Aplikasi gratis untuk tim PPRA rumah sakit: mencatat survei antibiotik di bangsal, lalu mengekspornya ke Excel untuk pelaporan SIRS Online
Oleh dr. I Putu Cahya Legawa
Setiap triwulan, tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di rumah sakit Indonesia mengisi formulir RL 3.19 di SIRS Online. Formulir di layar itu rapi. Persoalannya ada di hulu: data surveilans dikumpulkan di bangsal dengan lembar kertas, difoto, diketik ulang ke Excel, lalu diolah sekali lagi supaya cocok dengan baris dan kolom SIRS. Setiap perpindahan membuka peluang salah ketik, pasien yang terlewat, dan definisi yang bergeser dari satu surveior ke surveior lain.
Tekanannya juga bertambah. Mulai 1 Juli 2026, formulir RL 3.19.8 tentang kepatuhan antibiotik empirik berubah menjadi pelaporan agregat (numerator dan denominator) yang wajib diisi rumah sakit pemerintah setiap triwulan, sementara rumah sakit vertikal Kemenkes mengisinya setiap bulan. Pemerintah menargetkan minimal 60% rumah sakit pemerintah memenuhi ambang kepatuhan 80% pada tahun 2029. Rumah sakit swasta tetap melapor RL 3.19.1 sampai RL 3.19.7. Gambaran lengkap alur pelaporannya pernah saya tulis di Peta Pelaporan PPRA di Rumah Sakit.
Untuk memperbaiki bagian hulu itulah saya menyusun Survei PPRA Rumah Sakit: satu aplikasi web untuk surveior lapangan, yang bisa dibuka di ponsel Android atau laptop, tanpa instalasi, dan hasilnya langsung berupa berkas Excel yang siap diolah.

Berawal dari satu rumah sakit tipe C
Versi pertamanya dibuat untuk Tim PRA RSU Sarila Husada di Sragen, yang menurunkan empat sampai enam surveior setiap periode survei. Saat membandingkan halaman isian SIRS dengan workbook yang selama ini kami pakai, beberapa ketidakcocokan muncul. Sebagian kecil saja, tetapi cukup untuk membuat angka yang dilaporkan bergeser: kolom yang maknanya terbalik, penyebut yang diambil dari periode berbeda, dan baris bakteri yang tidak sama dengan baris di formulir. Kesimpulan kami sederhana. Struktur data perlu dibenahi sejak titik input, bukan dikoreksi di akhir triwulan.
Setelah uji coba internal, aplikasi itu saya umumkan dalam versi yang berlaku untuk semua jenis rumah sakit: pemerintah maupun swasta, kelas A sampai D, dengan atau tanpa laboratorium mikrobiologi sendiri. Profil rumah sakit, daftar ruang rawat, formularium, dan batas stop order profilaksis dapat diatur oleh masing-masing tim.
Apa saja yang bisa dicatat
Aplikasi ini memuat sepuluh modul. Setiap entri mewakili satu kejadian, sehingga data dari banyak surveior mudah digabung tanpa mengetik ulang.
- Sesi Survei. Ruang dan jumlah pasien pada hari survei (sensus), atau jumlah kunjungan poliklinik. Angka ini menjadi pembanding kelengkapan dan penyebut perhitungan.
- PPS Rawat Inap. Survei prevalensi titik (point prevalence survey): satu entri untuk setiap pasien pada hari survei, termasuk yang tidak mendapat antibiotik. DDD harian dihitung otomatis untuk pasien dewasa, DOT untuk pasien anak. Sumber RL 3.19.2 dan RL 3.19.3.
- Resep Rawat Jalan. Antibiotik yang diresepkan di poliklinik pada hari survei, untuk DDD per 1.000 kunjungan.
- Kepatuhan Antibiotik Empirik (RL 3.19.8). Pasien pneumonia, sepsis, atau infeksi saluran kemih dinilai dengan empat pilar: tepat jenis, dosis, interval, dan rute. Satu pilar yang tidak tepat membuat status pasien menjadi tidak patuh, sesuai ketentuan Kemenkes.
