Akreditasi rumah sakit sering terhambat oleh kegagalan memenuhi target 100% pada Bab Program Nasional. Ketentuan terbaru mewajibkan pemenuhan penuh pada enam bidang prioritas kesehatan, termasuk kesehatan ibu, tuberkulosis, dan HIV. Kelalaian administratif dalam pelaporan melalui berbagai aplikasi kementerian dapat menyebabkan rumah sakit gagal mendapatkan status terakreditasi secara otomatis.
Strategi efektif mencakup penunjukan koordinator lintas program, pemetaan tenggat waktu pelaporan yang ketat, dan penguatan koordinasi antarunit internal. Rumah sakit harus memastikan registrasi sistem aktif serta melakukan simulasi penilaian mandiri secara berkala. Verifikasi format dokumen dan pemantauan regulasi terbaru sangat krusial untuk mencegah kesalahan teknis yang menghambat kelulusan.
Seorang kepala bidang pelayanan medik di sebuah rumah sakit tipe C pernah bercerita, tiga minggu sebelum jadwal survei akreditasi, timnya sibuk merapikan bukti self-assessment untuk seluruh 15 bab standar. Skor internal mereka rata-rata di atas 85%. Namun ketika verifikator memeriksa Bab Program Nasional (Prognas), ditemukan bahwa laporan HIV/AIDS melalui Sistem Informasi HIV AIDS (SIHA) tertunggak dua bulan, sementara laporan PPRA di RL 3.19.1 ternyata berisi tautan dokumen yang terkunci aksesnya. Hasilnya, meski 15 bab lain memenuhi syarat, rumah sakit itu gagal meraih status “Paripurna” karena nilai Bab Prognas tidak mencapai 100%.
Cerita ini bukan kasus langka. Ketentuan akreditasi terbaru menegaskan bahwa Bab Program Nasional harus bernilai 100% agar rumah sakit bisa lulus pada tingkat apa pun—Paripurna, Utama, maupun Madya. Bila nilai Prognas di bawah 100%, hasil akreditasi otomatis jatuh ke kategori “Tidak Terakreditasi”, terlepas dari sebaik apa pun capaian bab-bab lainnya (Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024). Artikel ini merangkum strategi praktis agar pelaporan enam program prioritas nasional berjalan rapi dan tidak menjadi titik lemah menjelang survei.
Mengapa Prognas Menjadi Titik Kritis Akreditasi
Program Nasional dalam standar akreditasi merupakan implementasi dari Kegiatan Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sehingga pemenuhannya bukan sekadar syarat administratif, melainkan bagian dari akselerasi pencapaian target kesehatan nasional. Ada enam bidang yang dinilai, masing-masing dengan aplikasi pelaporan tersendiri:
- Peningkatan kesehatan ibu dan bayi — dilaporkan melalui aplikasi MPDN
- Penurunan angka kesakitan Tuberkulosis — melalui SITB
- Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS — melalui SIHA 2.1
- Penurunan prevalensi stunting dan wasting — melalui Sigizi Kesga (modul Pelita Kesmas dan Pelita Stunting)
- Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) — melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA)
- Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) — melalui aplikasi PPRA dan formulir RL 3.19 di SIRS Online
Setiap platform punya pemilik regulasi, jadwal pelaporan, dan mekanisme clearance (penilaian kepatuhan) yang berbeda-beda. Kompleksitas inilah yang paling sering membuat rumah sakit kecolongan—bukan karena tidak melayani pasien, melainkan karena laporannya tidak sinkron dengan sistem.
Sepuluh Langkah Menata Pelaporan Prognas
1. Tunjuk satu koordinator lintas program
Karena keenam aplikasi dikelola oleh direktorat berbeda (Ditjen P2P untuk TB dan HIV, Direktorat Kesehatan Keluarga untuk KIA dan gizi, BKKBN untuk KB, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan untuk PPRA), rumah sakit sebaiknya menunjuk satu koordinator prognas yang memantau status keenam laporan secara terpadu, alih-alih membiarkan setiap unit bekerja sendiri-sendiri tanpa pengawasan silang.
