Bu Sri membawa Danu, putranya yang berusia 7 tahun, ke Puskesmas karena guru kelasnya mengeluhkan tulisan tangan Danu yang sulit dibaca dan ia selalu tertinggal saat pelajaran olahraga. Di rumah, Danu sering menjatuhkan gelas, kesulitan mengancingkan baju sendiri, dan butuh waktu jauh lebih lama dibanding teman-temannya untuk belajar naik sepeda. Bu Sri sempat mengira anaknya hanya “kurang latihan” atau “malas”, sampai dokter menjelaskan bahwa yang dialami Danu mungkin bukan soal kemauan, melainkan cara otaknya merencanakan dan mengeksekusi gerakan.
Kisah semacam ini terjadi di banyak ruang kelas, meski jarang dikenali dengan tepat. Developmental coordination disorder (DCD), yang lebih dikenal dengan istilah dyspraxia, adalah salah satu gangguan gerak yang paling sering ditemui pada masa kanak-kanak, namun datanya masih kurang jelas dan pengenalannya di lapangan masih rendah DCD adalah salah satu gangguan gerak yang paling sering diamati pada masa kanak-kanak, namun data mengenai prevalensinya masih belum jelas.
Apa Itu Dyspraxia pada Anak?
Menurut definisi Kementerian Kesehatan RI, dispraksia adalah gangguan umum yang memengaruhi gerakan dan koordinasi, memengaruhi keterampilan yang memerlukan keseimbangan seperti berolahraga, serta keterampilan motorik halus seperti menulis atau menggerakkan benda-benda kecil Dispraksia adalah gangguan umum yang memengaruhi gerakan dan koordinasi, memengaruhi aktivitas yang memerlukan keseimbangan seperti olahraga dan belajar mengemudi, serta keterampilan motorik halus seperti menulis atau menggerakkan benda kecil. Meski merupakan kelainan bawaan, kondisi ini biasanya tidak dapat dideteksi sejak lahir, melainkan baru terlihat lewat keterlambatan anak mencapai tonggak perkembangan (milestone) yang seharusnya sudah dicapai anak seusianya kondisi ini tidak dapat terdeteksi sejak lahir meskipun merupakan kelainan bawaan, namun bisa diidentifikasi melalui keterlambatan anak mencapai titik perkembangan yang seharusnya sudah dicapai anak seusianya.
Secara klinis, DSM-5 menetapkan empat kriteria formal untuk diagnosis DCD: (A) perolehan dan pelaksanaan keterampilan motorik yang terganggu, (B) dampak signifikan pada aktivitas hidup sehari-hari, (C) gejala muncul sejak masa kanak-kanak, dan (D) hambatan tersebut tidak lebih baik dijelaskan oleh disabilitas intelektual atau gangguan penglihatan DCD didiagnosis secara formal berdasarkan empat kriteria menurut DSM-5: gangguan perolehan dan pelaksanaan keterampilan motorik, dampak signifikan pada aktivitas kehidupan sehari-hari, onset gejala pada masa kanak-kanak, dan defisit yang tidak lebih baik dijelaskan oleh rendahnya IQ atau gangguan penglihatan. Poin penting yang perlu ditekankan kepada orang tua: DCD tidak disebabkan oleh kecerdasan yang rendah, melainkan representasi spesifik dari gangguan pada keterampilan motorik terkoordinasi kondisi ini bukan disebabkan oleh disabilitas intelektual, melainkan representasi gangguan spesifik pada keterampilan motorik terkoordinasi.
Seberapa Sering Ditemukan?
Estimasi prevalensi DCD pada anak sangat bervariasi tergantung metode dan populasi yang diteliti. Sebuah meta-analisis besar yang mencakup studi dengan kriteria diagnosis DSM-4/5 menemukan bahwa prevalensi DCD pada populasi umum anak adalah sekitar 5%, dengan bayi prematur (kurang dari 37 minggu) dan berat lahir sangat rendah (kurang dari 1.250 gram) memiliki prevalensi yang jauh lebih tinggi sehingga memerlukan skrining dini dan pemantauan berkala prevalensi DCD pada populasi umum anak adalah 5%, dan bayi prematur serta bayi dengan berat lahir sangat rendah memiliki prevalensi DCD yang lebih tinggi sehingga memerlukan skrining dini dan tindak lanjut rutin. Sumber lain menyebut rentang estimasi yang lebih luas, sekitar 2-7% pada anak usia sekolah, yang berarti hampir setiap kelas kemungkinan memiliki setidaknya satu anak dengan kondisi ini estimasi prevalensi berkisar 2-7% dianggap lebih mungkin, yang mengimplikasikan bahwa sebagian besar kelas sekolah memiliki setidaknya satu anak yang terdampak, dengan DCD memengaruhi laki-laki empat kali lebih banyak dibanding perempuan anak laki-laki empat kali lebih sering terdampak dibanding perempuan.
