Ilustrasi rekaan. Tengah malam, seorang pengendara ditemukan tidak sadar di jalur Pantura dekat Semarang tanpa KTP dan telepon genggam. Di Klaten, seorang buruh tani membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan untuk istrinya yang akan dirawat. Di Bandara Juanda, Surabaya, seorang pekerja migran tiba dalam keadaan demam. Di tiga loket yang berbeda, pertanyaannya sama: siapa yang menanggung biaya, dan apa dasar hukumnya bila tarif layanan dinolkan?
Untuk satuan kerja di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jawabannya kini terkumpul dalam satu aturan: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2026.1 Artikel ini mengurai isinya dengan bahasa sehari-hari, lalu menandai bagian yang perlu dicermati manajer fasilitas kesehatan.
Ringkasan
Permenkes 15/2026 mengatur kapan satuan kerja Kemenkes boleh mengenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00. Cakupannya meliputi rumah sakit vertikal, laboratorium, karantina, pendidikan, dan unit pelayanan kesehatan Kemenkes. Artikel ini membahas jenis layanan, kriteria, syarat, alur, dan catatan kritis.
Siapa yang Terikat, dan Siapa yang Tidak
Aturan ini ditujukan kepada “Unit Pengelola”, yaitu unit kerja di Kemenkes yang memberikan pelayanan PNBP sesuai tugas dan fungsinya (Pasal 1 angka 7). Tujuannya adalah tertib administrasi dan keseragaman dalam pemberian besaran, syarat, tata cara, dan pelaporan tarif Rp0 (Pasal 2).1 Dalam praktik, itu berarti rumah sakit vertikal Kemenkes seperti RSUP dr. Kariadi Semarang, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, dan RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta, yang tercantum sebagai unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lanjutan Kemenkes.5
Rumah sakit daerah (RSUD), rumah sakit swasta, klinik, dan puskesmas tidak otomatis terikat. Teks peraturan membatasi subjeknya pada unit kerja Kemenkes. Kebijakan keringanan tarif di fasilitas lain bergantung pada aturan pemilik dan pemerintah daerah masing-masing.
| Butir | Keterangan |
|---|---|
| Nomor dan judul | Permenkes 15/2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkes |
| Ditetapkan; diundangkan | 15 Oktober 2026; 16 Oktober 2026 (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 707) |
| Mulai berlaku | Pada tanggal diundangkan (Pasal 42) |
| Peraturan yang dicabut | Permenkes 19/2020, 25/2021, 35/2021, dan 34/2023 (Pasal 41) |
| Lingkup | Jenis PNBP, kriteria, persyaratan, tata cara, pelaporan, dan contoh format permohonan (Pasal 3) |
Dari Undang-Undang ke Loket: Bagaimana Tarif Bisa Dinolkan
Tarif nol rupiah bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP membuka ruang agar tarif ditetapkan sampai Rp0,00 atau 0% untuk kondisi tertentu, antara lain kegiatan sosial, kenegaraan, dan keadaan kahar atau force majeure.4 Tata cara penetapan tarif kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025, yang menyatukan tiga PP lama (PP 58, 59, dan 69 Tahun 2020) dalam satu aturan.3
Untuk rumah sakit di lingkungan Kemenkes, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2024 menetapkan jenis dan tarif PNBP layanan kesehatan sebagai batas tertinggi, dan dengan pertimbangan tertentu tarif tersebut dapat dikenakan sampai Rp0,00.2 Permenkes 15/2026 menjadi aturan teknis yang menjawab pertanyaan lanjutan: pertimbangan tertentu itu apa saja, siapa yang berhak, berkas apa yang dibutuhkan, dan siapa yang memutuskan. Pertimbangan hukumnya juga mengacu pada PP 44/2025 dan PMK 45/2024.1
Delapan Jenis PNBP dan Kriteria Tarif Rp0
