Ditetapkan: 4 Oktober 2024 | Berlaku: Menggantikan Standar 2022
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi terbaru yang akan mengubah lanskap mutu pelayanan rumah sakit di Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit resmi ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada 4 Oktober 2024, menggantikan standar akreditasi sebelumnya yang ditetapkan pada tahun 2022.
Mengapa Standar Baru Ini Penting?
Dengan 3.178 rumah sakit yang terdaftar di Indonesia per April 2024—di mana 2.925 (92%) telah terakreditasi dan 253 (8%) belum—kebutuhan akan standar yang lebih jelas, terstruktur, dan mudah dipahami menjadi semakin mendesak. Dokumen komprehensif setebal 356 halaman ini hadir sebagai jawaban atas berbagai tantangan dalam sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia.
Latar Belakang Pembaruan
Pembaruan standar ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor krusial:
Tantangan yang Dihadapi:
- Keluhan terkait lembaga penyelenggara akreditasi yang juga melakukan workshop atau bimbingan
- Persepsi bahwa penilaian akreditasi dianggap mahal
- Kurangnya peran pemerintah daerah dan pemilik rumah sakit dalam pemenuhan syarat akreditasi
- Isu akuntabilitas lembaga penyelenggara
Solusi yang Ditawarkan:
- Penyederhanaan standar akreditasi agar lebih mudah dipahami
- Standar yang dapat dilaksanakan oleh semua tipe rumah sakit
- Transparansi dan kejelasan kriteria penilaian
- Mendorong terbentuknya lembaga-lembaga penyelenggara akreditasi baru
Proses Penyusunan: Standar Berbasis Riset
Standar akreditasi baru ini tidak disusun secara sembarangan. Tim penyusun melakukan proses yang komprehensif dengan:
- Benchmarking Internasional – Membandingkan dengan standar global seperti Joint Commission International (JCI) Standards for Hospital Edisi 7 dan prinsip-prinsip dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua) Edisi 5
- Referensi Nasional – Menggunakan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.1 dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit
- Kolaborasi Multi-Stakeholder – Melibatkan perwakilan dari:
- Lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit
- Organisasi profesi
- Asosiasi perumahsakitan
- Rumah sakit praktisi
- Akademisi
Struktur Standar: Empat Kelompok Utama
Standar akreditasi rumah sakit 2024 dikelompokkan berdasarkan fungsi penting dalam organisasi perumahsakitan:
1. Kelompok Manajemen Rumah Sakit
Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
- Memastikan struktur kepemimpinan dan tata kelola yang efektif
- Akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan
Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)
- Standar kompetensi tenaga kesehatan
- Program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
- Keamanan lingkungan fisik rumah sakit
- Manajemen risiko fasilitas dan infrastruktur
Peningkatan Mutu
- Sistem monitoring dan evaluasi berkelanjutan
- Continuous Quality Improvement (CQI)
2. Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien
Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP)
- Kemudahan akses pasien ke layanan kesehatan
- Kesinambungan perawatan dari rawat jalan hingga rawat inap
Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Perlindungan hak-hak pasien
- Informed consent dan privasi
Pengkajian Pasien (PP)
- Asesmen medis yang komprehensif
- Evaluasi kebutuhan pasien secara menyeluruh
Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
- Standar pelayanan medis dan keperawatan
- Protokol clinical pathway
Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
- Keamanan prosedur bedah
- Manajemen anestesi dan pemulihan pasca operasi
Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
- Pengelolaan obat yang aman
- Medication safety dan pencegahan medication error
Komunikasi dan Edukasi (KE)
- Komunikasi efektif antara tim medis dan pasien
- Edukasi kesehatan kepada pasien dan keluarga
3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
Fokus khusus pada implementasi Patient Safety Goals yang mencakup:
- Identifikasi pasien dengan benar
- Komunikasi efektif
- Keamanan obat high-alert
- Tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi
- Pengurangan risiko infeksi
- Pengurangan risiko jatuh
4. Kelompok Program Nasional (PROGNAS)
Integrasi program-program prioritas kesehatan nasional dalam pelayanan rumah sakit, memastikan rumah sakit berkontribusi pada pencapaian target kesehatan Indonesia.
