Pembaruan 16 Oktober 2026: ditambahkan bagian 7 tentang formulir RL 3.19.8 (kepatuhan antibiotik empiris pada pneumonia, sepsis, dan ISK), disertai penyesuaian baris pilar 2 pada tabel lima pilar dan catatan transparansi. Gambar 4 (peta besar) kini disajikan dalam format SVG dengan tautan unduhan PNG pada keterangan gambar.

Pertanyaan yang paling sering muncul di Tim Pengendalian Resistensi Antimikroba (Tim PRA) rumah sakit adalah: laporan PPRA itu sebenarnya yang mana? Sebagian anggota tim mengira laporan PPRA identik dengan laporan surveilans, sementara sebagian lain mengira Kemenkes menyediakan satu templat laporan baku. Artikel ini merangkum hasil penelaahan terhadap peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku, disertai empat diagram untuk membantu tim memahami gambaran besar kegiatan PPRA dan bukti pelaporannya.

Temuan Utama

  • Tidak ada satu templat laporan PPRA tunggal. Yang ada adalah beberapa format resmi yang masing-masing menjawab kebutuhan berbeda: laporan tahunan berdasarkan Permenkes 8/2015, formulir SIRS Online RL 3.19.1 s.d. 3.19.8, dan format laporan antibiogram.
  • PPRA tidak hanya surveilans. Lima pilar kegiatan (edukasi, penatagunaan, surveilans kuantitatif, surveilans resistensi, dan FORKKIT) masing-masing memiliki bukti, tetapi tidak semuanya memiliki formulir Kemenkes tersendiri.
  • Data inti yang sama (misalnya DDD dan klasifikasi AWaRe) digunakan untuk tiga tujuan sekaligus: laporan ke Kemenkes, laporan internal kepada Direktur, dan bukti akreditasi.
  • Satu-satunya formulir yang menilai penggunaan antibiotik berdasarkan kasus infeksi (pneumonia, sepsis, ISK) adalah RL 3.19.8.

1. Dasar Regulasi

RegulasiRelevansi bagi pelaporan PPRA
Permenkes 8 Tahun 2015 tentang PPRA di Rumah SakitDasar pembentukan Komite/Tim PPRA; Pasal 12 mewajibkan laporan tahunan kepada Menteri c.q. Ketua KPRA dengan tembusan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota; Lampiran memuat indikator dan format laporan antibiogram.
Permenkes 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan AntibiotikRujukan klinis penatagunaan antibiotik dan klasifikasi penggunaan.
Permenkes 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian InfeksiPasangan PPRA dalam menekan penyebaran mikroorganisme resisten.
KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 (Standar Akreditasi Rumah Sakit)Bukti PPRA pada elemen Prognas (6/6.1) dan PKPO.
Kepdirjen HK.02.02/D/3610/2025 dan 3609/2025Pedoman penyusunan antibiogram dan petunjuk teknis pengiriman isolat MDRO.
Juknis SIRS Online Rev.7 (PPRA)Definisi, numerator, denominator, dan periode pelaporan formulir RL 3.19.
Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba Sektor Kesehatan 2025–2029Arah kebijakan nasional yang melatari penguatan pelaporan.

2. Alur Data: dari Lapangan menuju Tiga Laporan

Data PPRA dikumpulkan satu kali dalam empat kelompok: kuantitas penggunaan antibiotik, kualitas penggunaan, pola resistensi, dan catatan kegiatan tim. Dari kelompok tersebut, data mengalir ke laporan Kemenkes melalui SIRS Online dan ke laporan internal kepada Direktur; keduanya sekaligus menjadi bukti akreditasi.

Diagram alur: data surveilans dan catatan kegiatan PPRA dikumpulkan sekali dalam empat kelompok, lalu mengalir ke laporan Kemenkes melalui SIRS Online dan laporan internal kepada Direktur, dan keduanya menjadi bukti akreditasi Prognas 6/6.1.
Gambar 1. Data dikumpulkan satu kali, dipakai untuk tiga tujuan pelaporan.