Pasal 4 membagi besaran tarif menjadi dua: Rp0,00 dan 75% dari tarif yang berlaku. Tarif 75% hanya untuk jasa layanan kesehatan di RSU Pusat Ratatotok Buyat (Pasal 4 ayat 3). Delapan jenis PNBP lainnya dapat dikenai Rp0,00 bila memenuhi kriteria berikut (Pasal 13 sampai 26).1
| Jenis PNBP | Kriteria Rp0 (ringkasan) |
|---|---|
| Laboratorium kesehatan masyarakat (Pasal 13) | Program surveilans (acute flaccid paralysis, polio lingkungan, campak-rubela/congenital rubella syndrome); KLB, wabah, atau bencana yang ditetapkan pejabat berwenang; pemeriksaan narkotika pengemudi angkutan antarkota antarprovinsi saat arus mudik dan balik; tes kebugaran rutin pegawai (gula darah sewaktu dan kolesterol total, empat kali setahun) |
| Laboratorium biologi kesehatan (Pasal 14) | Serupa dengan di atas, ditambah pemeriksaan mikroskopik pada KLB, wabah, atau bencana |
| Laboratorium kesehatan lingkungan (Pasal 15) | KLB, wabah, atau bencana yang ditetapkan pejabat berwenang |
| Layanan kesehatan di rumah sakit (Pasal 16) | Keadaan kahar; korban kecelakaan tanpa identitas; visum atas permintaan pihak berwajib; pasien tidak mampu; mahasiswa magang atau praktik |
| Kekarantinaan kesehatan (Pasal 23) | Kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan Presiden; embarkasi dan debarkasi; daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; pekerja migran Indonesia yang sakit di pintu masuk; arus mudik; tamu kenegaraan; pejabat negara yang bertugas; serta wabah atau public health emergency of international concern (PHEIC) |
| Pengamanan alat dan fasilitas kesehatan (Pasal 24) | Daerah terdampak bencana atau kerusuhan; investigasi; kerusakan akibat petir; kerusakan akibat kesalahan alat yang menimbulkan korban; fasilitas di daerah terpencil atau fasilitas kesehatan haji di Arab Saudi |
| Layanan pendidikan (Pasal 25) | Mahasiswa tidak mampu; mahasiswa terdampak bencana alam atau tinggal di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan, pesisir, atau wilayah bermasalah kesehatan |
| Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes (Pasal 26) | Keadaan kahar; pegawai Kemenkes dan keluarga inti; pensiunan dan pasangannya; kegiatan kenegaraan; kegiatan sosial; penanganan korban kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi yang mengancam nyawa |
Sorotan untuk Rumah Sakit
Bagi manajer rumah sakit vertikal, Pasal 8 hingga 21 paling banyak bersentuhan dengan pekerjaan harian. Beberapa poin pentingnya:
- Cakupan layanan luas. Pasal 8 menyebut 15 kelompok layanan: rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, perawatan intensif, bedah sentral, rehabilitasi medis, hemodialisis, penunjang diagnostik, radioterapi, forensik, pendidikan dan pelatihan, ambulans, home care, layanan unggulan, dan layanan di luar medis.
- Ada pengecualian. Tarif Rp0 tidak berlaku untuk tindakan estetik, medical check-up, dan pelayanan yang telah dibiayai atau diklaim berdasarkan sumber pembiayaan tertentu (Pasal 8 ayat 16).
- Keadaan kahar. Meliputi bencana alam, nonalam, sosial, dan KLB atau wabah yang ditetapkan sesuai peraturan. Bila penetapan belum terbit tetapi layanan sangat dibutuhkan, surat keterangan dari pejabat kecamatan atau kelurahan/desa dapat menjadi dasar (Pasal 17).
- Rawat inap pasien tidak mampu diberikan di ruang kelas III dengan kapasitas yang ditetapkan 30% dari seluruh tempat tidur kelas III (Pasal 16 ayat 2).
- Mahasiswa magang atau praktik yang tidak mampu dapat dibebaskan dengan kuota paling banyak 25% dari total mahasiswa yang diterima (Pasal 21).
- Ratatotok Buyat. Untuk RSU Pusat Ratatotok Buyat, pelayanan bagi masyarakat di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan bermasalah kesehatan dapat dikenai Rp0 (Pasal 22).
