Pembaruan 16 Oktober 2026: ditambahkan bagian 7 tentang formulir RL 3.19.8 (kepatuhan antibiotik empiris pada pneumonia, sepsis, dan ISK), disertai penyesuaian baris pilar 2 pada tabel lima pilar dan catatan transparansi. Gambar 4 (peta besar) kini disajikan dalam format SVG dengan tautan unduhan PNG pada keterangan gambar.
Pertanyaan yang paling sering muncul di Tim Pengendalian Resistensi Antimikroba (Tim PRA) rumah sakit adalah: laporan PPRA itu sebenarnya yang mana? Sebagian anggota tim mengira laporan PPRA identik dengan laporan surveilans, sementara sebagian lain mengira Kemenkes menyediakan satu templat laporan baku. Artikel ini merangkum hasil penelaahan terhadap peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku, disertai empat diagram untuk membantu tim memahami gambaran besar kegiatan PPRA dan bukti pelaporannya.
Temuan Utama
- Tidak ada satu templat laporan PPRA tunggal. Yang ada adalah beberapa format resmi yang masing-masing menjawab kebutuhan berbeda: laporan tahunan berdasarkan Permenkes 8/2015, formulir SIRS Online RL 3.19.1 s.d. 3.19.8, dan format laporan antibiogram.
- PPRA tidak hanya surveilans. Lima pilar kegiatan (edukasi, penatagunaan, surveilans kuantitatif, surveilans resistensi, dan FORKKIT) masing-masing memiliki bukti, tetapi tidak semuanya memiliki formulir Kemenkes tersendiri.
- Data inti yang sama (misalnya DDD dan klasifikasi AWaRe) digunakan untuk tiga tujuan sekaligus: laporan ke Kemenkes, laporan internal kepada Direktur, dan bukti akreditasi.
- Satu-satunya formulir yang menilai penggunaan antibiotik berdasarkan kasus infeksi (pneumonia, sepsis, ISK) adalah RL 3.19.8.
1. Dasar Regulasi
| Regulasi | Relevansi bagi pelaporan PPRA |
|---|---|
| Permenkes 8 Tahun 2015 tentang PPRA di Rumah Sakit | Dasar pembentukan Komite/Tim PPRA; Pasal 12 mewajibkan laporan tahunan kepada Menteri c.q. Ketua KPRA dengan tembusan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota; Lampiran memuat indikator dan format laporan antibiogram. |
| Permenkes 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik | Rujukan klinis penatagunaan antibiotik dan klasifikasi penggunaan. |
| Permenkes 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi | Pasangan PPRA dalam menekan penyebaran mikroorganisme resisten. |
| KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 (Standar Akreditasi Rumah Sakit) | Bukti PPRA pada elemen Prognas (6/6.1) dan PKPO. |
| Kepdirjen HK.02.02/D/3610/2025 dan 3609/2025 | Pedoman penyusunan antibiogram dan petunjuk teknis pengiriman isolat MDRO. |
| Juknis SIRS Online Rev.7 (PPRA) | Definisi, numerator, denominator, dan periode pelaporan formulir RL 3.19. |
| Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba Sektor Kesehatan 2025–2029 | Arah kebijakan nasional yang melatari penguatan pelaporan. |
2. Alur Data: dari Lapangan menuju Tiga Laporan
Data PPRA dikumpulkan satu kali dalam empat kelompok: kuantitas penggunaan antibiotik, kualitas penggunaan, pola resistensi, dan catatan kegiatan tim. Dari kelompok tersebut, data mengalir ke laporan Kemenkes melalui SIRS Online dan ke laporan internal kepada Direktur; keduanya sekaligus menjadi bukti akreditasi.

3. Lima Pilar PPRA dan Formulir yang Bersesuaian
Kegiatan PPRA tidak terbatas pada surveilans. Pengelompokan lima pilar di bawah ini disusun penulis berdasarkan kegiatan yang tercantum dalam Permenkes 8/2015; pengelompokan ini adalah alat bantu pemahaman, bukan istilah baku dalam peraturan.

| Pilar | Kegiatan utama | Formulir SIRS Online |
|---|---|---|
| 1. Edukasi dan pelatihan | Pelatihan dan edukasi tenaga kesehatan serta pasien | Tidak ada formulir khusus; bukti berupa daftar hadir, materi, dan laporan kegiatan |
| 2. Penatagunaan antimikroba | Audit kualitas (Gyssens), kepatuhan antibiotik empiris, reviu prospektif, kepatuhan profilaksis bedah | RL 3.19.2 (persentase pasien mendapat antibiotik), RL 3.19.4 (kualitas penggunaan), RL 3.19.8 (kepatuhan antibiotik sistemik empirik pada pneumonia, sepsis, dan ISK rawat inap; lihat bagian 7) |
| 3. Surveilans kuantitatif | Penghitungan DDD, klasifikasi AWaRe | RL 3.19.3 (DDD per 100 hari rawat atau per 1.000 kunjungan) |
| 4. Surveilans resistensi | Pola bakteri, kepekaan, MDRO, antibiogram | RL 3.19.5, 3.19.6, 3.19.7; laporan antibiogram (Lampiran E Permenkes 8/2015) |
| 5. FORKKIT | Konsultasi kasus infeksi sulit; pembentukan forum | RL 3.19.1 (struktur, layanan mikrobiologi, FORKKIT ada/tidak dan jumlah kasus, hambatan) |
4. Venn: Apa yang Dibutuhkan Kemenkes, Rumah Sakit, dan Akreditasi
Ketiga tujuan pelaporan memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi beririsan pada data inti. Diagram Venn berikut menunjukkan enam wilayahnya.

- Hanya Kemenkes: format RL dan tenggat pengunggahan.
- Hanya internal: analisis, interpretasi, dan rekomendasi bagi Direktur dan manajemen.
- Hanya akreditasi: SK, program kerja, panduan penggunaan antibiotik (PPAB), dan SPO.
- Ketiganya (inti): data DDD, klasifikasi AWaRe, dan data dasar surveilans.
- Internal dan akreditasi: bukti kegiatan (daftar hadir, notulen, hasil audit).
- Kemenkes dan akreditasi: bukti unggah SIRS Online.
Implikasi praktisnya: bila data inti dikelola dengan satu sumber dan satu definisi, tim tidak perlu menghitung ulang untuk setiap laporan; yang berbeda hanya format, kedalaman analisis, dan bukti pendampingnya.
5. Peta Besar PPRA
Peta berikut menyatukan seluruh gambaran dalam enam lapisan: landasan regulasi, tata kelola, lima pilar beserta formulirnya, siklus mutu, tiga tujuan pelaporan, dan kalender pelaporan. Peta disajikan dalam format SVG (vektor) sehingga tetap tajam saat diperbesar; berkas PNG dapat diunduh melalui tautan pada keterangan gambar.
6. Kalender Pelaporan SIRS Online
Berdasarkan sosialisasi pelaporan SIRS Online RL 3.19.8 tanggal 29 Juni 2026, jadwal yang disampaikan adalah sebagai berikut.
| Waktu | Formulir |
|---|---|
| Awal triwulan (paling lambat tanggal 5) | RL 3.19.1 dan RL 3.19.8 (RS vertikal: RL 3.19.8 bulanan) |
| Akhir triwulan | RL 3.19.3 |
| Tahunan (akhir April) | RL 3.19.4 s.d. RL 3.19.7 |
| Akhir tahun | Laporan tahunan sesuai Pasal 12 Permenkes 8/2015 |
Untuk RL 3.19.1, sosialisasi yang sama menyebutkan adanya tautan folder Google Drive berisi SK Komite, Program Kerja, dan Laporan Evaluasi Triwulanan. Tautan harus berupa folder dengan akses “Anyone with link”. Data pasien dalam instrumen dibatasi pada nomor rekam medis sesuai UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
7. RL 3.19.8: Kepatuhan Antibiotik Empiris pada Pneumonia, Sepsis, dan ISK
Di antara seluruh formulir RL 3.19, hanya RL 3.19.8 yang menilai penggunaan antibiotik berdasarkan kasus infeksi. Berdasarkan sosialisasi Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan (29 Juni 2026), formulir ini disesuaikan sebagai berikut.