Kondisi ini sering disebut sebagai “masalah tersembunyi” (hidden problem) karena kesulitan menulis tangan yang tampak oleh guru di kelas sebenarnya hanya puncak gunung es dari kesulitan koordinasi motorik yang lebih luas DCD digambarkan sebagai masalah tersembunyi; kesulitan menulis tangan mudah tampak oleh guru kelas, namun bisa jadi hanya puncak dari kesulitan koordinasi motorik lain yang lebih signifikan. Secara neurologis, anak dengan DCD menunjukkan perbedaan struktur otak yang bermakna pada area serebelum, ganglia basalis, korpus kalosum, lobus parietal, dan lobus frontal dibandingkan anak tanpa DCD, dan perbedaan ini terus memengaruhi perkembangan fungsional mereka hingga remaja Anak yang terdiagnosis DCD menunjukkan perbedaan otak yang signifikan pada area serebelum, ganglia basal, korpus kalosum, lobus parietal, dan lobus frontal dibandingkan anak normal, dan perbedaan neurologis ini terus memengaruhi perkembangan fungsional remaja.
Tanda dan Gejala yang Perlu Diwaspadai
Gejala DCD berbeda-beda tergantung usia. Pada balita dan anak prasekolah, tanda yang bisa diamati antara lain postur tubuh tidak normal saat berjalan, gangguan keseimbangan, kesulitan mempelajari keterampilan atau berolahraga, serta kurangnya rasa percaya diri gejala dyspraxia yang dapat terlihat antara lain postur tubuh tidak normal saat berjalan, gangguan keseimbangan, sulit mempelajari keterampilan atau berolahraga, dan kurang percaya diri. Pada usia sekolah, kesulitan menulis tangan menjadi salah satu tanda paling mudah dikenali guru, di samping kesulitan koordinasi motorik lain yang menyertainya Kesulitan menulis tangan mudah tampak oleh guru kelas, tetapi mungkin hanya puncak gunung es bagi anak dengan DCD yang signifikan, menandakan adanya kesulitan koordinasi motorik lain yang menyertai.
Dampak DCD tidak berhenti pada ranah motorik semata. Penelitian menunjukkan bahwa DCD berdampak pada pencapaian akademik di sekolah menengah, dan efek jangka panjangnya dapat bertahan hingga dewasa, terutama pada hasil pendidikan, dengan kemungkinan perbedaan berdasarkan jenis kelamin DCD memiliki efek jangka panjang yang bertahan hingga dewasa, khususnya pada hasil pendidikan, dan efek ini mungkin berbeda antar gender. Kondisi ini juga umumnya tidak membaik seiring bertambahnya usia tanpa intervensi—sekitar 50-70% kasus tetap berlanjut hingga masa remaja DCD umumnya tidak membaik seiring pertambahan usia; sekitar 50-70% kasus tetap ada hingga masa remaja.
Diagnosis: Peran Deteksi Dini di Indonesia
Di Indonesia, deteksi dini gangguan tumbuh kembang anak—termasuk gangguan motorik—dilakukan melalui program Stimulasi, Deteksi, dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) yang telah diamanatkan sejak 2007 melalui kerja sama Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan kini juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, pemantauan tumbuh kembang merupakan bagian dari kegiatan Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang, konseling tumbuh kembang, dan pemberian makan pada balita. Program ini mewajibkan setiap anak untuk menjalani deteksi dini pertumbuhan dan perkembangan pada usia 6, 9, 18, 24, 36, 48, 60, dan 72 bulan menggunakan buku SDIDTK, meski hasil sebelumnya sudah sesuai usia setiap anak berumur 6, 9, 18, 24, 36, 48, 60, 72 bulan harus tetap dilakukan deteksi dini pertumbuhan dan perkembangan menggunakan buku SDIDTK, meski hasil sebelumnya sesuai umur, dengan instrumen skrining seperti Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) dan Denver II Skrining perkembangan menggunakan instrumen seperti KPSP dan DDST/Denver II merupakan bagian dari rangkaian kegiatan ini.
Meski demikian, SDIDTK dirancang untuk menjaring beragam penyimpangan tumbuh kembang secara umum dan belum secara spesifik menyaring DCD sesuai kriteria diagnostik formal. Secara internasional, instrumen berbasis kuesioner seperti Developmental Coordination Disorder Questionnaire (DCDQ) lazim dipakai pada tahap skrining awal sebelum dilanjutkan wawancara klinis terstruktur, dan alat semacam ini yang tervalidasi untuk konteks Indonesia belum banyak ditemukan Kuesioner DCDQ’07 diberikan kepada siswa sekolah dasar pada tahap pertama; pada tahap kedua, klinisi melakukan wawancara psikiatrik dengan anak yang menunjukkan indikasi atau kecurigaan DCD berdasarkan hasil DCDQ’07 dan orang tuanya. Sesuai pedoman internasional dari European Academy of Childhood Disability (EACD), diagnosis definitif tetap memerlukan asesmen klinis yang mempertimbangkan riwayat perkembangan, penilaian motorik terstandar, serta penyingkiran diagnosis banding lain, bukan sekadar hasil kuesioner semata pedoman praktik klinis internasional 2019 menegaskan bahwa penggunaan alat penilaian motorik atau kuesioner DCD saja, tanpa mempertimbangkan kriteria lain, tidak dapat dijadikan dasar diagnosis DCD yang akurat.