2. Pastikan status registrasi aktif sebelum menyentuh substansi laporan
Banyak kegagalan justru terjadi di tahap paling awal: rumah sakit belum teregistrasi di sistem. Sebagai gambaran, dari 3.303 rumah sakit yang terdaftar di Kemenkes, baru 2.729 yang teregister di SIGA—artinya masih ada 574 rumah sakit yang berisiko gagal pada elemen PKBRS semata-mata karena belum mendaftar. Registrasi K/0/KB untuk SIGA diajukan melalui OPD KB Kabupaten/Kota, sedangkan akun SIHA dan aplikasi PPRA diajukan berjenjang melalui dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi sebelum diaktivasi oleh tim pusat.
3. Petakan tenggat waktu setiap sistem dalam satu kalender
Jangan menyamaratakan tenggat semua aplikasi. Sebagai contoh, SIHA menetapkan batas input maksimal tanggal 5 bulan berikutnya dengan toleransi backdate tiga bulan; SIGA mewajibkan pelaporan R/I/KB dan R/II/KB paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; sementara indikator kepatuhan PPRA (RL 3.19.1 dan RL 3.19.8) dilaporkan setiap tanggal 5 di bulan pertama triwulan berikutnya. Menyusun kalender pelaporan gabungan membantu tim tidak lagi bekerja secara reaktif menjelang tenggat.
4. Jangan biarkan laporan “asal kirim” tanpa verifikasi format
Pengalaman pelaporan PPRA menunjukkan bahwa kesalahan paling sering bukan soal substansi program, melainkan soal format tautan: tautan kosong, tautan berupa berkas tunggal (bukan folder yang bisa direvisi), atau hak akses yang belum dibuka untuk “Editor”. Sebelum menekan tombol kirim, tim wajib memastikan tautan berbentuk folder Google Drive dengan akses terbuka, dan dokumen yang diunggah benar-benar laporan kegiatan capaian—bukan sekadar data mentah seperti screenshot atau berkas Excel yang tidak relevan.
5. Manfaatkan menu “cek kepatuhan” di setiap aplikasi
SIHA, SIGA, dan Sigizi Kesga masing-masing menyediakan dashboard status kepatuhan pelaporan (misalnya menu Kepatuhan pada Sigizi Kesga atau filter status ODHIV pada SIHA). Jadwalkan pengecekan mandiri setiap bulan, minimal tiga bulan sebelum jadwal survei, agar rumah sakit dapat memperbaiki data yang belum lengkap sebelum verifikator eksternal menemukannya lebih dulu.
6. Perkuat koordinasi antarunit internal
Kasus underreporting layanan KB Pasca Persalinan sering terjadi karena pelayanan di ruang nifas tidak dikomunikasikan ke tim PKBRS yang bertugas menginput data. Pola serupa berlaku untuk gizi buruk (tata laksana rawat inap/rawat jalan yang tidak dilaporkan ke Pelita Kesmas) dan HIV (hasil laboratorium yang tidak disinkronkan dengan input dokter). Rapat koordinasi rutin lintas unit—rekam medis, laboratorium, farmasi, KIA, gizi—menjadi kunci agar data yang sudah ada di lapangan benar-benar sampai ke sistem pelaporan.
7. Siapkan surat pernyataan resmi untuk pengecualian yang sah
Rumah sakit khusus yang memang tidak memiliki pelayanan tertentu (misalnya rumah sakit mata tanpa layanan HIV) dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan program tersebut, asalkan dibuktikan dengan surat pernyataan resmi pimpinan rumah sakit sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/47/2023. Pengecualian ini juga berlaku untuk rumah sakit Kelas D. Tanpa surat resmi, ketiadaan laporan akan dibaca sebagai ketidakpatuhan, bukan pengecualian yang sah.
8. Dokumentasikan laporan sebagai laporan resmi, bukan data kerja
Untuk PPRA khususnya, laporan yang diunggah harus berupa laporan kegiatan resmi yang memuat analisis dan rencana tindak lanjut (RTL), ditandatangani kepala/direktur rumah sakit—bukan sekadar data mentah audit kuantitatif atau kualitatif. Prinsip yang sama sebaiknya diterapkan pada kelima program lain: setiap capaian idealnya disertai narasi evaluasi, bukan angka telanjang.
