A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Downtime SIMRS atau RME merupakan risiko operasional yang pasti dialami setiap rumah sakit. Gangguan ini berdampak pada keselamatan pasien dan efisiensi administratif. Regulasi di Indonesia, seperti Permenkes 24/2022 dan standar akreditasi STARKES MRMIK 13.1, mewajibkan fasilitas kesehatan menyiapkan prosedur tertulis, pelatihan staf, serta evaluasi rutin untuk menghadapi waktu henti sistem.

Kesiapan menghadapi downtime memerlukan strategi komprehensif yang mencakup penyediaan sistem cadangan, formulir manual, dan simulasi berkala. Praktik terbaik internasional menekankan pentingnya struktur komando yang jelas dan pemulihan data yang rutin. Fokus utama manajemen adalah memastikan kesinambungan layanan klinis dan keamanan informasi tetap terjaga meski sistem elektronik tidak berfungsi.

Pukul dua dini hari, seorang perawat di IGD hendak memasukkan hasil pemeriksaan tanda vital pasien trauma ke sistem, namun layar komputer justru menampilkan pesan kegagalan koneksi. Beberapa detik kemudian, seluruh terminal di ruang tersebut ikut mati fungsi. Dokter jaga tidak bisa mengakses riwayat alergi pasien, apotek tidak bisa memverifikasi interaksi obat, dan petugas pendaftaran harus menjelaskan kepada pasien mengapa antrean tiba-tiba memanjang. Inilah downtime — sebuah kenyataan yang, cepat atau lambat, akan dialami hampir setiap fasilitas kesehatan yang mengandalkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) atau Rekam Medis Elektronik (RME).

Pertanyaannya bukan lagi “apakah downtime akan terjadi”, melainkan “seberapa siap rumah sakit menghadapinya ketika ia benar-benar terjadi”. Kesiapan ini kini bukan sekadar praktik baik manajemen IT, melainkan telah menjadi bagian eksplisit dari standar akreditasi rumah sakit di Indonesia.

Apa Itu Downtime dan Mengapa Ia Tidak Bisa Dihindari

Downtime merujuk pada periode ketika sistem data — baik SIMRS, RME, maupun aplikasi penunjang seperti sistem laboratorium dan farmasi — tidak dapat diakses atau berfungsi sebagaimana mestinya. Downtime lazim dibedakan menjadi dua kategori: planned downtime (waktu henti terencana, misalnya untuk upgrade sistem, migrasi server, atau pemeliharaan berkala) dan unplanned downtime (waktu henti tidak terencana, akibat gangguan listrik, kegagalan perangkat keras, putusnya koneksi internet, serangan siber, atau bencana alam).

Sebuah studi terhadap hampir 60 institusi kesehatan di Amerika Serikat menemukan bahwa 96% institusi mengalami downtime tak terduga dalam tiga tahun terakhir, dan 70% di antaranya mengalami downtime yang berlangsung lebih dari delapan jam. Studi yang sama menyimpulkan bahwa sebagian besar institusi ternyata belum menerapkan rencana kontingensi yang komprehensif, meski peristiwa downtime sesungguhnya lazim terjadi. Data ini penting karena menegaskan satu hal: downtime bukan skenario hipotetis untuk manajemen rumah sakit di Indonesia, melainkan risiko operasional yang statistiknya hampir pasti akan terealisasi.

Risiko yang menyertai downtime juga bukan sekadar ketidaknyamanan administratif. Downtime dapat memicu kesalahan pengobatan, ketidaktersediaan hasil pencitraan dan laboratorium, hingga penundaan tindakan medis (MedPro Group, n.d.). Dalam kondisi seperti inilah keselamatan pasien menjadi taruhannya, bukan sekadar efisiensi kerja administratif.

Dasar Regulasi di Indonesia: Dari Kewajiban RME hingga Standar Akreditasi

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 mencabut ketentuan lama dan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik dan tempat praktik mandiri, untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat 31 Desember 2023. Regulasi ini juga mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan sistem keamanan informasi kesehatan yang memenuhi standar keamanan informasi, sekaligus melarang akses oleh pihak yang tidak berwenang.