3. Lima Pilar PPRA dan Formulir yang Bersesuaian

Kegiatan PPRA tidak terbatas pada surveilans. Pengelompokan lima pilar di bawah ini disusun penulis berdasarkan kegiatan yang tercantum dalam Permenkes 8/2015; pengelompokan ini adalah alat bantu pemahaman, bukan istilah baku dalam peraturan.

Diagram lima baris: pilar PPRA, kegiatan yang dilakukan, dan formulir SIRS Online RL 3.19 yang menjadi bukti pelaporannya.
Gambar 2. Lima pilar PPRA beserta formulir pelaporan Kemenkes yang bersesuaian.
PilarKegiatan utamaFormulir SIRS Online
1. Edukasi dan pelatihanPelatihan dan edukasi tenaga kesehatan serta pasienTidak ada formulir khusus; bukti berupa daftar hadir, materi, dan laporan kegiatan
2. Penatagunaan antimikrobaAudit kualitas (Gyssens), kepatuhan antibiotik empiris, reviu prospektif, kepatuhan profilaksis bedahRL 3.19.2 (persentase pasien mendapat antibiotik), RL 3.19.4 (kualitas penggunaan), RL 3.19.8 (kepatuhan antibiotik sistemik empirik pada pneumonia, sepsis, dan ISK rawat inap; lihat bagian 7)
3. Surveilans kuantitatifPenghitungan DDD, klasifikasi AWaReRL 3.19.3 (DDD per 100 hari rawat atau per 1.000 kunjungan)
4. Surveilans resistensiPola bakteri, kepekaan, MDRO, antibiogramRL 3.19.5, 3.19.6, 3.19.7; laporan antibiogram (Lampiran E Permenkes 8/2015)
5. FORKKITKonsultasi kasus infeksi sulit; pembentukan forumRL 3.19.1 (struktur, layanan mikrobiologi, FORKKIT ada/tidak dan jumlah kasus, hambatan)

4. Venn: Apa yang Dibutuhkan Kemenkes, Rumah Sakit, dan Akreditasi

Ketiga tujuan pelaporan memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi beririsan pada data inti. Diagram Venn berikut menunjukkan enam wilayahnya.

Diagram Venn tiga lingkaran (Kemenkes, Internal rumah sakit, Akreditasi) dengan enam wilayah; data inti seperti DDD dan AWaRe berada di irisan ketiganya.
Gambar 3. Irisan kebutuhan pelaporan Kemenkes, internal rumah sakit, dan akreditasi.
  1. Hanya Kemenkes: format RL dan tenggat pengunggahan.
  2. Hanya internal: analisis, interpretasi, dan rekomendasi bagi Direktur dan manajemen.
  3. Hanya akreditasi: SK, program kerja, panduan penggunaan antibiotik (PPAB), dan SPO.
  4. Ketiganya (inti): data DDD, klasifikasi AWaRe, dan data dasar surveilans.
  5. Internal dan akreditasi: bukti kegiatan (daftar hadir, notulen, hasil audit).
  6. Kemenkes dan akreditasi: bukti unggah SIRS Online.

Implikasi praktisnya: bila data inti dikelola dengan satu sumber dan satu definisi, tim tidak perlu menghitung ulang untuk setiap laporan; yang berbeda hanya format, kedalaman analisis, dan bukti pendampingnya.

5. Peta Besar PPRA

Peta berikut menyatukan seluruh gambaran dalam enam lapisan: landasan regulasi, tata kelola, lima pilar beserta formulirnya, siklus mutu, tiga tujuan pelaporan, dan kalender pelaporan. Peta disajikan dalam format SVG (vektor) sehingga tetap tajam saat diperbesar; berkas PNG dapat diunduh melalui tautan pada keterangan gambar.