Tujuan Standar Akreditasi 2024
1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Standar ini dirancang untuk memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit memiliki karakter:
- Aman – Meminimalkan risiko kepada pasien
- Tepat waktu – Mengurangi waiting time dan delay
- Efisien – Optimalisasi sumber daya
- Efektif – Berbasis evidence-based practice
- Berorientasi pada pasien – Patient-centered care
- Adil – Akses yang setara untuk semua
- Terintegrasi – Koordinasi antar unit pelayanan
2. Acuan bagi Lembaga Akreditasi
Memberikan panduan yang jelas dan terstandarisasi bagi semua lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam melakukan penilaian.
3. Instrumen Pembinaan dan Evaluasi
Menjadi alat bagi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Dua Pilar Peningkatan Mutu
Dokumen ini menekankan pentingnya dua pendekatan dalam peningkatan mutu:
Peningkatan Mutu Internal (Internal CQI)
- Penetapan indikator mutu
- Pengukuran dan pelaporan berkala
- Evaluasi kinerja
- Pelaporan insiden keselamatan pasien
- Manajemen risiko
Peningkatan Mutu Eksternal (External CQI)
- Perizinan
- Sertifikasi
- Akreditasi
Kedua pendekatan ini harus dilakukan secara berkesinambungan (continuous quality improvement) untuk mencapai hasil optimal.
Implikasi bagi Rumah Sakit
Untuk Rumah Sakit yang Belum Terakreditasi
- Standar yang lebih sederhana dan jelas memudahkan persiapan
- Panduan yang komprehensif untuk membangun sistem mutu
- Kesempatan untuk memulai dari fondasi yang kuat
Untuk Rumah Sakit yang Sudah Terakreditasi
- Perlu melakukan penyesuaian dengan standar baru
- Re-akreditasi akan menggunakan standar 2024
- Kesempatan untuk meningkatkan sistem yang sudah ada
Untuk Manajemen Rumah Sakit
- Diperlukan komitmen kepemimpinan yang kuat
- Investasi dalam pelatihan staf
- Alokasi sumber daya untuk perbaikan infrastruktur dan sistem
- Pembentukan tim mutu dan keselamatan pasien yang efektif
Peran Pemerintah dalam Implementasi
Keputusan ini mengamanatkan peran aktif pemerintah pusat dan daerah:
Pemerintah Pusat:
- Pengawasan implementasi standar nasional
- Koordinasi dengan lembaga penyelenggara akreditasi
- Monitoring dan evaluasi berkala
Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota):
- Pembinaan rumah sakit di wilayahnya
- Fasilitasi pemenuhan standar akreditasi
- Pengawasan sesuai kewenangan masing-masing
Target Nasional: 100% Rumah Sakit Terakreditasi
Pemerintah menargetkan seluruh rumah sakit di Indonesia terakreditasi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan standar baru ini, diharapkan:
- Percepatan proses akreditasi bagi rumah sakit yang belum terakreditasi
- Peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit yang sudah terakreditasi
- Standardisasi mutu pelayanan di seluruh Indonesia
- Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit
Kesimpulan
Standar Akreditasi Rumah Sakit 2024 merupakan langkah maju dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih sederhana, terstruktur, dan berbasis pada standar internasional, regulasi ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit
- Memperkuat sistem keselamatan pasien
- Mendorong rumah sakit untuk melakukan perbaikan berkelanjutan
- Memberikan kepastian dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi
Bagi para profesional kesehatan, manajer rumah sakit, dan pembuat kebijakan, memahami standar ini adalah langkah pertama menuju implementasi yang sukses. Dokumen lengkap ini wajib menjadi referensi dalam setiap langkah perbaikan sistem mutu dan keselamatan pasien di institusi kesehatan Anda.
Download Dokumen Lengkap
Untuk memahami detail setiap standar dan elemen penilaiannya, Anda dapat mengunduh dokumen lengkap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit melalui tautan berikut:
📥 Download Standar Akreditasi Rumah Sakit 2024 (PDF – 356 Halaman)
Dokumen resmi ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada 4 Oktober 2024
Catatan: Keputusan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Artikel ini disusun sebagai referensi bagi profesional kesehatan dan manajemen rumah sakit. Untuk implementasi lebih lanjut, disarankan untuk mengikuti pelatihan dan konsultasi dengan lembaga penyelenggara akreditasi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

Tinggalkan komentar