Berkas yang Diminta
| Situasi | Dokumen persyaratan | Pasal |
|---|---|---|
| Pasien tidak mampu | Surat keterangan tidak mampu dari dinas sosial daerah setempat atau kelurahan/desa | 34 |
| Visum orang hidup | Permintaan tertulis pihak berwajib dan orang yang divisum hadir bersama pihak berwajib | 32 |
| Visum jenazah | Permintaan tertulis pihak berwajib dan jenazah diantar bersama surat permintaan | 33 |
| Mahasiswa magang tidak mampu | Surat keterangan tidak mampu atau kartu PBI Jaminan Kesehatan | 35 |
| Mahasiswa pada pendidikan Kemenkes | Kartu PBI atau surat keterangan tidak mampu; atau surat keterangan lurah/kepala desa bagi mahasiswa dalam kondisi tertentu | 36 |
| Pegawai Kemenkes, pensiunan, dan keluarga inti | Pendaftaran di Unit Pelayanan Kesehatan dengan salinan kartu identitas pegawai, kartu keluarga, atau SK pemberhentian karena pensiun; unit menerbitkan nomor identitas khusus | 38 |
| Rujukan di Unit Pelayanan Kesehatan (layanan tertentu) | Surat pengantar dokter atau dokter spesialis | 31 |
Dua detail kecil patut diingat. Keluarga inti pegawai dibatasi pada pasangan dan paling banyak dua anak berusia sampai 21 tahun yang belum menikah (Pasal 28). Bila pensiunan meninggal dunia dan pasangannya menikah kembali, layanan kembali dikenai tarif sesuai ketentuan (Pasal 38 ayat 5).1
Alur Permohonan hingga Pelaporan
Pasal 39 dan 40 menggariskan alur enam langkah. Pengenaan Rp0 dapat bermula dari permohonan pemohon atau, khusus untuk kegiatan sosial, dari inisiatif Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes (Pasal 39 ayat 10).1
Bila berkas belum lengkap, kepala satuan kerja memberi tahu pemohon untuk melengkapinya (Pasal 39 ayat 5). Setiap satuan kerja wajib menatausahakan pengenaan Rp0 secara tertib dan melapor setiap semester atau sesuai kebutuhan secara berkala; laporan ini dapat dipakai sebagai bahan evaluasi dan audit penerapan kebijakan tarif (Pasal 40).1 Lampiran peraturan menyediakan contoh surat permohonan dan surat persetujuan atau penolakan.
Catatan Kritis: Lima Hal yang Perlu Diklarifikasi
Bagian ini adalah pembacaan penulis atas naskah, bukan tafsir resmi. Poin-poin berikut layak ditanyakan kepada unit hukum atau keuangan sebelum diterapkan.
- Istilah “kelas III” dan KRIS. Pasal 16 ayat 2 masih memakai kuota 30% tempat tidur kelas III. Sementara itu, Perpres 59/2024 mengamanatkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan tenggat awal 30 Juni 2025.6 Naskah tidak menjelaskan padanan “kelas III” dalam KRIS, sehingga rumah sakit perlu petunjuk teknis dari unit pembina.
- “Sumber pembiayaan tertentu.” Layanan yang telah dibiayai atau diklaim berdasarkan sumber pembiayaan tertentu dikecualikan (Pasal 8 ayat 16 dan Pasal 12 ayat 2). Naskah tidak merinci sumber yang dimaksud. Rumah sakit perlu memastikan tidak terjadi penagihan ganda maupun layanan gratis yang sebenarnya sudah dibayar pihak lain.
- Mahasiswa magang. Pasal 16 ayat 1 huruf e menyebut “mahasiswa yang magang/praktik”, sedangkan Pasal 21 membatasinya pada mahasiswa tidak mampu dengan kuota 25%. Pembacaan yang paling aman adalah mengikuti pembatasan Pasal 21.
- Tarif 75% dan Rp0 di Ratatotok Buyat. Pasal 4 ayat 3 menetapkan 75% untuk rumah sakit tersebut, sedangkan Pasal 22 mengatur Rp0 untuk kelompok masyarakat tertentu. Batas antara keduanya perlu dipastikan dalam petunjuk pelaksanaan.
- Redaksi naskah. Salinan yang penulis baca memuat beberapa kekeliruan redaksional, misalnya frasa “PNBP pajak” pada Pasal 39 ayat 7 huruf b dan rujukan “kepala satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat 4 padahal ayat 1 menyebut Unit Pelayanan Kesehatan. Periksa kembali versi yang diundangkan dalam Berita Negara.