Peta kegiatan PPRA rumah sakit dan bukti pelaporannyaPeta kegiatan PPRA rumah sakit dan bukti pelaporannyaDari landasan regulasi, lima pilar kegiatan, hingga tiga tujuan pelaporan: Kemenkes, internal, dan akreditasi1. Landasan regulasiPermenkes 8/2015Program PengendalianResistensi Antimikroba; Pasal12: laporan berkala tiap akhirtahunPermenkes 28/2021Pedoman Penggunaan AntibiotikJuknis SIRS Rev.7Formulir RL 3.19.1 sampai RL3.19.7 (revisi 05-11-2024)Sosialisasi RL 3.19.8Pelaporan SIRS Online RL3.19.8, 29 Juni 2026:kepatuhan antibiotik empirikSTARKES 2024KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024;Prognas 6/6.1 dan PKPO 8Kepdirjen 3609/3610/2025Juknis pengiriman isolat MDRO;pedoman antibiogram2. Tata kelola programDirektur rumah sakitPenanggung jawab program; menetapkanTim/KomiteBukti: SK DirekturTim/Komite PPRAStruktur, tugas, dan pembagian bidangBukti: SK susunan tim, uraian tugasProgram kerja tahunanSasaran SMART, jadwal, penanggung jawabBukti: Dokumen program kerjaRapat dan laporan evaluasiEvaluasi berkala kepada DirekturBukti: Notulen, laporan evaluasi triwulanan3. Lima pilar kegiatan PPRA, bukti pelaksanaan, dan formulir Kemenkes1Edukasi dan pelatihanYang dilakukanSosialisasi program PPRA danPPAB kepada stafDiklat dokter, perawat,apoteker; PPAB dalam bentukpelatihanInformasi dan edukasi penggunaanantibiotik bagi pasienBukti yang disimpanUndangan, daftar hadir, materiHasil pre-test dan post-testLaporan pelaksanaan diklatFormulir KemenkesTidak ada variabel khusus pada RL3.19.1 (bukti masuk dokumenkegiatan)KemenkesInternalAkreditasi2Penatagunaan antimikrobaPGA / kualitas penggunaanYang dilakukanMenyusun dan memperbarui PPABdan formulariumRestriksi dan persetujuanantibiotik WATCH/RESERVEAudit kualitas Gyssens; reviuprospektifKepatuhan profilaksis bedah; ASOdan PAFBukti yang disimpanRekap penggunaan WATCH/RESERVELembar audit GyssensRekap reviu prospektifRekap kepatuhan profilaksisbedahFormulir KemenkesRL 3.19.2 (persentase pasienmendapat antibiotik), RL 3.19.4(Gyssens, tahunan), RL 3.19.8(kepatuhan empirik)KemenkesInternalAkreditasi3Surveilans kuantitatifDDD dan AWaReYang dilakukanMenghitung DDD per 100 harirawat (ATC/DDD WHO)Mengklasifikasi AWaRe: Access,Watch, ReserveMenelaah tren per triwulan danper unitBukti yang disimpanRekap konsumsi farmasi dansensus hari rawatWorkbook surveilans DDDRiwayat unggah RL 3.19.3Formulir KemenkesRL 3.19.3 (DDD per area danantibiotik; akhir triwulan)KemenkesInternalAkreditasi4Surveilans resistensipola mikroba dan kepekaanYang dilakukanMengumpulkan hasil kultur danuji kepekaan dari lab rujukanMenyusun antibiogram tahunan(persen sensitif)Memantau MDRO: ESBL dan MRSAdari darah dan urinBukti yang disimpanRekap hasil kultur tanpaidentitas pasienDokumen antibiogram dan petakumanPerjanjian kerja sama labrujukanFormulir KemenkesRL 3.19.5 pola bakteri, RL 3.19.6kepekaan, RL 3.19.7 MDRO(tahunan); laporan pola mikroba(Lampiran Permenkes 8/2015)KemenkesInternalAkreditasi5FORKKITforum kajian kasus infeksiterintegrasiYang dilakukanForum multidisiplin: klinisi,mikrobiologi, farmasi, PPIMembahas kasus infeksi sulitatau kompleksMerumuskan rekomendasi danpenanggung jawabBukti yang disimpanUndangan dan daftar hadirNotulen dan rekomendasiPemantauan tindak lanjutFormulir KemenkesRL 3.19.1 (FORKKIT ada atau tidak;jumlah kasus setahun, jugastruktur dan