Ada sebuah situasi yang tidak nyaman dan jarang dibicarakan secara terbuka di kalangan tenaga kesehatan Indonesia: ketika seorang pasien ragu-ragu tentang tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya, ia lebih sering mendapat dorongan untuk menyetujui daripada ruang untuk menimbang. “Ini yang terbaik untuk Bapak.” “Dokter sudah berpengalaman.” “Kalau tidak dilakukan sekarang, risikonya lebih besar.” Semua kalimat itu mungkin benar secara medis — tetapi semuanya adalah bentuk persuasi, bukan informasi.
Yang hampir tidak pernah dikatakan kepada pasien dengan jelas dan proaktif adalah: “Bapak juga berhak untuk menolak tindakan ini. Jika Bapak menolak, ini yang akan kami lakukan dan ini risikonya. Pilihan ada di tangan Bapak.”
Hak yang Ada di Hukum tapi Jarang Ada di Praktik
Hak pasien untuk menolak tindakan medis bukan hak yang perlu diperjuangkan secara hukum di Indonesia — ia sudah ada dan dijamin. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit semuanya secara eksplisit mengakui hak pasien untuk menolak tindakan medis yang diusulkan, setelah menerima informasi yang memadai. Hak-hak pasien mencakup hak atas informasi, hak atas informed consent untuk prosedur medis, hak atas privasi dan kerahasiaan medis, hak untuk memilih dokter dan fasilitas kesehatan, serta hak untuk menolak atau menghentikan tindakan tertentu.
Namun keberadaan hak dalam teks regulasi dan keberadaannya dalam pengalaman nyata pasien adalah dua hal yang sangat berbeda. Di banyak rumah sakit Indonesia, hak menolak tindakan diperlakukan sebagai hambatan yang perlu diatasi — bukan sebagai ekspresi otonomi yang perlu dihormati. Pasien yang ragu-ragu dipersuasi. Pasien yang menolak diminta menandatangani formulir “penolakan tindakan” yang sering tidak dijelaskan konsekuensinya secara memadai. Dan yang paling sering: pasien yang seharusnya mendapat informasi tentang hak ini tidak pernah mendapatkannya sama sekali.
Hak Menolak sebagai Bagian dari Informed Consent, Bukan Antitesisnya
Salah satu kesalahpahaman yang paling umum dalam praktik klinis adalah memposisikan hak menolak sebagai “lawan” dari informed consent. Padahal keduanya adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hak fundamental untuk menolak tindakan medis dianggap sebagai hak negatif — hak untuk tidak disentuh dan bebas dari intervensi medis yang tidak diinginkan. Memberikan tindakan yang melebihi penolakan pasien yang kapabel secara etika tidak diizinkan.
Lebih jauh, memahami risiko tidak menerima tindakan adalah komponen intrinsik dari proses informed consent yang lengkap. Pasien tidak bisa membuat keputusan yang benar-benar diinformasikan tentang tindakan yang diusulkan jika ia tidak memahami apa yang akan terjadi jika ia memilih untuk tidak menerima tindakan tersebut. Ini bukan sekadar kewajiban etika — ia adalah fondasi dari keabsahan persetujuan itu sendiri.
Tiga Hambatan Mengapa Hak Menolak Jarang Dikomunikasikan
Ada tiga mekanisme yang secara sistematis membuat hak menolak tidak pernah sampai ke telinga pasien dengan cara yang bermakna.
Hambatan pertama adalah budaya paternalistik yang menempatkan penolakan sebagai “tidak kooperatif”. Dalam banyak konteks klinis Indonesia, pasien yang mempertanyakan atau menolak rekomendasi dokter menghadapi respons yang implisit maupun eksplisit menunjukkan bahwa ia sedang menyulitkan. Masalah muncul ketika pasien menolak tindakan medis, sementara dokter memiliki kewajiban etika dan profesional untuk menyelamatkan nyawa. Kondisi ini dipersulit oleh tekanan sosial dari keluarga dan nilai budaya kolektif yang sering mengabaikan hak otonomi individual. Dinamika ini menciptakan tekanan yang membuat penolakan terasa bukan sebagai pilihan yang sah, melainkan sebagai penyimpangan dari kepatuhan yang diharapkan.
Hambatan kedua adalah kekhawatiran medikolegal yang salah arah. Banyak tenaga kesehatan Indonesia memahami hak menolak terutama dari sudut pandang perlindungan institusi: bagaimana jika pasien menolak lalu kondisinya memburuk, siapa yang bertanggung jawab? Kekhawatiran ini sah secara hukum, tetapi sering diterjemahkan secara salah menjadi upaya untuk mencegah penolakan daripada memfasilitasi pengambilan keputusan yang terinformasi. Padahal dari perspektif hukum yang benar, justru dokumentasi penolakan yang dilakukan secara bebas dan terinformasi adalah yang paling melindungi tenaga kesehatan — bukan absennya penolakan. Penelitian ini bertujuan menawarkan kejelasan tentang bagaimana kerangka hukum menangani situasi penolakan dan memberikan panduan kepada praktisi kesehatan tentang cara memitigasi risiko hukum.
Hambatan ketiga adalah kesenjangan antara komunikasi tentang tindakan dan komunikasi tentang alternatif. Dalam konsultasi klinis, energi komunikasi hampir seluruhnya diarahkan pada menjelaskan tindakan yang direkomendasikan — manfaatnya, prosedurnya, risikonya. Komunikasi tentang alternatif — termasuk alternatif “tidak melakukan tindakan” beserta konsekuensinya — mendapat porsi yang jauh lebih kecil. Ini bukan karena tenaga kesehatan sengaja menyembunyikan informasi, melainkan karena struktur percakapan klinis yang sudah sangat terinternalisasi mengarah ke persuasi, bukan eksplorasi.
Shared Decision-Making: Lebih dari Sekadar Memberi Pilihan
Konsep yang paling relevan untuk memahami di mana hak menolak seharusnya berada adalah shared decision-making (SDM) — pengambilan keputusan bersama. SDM bukan berarti dokter menyerahkan semua keputusan kepada pasien dan tidak memberikan rekomendasi. Ia berarti bahwa dokter menyajikan informasi yang seimbang tentang semua pilihan yang tersedia — termasuk pilihan tidak melakukan tindakan — dan pasien dilibatkan secara aktif dalam proses memilih yang paling sesuai dengan nilai dan tujuan hidupnya.
Dalam tinjauan terhadap 105 studi randomized controlled yang melibatkan lebih dari 31.000 partisipan, disimpulkan bahwa shared decision-making membantu pasien memiliki kejelasan tentang rekomendasi layanan kesehatan, memahami risiko secara akurat, dan terlibat dalam pengambilan keputusan. Ini adalah model yang terbukti secara empiris lebih baik — bukan hanya secara etika, tetapi juga dalam hal outcome klinis dan kepuasan pasien.
Namun shared decision-making yang sesungguhnya memerlukan lebih dari sekadar penyampaian informasi yang lengkap. Ia memerlukan budaya klinisi yang memandang keterlibatan pasien sebagai aset, bukan hambatan. Dokter perlu tidak hanya terampil dalam menjelaskan prosedur, tetapi juga dalam mendengarkan nilai dan kekhawatiran pasien, dalam mengeksplorasi apa yang paling penting bagi pasien dalam konteks kondisinya.
Situasi Khusus: Ketika Penolakan Paling Terabaikan
Ada tiga situasi klinis di mana hak menolak paling sering tidak dikomunikasikan atau tidak dihormati dengan baik.
Pertama adalah pasien lansia dengan gangguan kognitif. Tantangan krusial muncul dalam aspek pengambilan keputusan medis yang semakin kompleks, seiring dengan penurunan kapasitas kognitif, komorbiditas, dan penyakit kronis yang menyertai kelompok usia ini. Kondisi ini dipersulit oleh tekanan sosial dari keluarga dan nilai budaya kolektif yang sering mengabaikan hak otonomi individual. Pasien lansia yang masih memiliki kapasitas pengambilan keputusan sering “diwakili” oleh keluarga tanpa penilaian formal tentang kapasitasnya — dan keputusan keluarga tidak selalu mencerminkan keinginan pasien.
Kedua adalah situasi kritis di mana keluarga menjadi pengambil keputusan tunggal. Dalam budaya Indonesia yang sangat berorientasi keluarga, ada kecenderungan kuat untuk melibatkan — bahkan mendelegasikan sepenuhnya — keputusan medis kepada keluarga, bahkan ketika pasien masih sadar dan memiliki kapasitas untuk memutuskan sendiri. Dalam banyak rumah sakit Indonesia, keputusan tentang prosedur invasif melibatkan diskusi di antara anggota keluarga. Ketika anggota keluarga meminta tim klinis untuk “menunggu,” pemberi layanan kesehatan menghadapi tantangan etika dan hukum yang signifikan.
Ketiga adalah keputusan akhir kehidupan. Diskusi tentang do-not-resuscitate, do-not-intubate, atau penghentian terapi yang sudah tidak proporsional adalah percakapan yang hampir tidak pernah diprakarsai oleh tenaga kesehatan Indonesia — sehingga keputusan-keputusan ini sering dibuat dalam situasi kritis, tanpa persiapan, dan tanpa benar-benar mencerminkan nilai dan keinginan pasien yang terinformasi.
Memberitahu Pasien tentang Haknya Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Dalam kerangka standar HPK STARKES, rumah sakit diwajibkan untuk memastikan bahwa pasien mendapat informasi tentang hak-hak mereka, termasuk hak untuk menolak tindakan. Ini bukan sekadar persyaratan akreditasi yang perlu dipenuhi secara formal — ia adalah komitmen bahwa setiap pasien yang masuk ke rumah sakit adalah subjek yang berdaulat atas tubuhnya sendiri, bukan objek yang dikelola oleh sistem.
Hak pasien untuk menolak perawatan didasarkan pada salah satu prinsip etika dasar kedokteran: otonomi. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk membuat keputusan yang terinformasi tentang layanan kesehatan mereka dan bahwa profesional kesehatan tidak boleh memaksakan keyakinan mereka sendiri.
Menghormati hak menolak bukan berarti membiarkan pasien membuat keputusan buruk tanpa usaha untuk memastikan mereka benar-benar memahami konsekuensinya. Ia berarti bahwa setelah semua informasi yang relevan diberikan, setelah semua pertanyaan dijawab, dan setelah semua upaya untuk memastikan pemahaman dilakukan — jika pasien tetap menolak, keputusan itu adalah miliknya untuk dibuat dan milik kita untuk dihormati.
Referensi
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES). Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemenkes RI.
Rasul, A. F., et al. (2025). Rejection of medical treatment by patients in the perspective of health law in Indonesia. Devotion. https://devotion.greenvest.co.id/index.php/dev/article/download/25438/1330
Sari, N. R. C., & Eliyah. (2025). Protection of patient rights in hospitals: A literature review. MORFAI Journal. https://radjapublika.com/index.php/MORFAI/article/download/4176/3086/18407
Stacey, D., et al. (2017). Decision aids for people facing health treatment or screening decisions. Cochrane Database of Systematic Reviews. https://doi.org/10.1002/14651858.CD001431.pub5
Vermont Ethics Network. (2024). Right to refuse medical treatment. https://vtethicsnetwork.org/medical-ethics/right-to-refuse-treatment

Tinggalkan komentar