Langkah Praktis bagi Manajer Fasilitas Kesehatan
| Pelaku | Yang sebaiknya dilakukan |
|---|---|
| Rumah sakit vertikal Kemenkes | Susun atau revisi SPO verifikasi berkas dan keputusan Rp0; tetapkan pejabat yang menyetujui; siapkan rekap semesteran dan penandaan pasien Rp0 di sistem informasi; selaraskan dengan kebijakan klaim agar tidak ada penagihan ganda |
| Kantor kesehatan pelabuhan, balai laboratorium, dan unit pendidikan Kemenkes | Petakan layanan yang masuk kriteria; siapkan format permohonan dan arsip bukti penetapan KLB, bencana, atau status lain yang menjadi dasar |
| RSUD, rumah sakit swasta, dan klinik | Jangan menyalin aturan ini begitu saja. Periksa dasar hukum keringanan tarif di instansi masing-masing; bila ingin mengadopsi logikanya, jadikan acuan dalam kebijakan internal dan catat dalam register kepatuhan regulasi |
Pesan Kunci
- Permenkes 15/2026 berlaku sejak 16 Oktober 2026 dan mengikat unit kerja Kemenkes, bukan seluruh fasilitas kesehatan.
- Tarif Rp0 bersyarat: ada kriteria, dokumen, keputusan tertulis kepala satuan kerja, dan pelaporan semesteran.
- Cermati pengecualian dan istilah yang belum jelas, terutama “sumber pembiayaan tertentu” dan “kelas III”.
Tanya Jawab Singkat
Apakah peraturan ini membuat semua rumah sakit gratis bagi pasien tidak mampu? Tidak. Naskah ini mengatur satuan kerja Kemenkes dan mensyaratkan surat keterangan tidak mampu serta keputusan tertulis. Rumah sakit lain mengikuti kebijakan pemilik dan daerahnya.
Bagaimana bila pasien gawat darurat belum membawa berkas? Naskah mengatur kriteria dan dokumen persyaratan, tetapi tidak merinci urutan pelayanan darurat. Prinsip pertolongan segera tetap berlaku, dan penyelesaian administrasi perlu diatur dalam SPO internal. Tanyakan hal ini kepada unit hukum.
Apa bedanya Rp0 dengan layanan yang dibayar BPJS Kesehatan? Layanan yang telah dibiayai atau diklaim berdasarkan sumber pembiayaan tertentu dikecualikan dari tarif Rp0. Cara menerapkannya pada klaim jaminan kesehatan perlu penegasan dari unit pembina.
Apakah berkas pemohon perlu dilegalisasi? Naskah tidak mensyaratkan legalisasi secara eksplisit, tetapi kepala satuan kerja memverifikasi keabsahan dokumen (Pasal 39 ayat 4).
Catatan Transparansi
Isi pasal dalam artikel ini dibaca langsung dari salinan Permenkes 15/2026 berformat PDF (jdih.kemkes.go.id); beberapa kekeliruan redaksional pada salinan itu disebut di atas. PP 44/2025 dan UU 9/2018 dirujuk melalui basis data peraturan dan ulasan sekunder, sedangkan PMK 94/2024 melalui ringkasan resmi JDIH Kementerian Keuangan; teks lengkapnya sebaiknya diperiksa langsung. Nama rumah sakit hanya contoh unit vertikal Kemenkes dan tidak berarti rumah sakit tersebut telah menerapkan Rp0 dalam kasus tertentu. Ilustrasi pembuka adalah rekaan penulis. Artikel ini edukasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan.
Referensi
1. Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 707. jdih.kemkes.go.id
2. Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan. peraturan.bpk.go.id
3. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP. peraturan.bpk.go.id. Ulasan: DDTCNews. PP Omnibus Terbit, Tata Kelola PNBP Akan Lebih Sederhana. news.ddtc.co.id
4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. Mengoptimalkan Peran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai Sumber Penerimaan Negara (ulasan UU 9/2018). djpb.kemenkeu.go.id
5. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan RI. Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Lanjutan (daftar rumah sakit vertikal). keslan.kemkes.go.id
6. Kementerian Kesehatan RI. Kelas Rawat Inap Standar Jamin Pelayanan Pasien Tak Dibeda-bedakan (penjelasan Perpres 59/2024). kemkes.go.id
Disclaimer: artikel ini merupakan ulasan edukatif dan bukan nasihat hukum, keuangan, atau medis. Verifikasi setiap pasal pada naskah resmi yang diundangkan dan konsultasikan dengan penasihat hukum fasilitas Anda sebelum menerapkannya.





Tinggalkan Balasan