Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di lingkungan fasilitas layanan kesehatan telah menjadi standar tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan itu sendiri. Sebagai tempat berkunjungnya pasien dengan pelbagai jenis penyakit infeksi, tentunya pusat layanan atau fasilitas layanan kesehatan menjadi tempat lalu lintas potensi infeksi. Sedemikian hingga kontrol/kendali dan pencegahan penyebaran infeksi dari satu orang ke orang lainnya, baik staf maupun pengunjung/pasien di fasilitas layanan kesehatan itu perlu diterapkan dengan standar dan sistem yang baik.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan rujukan bagi manajemen setiap instalasi layanan kesehatan untuk membangun standar dan menerapkan sistem kontrol dan pencegahan penyebaran penyakit infeksi.
Tinggalkan Balasan