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Perubahan format | Sebelumnya rumah sakit mengunggah data kasus per pasien. Mulai 1 Juli 2026, pelaporan berbasis data agregat (numerator dan denominator). |
| Populasi | Pasien dewasa dan anak rawat inap, baik di ICU maupun non-ICU. |
| Diagnosis yang dinilai | Pneumonia, sepsis, dan infeksi saluran kemih (ISK). |
| Parameter kepatuhan | Empat parameter: tepat jenis, tepat dosis, tepat interval, dan tepat rute, dengan acuan PPK atau PPAB rumah sakit. Pemilihan jenis antibiotik mempertimbangkan dugaan patogen dan antibiogram lokal. |
| Durasi | Tidak dimasukkan dalam penilaian kepatuhan empirik. |
| Pasien dengan lebih dari satu diagnosis | Jika salah satu diagnosis (misalnya sepsis disertai pneumonia) tidak patuh, seluruh pasien dinyatakan tidak patuh. |
| Target nasional | Indikator RPJMN 2025–2029: minimal 60% rumah sakit pemerintah memenuhi standar pada 2029, dengan ambang minimal 80% per rumah sakit. |
| Jadwal | Paling lambat tanggal 5 awal triwulan; rumah sakit vertikal Kemenkes mengisi bulanan. |
Sosialisasi tersebut juga menegaskan bahwa pelaporan PPRA bersifat wajib berkala (triwulanan) dan bahwa kelalaian pelaporan berpengaruh pada penilaian akreditasi. Formulir lain tidak berbasis diagnosis: RL 3.19.2 menghitung persentase pasien yang mendapat antibiotik, sedangkan RL 3.19.4 menilai kualitas penggunaan dengan metode Gyssens.
Implikasi bagi Tim PRA: rumah sakit perlu menetapkan pedoman empiris untuk ketiga diagnosis tersebut di dalam PPAB atau PPK, memastikan rekam medis memuat dasar penilaian empat parameter, dan menyepakati satu cara penghitungan numerator dan denominator sebelum data diunggah.
Catatan Transparansi dan Hal yang Perlu Dikonfirmasi
- Koreksi: pada tahap awal diskusi, disimpulkan bahwa pilar edukasi dan FORKKIT tidak memiliki formulir Kemenkes. Setelah dokumen primer ditelaah, RL 3.19.1 ternyata memuat data FORKKIT; pilar edukasi memang tidak memiliki formulir khusus.
- Periode pelaporan: header Juknis Rev.7 menyebut pelaporan tahunan, sedangkan sosialisasi Juni 2026 menyebut jadwal triwulanan untuk beberapa formulir. Rumah sakit disarankan mengikuti pengumuman terbaru dari Kemenkes dan memastikan melalui Dinas Kesehatan.
- Penguncian data: dokumen sosialisasi 29 Juni 2026 menyebut data terkunci setelah dikirim, sementara informasi sosialisasi lanjutan menyebut revisi masih dapat dilakukan. Perlu konfirmasi sebelum tenggat.
- RL 3.19.8 di RS swasta: kewajiban bagi rumah sakit pemerintah dinyatakan dalam sosialisasi; status bagi rumah sakit swasta belum terkonfirmasi.
- RL 3.19.8 per diagnosis: dokumen sosialisasi tidak menjelaskan apakah angka dilaporkan terpisah untuk pneumonia, sepsis, dan ISK atau digabung. Rumah sakit disarankan menyimpan rekapitulasi per diagnosis untuk keperluan internal sambil menunggu penjelasan resmi.
- Pengelompokan lima pilar merupakan susunan penulis untuk memudahkan pemahaman, bukan klasifikasi baku dalam regulasi.
- Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan peraturan yang berlaku maupun arahan resmi Kemenkes.
Ringkasan
- Tidak ada templat tunggal; yang ada adalah laporan tahunan Permenkes 8/2015, formulir SIRS Online RL 3.19.1–3.19.8, dan format antibiogram.
- Lima pilar PPRA mencakup edukasi, penatagunaan, dua jenis surveilans, dan FORKKIT; tidak semuanya berformulir Kemenkes.
- Kepatuhan antibiotik pada pneumonia, sepsis, dan ISK dilaporkan melalui RL 3.19.8 dengan data agregat dan empat parameter ketepatan.
- Kelola data inti sekali, gunakan untuk tiga tujuan: Kemenkes, internal, dan akreditasi.
- Pastikan jadwal dan kebijakan penguncian data dengan sumber resmi terbaru.
Daftar Referensi
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. (2025). Keputusan Dirjen Nomor HK.02.02/D/3610/2025 tentang Pedoman Penyusunan Antibiogram.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. (2025). Keputusan Dirjen Nomor HK.02.02/D/3609/2025 tentang Petunjuk Teknis Pengiriman Isolat MDRO.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Petunjuk Teknis SIRS Online Revisi 7: Formulir PPRA.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan. (2026). Laporan Komprehensif Sosialisasi Perubahan Pelaporan SIRS Online RL 3.19.8 (29 Juni 2026).
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba Sektor Kesehatan Tahun 2025–2029.
- Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Penulis: dr. I Putu Cahya Legawa. Diagram disusun untuk keperluan edukasi Tim PRA.





Tinggalkan Balasan