Seorang perempuan berusia 27 tahun datang ke ruang praktik dengan keluhan yang membuat keluarganya panik: selama tiga hari terakhir ia “menghilang” secara mental. Ia bisa berjalan, berbicara, bahkan bekerja seperti biasa — tetapi tidak mengingat sebagian besar kejadian itu ketika ditanya kemudian. Keluarganya awalnya mengira ia kesurupan. Setelah anamnesis lebih dalam, terungkap riwayat kekerasan emosional yang panjang di masa kecil, dan gejala yang muncul justru bukan fenomena mistis, melainkan manifestasi klinis dari gangguan yang dikenal dalam psikiatri sebagai gangguan disosiatif (dissociative disorders).
Kasus semacam ini tidak jarang ditemui di layanan primer maupun di ruang gawat darurat, namun sering salah diagnosis atau terlambat dikenali. Artikel ini membahas apa itu gangguan disosiatif, bagaimana klasifikasinya menurut standar diagnostik terkini, serta mengapa fenomena budaya seperti kesurupan di Indonesia relevan untuk dipahami dari sudut pandang medis.
Apa Itu Disosiasi?
Disosiasi secara sederhana adalah terputusnya integrasi normal antara kesadaran, ingatan, identitas, emosi, persepsi, representasi tubuh, kontrol motorik, dan perilaku seseorang. Dalam tingkat ringan, disosiasi adalah pengalaman yang wajar — misalnya melamun saat menyetir dan “tersadar” tanpa ingat detail perjalanan. Namun ketika disosiasi terjadi berulang, mengganggu fungsi harian, dan menimbulkan penderitaan bermakna, kondisi ini digolongkan sebagai gangguan jiwa tersendiri (American Psychiatric Association, 2022).
Secara neurobiologis dan psikologis, disosiasi sering dipahami sebagai mekanisme pertahanan diri terhadap trauma yang tidak dapat diproses secara utuh oleh pikiran sadar — semacam “tombol putus” yang melindungi individu dari kewalahan emosional (Griffiths et al., 2025).
Klasifikasi Menurut DSM-5-TR dan ICD-11
Baik Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition, Text Revision (DSM-5-TR) maupun International Classification of Diseases, 11th Revision (ICD-11) mengelompokkan gangguan disosiatif dalam kategori yang relatif sejajar, meski dengan beberapa perbedaan penting (American Psychiatric Association, 2022; World Health Organization, 2024).
Gangguan Identitas Disosiatif (Dissociative Identity Disorder/DID). Ditandai oleh terpecahnya identitas menjadi dua atau lebih keadaan kepribadian yang berbeda, disertai jeda ingatan yang tidak dapat dijelaskan oleh kelupaan biasa. DID kerap disalahpahami sebagai kondisi langka; namun tinjauan terbaru menunjukkan bahwa gangguan ini justru sering luput terdiagnosis — rata-rata pasien menjalani hampir tujuh tahun kontak dengan layanan kesehatan jiwa sebelum diagnosis yang tepat ditegakkan, kerap disalahartikan sebagai gangguan bipolar atau skizofrenia (Kuruvilla, 2024).
Amnesia Disosiatif (Dissociative Amnesia). Ketidakmampuan mengingat informasi personal penting, biasanya terkait peristiwa traumatis atau penuh tekanan, yang tidak dapat dijelaskan oleh kelupaan biasa. Bentuk khususnya, dissociative fugue, melibatkan perjalanan atau pengembaraan mendadak yang disertai kebingungan identitas.
Gangguan Depersonalisasi-Derealisasi (Depersonalization-Derealization Disorder/DPDR). Ditandai perasaan menetap atau berulang tentang keterlepasan dari diri sendiri (depersonalization) — seolah menjadi penonton dari pikiran dan tubuh sendiri — dan/atau keterlepasan dari lingkungan sekitar (derealization), yang terasa asing atau seperti mimpi. Prevalensinya diperkirakan sekitar 1–2% populasi umum, dengan onset paling sering pada masa remaja hingga dewasa muda (Onochie & Verghese, 2025).
Gangguan Trance dan Kerasukan (Possession Trance Disorder). Inilah kategori yang paling relevan secara budaya bagi pembaca Indonesia. ICD-11 secara eksplisit mengakui kondisi ini sebagai entitas diagnostik tersendiri — perubahan kesadaran yang ditandai hilangnya rasa identitas pribadi, digantikan oleh identitas lain (roh, kekuatan gaib, atau figur eksternal lain) yang bersifat involunter, di luar konteks ritual keagamaan atau budaya yang diterima secara normatif, serta menimbulkan penderitaan atau gangguan fungsi (World Health Organization, 2024).
Kesurupan: Fenomena Budaya atau Gejala Klinis?
Di Indonesia, fenomena kesurupan sangat lekat dengan makna spiritual dan budaya, sering dikaitkan dengan roh, jin, atau kekuatan gaib. Studi klinis di Bali mencatat bahwa kerasukan yang terjadi dalam konteks ritual keagamaan atau upacara adat — misalnya dalam tarian sakral — tidak digolongkan sebagai gangguan jiwa, karena bersifat volunter, dapat dikendalikan secara sosial, dan diterima sebagai bagian dari sistem kepercayaan setempat (Diniari & Hanati, 2012).
Sebaliknya, ketika episode serupa terjadi secara involunter, di luar konteks ritual, menimbulkan penderitaan bagi individu atau lingkungannya, dan berulang tanpa kendali — seperti histeria massal yang kadang muncul di sekolah atau tempat kerja — kondisi ini memenuhi kriteria diagnostik gangguan disosiatif trance. Pemahaman ini penting bagi tenaga kesehatan di layanan primer agar tidak terjebak pada dua ekstrem: mengabaikan makna budaya pasien, atau justru gagal mengenali kebutuhan intervensi klinis yang sesungguhnya.
Mengapa Disosiasi Terjadi?
Model trauma yang paling banyak didukung bukti menyatakan bahwa gangguan disosiatif, khususnya DID, berakar dari paparan trauma berat dan berulang pada masa kanak-kanak — termasuk kekerasan fisik, seksual, atau emosional kronis (Griffiths et al., 2025). Disosiasi berfungsi sebagai strategi bertahan hidup psikologis: memisahkan pengalaman yang tidak tertanggungkan dari kesadaran utama agar individu tetap dapat berfungsi.
Perlu dicatat pula adanya perdebatan ilmiah antara model trauma tersebut dengan model alternatif yang menyoroti peran kecenderungan berfantasi (fantasy proneness) dan kemungkinan pembentukan gejala secara iatrogenik selama proses terapi — perdebatan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan dalam literatur (Griffiths et al., 2025).
Tantangan Diagnosis
Gejala disosiatif kerap tumpang tindih dengan gangguan lain — gangguan stres pascatrauma (PTSD), gangguan kepribadian ambang, bahkan gejala psikotik semu yang menyerupai skizofrenia. Akibatnya, banyak pasien berpindah dari satu klinisi ke klinisi lain sebelum diagnosis tepat ditegakkan (Kuruvilla, 2024). Anamnesis yang cermat tentang riwayat trauma masa kecil, pola jeda ingatan, dan konteks budaya/keagamaan pasien menjadi kunci membedakan gangguan disosiatif dari kondisi lain maupun dari pengalaman spiritual yang normatif.
Pendekatan Tata Laksana
Pedoman dari International Society for the Study of Trauma and Dissociation (ISSTD) merekomendasikan pendekatan phase-oriented treatment — terapi berorientasi fase — sebagai standar penanganan gangguan disosiatif terkait trauma. Pendekatan ini terdiri dari tiga tahap: (1) stabilisasi dan pengembangan keterampilan koping adaptif, (2) pemrosesan ingatan traumatis secara bertahap dan terkendali, dan (3) integrasi serta rehabilitasi fungsi psikososial. Tinjauan sistematis terbaru menunjukkan bahwa pendekatan ini — bersama modalitas lain seperti psikoterapi psikodinamik dan Eye Movement Desensitization and Reprocessing (EMDR) — berkaitan dengan perbaikan gejala disosiasi, kesehatan jiwa umum, serta fungsi keseluruhan pasien, meski bukti dari uji klinis terkontrol masih terbatas (Griffiths et al., 2025). Farmakoterapi tidak menyasar disosiasi secara langsung, melainkan digunakan untuk menangani kondisi penyerta seperti depresi atau kecemasan.
Bagi tenaga kesehatan primer, peran penting sebelum rujukan ke psikiater atau psikolog klinis adalah memastikan keselamatan pasien, menyingkirkan penyebab organik (misalnya epilepsi lobus temporal, cedera kepala, atau efek zat psikoaktif), dan membangun rasa aman tanpa menstigmatisasi pengalaman budaya pasien.
Catatan Transparansi
Artikel ini disusun berdasarkan DSM-5-TR (American Psychiatric Association, 2022) dan ICD-11 (World Health Organization, 2024) sebagai kerangka diagnostik utama, dilengkapi tinjauan sistematis terbaru mengenai efektivitas terapi. Referensi tentang kesurupan di konteks Bali (Diniari & Hanati, 2012) digunakan sebagai ilustrasi kontekstual budaya Indonesia, meski publikasi tersebut relatif lama dan cakupannya terbatas pada satu wilayah; belum ditemukan data epidemiologi nasional Indonesia yang mutakhir dan representatif mengenai prevalensi gangguan disosiatif maupun gangguan trance-kerasukan secara khusus, sehingga estimasi prevalensi dalam artikel ini merujuk pada data internasional. Indonesia saat ini masih menggunakan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ-III) yang mengadaptasi ICD-10; penulis tidak dapat memastikan status resmi transisi PPDGJ ke kerangka ICD-11 pada saat artikel ini ditulis, sehingga hal ini disampaikan sebagai catatan, bukan kepastian regulasi.
Ringkasan
Gangguan disosiatif melibatkan terputusnya integrasi kesadaran, ingatan, dan identitas, umumnya berakar dari trauma masa kecil. DSM-5-TR dan ICD-11 mengenali beberapa bentuknya, termasuk gangguan trance-kerasukan yang relevan dengan fenomena kesurupan di Indonesia. Diagnosis sering terlambat karena tumpang tindih gejala dengan gangguan lain. Terapi berorientasi fase menjadi pendekatan tata laksana standar yang didukung bukti terkini.
Daftar Pustaka
American Psychiatric Association. (2022). Diagnostic and statistical manual of mental disorders (5th ed., text rev.). https://doi.org/10.1176/appi.books.9780890425787
Diniari, N. K. S., & Hanati, N. (2012). Possession: Review from cultural and psychiatry. Medicina, 43(1), 37–40.
Griffiths, T. A., Dimitrova, L. I., Linington, M., Terhune, D. B., & Reinders, A. A. T. S. (2025). Effectiveness of phase-oriented treatment for trauma-related dissociative disorders: A systematic review. European Journal of Psychotraumatology, 16(1), Article 2545734. https://doi.org/10.1080/20008066.2025.2545734
Kuruvilla, T. (2024). Dissociative identity disorder: A review of the diagnosis that divides. Progress in Neurology and Psychiatry, 28(2), 23–27.
Onochie, E., & Verghese, J. (2025). A case of depersonalization-derealization disorder. BJPsych Open, 11(Suppl. S1). https://doi.org/10.1192/bjo.2025.10752
World Health Organization. (2024). International Classification of Diseases, 11th Revision (ICD-11) — Dissociative disorders. https://icd.who.int/





Tinggalkan Balasan