Yang penting untuk digarisbawahi bagi manajer fasyankes: sistem elektronik yang digunakan — baik dikembangkan mandiri, oleh Kementerian Kesehatan, maupun bekerja sama dengan vendor — wajib memiliki kemampuan kompatibilitas dan interoperabilitas, dengan vendor pihak ketiga disyaratkan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sektor kesehatan di Kominfo. Kewajiban interoperabilitas ini turut berkelindan dengan integrasi SATUSEHAT menggunakan standar HL7 FHIR — sebuah dimensi yang menjadikan downtime bukan hanya persoalan internal rumah sakit, tetapi juga berdampak pada kepatuhan pelaporan data kesehatan nasional.

Standar Akreditasi: MRMIK 13.1

Di ranah akreditasi, Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) memuat ketentuan yang secara spesifik mengatur downtime dalam kelompok standar Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK). Standar MRMIK 13.1 menegaskan bahwa rumah sakit mengembangkan, memelihara, dan menguji program untuk mengatasi waktu henti (downtime) dari sistem data, baik yang terencana maupun yang tidak terencana.

Maksud dan tujuan standar ini menjelaskan alasan mengapa downtime diberi perhatian khusus: sistem data adalah bagian penting dalam memberikan perawatan pasien yang aman dan bermutu tinggi, sementara interupsi dan kegagalan sistem data adalah kejadian yang tidak bisa dihindari. Elemen penilaian dari standar ini merinci tiga komponen yang harus dipenuhi rumah sakit:

  1. Prosedur tertulis — terdapat prosedur yang harus dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data untuk mengatasi masalah pelayanan.
  2. Pelatihan staf — staf dilatih dan memahami perannya dalam prosedur penanganan waktu henti sistem data, baik terencana maupun tidak terencana.
  3. Evaluasi pasca-kejadian — rumah sakit melakukan evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data dan menggunakan informasi tersebut untuk persiapan dan perbaikan menghadapi downtime berikutnya.

Ketiga elemen ini — SPO, pelatihan, dan evaluasi — sesungguhnya adalah siklus manajemen risiko klasik: rencanakan, latih, evaluasi, perbaiki. Sebuah studi kasus penanganan downtime di pendaftaran rawat jalan menegaskan bahwa kehadiran ketiga komponen tersebut secara bersamaan-lah yang membuat elemen penilaian 13.1 dapat terpenuhi, bukan salah satunya saja.

Praktik Terbaik Internasional: Apa yang Bisa Dipelajari

Kerangka global untuk kesiapan downtime paling banyak dirujuk dari Contingency Planning SAFER Guide yang diterbitkan Office of the National Coordinator for Health Information Technology (ONC) di Amerika Serikat. Panduan ini memuat 12 praktik yang direkomendasikan untuk memastikan keamanan RME, penggunaan RME yang aman, dan pemantauan keselamatan selama peristiwa downtime — misalnya ketersediaan formulir kertas untuk menggantikan fungsi kunci RME, serta pelatihan dan pengujian staf terhadap prosedur downtime dan pemulihan.

Beberapa praktik konkret yang secara konsisten muncul dalam literatur internasional meliputi:

Sistem cadangan baca-saja (read-only backup). Fasilitas kesehatan disarankan menyediakan sistem tampilan data pasien versi baca-saja di tingkat klinik/unit sebagai titik akses darurat, dilengkapi ketersediaan formulir kertas cadangan (ASPR TRACIE, 2018).

Keamanan pengobatan selama downtime. Karena kewaspadaan otomatis terhadap interaksi obat dan alergi menghilang saat sistem mati, disarankan tersedia binder fisik berisi informasi dosis dan interaksi obat yang umum digunakan, agar klinisi tetap punya rujukan cepat (EHR in Practice, n.d.).