kendala)KemenkesInternalAkreditasiLabel abu-abu berarti tidak ada formulir khusus ke Kemenkes. Pilar 1 tetap menjadi bukti akreditasi dan dapat dimuat dalam laporan evaluasi triwulanan yang tautan foldernya diunggah pada RL 3.19.1.4. Siklus mutu yang mengikat semua pilarKumpulkan dataValidasi dataAnalisisRekomendasiTindak lanjutEvaluasi ulangData pasien hanya memakai Nomor Rekam Medis, tanpa nama (UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi). Hasil analisis kembali menjadi masukan pembaruan PPAB dan program kerja.5. Tiga tujuan pelaporan dan bukti pelaporannyaKemenkes melalui SIRS OnlineSumber data: pilar 2, 3, 4, 5Isi pelaporanRL 3.19.1 kegiatan: struktur, mikrobiologi, FORKKIT,kendala, dan tautan folder dokumen resmiRL 3.19.2 sampai 3.19.7: penggunaan, DDD, Gyssens, polabakteri, kepekaan, MDRORL 3.19.8: kepatuhan antibiotik empirik; target RPJMNuntuk RS pemerintahLaporan tahunan ke Menkes c.q. KPRA, tembusan DinkesProvinsi dan Kab/KotaBukti pelaporanRiwayat atau tanda terima unggah SIRSFolder Drive: SK Komite, Program Kerja, Laporan EvaluasiTriwulananPersetujuan Direktur sebelum tombol KirimSurat laporan tahunan bertembusanIsian terstruktur dan angka agregat; data terkunci setelahdikirim.Laporan internal rumah sakitSumber data: pilar 1 sampai 5Isi pelaporanLaporan triwulan PPRA kepada Direktur, memuat lima pilardan analisisnyaLaporan tahunan dan antibiogram tahunanRekomendasi pembaruan PPAB, kebijakan, dan perluasanpenerapan PPRAUmpan balik ke Komite Medik, PMKP, dan unit klinisBukti pelaporanLaporan bertanda tanganNotulen rapat dan daftar hadirDaftar tindak lanjut dan statusnyaNarasi, analisis penyebab, hambatan, dan rekomendasi.Akreditasi KARS (STARKES 2024)Sumber data: pilar 1 sampai 5 dan tata kelolaIsi pelaporanPrognas 6/6.1 dan PKPO 8: struktur tim, program,surveilans, pelaporanSurveyor menelusuri dokumen, wawancara staf, dan observasiDinilai: ada, dilaksanakan, dipantau, dilaporkan,ditindaklanjutiBukti pelaporanSeluruh bukti pilar 1 sampai 5SK tim, program kerja, laporan evaluasiBukti pelaporan SIRS tepat waktuKonsistensi data keluar dan ke dalamMenilai bukti pelaksanaan, bukan bentuk dokumennya.6. Kalender pelaporan ke KemenkesAwal triwulanpaling lambat tanggal 5RL 3.19.1 kegiatan dan RL 3.19.8 kepatuhanempirik (RS vertikal Kemenkes: RL 3.19.8bulanan)Akhir triwulanbatas pengisianRL 3.19.3 kuantitas antibiotik (DDD). RL3.19.2: periode triwulan atau semesterTahunanpaling lambat akhir April tahun berikutnyaRL 3.19.4 Gyssens, RL 3.19.5 pola bakteri, RL3.19.6 kepekaan, RL 3.19.7 MDROAkhir tahunPermenkes 8/2015 Pasal 12Laporan pelaksanaan dan indikator mutu keMenkes c.q. KPRA, tembusan Dinkes Provinsi danKab/KotaCara membacaBukti yang harus dapat ditunjukkanKemenkesInternalAkreditasiDirangkum dari Permenkes 8/2015 (Pasal 12 dan Lampiran), Juknis SIRS Online Rev.7 (RL 3.19.1 sampai 3.19.7), materi sosialisasi RL 3.19.8 tanggal 29 Juni 2026, dan STARKES 2024. Header Juknis Rev.7 menyebutformulir RL 3.19 dilaporkan tahunan, sedangkan sosialisasi 29 Juni 2026 menetapkan siklus triwulanan dan tahunan di atas; ikuti ketentuan terbaru pada aplikasi SIRS Online. Kewajiban RL 3.19.8 bagi RS swastabelum dikonfirmasi dalam dokumen yang ditelaah. Disusun 16 Oktober 2026.
Gambar 4. Peta PPRA: dari landasan regulasi hingga kalender pelaporan (format SVG). Unduh berkas PNG (1800 × 2485 piksel, sekitar 182 KB).

6. Kalender Pelaporan SIRS Online

Berdasarkan sosialisasi pelaporan SIRS Online RL 3.19.8 tanggal 29 Juni 2026, jadwal yang disampaikan adalah sebagai berikut.

WaktuFormulir
Awal triwulan (paling lambat tanggal 5)RL 3.19.1 dan RL 3.19.8 (RS vertikal: RL 3.19.8 bulanan)
Akhir triwulanRL 3.19.3
Tahunan (akhir April)RL 3.19.4 s.d. RL 3.19.7
Akhir tahunLaporan tahunan sesuai Pasal 12 Permenkes 8/2015

Untuk RL 3.19.1, sosialisasi yang sama menyebutkan adanya tautan folder Google Drive berisi SK Komite, Program Kerja, dan Laporan Evaluasi Triwulanan. Tautan harus berupa folder dengan akses “Anyone with link”. Data pasien dalam instrumen dibatasi pada nomor rekam medis sesuai UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

7. RL 3.19.8: Kepatuhan Antibiotik Empiris pada Pneumonia, Sepsis, dan ISK

Di antara seluruh formulir RL 3.19, hanya RL 3.19.8 yang menilai penggunaan antibiotik berdasarkan kasus infeksi. Berdasarkan sosialisasi Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan (29 Juni 2026), formulir ini disesuaikan sebagai berikut.

AspekKetentuan
Perubahan formatSebelumnya rumah sakit mengunggah data kasus per pasien. Mulai 1 Juli 2026, pelaporan berbasis data agregat (numerator dan denominator).
PopulasiPasien dewasa dan anak rawat inap, baik di ICU maupun non-ICU.
Diagnosis yang dinilaiPneumonia, sepsis, dan infeksi saluran kemih (ISK).
Parameter kepatuhanEmpat parameter: tepat jenis, tepat dosis, tepat interval, dan tepat rute, dengan acuan PPK atau PPAB rumah sakit. Pemilihan jenis antibiotik mempertimbangkan dugaan patogen dan antibiogram lokal.
DurasiTidak dimasukkan dalam penilaian kepatuhan empirik.
Pasien dengan lebih dari satu diagnosisJika salah satu diagnosis (misalnya sepsis disertai pneumonia) tidak patuh, seluruh pasien dinyatakan tidak patuh.
Target nasionalIndikator RPJMN 2025–2029: minimal 60% rumah sakit pemerintah memenuhi standar pada 2029, dengan ambang minimal 80% per rumah sakit.
JadwalPaling lambat tanggal 5 awal triwulan; rumah sakit vertikal Kemenkes mengisi bulanan.

