Seorang ibu di sebuah desa di Sragen membawa anaknya yang berusia 19 tahun ke Puskesmas setelah tiga bulan sang anak menolak keluar kamar, kehilangan nafsu makan, dan berulang kali mengatakan “capek hidup”. Sang ibu ragu memeriksakan anaknya lebih jauh karena khawatir tetangga akan berbisik bahwa anaknya “kesurupan” atau “kurang iman”. Ia juga sempat berpikir, jika benar anaknya mengalami gangguan jiwa, maka masa depannya sebagai pekerja dan sebagai calon menantu akan tamat. Skenario semacam ini masih lazim terjadi di banyak wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Tengah—provinsi dengan prevalensi gejala psikosis/skizofrenia kedua tertinggi secara nasional (Keputusan Menteri Kesehatan RI, 2024). Padahal, di balik keraguan itu, tersimpan sederet mitos yang justru memperlambat penanganan dan memperberat penderitaan.
Kesehatan jiwa perlahan keluar dari ruang gelap stigma, namun kesalahpahaman lama tetap bertahan di tengah masyarakat—termasuk di Indonesia, yang secara historis pernah memandang gangguan jiwa sebagai kutukan roh jahat atau azab (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014). Artikel ini membedah sebelas mitos populer seputar kesehatan jiwa, mengonfrontasinya dengan data epidemiologi terbaru dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 serta bukti ilmiah global.
1. “Gangguan Jiwa Adalah Masalah yang Jarang Terjadi”
Sebelum pandemi COVID-19 pun, klaim ini sudah keliru. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memperkirakan satu dari empat orang di dunia akan mengalami gangguan mental atau neurologis dalam hidupnya, dengan 450 juta orang mengalaminya pada satu waktu tertentu (Tim Newman, Medical News Today, 2020). Depresi tercatat memengaruhi lebih dari 264 juta orang secara global pada 2017, sementara studi di Amerika Serikat mencatat angka depresi pada orang dewasa meningkat tiga kali lipat selama pandemi.
Di Indonesia, gambarannya tidak kalah mengkhawatirkan. SKI 2023 mencatat prevalensi depresi nasional sebesar 1,4%, dengan kelompok usia 15–24 tahun (generasi Z) menanggung beban tertinggi—2%, jauh di atas kelompok usia 35–44 tahun yang hanya 1% (Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI, 2024). Perempuan mengalami depresi hampir tiga kali lebih banyak dibandingkan laki-laki (2,8% berbanding 1,1%) (Zhafirah & Hastono, 2025). Yang lebih mencemaskan, dari kelompok muda dengan gejala depresi ini, hanya 10,4% yang mencari pengobatan (Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI, 2024)—sebuah kesenjangan akses yang jauh lebih lebar dibandingkan negara-negara dengan sistem kesehatan jiwa yang lebih matang.
Untuk gangguan jiwa berat seperti psikosis/skizofrenia, SKI 2023 mencatat 4 dari 1.000 rumah tangga di Indonesia memiliki anggota dengan kondisi ini (Antara News, 2026). Provinsi D.I. Yogyakarta mencatat prevalensi tertinggi (7,8% rumah tangga dengan gejala dan diagnosis dokter), disusul Jawa Tengah di posisi kedua (Kompas.com, 2024)—sehingga tenaga kesehatan di wilayah seperti Sragen perlu memiliki kewaspadaan klinis yang tinggi terhadap kondisi ini.
2. “Serangan Panik Bisa Berujung Kematian”
Serangan panik (panic attack) memang sangat tidak nyaman—jantung berdebar kencang disertai rasa takut yang luar biasa—namun secara langsung tidak bersifat fatal. Yang perlu diwaspadai adalah risiko kecelakaan pada seseorang yang mengalami serangan panik, misalnya saat berkendara. Mencari tempat yang aman ketika gejala mulai muncul dapat membantu mengurangi risiko ini.
3. “Orang dengan Gangguan Jiwa Tidak Bisa Bekerja”
Mitos usang ini menyebutkan bahwa penyandang masalah kesehatan jiwa tidak dapat mempertahankan pekerjaan atau menjadi anggota masyarakat yang produktif. Sebuah studi di Amerika Serikat yang meneliti status pekerjaan menurut tingkat keparahan gangguan jiwa menemukan bahwa 54,5% individu dengan kondisi berat tetap bekerja, dibandingkan 75,9% pada populasi tanpa gangguan jiwa (Tim Newman, Medical News Today, 2020). Kesenjangan ini bahkan melebar seiring bertambahnya usia—dari hanya 1% pada kelompok 18–25 tahun menjadi 21% pada kelompok 50–64 tahun.
