Indikator Mutu Prioritas Unit (IMP-Unit) diwajibkan bagi setiap unit rumah sakit, baik klinis maupun non-klinis, untuk mengukur kinerja dan meningkatkan mutu pelayanan. IMP-Unit dipilih oleh kepala unit berdasarkan kriteria yang ditetapkan, seperti pengurangan variasi prosedur, peningkatan keselamatan pasien, dan efisiensi sumber daya, serta terkait langsung dengan penilaian kinerja staf.
Studi kasus di unit pendaftaran sebuah rumah sakit menunjukkan bahwa tanpa indikator yang tepat, masalah seperti kelengkapan data pasien di Rekam Medis Elektronik (RME) hanya 50% tidak terdeteksi. Proses penyusunan IMP-Unit melibatkan wawancara staf, observasi lapangan, skoring kriteria prioritas, dan diskusi lintas peran untuk memastikan indikator yang dipilih relevan dan dapat diukur secara konsisten.
Di meja pendaftaran sebuah rumah sakit, seorang kepala instalasi rekam medis menatap tumpukan berkas yang terus bertambah. Beberapa kali dalam sebulan, berkas rekam medis pasien terselip di antara berkas pasien lain — masalah kecil yang tampak sepele, tapi cukup untuk menghambat proses identifikasi dan menambah waktu tunggu pasien di poliklinik. Unit ini sudah lama berjalan tanpa satu pun indikator mutu yang secara khusus mengukur kinerjanya sendiri. Berbeda dengan ruang operasi atau ICU yang punya sorotan jelas dari Komite Mutu, unit pendaftaran — seperti banyak unit non-klinis lain — nyaris tak pernah menjadi pusat perhatian pengukuran mutu, padahal ia adalah titik pertama interaksi pasien dengan rumah sakit.
Situasi inilah yang menjadi alasan keberadaan Indikator Mutu Prioritas Unit (IMP-Unit) — lapisan pengukuran mutu paling dekat dengan akar rumput pelayanan, namun sering paling terabaikan dalam praktik.
IMP-Unit dalam Kerangka STARKES: Wajib, Bukan Pilihan
Berbeda dengan Indikator Nasional Mutu (INM) yang seragam nasional dan Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit (IMP-RS) yang ditetapkan pimpinan, IMP-Unit adalah indikator yang khusus dipilih oleh kepala unit sendiri, terdiri dari minimal satu indikator (Kementerian Kesehatan RI, 2024). Setiap unit klinis maupun non-klinis — mulai dari ruang operasi hingga bagian pendaftaran, gudang farmasi, dan instalasi gizi — wajib memilikinya.
Standar TKRS 10 dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 menegaskan tujuan spesifik IMP-Unit: mengurangi variasi, meningkatkan keselamatan pada prosedur/tindakan berisiko tinggi, dan meningkatkan kepuasan pasien serta efisiensi sumber daya di tingkat unit (Kementerian Kesehatan RI, 2024). Yang tak kalah penting, regulasi ini juga mengikat IMP-Unit ke sistem manajemen kinerja individu: kepala unit layanan klinis dan non-klinis bertanggung jawab memberikan penilaian kinerja staf yang bekerja di unitnya, dan penilaian tersebut harus mencakup kepatuhan terhadap prioritas perbaikan mutu di unit (Kementerian Kesehatan RI, 2024). Dengan kata lain, IMP-Unit bukan sekadar angka pelaporan ke Komite Mutu — ia terhubung langsung dengan evaluasi kinerja setiap staf di lini depan.
Studi Kasus dari Akar Rumput: Unit Non-Klinis Juga Berhak Bermutu
Sebuah studi kasus di unit pendaftaran Rumah Sakit Umum Bethesda Serukam, Kalimantan Barat, memberi gambaran konkret bagaimana proses ini sesungguhnya berjalan di lapangan. Sebelum penelitian dilakukan, unit pendaftaran belum memiliki indikator mutu prioritas khusus, padahal keberadaan indikator mutu pada unit ini penting untuk menjamin mutu pelayanan sejak titik awal interaksi pasien dengan rumah sakit (Rubina et al., 2025).