Kesiapan infrastruktur fisik. Organisasi perlu bekerja sama dengan vendor penyelenggara RME untuk memastikan data pasien dicadangkan secara rutin dan otomatis, minimal setiap hari, serta memverifikasi protokol backup tersebut memungkinkan pemulihan penuh dari kegagalan sistem. Selain itu, disarankan memiliki setidaknya dua titik akses internet yang dilayani oleh penyedia berbeda, dan memastikan generator cadangan mampu menopang fungsi kritis SIMRS selama pemadaman listrik dengan bahan bakar cukup untuk dua hari operasi, diuji setiap bulan.

Pelatihan dan simulasi. Organisasi disarankan menjalankan latihan dan simulasi terkait downtime RME untuk mendukung pelatihan dan menilai kompetensi staf terhadap kebijakan organisasi, termasuk penggunaan metode Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk secara proaktif menguji proses dan mengidentifikasi celah.

Salah satu inovasi praktis yang layak dicatat datang dari sebuah rumah sakit di Houston, yang mengembangkan inisiatif berbasis bukti untuk kesiapan perawat menghadapi downtime tak terjadwal. Hasilnya, pengetahuan dan kesiapan perawat meningkat, dengan kontribusi dari “EHR Badge Buddies” — kartu contekan laminasi yang digantung pada tanda pengenal perawat — beserta algoritme RME dan kolaborasi yang lebih erat dengan pemimpin unit keperawatan (Gecomo, Klopp, & Rouse, 2023). Praktik sesederhana kartu saku ini menunjukkan bahwa kesiapan downtime tidak selalu memerlukan investasi teknologi mahal — seringkali justru elemen manusia dan kebiasaan kerja yang menentukan keberhasilannya.

Riset simulasi dari Virginia Commonwealth University yang didanai Agency for Healthcare Research and Quality (AHRQ) turut menegaskan bahwa downtime, baik akibat kegagalan sistem, gangguan konektivitas internet, maupun peristiwa katastrofik seperti serangan siber, adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dan menuntut penyedia layanan kesehatan memiliki rencana kontingensi yang siap pakai.

Menyusun Kebijakan Downtime yang Selaras dengan MRMIK 13.1

Berdasarkan sintesis regulasi dan bukti internasional di atas, kebijakan downtime yang komprehensif idealnya memuat komponen berikut, yang juga relevan untuk disusun dalam format Peraturan Direktur atau SPO di rumah sakit:

1. Struktur komando dan eskalasi. Kebijakan harus menetapkan secara jelas siapa yang memimpin respons downtime — biasanya melibatkan unit IT, Kepala Instalasi Rekam Medis, dan manajemen keperawatan/medis — beserta jalur eskalasi dan ambang waktu kapan status “downtime resmi” dinyatakan.

2. Prosedur dokumentasi manual. Perlu ditetapkan formulir kertas standar yang digunakan selama downtime, siapa yang bertanggung jawab mengisi, dan bagaimana proses rekonsiliasi data manual ke dalam RME setelah sistem pulih — tahap yang sering luput dari perhatian namun krusial bagi keutuhan rekam medis.

3. Keberlangsungan pelayanan klinis kritis. Mencakup akses darurat ke riwayat alergi dan pengobatan pasien (baik melalui sistem cadangan baca-saja maupun binder fisik), serta protokol keselamatan pemberian obat tanpa dukungan sistem peringatan otomatis.

4. Kesinambungan administrasi dan klaim. Konteks Indonesia menambahkan dimensi yang tidak selalu dibahas literatur internasional: downtime SIMRS turut berisiko mengganggu proses entry klaim ke sistem e-Klaim BPJS Kesehatan dan pelaporan ke SATUSEHAT. Kebijakan downtime idealnya mengatur mekanisme pencatatan transaksi pelayanan secara manual yang tetap dapat direkonsiliasi untuk kepentingan klaim JKN, agar downtime tidak berujung pada kerugian finansial fasilitas akibat klaim yang tidak tercatat.

5. Pelatihan dan simulasi berkala. Sesuai elemen penilaian MRMIK 13.1, staf lintas unit — bukan hanya tim IT — harus dilatih dan diuji pemahamannya terhadap peran masing-masing dalam skenario downtime, idealnya melalui simulasi tahunan.