Sosialisasi tersebut juga menegaskan bahwa pelaporan PPRA bersifat wajib berkala (triwulanan) dan bahwa kelalaian pelaporan berpengaruh pada penilaian akreditasi. Formulir lain tidak berbasis diagnosis: RL 3.19.2 menghitung persentase pasien yang mendapat antibiotik, sedangkan RL 3.19.4 menilai kualitas penggunaan dengan metode Gyssens.

Implikasi bagi Tim PRA: rumah sakit perlu menetapkan pedoman empiris untuk ketiga diagnosis tersebut di dalam PPAB atau PPK, memastikan rekam medis memuat dasar penilaian empat parameter, dan menyepakati satu cara penghitungan numerator dan denominator sebelum data diunggah.

Catatan Transparansi dan Hal yang Perlu Dikonfirmasi

  • Koreksi: pada tahap awal diskusi, disimpulkan bahwa pilar edukasi dan FORKKIT tidak memiliki formulir Kemenkes. Setelah dokumen primer ditelaah, RL 3.19.1 ternyata memuat data FORKKIT; pilar edukasi memang tidak memiliki formulir khusus.
  • Periode pelaporan: header Juknis Rev.7 menyebut pelaporan tahunan, sedangkan sosialisasi Juni 2026 menyebut jadwal triwulanan untuk beberapa formulir. Rumah sakit disarankan mengikuti pengumuman terbaru dari Kemenkes dan memastikan melalui Dinas Kesehatan.
  • Penguncian data: dokumen sosialisasi 29 Juni 2026 menyebut data terkunci setelah dikirim, sementara informasi sosialisasi lanjutan menyebut revisi masih dapat dilakukan. Perlu konfirmasi sebelum tenggat.
  • RL 3.19.8 di RS swasta: kewajiban bagi rumah sakit pemerintah dinyatakan dalam sosialisasi; status bagi rumah sakit swasta belum terkonfirmasi.
  • RL 3.19.8 per diagnosis: dokumen sosialisasi tidak menjelaskan apakah angka dilaporkan terpisah untuk pneumonia, sepsis, dan ISK atau digabung. Rumah sakit disarankan menyimpan rekapitulasi per diagnosis untuk keperluan internal sambil menunggu penjelasan resmi.
  • Pengelompokan lima pilar merupakan susunan penulis untuk memudahkan pemahaman, bukan klasifikasi baku dalam regulasi.
  • Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan peraturan yang berlaku maupun arahan resmi Kemenkes.

Ringkasan

  • Tidak ada templat tunggal; yang ada adalah laporan tahunan Permenkes 8/2015, formulir SIRS Online RL 3.19.1–3.19.8, dan format antibiogram.
  • Lima pilar PPRA mencakup edukasi, penatagunaan, dua jenis surveilans, dan FORKKIT; tidak semuanya berformulir Kemenkes.
  • Kepatuhan antibiotik pada pneumonia, sepsis, dan ISK dilaporkan melalui RL 3.19.8 dengan data agregat dan empat parameter ketepatan.
  • Kelola data inti sekali, gunakan untuk tiga tujuan: Kemenkes, internal, dan akreditasi.
  • Pastikan jadwal dan kebijakan penguncian data dengan sumber resmi terbaru.

Daftar Referensi

  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. (2025). Keputusan Dirjen Nomor HK.02.02/D/3610/2025 tentang Pedoman Penyusunan Antibiogram.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. (2025). Keputusan Dirjen Nomor HK.02.02/D/3609/2025 tentang Petunjuk Teknis Pengiriman Isolat MDRO.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Petunjuk Teknis SIRS Online Revisi 7: Formulir PPRA.
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan. (2026). Laporan Komprehensif Sosialisasi Perubahan Pelaporan SIRS Online RL 3.19.8 (29 Juni 2026).
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba Sektor Kesehatan Tahun 2025–2029.
  • Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Penulis: dr. I Putu Cahya Legawa. Diagram disusun untuk keperluan edukasi Tim PRA.

Artikel Baru Terbit

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca