Pukul sembilan pagi, seorang apoteker klinis di sebuah rumah sakit tipe C di Jawa Tengah membuka dashboard SIRS Online dengan perasaan lega. Laporan triwulan kedua untuk Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) sudah ia unggah sejak tiga hari lalu — lengkap, katanya. Namun saat tim verifikasi Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan menelusuri berkas yang ditautkan, yang terbuka hanya halaman “Anda memerlukan akses” dari Google Drive. Status laporan pun dinyatakan belum masuk, meski di sistem tertulis “sudah dikirim”. Skenario semacam ini, menurut sosialisasi yang digelar Kementerian Kesehatan pada 28–29 Juli 2026 untuk Dinas Kesehatan dan rumah sakit regional Tengah dan Timur, ternyata bukan kasus langka — melainkan pola berulang yang mengancam status akreditasi banyak fasilitas pelayanan kesehatan.
PPRA Sebagai Prasyarat Mutlak, Bukan Sekadar Pelengkap
Sosialisasi tersebut kembali menegaskan bahwa kewajiban pelaporan PPRA bukan aturan baru. Rumah sakit wajib melaporkan pelaksanaan program ini kepada Kementerian Kesehatan melalui Komite/Tim Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA), sebagaimana diatur sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015. Yang membuatnya kini jauh lebih berisiko secara institusional adalah posisinya dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit — di mana Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (Prognas 6) ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional yang wajib bernilai 100%, tanpa toleransi, agar rumah sakit dapat memperoleh status akreditasi Paripurna, Utama, maupun Madya. Nilai di bawah itu otomatis membuat rumah sakit dinyatakan tidak lulus, terlepas dari capaian pada bab-bab lain.
Ketentuan ini juga bukan hal yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari agenda yang lebih besar: Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Sektor Kesehatan 2025–2029, yang dijalankan sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029. Empat pilar strategi ini — pencegahan, akses layanan esensial, diagnosis tepat waktu, dan pengobatan yang terjamin kualitasnya — bermuara pada satu landasan yang paling langsung dirasakan rumah sakit: sistem evaluasi eksternal melalui pelaporan berkala.
Apa yang Sungguh Baru dari Sosialisasi Ini
Beberapa poin yang ditekankan pada sosialisasi Juli 2026 memang memperjelas atau memperlonggar ketentuan teknis yang selama ini sering menjadi sumber kebingungan di lapangan:
Fleksibilitas penentuan lokasi pilot project. Rumah sakit tidak lagi wajib melaporkan data dari seluruh Kelompok Staf Medis (KSM) sekaligus. Narasumber menegaskan bahwa rumah sakit boleh memilih unit dengan penggunaan antibiotik tertinggi sebagai proyek percontohan, dan bila struktur organisasinya tidak mengenal KSM, pelaporan bisa didasarkan pada ruangan atau instalasi. Namun ada satu batasan tegas: rumah sakit tidak boleh berpindah ke unit lain sebagai lokasi proyek berikutnya sebelum masalah pada unit yang sedang berjalan tuntas dievaluasi.
Ambang isolat untuk antibiogram diperlonggar secara praktis. Idealnya sebuah antibiogram memerlukan minimal 30 isolat per patogen, tetapi bila jumlah kultur di suatu fasilitas belum memenuhi angka tersebut, rumah sakit tetap dipersilakan melaporkan jumlah isolat riil yang berhasil dikumpulkan — termasuk opsi mencantumkan “tidak melakukan” bagi fasilitas yang belum memiliki laboratorium mikrobiologi atau kerja sama pemeriksaan kultur dengan pihak ketiga.
Ketentuan cut-off untuk rumah sakit baru. Bagi fasilitas yang baru beroperasi, batas waktu pelaporan PPRA mengikuti triwulan terakhir sebelum jadwal survei akreditasi, dengan melampirkan surat keterangan izin operasional kepada Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan — karena sistem SIRS Online sendiri tidak secara otomatis membedakan status rumah sakit baru atau lama.
Perbedaan mekanisme kunci data antara PPRA dan HAIS. Pelaporan PPRA masih dapat direvisi secara backdate karena belum dikunci sistem, sementara pelaporan Healthcare-Associated Infections (HAIS) sejak Juli 2026 wajib dilaporkan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya dan tidak lagi bisa disusulkan lewat surat elektronik.
Delapan Indikator yang Wajib Dipahami Tuntas, Bukan Sekadar Diisi
Formulir RL 3.19 mencakup delapan indikator berjenjang: kegiatan umum PPRA (3.19.1), penggunaan antibiotik (3.19.2), kuantitas penggunaan dalam satuan Defined Daily Dose (DDD) per 100 hari rawat atau per seribu kunjungan (3.19.3), kualitas penggunaan melalui metode Gyssens (3.19.4), pola bakteri yang diisolasi dan kepekaannya terhadap antibiotik (3.19.5–3.19.6), organisme multiresisten seperti MRSA dan penghasil ESBL (3.19.7), serta kepatuhan pemberian antibiotik empirik sistemik sesuai standar (3.19.8) — indikator terakhir ini yang kini menerapkan skema data agregat dan wajib khusus bagi rumah sakit pemerintah (RS Vertikal, RSUD, RS TNI, dan RS POLRI), sebagaimana pernah diulas lebih rinci di legawa.com sebelumnya.
Satu hal yang perlu digarisbawahi: indikator 3.19.8 mensyaratkan rumah sakit sudah memiliki Panduan Praktik Klinis (PPK) atau Pedoman Penggunaan Antibiotik (PPAB) sebagai acuan penilaian kesesuaian. Tanpa acuan ini, angka kepatuhan yang dilaporkan — setinggi apa pun — tidak dapat dinilai validitasnya oleh asesor.
Jebakan Administratif yang Berulang: Perhatian Utama Tim PRA dan KPRS
Bagian paling relevan dari sosialisasi ini justru bukan soal apa yang berubah, melainkan daftar kesalahan berulang yang dipaparkan narasumber sebagai penyebab utama laporan dianggap tidak sah, meski secara teknis sudah “terkirim”:
- Tautan yang diunggah bukan berupa folder Google Drive, melainkan tautan dokumen tunggal — sehingga tidak bisa direvisi jika terjadi kekeliruan.
- Hak akses tautan tidak dibuka untuk peninjau (masih berstatus “perlu izin akses”), sehingga pelaporan otomatis dianggap belum masuk.
- Dokumen yang diunggah bukan laporan kegiatan yang dimaksud — melainkan berkas mentah seperti data DDD, harga obat, atau bahkan tangkapan layar — padahal yang diminta adalah laporan resmi berisi analisis dan rencana tindak lanjut, ditandatangani Kepala/Direktur rumah sakit.
- Indikator 3.19.4 (Gyssens) yang tidak dievaluasi sama sekali akan otomatis dinilai nol, karena seluruh pasien dalam sampel dianggap tidak memenuhi kategori penggunaan rasional.
- Setelah tombol “kirim” ditekan, data terkunci permanen — tidak bisa diedit maupun dihapus. Kesalahan input harus dicegah sebelum pengiriman, bukan diperbaiki sesudahnya.
- Capaian yang mencurigakan — misalnya skor Gyssens kategori 0 mencapai 100% — akan menjadi perhatian khusus asesor akreditasi, karena pola semacam ini justru menandakan ketiadaan evaluasi yang sesungguhnya, bukan prestasi.
Bagi Tim PRA, implikasinya jelas: pelaporan yang baik bukan tentang mengejar angka kepatuhan setinggi mungkin, melainkan kejujuran proses evaluasi yang terdokumentasi dengan analisis dan rencana tindak lanjut yang konkret — bukan sekadar salin-tempel data mentah dari triwulan sebelumnya, sebagaimana ditegaskan berulang kali oleh narasumber.
Bagi KPRS (Komite/Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien) dan manajemen rumah sakit, ada tiga area yang perlu masuk dalam agenda pengawasan internal:
- Verifikasi berkala hak akses tautan pelaporan sebelum batas waktu triwulan, bukan setelah laporan ditolak.
- Kepastian keberadaan PPAB/PPK sebagai prasyarat administratif, bukan sekadar dokumen formalitas akreditasi.
- Sinkronisasi program kerja tahunan PPRA dengan realisasi pelaporan triwulanan, sehingga laporan mencerminkan siklus plan–do–check–act yang utuh, bukan potongan data yang berdiri sendiri.
Catatan Transparansi
Artikel ini disusun berdasarkan materi presentasi resmi Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dan transkrip siaran langsung sosialisasi Pelaporan Program Prioritas Nasional tanggal 28–29 Juli 2026, keduanya diberikan langsung oleh penulis sebagai lampiran, bukan dokumen resmi yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan secara terbuka di kanal publikasi standar. Nama narasumber dalam transkrip tidak disebutkan secara spesifik mengikuti konvensi penamaan “Pembicara” pada transkrip asal. Pembahasan mengenai perubahan skema data agregat pada RL 3.19.8 sengaja tidak diulang secara rinci di sini karena telah dibahas mendalam pada artikel legawa.com sebelumnya (29 Juni 2026); pembaca yang memerlukan detail teknis skema tersebut disarankan merujuk ke artikel tersebut. Angka ambang 30 isolat per patogen untuk antibiogram merupakan rujukan praktik umum yang disampaikan narasumber secara lisan, bukan angka yang tercantum eksplisit dalam regulasi tertulis yang dilampirkan. Isi artikel ini sepenuhnya bersumber dari lampiran presentasi dan transkrip yang disertakan sosialisasi pada 30 Juli 2026.
Ringkasan
Sosialisasi Prognas Juli 2026 menegaskan PPRA sebagai prasyarat wajib 100% untuk kelulusan akreditasi rumah sakit, dengan kelonggaran teknis pada pemilihan lokasi pilot project dan ambang isolat antibiogram. Namun fokus utama justru pada kesalahan administratif berulang—tautan tidak valid, dokumen keliru, data terkunci pasca-kirim—yang membuat laporan dianggap tidak sah meski sudah diunggah, menuntut kewaspadaan Tim PRA dan KPRS.
Daftar Referensi
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024a). Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024b). Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.
Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026, Juli 28–29). Sosialisasi Pelaporan Program Prioritas Nasional (Prognas) bagi Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Regional Tengah dan Regional Timur [Presentasi dan siaran langsung]. https://www.youtube.com/live/Zu0OVhCVcxY
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Presiden Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.





Tinggalkan Balasan