Tim peneliti menjalankan proses identifikasi berlapis: wawancara semi-terstruktur dengan staf pendaftaran, observasi langsung selama lima hari, scoring bersama sembilan kriteria prioritas KMK 1596/2024, dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan staf, kepala instalasi rekam medis, dan Komite Mutu. Dari proses ini, dua kandidat aktivitas muncul dengan skor tertinggi: penginputan identitas pasien di Rekam Medis Elektronik (RME) dan kelemahan jaringan akses ke RME (Rubina et al., 2025), dan setelah skoring lanjutan pada empat kriteria pembeda (kemudahan pengukuran, ketentuan pemerintah, kesesuaian tujuan strategis, dan pengalaman pasien), aktivitas pengisian identitas pasien terpilih sebagai indikator resmi.
Yang paling menarik dari studi ini bukan hanya prosesnya, melainkan hasil uji cobanya: dari 30 sampel berkas yang diuji, hanya 50 persen data identitas pasien yang terisi lengkap — jauh dari target ideal 100 persen (Rubina et al., 2025). Tanpa indikator ini, kesenjangan sebesar itu mungkin tidak akan pernah terlihat oleh manajemen — tersembunyi di balik rutinitas harian yang tampak berjalan normal.
Langkah Praktis Menyusun IMP-Unit di Lini Depan
Mengadaptasi alur di atas, kepala unit mana pun — klinis maupun non-klinis — dapat mengikuti kerangka kerja berikut untuk menyusun IMP-Unit yang benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif:
Mulai dari suara staf lini depan. Wawancara singkat dan semi-terstruktur dengan staf yang menjalankan pekerjaan sehari-hari — bukan asumsi manajerial dari atas — adalah titik awal paling jujur untuk menemukan masalah yang paling sering terjadi.
Verifikasi lewat observasi langsung. Klaim staf tentang aktivitas bervolume tinggi atau berisiko sebaiknya dikonfirmasi lewat pengamatan lapangan beberapa hari, bukan diterima begitu saja — sebagaimana dilakukan dalam studi kasus di atas untuk memastikan volume aktivitas penginputan RME benar-benar setinggi yang dilaporkan.
Skoring bersama sembilan kriteria resmi. Gunakan kesembilan kriteria yang telah ditetapkan KMK 1596/2024 — masalah paling banyak, volume tinggi, biaya tinggi, proses berisiko tinggi, ketidakpuasan pasien/staf, kemudahan pengukuran, ketentuan pemerintah, kesesuaian tujuan strategis rumah sakit, dan pengalaman pasien — sebagai kerangka penilaian yang objektif, bukan sekadar preferensi pribadi kepala unit.
Libatkan Komite Mutu dalam FGD penetapan akhir. Keterlibatan pihak eksternal unit — Komite Mutu, kepala instalasi terkait — penting untuk memastikan indikator yang dipilih tidak bias pada kepentingan sempit unit, sekaligus memastikan keselarasannya dengan prioritas rumah sakit secara keseluruhan.
Susun profil indikator lengkap sebelum implementasi. Setiap IMP-Unit memerlukan profil terstruktur — judul, dasar pemikiran regulasi, dimensi mutu, definisi operasional yang rinci, numerator, denominator, kriteria inklusi/eksklusi, metode dan periode pengumpulan data, hingga penanggung jawab — agar pengukuran dapat direplikasi konsisten oleh siapa pun yang bertugas.
Uji coba dengan sampel kecil sebelum penetapan resmi. Sebagaimana ditunjukkan studi kasus di atas, uji coba pada sampel terbatas (30 berkas) sudah cukup untuk mengungkap kesenjangan signifikan dan memvalidasi bahwa indikator yang dipilih memang layak diukur secara rutin.