6. Evaluasi pasca-kejadian. Setiap insiden downtime, baik terencana maupun tidak, semestinya menghasilkan laporan evaluasi yang mengidentifikasi durasi, dampak pelayanan, efektivitas prosedur cadangan, dan rekomendasi perbaikan — dokumentasi yang akan menjadi bukti kepatuhan saat survei akreditasi berlangsung.

Menutup Kesenjangan antara Kebijakan di Atas Kertas dan Kesiapan di Lapangan

Pengalaman lapangan menunjukkan kesenjangan yang umum terjadi: rumah sakit memiliki dokumen SPO downtime yang lengkap, namun staf di lini depan tidak benar-benar familiar dengan langkah praktisnya ketika insiden sesungguhnya terjadi. Inilah sebabnya mengapa elemen penilaian MRMIK 13.1 secara eksplisit memisahkan antara keberadaan prosedur, pelatihan staf, dan evaluasi sebagai tiga hal yang harus dibuktikan secara terpisah — bukan cukup satu dokumen kebijakan yang tersimpan rapi di lemari arsip.

Bagi manajer fasilitas kesehatan, downtime sebaiknya dipandang bukan sebagai kegagalan yang harus dihindari sepenuhnya — karena secara statistik hal itu mustahil — melainkan sebagai peristiwa yang harus dikelola dengan baik ketika ia datang. Kesiapan itulah yang sesungguhnya dinilai oleh surveior akreditasi, dan yang lebih penting, yang benar-benar melindungi keselamatan pasien pada momen paling rentan sekalipun.


Catatan transparansi: Artikel ini menyintesis ketentuan regulasi resmi (Permenkes 24/2022, elemen penilaian STARKES MRMIK 13.1) dengan literatur akademik dan panduan praktik baik internasional (ONC SAFER Guide, AHRQ, ASPR TRACIE, HIMSS). Bagian mengenai keterkaitan downtime dengan proses klaim BPJS/e-Klaim dan pelaporan SATUSEHAT merupakan interpretasi analitis penulis berdasarkan pemahaman regulasi yang berlaku umum, bukan kutipan langsung dari dokumen resmi Kemenkes atau BPJS Kesehatan yang secara spesifik membahas skenario downtime. Belum ditemukan data epidemiologis atau survei nasional Indonesia (setara SKI/Riskesdas) mengenai frekuensi dan dampak downtime SIMRS/RME di rumah sakit Indonesia, sehingga estimasi risiko dalam artikel ini merujuk pada data internasional (AS). Rumah sakit disarankan menyesuaikan kebijakan downtime dengan kondisi infrastruktur dan hasil evaluasi risiko internal masing-masing.

Ringkasan: Downtime SIMRS/RME adalah risiko operasional yang tak terhindarkan, bukan sekadar isu teknis IT. STARKES mewajibkan rumah sakit memiliki prosedur, pelatihan staf, dan evaluasi pasca-downtime (MRMIK 13.1). Permenkes 24/2022 menambahkan kewajiban keamanan informasi dan interoperabilitas RME. Praktik terbaik internasional menekankan sistem cadangan baca-saja, keamanan pengobatan manual, backup rutin, dan simulasi berkala sebagai pilar kesiapan.

Daftar Pustaka

Agency for Healthcare Research and Quality. (2018). Evidence-based contingency planning for electronic health record downtime: Final report (Grant No. R21 HS024350). U.S. Department of Health and Human Services. https://digital.ahrq.gov/ahrq-funded-projects/evidence-based-contingency-planning-electronic-health-record-downtime/final-report

ASPR TRACIE. (2018). Electronic health records and downtime procedures. U.S. Department of Health and Human Services. https://asprtracie.hhs.gov/technical-resources/66/electronic-health-records-and-downtime-procedures/0

Ahmad, G. G., Budiman, B., Setiawati, S., Suryati, Y., Inayah, I., & Pragholapati, A. (2022). Tinjauan penanganan downtime di pendaftaran rawat jalan guna menunjang akreditasi versi STARKES. Prepotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/prepotif/article/view/29053

EHR in Practice. (n.d.). Four coping strategies for unplanned EHR system downtime. https://www.ehrinpractice.com/four-coping-strategies-for-unplanned-ehr-system-downtime-725.html

Gecomo, J., Klopp, A., & Rouse, M. (2023). Implementation of an evidence-based electronic health record (EHR) downtime readiness and recovery plan. Healthcare Information and Management Systems Society (HIMSS).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. https://peraturan.bpk.go.id/Details/245544/permenkes-no-24-tahun-2022

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Standar Akreditasi Rumah Sakit — Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK), KMK 1128. SNARS.WEB.ID. https://snars.web.id/rs/instrumen-pokja-mrmik-starkes/

MedPro Group. (n.d.). When the system goes down: Proactive planning for electronic health record downtime. https://resource.medpro.com/proactive-planning-ehr-downtime

Datapath. (2026). EHR downtime procedures checklist & template. https://www.mydatapath.com/blog/ehr-downtime-contingency-plan-checklist-healthcare-organizations/

Sittig, D. F., Gonzalez, D., & Singh, H. (2014). Contingency planning for electronic health record-based care continuity: A survey of recommended practices. International Journal of Medical Informatics, 83(11), 797–804.

What goes up, must come down: A state-of-the-art electronic health record downtime and uptime procedure in a metropolitan health setting. (2023). PMC. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10322225/

eClinic. (2026). Permenkes terbaru No. 24 Tahun 2022: Kewajiban faskes untuk rekam medis elektronik. https://www.eclinic.id/permenkes-terbaru-no-24-tahun-2022-kewajiban-faskes-untuk-rekam-medis-elektronik/

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • Ketika Layar Monitor Tiba-tiba Gelap: Membangun Kesiapan Rumah Sakit Menghadapi Downtime SIMRS/RME
    Downtime pada SIMRS/RME adalah risiko yang tidak terhindarkan bagi fasilitas kesehatan. Regulasi Permenkes 24/2022 dan STARKES mewajibkan rumah sakit memiliki prosedur serta pelatihan untuk mengatasi kondisi ini. Praktik terbaik internasional menekankan pentingnya sistem cadangan, dokumen manual, dan simulasi berkala untuk memastikan keselamatan pasien dan kelangsungan layanan.
  • Pelaporan PPRA Pasca Sosialisasi Prognas Juli 2026: Yang Berubah dan Yang Sering Menjegal Akreditasi
    Sosialisasi Prognas Juli 2026 menegaskan bahwa Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) adalah syarat kelulusan akreditasi rumah sakit, dengan kewajiban nilai 100%. Fokus utamanya adalah kesalahan administratif seperti tautan tidak valid dan dokumen tidak sesuai, yang dapat membuat laporan dianggap tidak sah, meminta perhatian khusus Tim PRA dan KPRS.
  • Enam Pintu, Satu Nilai: Strategi Rumah Sakit Mengelola Pelaporan PROGNAS agar Tidak Tersandung di Ujung Akreditasi
    Kegagalan akreditasi rumah sakit sering disebabkan oleh nilai Bab Program Nasional yang harus mencapai 100%. Artikel ini menjelaskan sepuluh langkah praktis untuk memperbaiki pelaporan, termasuk pemantauan lintas unit, kalender tenggat, dan simulasi self-assessment, agar rumah sakit siap menghadapi survei akreditasi.
  • Does Everything Happen for a Reason?
    Does misfortune carry hidden purpose, or only the meaning we build afterward? A potter’s cracked jar opens a meditation across the Gita, Tao Te Ching, Stoic philosophy, Rumi, Confucius, and Javanese Serat Kalatidha — arguing that reason is rarely given, but can always be made, patiently, by willing hands.
  • Ketika Obat Salah Alamat: Yang Bisa Dipelajari dari Insiden Tetes Telinga di Mata Pasien
    Insiden salah pemberian obat tetes telinga ke mata pada anak di Puskesmas Ngawi menunjukkan pentingnya verifikasi berlapis dan pemisahan sediaan yang serupa. BPOM menyatakan standar pengelolaan obat sudah terpenuhi, namun kejadian ini menekankan perlunya investigasi sistemik untuk meningkatkan keselamatan pasien di fasilitas kesehatan.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca