Tim Pengendalian Resistensi Antimikroba (PRA) di rumah sakit kini memegang dua tenggat yang sering terdengar mirip. Yang pertama datang dari pedoman surveilans resistansi antimikroba yang ditetapkan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan pada April 2026. Yang kedua datang dari formulir SIRS Online RL 3.19 yang dilaporkan secara berkala. Keduanya meminta data dari dapur yang sama, tetapi tidak dikirim ke tempat yang sama dan tidak memakai jadwal yang sama.
Diperbarui 7 November 2026: ditambahkan bagian syarat administratif yang sering menggagalkan laporan, kejelasan soal penguncian data dan ambang isolat antibiogram (berdasarkan sosialisasi Prognas 28–29 Juli 2026), serta daftar rujukan.
Dua dokumen, satu dapur data
Kebanyakan tulisan di legawa.com membahas salah satu dari dua jalur ini secara terpisah. Tulisan tentang pelaporan PPRA pasca sosialisasi Prognas Juli 2026 menyoroti kewajiban akreditasi dan kesalahan administratif. Tulisan peta pelaporan PPRA memetakan formulir RL 3.19 dan kalender pengirimannya. Tulisan ini melengkapi keduanya dengan satu pertanyaan: apa yang diminta pedoman surveilans Dirjen, dan bagaimana ia berhubungan dengan jalur SIRS?
Apa yang diminta pedoman Dirjen
Pedoman yang bernomor HK.02.02/D/1476/2026 ini menetapkan cara surveilans AMR di rumah sakit agar datanya seragam dan bisa dibandingkan secara nasional. Naskah pedoman menekankan beberapa hal berikut:
- Pengumpulan data berjalan terus-menerus dari 1 Januari sampai 31 Desember, dan laporan dikirim ke Pusat Koordinasi Nasional (NCC) di Kemenkes paling lambat 30 April tahun berikutnya.
- Surveilans bersifat pasif dan berbasis laboratorium, dengan dua jenis data: berbasis spesimen yang mencakup hasil negatif, dan berbasis isolat klinis.
- Rumah sakit wajib mengumpulkan sepuluh data minimal per pasien, seperti kode unik pasien, jenis spesimen, tanggal pengambilan, dan hasil biakan. Tim lintas unit yang terdiri dari laboratorium, rekam medis, dan teknologi informasi juga diwajibkan.
- Laboratorium mengikuti standar CLSI, menjalani pemantapan mutu eksternal (PME) dari Laboratorium Rujukan Nasional (LRN) minimal sekali setahun, dan memperbarui antibiogram lokal minimal sekali setahun.
- Mutu data dijaga melalui deduplikasi, penghapusan identitas pasien sebelum pengiriman, dan urutan pelaporan hasil uji R, I, lalu S, dengan peringatan agar tidak melakukan ekstrapolasi berlebihan.
- Penambahan lokus surveilans dilakukan bertahap. Pola bertahap ini mirip dengan aturan proyek percontohan PPRA: menurut sosialisasi Prognas Juli 2026, rumah sakit boleh memilih unit dengan penggunaan antibiotik tertinggi lebih dulu, tetapi tidak boleh berpindah ke unit lain sebelum masalah di unit berjalan selesai dievaluasi.
Pedoman ini tidak mencantumkan sanksi atau ketentuan peralihan. Pembinaannya dilakukan berjenjang oleh Kemenkes dan dinas kesehatan, dan bagian pelatihannya disebut bergantung pada anggaran. Dengan kata lain, pedoman ini lebih berfungsi sebagai acuan teknis daripada instrumen penegakan.
Apa yang diminta jalur SIRS RL 3.19
Jalur SIRS Online berjalan dengan logika yang berbeda. Formulir RL 3.19 terdiri dari delapan indikator, dari kegiatan umum PPRA (RL 3.19.1) sampai kepatuhan antibiotik empiris (RL 3.19.8). Peta pelaporan PPRA merangkum jadwalnya: RL 3.19.1 dan RL 3.19.8 paling lambat tanggal 5 pada awal triwulan, RL 3.19.3 di akhir triwulan, dan RL 3.19.4 sampai RL 3.19.7 paling lambat akhir April. Laporan tahunan kepada Menteri atau KPRA tetap mengacu pada Pasal 12 Permenkes 8 Tahun 2015.
Bagi rumah sakit, jalur ini punya konsekuensi yang lebih langsung. PPRA termasuk program prioritas nasional (Prognas 6) yang wajib bernilai 100% untuk kelulusan akreditasi menurut Standar Akreditasi Rumah Sakit (KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024).
Membandingkan keduanya
| Aspek | Pedoman Dirjen 2026 | Jalur SIRS Online RL 3.19 |
|---|---|---|
| Tujuan utama | Data berkualitas untuk analisis nasional dan pembinaan | Laporan PPRA kepada Kemenkes dan bukti akreditasi |
| Tujuan pengiriman | Pusat Koordinasi Nasional (NCC) di Kemenkes | Sistem SIRS Online |
| Periode | 1 Januari sampai 31 Desember | Triwulanan dan tahunan, menurut formulir |
| Tenggat | Paling lambat 30 April | Tanggal 5 awal triwulan (RL 3.19.1 dan 3.19.8); akhir April (RL 3.19.4 sampai 3.19.7) |
| Bentuk data | Per pasien, spesimen dan isolat | Agregat per formulir; RL 3.19.8 agregat sejak 1 Juli 2026 untuk rumah sakit pemerintah |
| Mutu laboratorium | PME dari LRN minimal sekali setahun, standar CLSI | Bukti pelaksanaan dan konsistensi data |
| Konsekuensi | Pembinaan berjenjang; tidak ada sanksi di naskah | Nilai 100% untuk PPRA dalam akreditasi |
Titik temu yang bisa dimanfaatkan
Meskipun dua jalur ini berbeda, sebagian besar datanya beririsan. Keduanya membutuhkan konsumsi antibiotik, pola isolat, dan kepekaan. Keduanya juga menuntut antibiogram lokal yang diperbarui setiap tahun. Dan keduanya sama-sama bergantung pada identitas pasien yang harus dilindungi: pedoman meminta penghapusan identitas sebelum pengiriman, sementara SIRS hanya memuat nomor rekam medis.
Laporan tahunan RL 3.19.4 sampai 3.19.7 dan laporan ke NCC sama-sama jatuh di akhir April. Ini memberi peluang: satu rekapitulasi tahunan bisa menjadi sumber untuk kedua pengiriman, asalkan definisi, periode, dan penyebutan isolatnya sama. Untuk pengolahan isolat, WHONET dan modul praktisnya dapat dipakai, sedangkan penyusunan antibiogram dibahas di panduan antibiogram rumah sakit.
Syarat administratif yang sering menggagalkan laporan
Sosialisasi Prognas 28–29 Juli 2026 memaparkan kesalahan berulang yang membuat laporan dianggap tidak sah meski di sistem tertulis terkirim. Pelajarannya berlaku untuk kedua jalur, karena keduanya bergantung pada kelengkapan dan keterbacaan bukti:
- Tautan bukti harus berupa folder yang aksesnya terbuka bagi peninjau, bukan tautan dokumen tunggal atau tautan yang masih meminta izin akses.
- Yang diminta adalah laporan kegiatan resmi berisi analisis dan rencana tindak lanjut yang ditandatangani pimpinan rumah sakit, bukan data mentah, harga obat, atau tangkapan layar.
- Indikator kualitas penggunaan antibiotik (metode Gyssens, RL 3.19.4) yang tidak dievaluasi dinilai nol.
- RL 3.19.8 mensyaratkan rumah sakit sudah memiliki PPK atau pedoman penggunaan antibiotik (PPAB) sebagai acuan penilaian kesesuaian.
- Capaian yang tampak terlalu sempurna, misalnya Gyssens kategori 0 mencapai 100%, mengundang perhatian asesor karena justru menandakan evaluasi yang tidak sungguh-sungguh.
Hal yang sudah lebih jelas, dan yang masih terbuka
Penguncian data. Materi Prognas Juli 2026 membedakan dua pelaporan: PPRA disebut belum dikunci sistem sehingga masih dapat direvisi mundur (backdate), sedangkan pelaporan infeksi terkait layanan kesehatan (HAIS) wajib dikirim sebelum tanggal 10 bulan berikutnya dan tidak bisa disusulkan lewat surel. Namun materi yang sama, serta sosialisasi 29 Juni 2026, juga memperingatkan bahwa data terkunci setelah tombol kirim ditekan. Sebelum ada konfirmasi tertulis, perlakukan data sebagai terkunci dan periksa dua kali sebelum mengirim.
Ambang isolat antibiogram. Rujukan praktik umum meminta minimal 30 isolat per patogen. Narasumber sosialisasi menyebut rumah sakit yang jumlahnya belum cukup tetap dapat melaporkan jumlah riil, dan rumah sakit tanpa laboratorium mikrobiologi atau kerja sama kultur dapat mencantumkan “tidak melakukan”. Angka 30 ini disampaikan secara lisan, bukan tercantum di regulasi tertulis, dan pedoman Dirjen 2026 tidak menyebutnya.
Masih terbuka:
- Naskah pedoman Dirjen tidak menyebut SIRS Online. Belum jelas apakah data yang dikirim ke NCC harus diunggah juga ke SIRS, atau keduanya cukup satu kali.
- Juknis SIRS Rev.7 menyebut pelaporan tahunan, sedangkan sosialisasi Juni 2026 menyebut jadwal triwulanan untuk beberapa formulir. Rumah sakit perlu mengikuti pengumuman terbaru.
- Pedoman 2026 tidak menyebut Kepdirjen HK.02.02/D/3609 dan 3610/2025 tentang antibiogram dan pengiriman isolat MDRO. Belum jelas apakah keduanya masih berlaku.
- Kewajiban RL 3.19.8 bagi rumah sakit swasta belum terkonfirmasi dari materi yang tersedia.
Langkah praktis bagi Tim PRA
- Susun satu kamus data untuk DDD, isolat, dan kepekaan, lalu pakai definisi yang sama untuk semua pengiriman.
- Buat kalender gabungan yang memuat tanggal 5 awal triwulan, akhir triwulan, 30 April, penyusunan antibiogram, dan jadwal PME laboratorium.
- Pastikan laboratorium mikrobiologi memiliki PME dari LRN dan SOP yang diperbarui.
- Pastikan PPK atau PPAB sudah ada sebelum melaporkan RL 3.19.8.
- Simpan bukti pelaksanaan seperti notulen, daftar hadir, dan hasil audit dalam satu folder terbuka. Bukti ini berguna untuk pengiriman dan untuk akreditasi sekaligus.
- Minta konfirmasi tertulis ke dinas kesehatan tentang periode pelaporan dan penguncian data sebelum tenggat pertama.
- Lakukan pemeriksaan oleh dua orang sebelum menekan tombol kirim, dan pastikan laporan ditandatangani pimpinan serta tautan dapat diakses peninjau.
Catatan metodologi
Pedoman Dirjen dibaca dari hasil ekstraksi naskah PDF. Tabel formulir di halaman 42 sampai 54 tidak dapat dibaca, dan pasal-pasal tidak dikutip satu per satu, sehingga rincian operasional perlu dicek ulang dengan naskah resmi. Ketentuan RL 3.19 dan sosialisasi Prognas diambil dari tulisan legawa.com yang disusun dari materi presentasi dan transkrip yang diberikan kepada penulis, bukan dari dokumen publik resmi. Sebelum keputusan operasional, rujuk langsung kepada naskah resmi dan pengumuman terbaru dari Kemenkes atau dinas kesehatan setempat.
Rujukan
- Keputusan Dirjen Kesehatan Lanjutan Nomor HK.02.02/D/1476/2026 tentang Pedoman Surveilans Resistansi Antimikroba di Rumah Sakit
- Pelaporan PPRA Pasca Sosialisasi Prognas Juli 2026 (legawa.com)
- Peta Pelaporan PPRA di Rumah Sakit (legawa.com)
- Implementasi SIRS 6.3 untuk Pengendalian AMR Rumah Sakit (legawa.com)
- Permenkes Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit
- KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
Penulis: dr. I Putu Cahya Legawa. Tulisan ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan peraturan yang berlaku maupun arahan resmi Kemenkes.





Tinggalkan Balasan