Menghindari Duplikasi dan Menjaga Keselarasan
Satu risiko yang perlu diantisipasi terutama di rumah sakit besar dengan banyak unit adalah tumpang tindih pengukuran. Regulasi secara eksplisit memperingatkan hal ini: rumah sakit besar perlu mengantisipasi jika ada indikator yang sama diukur di lebih dari satu unit — misalnya Unit Farmasi dan Tim PPI yang sama-sama memilih penurunan penggunaan antibiotik sebagai prioritas pengukurannya (Kementerian Kesehatan RI, 2024). Di sinilah peran Komite/Tim Penyelenggara Mutu menjadi krusial: bukan hanya memfasilitasi tiap unit menyusun indikatornya sendiri, tetapi juga mengintegrasikan seluruh kegiatan pengukuran rumah sakit agar tidak terjadi duplikasi sumber daya sekaligus memastikan setiap IMP-Unit tetap selaras dengan prioritas IMP-RS yang telah ditetapkan di tingkat rumah sakit — sebagaimana dibahas pada artikel kedua seri ini.
Tantangan yang Sering Muncul di Level Unit
Studi kasus di atas juga mengungkap akar masalah yang layak menjadi perhatian setiap kepala unit: rendahnya kelengkapan data identitas pasien di RME disebabkan oleh beban kerja ganda staf dan ketidaksesuaian pelaksanaan tugas dengan Standar Operasional Prosedur, sejalan dengan temuan bahwa petugas dengan beban kerja tinggi berisiko 2,39 kali lebih besar mengalami ketidaklengkapan pengisian dokumen rekam medis dibandingkan petugas dengan beban kerja lebih ringan (Rubina et al., 2025, mengutip Fauzan dkk., 2024). Temuan serupa juga menunjukkan multitasking dan kurangnya jumlah tenaga menyebabkan keterlambatan serta ketidaklengkapan dokumentasi (Rubina et al., 2025, mengutip Hanafiah, 2023).
Implikasinya penting: sebelum menyalahkan kepatuhan staf terhadap suatu indikator, kepala unit perlu terlebih dahulu memeriksa apakah beban kerja dan desain proses kerja di unitnya realistis untuk dipenuhi. Indikator yang baik akan mengungkap masalah sistemik semacam ini — bukan menyembunyikannya di balik target yang dipaksakan tercapai.
Penutup
Mutu rumah sakit tidak hanya dibangun di ruang rapat direksi atau di kamar operasi yang menjadi sorotan akreditasi. Ia juga dibangun di meja pendaftaran, gudang farmasi, ruang linen, dan setiap sudut unit yang jarang mendapat perhatian — tempat pengalaman pasien sesungguhnya dimulai dan berakhir. IMP-Unit, jika disusun melalui proses yang jujur dan partisipatif seperti dicontohkan di atas, mengubah unit-unit “akar rumput” ini dari sekadar pelaksana tugas rutin menjadi bagian aktif dari budaya mutu rumah sakit secara keseluruhan.
Catatan transparansi: Studi kasus utama dalam artikel ini merujuk pada satu penelitian di satu rumah sakit (RSU Bethesda Serukam), sehingga generalisasinya ke seluruh unit non-klinis di rumah sakit lain perlu dilakukan dengan hati-hati — konteks beban kerja, jumlah staf, dan infrastruktur RME tiap rumah sakit dapat berbeda signifikan. Vignette pembuka adalah ilustrasi umum yang terinspirasi dari studi kasus tersebut, bukan kutipan langsung.
Ringkasan: Indikator Mutu Prioritas Unit (IMP-Unit) wajib dimiliki setiap unit rumah sakit, klinis maupun non-klinis, dan terkait langsung dengan penilaian kinerja staf. Artikel ini membahas studi kasus penyusunan IMP-Unit di unit pendaftaran yang mengungkap kelengkapan data RME hanya 50 persen, serta langkah praktis menyusun indikator berbasis wawancara, observasi, skoring sembilan kriteria, dan FGD lintas peran.
Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Lampiran Standar Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) 10.
Rubina, T. J., Kendrastuti, N. N., Hosizah, & Nurmalasari, M. (2025). Indikator mutu prioritas unit pelayanan pendaftaran di RSU Bethesda Serukam. Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, 10(1), 201–211. http://jurnal.uimedan.ac.id/index.php/JIPIKI/article/view/1928





Tinggalkan Balasan