- Audit Gyssens. Dua reviewer, kategori 0 sampai VI, dengan penuntun dua belas langkah yang mengikuti alur Gyssens. Kategori akhir otomatis dikelompokkan sesuai kolom RL 3.19.4.
- Profilaksis Bedah. Data anonim per kasus operasi. Aplikasi menampilkan acuan dosis, jendela waktu sebelum insisi, kebutuhan dosis ulang, dan petunjuk stop order.
- Prospektif Reviu. Rekomendasi apoteker klinis dan respons DPJP.
- Permohonan WATCH/RESERVE. Alur pra-otorisasi, waktu sampai evaluasi, dan de-eskalasi dalam 72 jam.
- Kultur dan Isolat. Termasuk kultur yang tidak tumbuh, hasil uji kepekaan S/I/R, status MRSA, ESBL, dan resistensi karbapenem, serta kode baris RL 3.19.6 yang terisi otomatis. Sumber RL 3.19.5 sampai RL 3.19.7 dan antibiogram lokal.
- Isian RL 3.19.1. Profil kegiatan PPRA, kasus sepsis di ICU, NICU, dan PICU, FORKKIT, serta kendala, diisi koordinator sekali per triwulan.
Dirancang untuk kondisi di lapangan
Tetap bekerja tanpa sinyal. Data tersimpan di peramban perangkat surveior. Untuk laptop tersedia juga versi berkas HTML yang bisa dibuka di Chrome tanpa internet sama sekali.
Tidak mencatat nama pasien. Identitas cukup berupa nomor rekam medis, dan profilaksis bedah memakai kode kasus anonim. Data tidak dikirim ke server mana pun; data baru meninggalkan perangkat ketika surveior sendiri mengekspornya. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip minimisasi data dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Memeriksa sebelum menyimpan. Isian wajib ditandai, format nomor dan tanggal diperiksa, entri ganda ditolak, dan Beranda membandingkan jumlah pasien yang tercatat di PPS dengan sensus ruang. Pasien yang terlewat langsung terlihat pada hari itu juga, bukan saat laporan disusun.
Mudah digabung. Di akhir sesi, surveior mengunduh cadangan (.json) dan mengirimkannya ke koordinator. Koordinator menggabungkan berkas semua surveior di aplikasi yang sama, lalu mengunduh satu berkas Excel berisi satu lembar per tabel, kamus kolom, daftar formularium, dan informasi rumah sakit. Supaya pilihan ruang dan antibiotik seragam di semua perangkat, koordinator cukup membagikan satu berkas pengaturan rumah sakit.
Acuan yang dipakai
Formularium aplikasi memuat 90 sediaan antibiotik dan obat antituberkulosis. Kode ATC dan nilai DDD mengikuti WHO ATC/DDD Index terbaru, dan klasifikasi Access–Watch–Reserve mengikuti AWaRe WHO 2023. Satu hal yang sering terlewat: WHO mengubah sejumlah nilai DDD antibiotik pada tahun 2019. Amoksisilin oral naik dari 1 g menjadi 1,5 g, amoksisilin injeksi dari 1 g menjadi 3 g, ampisilin injeksi dari 2 g menjadi 6 g, meropenem dari 2 g menjadi 3 g, dan siprofloksasin injeksi dari 0,5 g menjadi 0,8 g. Rumah sakit yang masih memakai tabel lama akan melaporkan jumlah DDD yang lebih tinggi dari seharusnya. Metronidazol oral juga memiliki kode ATC tersendiri (P01AB01, DDD 2 g), terpisah dari sediaan injeksinya.
Acuan dosis profilaksis bedah memakai pedoman bersama ASHP, IDSA, SIS, dan SHEA tahun 2013. Indikasi profilaksis dan batas stop order tetap mengikuti PPAB atau PPK rumah sakit masing-masing, karena di situlah kewenangan klinis setiap institusi berada. Struktur isian mengikuti Juknis SIRS PPRA dan halaman isian SIRS Online yang berlaku saat ini, termasuk kode baris RL 3.19.6 dan pemetaan ruang intensif ke baris ICU.