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara eksplisit menjamin hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk hak untuk bekerja dan berpartisipasi secara sosial (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014). Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal, dan diskriminasi ketenagakerjaan terhadap ODGJ yang telah stabil dengan pengobatan tetap menjadi tantangan nyata.
4. “Gangguan Jiwa Adalah Tanda Kelemahan Karakter”
Pernyataan ini sama tidak berdasarnya dengan mengatakan bahwa patah tulang adalah tanda kelemahan. Gangguan jiwa adalah penyakit, bukan cerminan karakter buruk. Seseorang dengan depresi tidak bisa “cepat sembuh” begitu saja, sebagaimana penderita diabetes tidak bisa langsung pulih dari kondisinya. Justru sebaliknya—melawan gangguan jiwa membutuhkan kekuatan mental yang besar.
Konsideran UU 18/2014 secara tegas menyatakan bahwa hak ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) dan ODGJ “sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum,” dan stigma masyarakat kerap membuat keluarga menyembunyikan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa, sehingga membatasi akses terhadap layanan kesehatan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014).
5. “Hanya Orang Tanpa Teman yang Butuh Terapis”
Terdapat perbedaan mendasar antara terapi bicara terstruktur (talking therapy) dan berbincang dengan teman. Keduanya dapat membantu dengan cara berbeda, namun terapis terlatih mampu menangani masalah secara konstruktif dengan cara yang tidak dapat ditiru bahkan oleh sahabat terbaik sekalipun. Terapi bersifat rahasia, objektif, dan sepenuhnya berfokus pada individu—sesuatu yang sulit diperoleh dalam percakapan informal.
Di Indonesia, akses terhadap layanan psikologis dan psikiatri profesional masih terhambat oleh keterbatasan tenaga spesialis serta jarak fasilitas kesehatan, terutama di luar Jawa. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencakup sebagian layanan kesehatan jiwa, namun SKI 2023 mencatat masih ada 27,8% penduduk Indonesia yang belum memiliki jaminan kesehatan sama sekali (Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI, 2024)—sebuah hambatan struktural tersendiri bagi akses terapi.
6. “Gangguan Jiwa Bersifat Permanen”
Diagnosis gangguan jiwa bukan berarti “vonis seumur hidup”. Pengalaman setiap individu berbeda—sebagian mengalami episode yang diselingi periode pemulihan menuju kondisi “normal” versi mereka, sementara sebagian lain menemukan pengobatan atau terapi bicara yang mengembalikan keseimbangan hidup. Mental Health America menjelaskan bahwa perjalanan pemulihan tidak selalu berupa jalan lurus, melainkan diwarnai pasang-surut, penemuan baru, dan kemunduran sesekali—namun perubahan positif tetap dapat terjadi sepanjang perjalanan tersebut (Tim Newman, Medical News Today, 2020).
7. “Adiksi Hanya Soal Kurangnya Kemauan”
Para ahli kini memandang gangguan penggunaan zat sebagai penyakit kronis, bukan kegagalan moral. Sebuah studi kualitatif longitudinal menemukan bahwa kemauan (willpower) bukanlah faktor penentu dalam pemulihan dari adiksi—yang lebih menentukan adalah pengembangan strategi untuk menjaga kemauan tersebut dengan mengendalikan lingkungan sekitar (Tim Newman, Medical News Today, 2020).
8. “Skizofrenia Berarti Kepribadian Ganda”
Ini adalah mitos yang keliru. Kata “skizofrenia” secara harfiah berarti “pemisahan pikiran”—istilah yang dicetuskan Eugen Bleuler pada 1908 untuk menggambarkan fragmentasi pikiran dan perilaku, bukan kepribadian ganda (Tim Newman, Medical News Today, 2020). Menurut WHO, skizofrenia ditandai dengan distorsi pada pikiran, persepsi, emosi, bahasa, rasa diri, dan perilaku—termasuk halusinasi dan waham. Kondisi ini sama sekali berbeda dari gangguan disosiatif identitas (dahulu disebut gangguan kepribadian ganda).
Di masyarakat Indonesia, penyandang gejala skizofrenia sering kali dilabeli sebagai “gila” atau “ODGJ berat” (Kompas.com, 2024). Stigma inilah yang berkontribusi pada praktik pasung—pengekangan atau pembatasan gerak fisik terhadap ODGJ. SKI 2023 mencatat bahwa 6,6% rumah tangga dengan anggota bergejala psikosis/skizofrenia pernah melakukan pemasungan (health.kompas.com, 2024), dan pada 2026 tercatat 1.443 kasus pemasungan aktif secara nasional, dengan Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara sebagai wilayah dengan beban tertinggi (Antara News, 2026). UU 18/2014 bahkan memuat ketentuan pidana bagi siapa pun yang melakukan pemasungan, penelantaran, atau kekerasan terhadap ODGJ/ODMK—meski implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan sosiokultural yang kompleks (Bappeda Jabar, t.t.).
9. “Gangguan Makan Hanya Menyerang Perempuan”
Terdapat stereotip bahwa gangguan makan (eating disorder) hanya menyerang perempuan muda, kulit putih, dan kalangan berada. Faktanya, sebuah studi yang meneliti demografi gangguan makan selama sepuluh tahun menemukan peningkatan paling signifikan justru terjadi pada laki-laki, kelompok berpenghasilan rendah, dan individu berusia 45 tahun ke atas. Penelitian lain mencatat laki-laki menyumbang 10–25% dari seluruh kasus anoreksia dan bulimia nervosa, serta 25% kasus gangguan makan berlebihan (binge eating disorder) (Tim Newman, Medical News Today, 2020).
10. “Gangguan Makan Adalah Pilihan Gaya Hidup”
Ini adalah mitos yang berbahaya. Gangguan makan merupakan kondisi kesehatan jiwa serius yang, dalam kasus ekstrem, dapat berakibat fatal (Tim Newman, Medical News Today, 2020).
11. “Semua Penyandang Gangguan Jiwa Berperilaku Kekerasan”
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, mitos ini perlahan memudar—meski belum sepenuhnya hilang. Bahkan penyandang kondisi paling berat sekalipun, seperti skizofrenia, mayoritas tidak berperilaku kekerasan. Sebuah tinjauan yang meneliti keterkaitan gangguan jiwa dan kekerasan menjelaskan bahwa kekerasan menarik perhatian media, dan ketika dikaitkan dengan gangguan jiwa, pemberitaan cenderung disensasionalkan sehingga memperdalam stigma yang sudah membebani pasien (Tim Newman, Medical News Today, 2020). Tinjauan tersebut menyimpulkan bahwa individu dengan gangguan jiwa yang mendapat penanganan tepat tidak menunjukkan peningkatan risiko kekerasan dibandingkan populasi umum.
Sir Graham Thornicroft, profesor psikiatri komunitas di King’s College London, menegaskan bahwa penyandang gangguan jiwa jauh lebih sering menjadi korban kekerasan ketimbang pelakunya, meski ia juga mencatat bahwa jenis gangguan jiwa berat tertentu—skizofrenia dan gangguan bipolar—berkaitan dengan peningkatan risiko yang moderat, terutama bila disertai gangguan penggunaan zat dan gangguan kepribadian antisosial sekaligus (triple morbidity) (Tim Newman, Medical News Today, 2020).
Dalam konteks Indonesia, kekhawatiran keluarga terhadap ODGJ yang “mengamuk” masih menjadi salah satu alasan utama praktik pemasungan (rsmmbogor.com, 2025)—padahal, sebagaimana ditegaskan berbagai sumber di atas, mayoritas ODGJ yang mendapat pengobatan teratur justru dapat menjalani kehidupan yang stabil dan produktif.
Implikasi bagi Layanan Primer dan Kebijakan Kesehatan Jiwa di Indonesia
Kesenjangan antara prevalensi dan pencarian pengobatan—hanya 10,4% remaja dengan gejala depresi yang berobat—menuntut peran aktif fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)/Puskesmas dalam deteksi dini dan rujukan berjenjang. Program Indonesia Bebas Pasung yang dicanangkan Kemenkes sejak 2010, kriteria sertifikasi bebas pasung, serta koordinasi lintas sektor melalui Tim Percepatan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) menjadi instrumen kebijakan penting, meski implementasinya di berbagai daerah masih belum merata (Elshinta.com, 2026). Perluasan distribusi obat psikofarmaka ke Puskesmas serta pelatihan tenaga kesehatan primer untuk deteksi dini dan manajemen krisis menjadi prioritas yang terus didorong pemerintah (Antara News, 2026).
Bagi tenaga kesehatan di fasilitas layanan primer maupun rumah sakit, memahami dan meluruskan mitos-mitos ini bukan sekadar edukasi publik, melainkan bagian dari upaya menutup kesenjangan akses layanan kesehatan jiwa yang masih lebar di Indonesia.
Daftar Pustaka
Antara News. (2026, 25 Mei). Kemenkes: Ada 1.443 kasus pemasungan penderita skizofrenia RI 2026. https://www.antaranews.com/berita/5581073/kemenkes-ada-1443-kasus-pemasungan-penderita-skizofrenia-ri-2026
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (2024). Potret sehat Indonesia dari kacamata SKI 2023. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/potret-sehat-indonesia-dari-kacamata-ski-2023/
Bappeda Jawa Barat. (t.t.). Kampung Walagri: Reinventing pelayanan kesehatan jiwa. https://bappeda.jabarprov.go.id/9816-2/
Elshinta.com. (2026, 25 Mei). Kasus pemasungan skizofrenia masih ditemukan di 2026. https://elshinta.com/indeks/dalam-negeri/kasus-pemasungan-skizofrenia-masih-ditemukan-di-2026-165011
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1336/2024 tentang Standar Kompetensi Psikolog Klinis. https://www.ipkindonesia.or.id/media/2025/04/Keputusan_Menkes_Tentang_Standar_Kompetensi_Psikolog_Klinis.pdf
Kompas.com (health.kompas.com). (2024, 18 Juli). Pemasungan masih jadi cara penanganan skizofrenia di Indonesia. https://health.kompas.com/read/24G18140000668/pemasungan-masih-jadi-cara-penanganan-skizofrenia-di-indonesia
Kompas.com (health.kompas.com). (2024, 16 Juli). Yogyakarta jadi provinsi dengan prevalensi skizofrenia terbanyak. https://health.kompas.com/read/24G16210000068/yogyakarta-jadi-provinsi-dengan-prevalensi-skizofrenia-terbanyak
Newman, T. (2020, 5 Oktober). Medical myths: Mental health misconceptions. Medical News Today. https://www.medicalnewstoday.com/articles/medical-myths-mental-health-misconceptions
RS Marzoeki Mahdi Bogor (rsmmbogor.com). (2025, 6 Juli). Stigma negatif terhadap ODGJ semakin berkurang. https://rsmmbogor.com/stigma-negatif-terhadap-odgj-semakin-berkurang543cR5
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-18-Tahun-2014.pdf
Zhafirah, A. Z., & Hastono, S. P. (2025). Analisis disparitas geospasial dan determinan sosio-demografis masalah kesehatan jiwa di Indonesia: Analisis data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Berita Kedokteran Masyarakat. https://scholarhub.ui.ac.id/bikfokes/vol6/iss2/1/
Catatan transparansi: Sebagian besar konten mitos dan data internasional dalam artikel ini diadaptasi dari artikel Medical News Today karya Tim Newman (2020), yang bersumber dari WHO, jurnal The Lancet, JAMA Network Open, dan tinjauan ilmiah lain—sebagian sumber sekunder tersebut belum diverifikasi langsung dari publikasi aslinya. Data kontekstual Indonesia bersumber dari SKI 2023 (Kemenkes RI) dan liputan media arus utama (Kompas, Antara, Elshinta) yang mengutip pernyataan pejabat Kemenkes; angka-angka regional (seperti jumlah kasus pemasungan 2026) merupakan data terbaru yang belum sepenuhnya termuat dalam publikasi ilmiah peer-reviewed. Data prevalensi gangguan makan dan adiksi tetap merujuk pada konteks global/Amerika Serikat karena belum tersedia data nasional Indonesia yang representatif untuk kedua topik tersebut.





Tinggalkan Balasan