9. Lakukan simulasi self-assessment menjelang survei
Bandingkan kondisi riil rumah sakit dengan kriteria kelulusan Prognas: nilai Bab Program Nasional harus 100% tanpa toleransi, berbeda dari bab-bab lain yang cukup 70–80%. Simulasi H-3 bulan memberi waktu untuk memperbaiki data yang tertinggal sebelum verifikasi oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) dan Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan.
10. Pantau perubahan regulasi dan mekanisme pelaporan secara berkala
Ketentuan teknis pelaporan berubah cukup dinamis—misalnya penyederhanaan pelaporan PPRA menjadi data agregat, atau pembaruan formulir RL 3.19.8. Menugaskan satu staf untuk memantau surat edaran dan kepdirjen terbaru dari Kemenkes serta BKKBN dapat mencegah rumah sakit tertinggal dari perubahan mekanisme pelaporan yang berdampak langsung pada penilaian akreditasi.
Penutup
Kegagalan akreditasi akibat Bab Program Nasional jarang disebabkan oleh buruknya mutu pelayanan klinis, tetapi lebih sering oleh lemahnya tata kelola administratif lintas sistem pelaporan. Dengan koordinasi lintas unit yang jelas, kalender pelaporan yang terpadu, dan kebiasaan verifikasi mandiri sebelum tenggat, rumah sakit dapat mengubah enam aplikasi yang tampak rumit ini menjadi rutinitas yang terkendali—bukan sumber kejutan menjelang survei.
Catatan transparansi: Artikel ini disusun berdasarkan bahan presentasi resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Kemendukbangga/BKKBN yang disampaikan pada Pertemuan Sosialisasi Pelaporan Program Prioritas Nasional, 28–30 Juli 2026, serta regulasi yang dikutip di dalamnya. Data jumlah fasyankes teregister SIGA dan capaian program HIV bersifat data nasional per Juni–Juli 2026 dan dapat berubah seiring waktu. Interpretasi mengenai langkah-langkah praktis tata kelola merupakan analisis penulis berdasarkan pola kendala yang teridentifikasi dalam bahan sosialisasi tersebut, bukan pernyataan resmi kebijakan Kemenkes atau BKKBN.
Ringkasan: Kegagalan akreditasi rumah sakit sering berasal dari Bab Program Nasional yang wajib bernilai 100%, mencakup enam pelaporan: MPDN, SITB, SIHA, Sigizi Kesga, SIGA, dan PPRA. Artikel ini merangkum sepuluh langkah praktis—dari registrasi aktif, kalender tenggat terpadu, verifikasi format tautan, koordinasi lintas unit, hingga simulasi self-assessment—agar pelaporan prognas tidak menjadi titik lemah menjelang survei akreditasi.
Referensi
Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan RI. (2026). Kebijakan pelaporan program prioritas nasional dalam standar akreditasi rumah sakit [Bahan presentasi]. Pertemuan Sosialisasi Pelaporan Program Prioritas Nasional, 28 Juli 2026.
Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan RI. (2026). Sosialisasi pelaporan PPRA [Bahan presentasi]. Jakarta, 28 Juni 2026.
Direktorat Pelayanan Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan RI. (2026). Akreditasi RS sebagai upaya penurunan kematian ibu, kematian bayi, stunting dan wasting [Bahan presentasi]. Pertemuan Sosialisasi Pelaporan Program Prioritas Nasional, 28–30 Juli 2026.
Direktorat Penyakit Menular, Ditjen Penanggulangan Penyakit, Kementerian Kesehatan RI. (2026). Pencatatan dan pelaporan Sistem Informasi HIV AIDS (SIHA) [Bahan presentasi]. 28–30 Juli 2026.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/47/2023 tentang Pelaksanaan Survei Akreditasi Rumah Sakit dalam Rangka Mendukung Program Nasional.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Lokitasari, D. (2026). Pelaporan PKBRS melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA) [Bahan presentasi]. Direktorat Bina Akses Pelayanan KB, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Pertemuan Sosialisasi Pelaporan Program Prioritas Nasional, 28–30 Juli 2026.





Tinggalkan Balasan