Cara memulai
- Koordinator membuka aplikasi, mengisi profil rumah sakit, daftar ruang, dan antibiotik yang tersedia di menu Pengaturan RS, lalu mengunduh berkas pengaturan.
- Setiap surveior membuka aplikasi di perangkatnya, memuat berkas pengaturan dari koordinator, dan menulis namanya sendiri.
- Pada hari survei, surveior membuat Sesi Survei untuk setiap ruang, lalu mengisi modul sesuai tugasnya.
- Di akhir sesi, surveior mengunduh cadangan (.json) dan mengirimkannya ke koordinator.
- Koordinator menggabungkan semua cadangan dan mengunduh satu berkas Excel untuk diolah menjadi laporan triwulan dan isian SIRS.
Batasan yang perlu diketahui
Aplikasi ini alat bantu pengumpulan data. Ia tidak menggantikan SIRS Online, tidak mengirim data ke Kemenkes, dan bukan produk alat kesehatan teregistrasi. Penilaian klinis seperti kategori Gyssens dan empat pilar kepatuhan tetap menjadi tanggung jawab reviewer. Karena data tersimpan di peramban, menghapus riwayat peramban atau memakai mode penyamaran akan menghilangkan data yang belum diekspor; karena itu ekspor perlu menjadi kebiasaan di akhir setiap sesi. Sebelum dipakai luas, tim PPRA sebaiknya mencocokkan daftar formularium aplikasi dengan formularium rumah sakit dan dokumen klasifikasi AWaRe WHO. Ini versi 1.0, dan beberapa bagian masih akan disempurnakan dari hasil uji coba.
Seperti SIAGA-AB, aplikasi ini dirancang dan dibangun dengan bantuan Claude, model kecerdasan buatan dari Anthropic. Isi klinis, acuan, dan keputusan desainnya saya periksa sebagai klinisi, dan tanggung jawab atas penggunaannya tetap berada pada tim PPRA masing-masing rumah sakit.
Silakan dicoba
Laporan PPRA yang baik berangkat dari data yang tercatat dengan benar pada hari pertama. Bila tim Anda masih memindahkan data survei dari kertas ke Excel secara manual, aplikasi ini layak diuji pada satu periode survei. Kritik dan masukan dari sejawat, terutama dari rumah sakit dengan kondisi yang berbeda-beda, sangat saya harapkan melalui halaman Kontak.
Survei PPRA Rumah Sakit (gratis, tanpa instalasi, tanpa nama pasien): https://claude.ai/artifact/1y8dWnhyT7DFjMCNrrec1v
Penulis adalah dokter umum, Wakil Ketua I Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba RSU Sarila Husada, Sragen, dan penulis buku “Manajemen PPRA Terintegrasi: Pendekatan Sistem Mutu, Sinergi Klinis, dan Otomatisasi Berbasis AI” (Detak Pustaka).
Rujukan pilihan:
- WHO Collaborating Centre for Drug Statistics Methodology. ATC/DDD Index dan DDD alterations 2005–2025. Oslo: Norwegian Institute of Public Health.
- World Health Organization. AWaRe classification of antibiotics for evaluation and monitoring of use, 2023. Geneva: WHO; 2023.
- World Health Organization. WHO methodology for point prevalence survey on antibiotic use in hospitals. Geneva: WHO; 2018.
- Bratzler DW, Dellinger EP, Olsen KM, dkk. Clinical practice guidelines for antimicrobial prophylaxis in surgery. Am J Health Syst Pharm. 2013;70(3):195–283.
- Gyssens IC. Quality measures of antimicrobial drug use. Int J Antimicrob Agents. 2001;17(1):9–19.
- Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.
- Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik.
- Kementerian Kesehatan RI. Petunjuk Teknis Pelaporan Program Pengendalian Resistansi Antimikroba dalam SIRS Online, Rev. 7. 2024.
- Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan RI. Sosialisasi perubahan pelaporan SIRS Online RL 3.19.8, 29 Juni 2026.
- Kementerian Kesehatan RI. Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba Sektor Kesehatan Tahun 2025–2029.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.





Tinggalkan Balasan