Penanganan dan Dukungan bagi Anak dengan Dyspraxia
Penanganan DCD bersifat multidisiplin, umumnya melibatkan terapi okupasi sebagai lini utama untuk melatih kemampuan motorik, sensorik, dan kognitif anak dalam menjalankan aktivitas sehari-hari Intervensi terapi okupasi meliputi aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas, dan pemanfaatan waktu luang dengan meningkatkan kemampuan motorik, sensorik, dan kognitif, sesuai definisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2014 Terapi Okupasi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada klien dengan kelainan/kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna untuk mengoptimalkan kemandirian individu.
Dari sisi pembiayaan, layanan fisioterapi dan terapi okupasi termasuk dalam manfaat yang dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi peserta dengan gangguan fungsi tubuh akibat masalah tumbuh kembang, baik pada anak maupun dewasa, dengan prosedur rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Fasilitas fisioterapi dan terapi okupasi diberikan kepada peserta yang mengalami gangguan fungsi tubuh akibat penyakit, cedera, atau masalah tumbuh kembang, baik pada anak maupun orang dewasa, dengan syarat memenuhi prosedur serta administratif yang ditetapkan.
Di ranah pendidikan, anak dengan kesulitan koordinasi motorik yang signifikan dan berdampak pada kemandirian dapat memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak atas kesamaan kesempatan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Hal ini menjadi dasar bagi sekolah untuk memberikan penyesuaian, seperti waktu tambahan menulis atau modifikasi tugas motorik, tanpa harus menunggu label disabilitas formal.
Mengapa Peran Guru dan Tenaga Kesehatan Primer Penting
Karena DCD kerap disamarkan sebagai “kecerobohan” atau “kemalasan”, peran guru kelas dan tenaga kesehatan di layanan primer menjadi krusial dalam mengenali pola gejala sejak dini dan merujuknya lebih lanjut. Semakin cepat anak seperti Danu mendapatkan asesmen dan intervensi yang tepat, semakin besar peluangnya untuk mengembangkan strategi kompensasi dan menjalani masa sekolah dengan lebih percaya diri—alih-alih tumbuh dengan label yang keliru tentang dirinya sendiri.
Catatan transparansi: Artikel ini menggunakan sumber internasional (DSM-5, pedoman EACD 2019, StatPearls, meta-analisis di Frontiers in Pediatrics) sebagai rujukan utama untuk kriteria diagnostik dan data prevalensi karena belum tersedia data epidemiologis DCD berskala nasional Indonesia (SKI 2023, Riskesdas, atau SUPAS belum mencakup kondisi ini secara spesifik). Informasi mengenai SDIDTK dan regulasi terkait bersumber dari publikasi resmi Kemenkes dan Setneg, namun program tersebut belum secara eksplisit menyaring DCD sesuai kriteria DSM-5, sehingga celah antara skrining tumbuh kembang umum dan diagnosis DCD spesifik masih perlu penelitian lebih lanjut di konteks Indonesia.
Ringkasan: Dyspraxia atau developmental coordination disorder pada anak sering disalahartikan sebagai kecerobohan atau kemalasan, padahal ini gangguan neurologis nyata yang memengaruhi koordinasi motorik dan prestasi akademik. Artikel ini membahas kriteria diagnosis DSM-5, prevalensi, gejala berdasar usia, serta peran SDIDTK, terapi okupasi, dan payung hukum disabilitas di Indonesia dalam mendukung anak dengan kondisi ini.
Referensi
American Psychiatric Association. (2022). Diagnostic and statistical manual of mental disorders (5th ed., text rev.).
Blank, R., Barnett, A. L., Cairney, J., et al. (2019). International clinical practice recommendations on the definition, diagnosis, assessment, intervention, and psychosocial aspects of developmental coordination disorder. Developmental Medicine & Child Neurology, 61(3), 242–285.
Castellucci, G., & Singla, R. (2024). Developmental coordination disorder (dyspraxia). StatPearls Publishing.
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan RI. (2023). Dispraksia. https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/1904/dispraksia
Li, H., Ke, X., Huang, D., Xu, X., Tian, H., Gao, J., Jiang, C., & Song, W. (2024). The prevalence of developmental coordination disorder in children: A systematic review and meta-analysis. Frontiers in Pediatrics, 12, 1387406.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2014.
(Studi mengenai kesehatan fisik dan mental anak dengan DCD). PMC.
(Studi mengenai penanda perilaku dini dan intervensi preventif DCD). (2026). Journal of Neural Transmission.
Yayasan/lembaga kesehatan daerah. (2025). Pentingnya SDIDTK (Stimulasi, Deteksi, dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang).





Tinggalkan Balasan