New WHO evidence-based recommendations. Antimicrobial Resistance & Infection Control, 6(1), 6. https://doi.org/10.1186/s13756-016-0149-9
Tomczyk, S., Aghdassi, S. J. S., Meexissen, L., Bou-Antoun, S., Eylert-Schwarz, B., Cassini, A., … Pires, D. (2024). Evaluating national infection prevention and control minimum requirements: Evidence from global cross-sectional surveys, 2017–22. The Lancet Global Health, 12(11), e1789–e1800. https://doi.org/10.1016/S2214-109X(24)00277-8
Tosas Auguet, O., Pouwels, K. B., & Robotham, J. V. (2023). Interventions for preventing or controlling health care–associated infection among health care workers or patients within primary care facilities: A scoping review. American Journal of Infection Control, 52(2), 131–140. https://doi.org/10.1016/j.ajic.2023.10.011
World Health Organization. (2016). Guidelines on core components of infection prevention and control programmes at the national and acute health care facility level. WHO. https://www.who.int/publications/i/item/9789241549929
World Health Organization. (2022). Global report on infection prevention and control (1st ed.). WHO. https://www.who.int/publications/i/item/9789240051164
World Health Organization. (2024). Global report on infection prevention and control 2024 (2nd ed.). WHO. https://www.who.int/publications/i/item/9789240103986
World Health Organization Indonesia. (2025, March 4). WHO global report on infection prevention and control urges immediate, comprehensive action. https://www.who.int/indonesia/news/detail/04-03-2025-who-global-report-on-infection-prevention-and-control-urges-immediate–comprehensive-action
Tag yang disarankan: pencegahan-pengendalian-infeksi, PPI, FKTP, puskesmas, klinik-pratama, keselamatan-pasien, HAIs, kewaspadaan-standar, kebersihan-tangan, akreditasi, Permenkes-27-2017
Tautan internal yang disarankan:
- Permenkes No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman PPI di Fasyankes
- Pedoman Teknis Bangunan dan Prasarana FKTP dalam Upaya PPI – Kewaspadaan Airborne
- Contoh Program Kerja PPI Puskesmas Rawat Inap
Pedoman ini akan bermanfaat bagi Puskesmas dan Klinik Pratama yang hendak meningkatkan mutu pelayanan kesehatannya, terutama dalam bidang keselamatan pasien.

Tinggalkan komentar