Ketika saya menuliskan Blog dan Hak Cipta beberapa tahun yang lalu, saya memberikan penekanan bahwa tulisan blog di negeri ini dilindungi oleh hukum sebagai sebuah karya cipta, dan jika seorang narablog merasa tulisan mereka disalahgunakan atau digunakan tanpa seizin pemegang hak cipta yaitu narablog yang bersangkutan, maka tindakan hukum dapat dilakukan.
Saya menemukan salah satu tulisan saya dijiplak di blog lainnya, pelakunya adalah blog dengan domain blogspot/blogger (kolonelkyo315.blogspot.com
). Tentu saja plagiasi ini adalah bentuk pelanggaran hak cipta terhadap blog saya, dan saya memutuskan untuk melaporkannya pada Google.
Lalu bagaimana melaporkan pelanggaran hak cipta pada Google? Berikut saya kutipkan dari halaman dukungan Google yang berjudul “How can I report abuse?”:
Blogger takes violations of our Terms of Service very seriously. We encourage you to read through our Terms of Service as well as the Blogger Content Policy before filing a report with us.
After careful review, Blogger may remove content or place a content warning page before viewing content deemed offensive, harmful, or dangerous, such as:
- Hate against a protected group
- Adult or pornographic images
- Promotion of dangerous and illegal activity
- Content facilitating phishing or account hijacking
- Impersonated user identity
Additionally, we are aware that there may be content on Blogger that is personal in nature or feels invasive. Please note that Blogger is a provider of content creation tools, not a mediator of that content. We allow our users to create blogs, but we don’t make any claims about the content of these pages. We strongly believe in freedom of expression, even if a blog contains unappealing or distasteful content or presents unpopular viewpoints. We realize this may be frustrating, and we regret any inconvenience this may cause you. In cases where contact information for the author is listed on the page, we recommend that you work directly with this person to have the content in question removed or changed.
Here are some examples of content we will not remove unless provided with a court order:
- Personal attacks or alleged defamation
- Parody or satire of individuals
- Distasteful imagery or language
- Political or social commentary
If you’ve read the Terms of Service and believe that you’ve found a blog that violates our Terms of Service, please click here to report abuse.
Jika Anda cukup memahami penjelasan dari Google tersebut, maka silakan mengikuti pranala yang disediakan di akhir penjelasan di atas. Anda akan di bawa ke halaman awal yang berisi pertanyaan dasar tentang jenis penyalahgunaan fitur Google yang akan dilaporkan. Jika Anda melaporkan adanya pelanggaran hak cipta, maka Anda akan juga diminta mengklarifikasi apakah Anda sebagai pelapor juga sebagai pemegang hak cipta yang disalahgunakan.
Tidak akan lama prosedurnya, setelah semua jawaban diberikan, Anda akan melanjutkan ke halaman berikutnya yang berisi borang isian. Di sini Anda akan memasukan identitas diri anda sebagai pelapor, identitas pemegang hak cipta (jika Anda mungkin sebagai pengacara yang mewakili pemegang hak cipta asli), alamat URL asli hak cipta dan keterangannya, serta alamat URL pelanggaran hak cipta.
Anda juga akan diminta membuat pernyataan tersumpah bahwa pernyataan yang Anda berikan adalah pernyataan yang sebenarnya tanpa ada itikad buruk di dalamnya. Dan jika ternyata nantinya dalam proses penyelidikan Anda ditemukan memberikan keterangan palsu dengan itikad yang tidak baik, maka Anda dapat dituntut secara hukum.
Saya juga menyertakan keterangan tanda tangan digital yang berada dalam tulisan blog saya sebagai bukti bahwa saya-lah pemilik hak cipta atas tulisan tersebut. Saya menggunakan layanan Digiprove untuk membubuhi tanda tangan digital yang menandakan hak cipta penulis pada setiap tulisan saya, serta berkas tersandi untuk itu jika diperlukan dibuka untuk proses hukum sebagai barang bukti. Anda bisa mendapatkan layanan ini untuk melindungi hak cipta blog anda, silakan simak kembali tulisan saya “Melindungi Hak Cipta Blog Dengan Digital Signature Dari Digiprove”.
Setelah itu semua terisi dengan baik, maka Anda bisa menyelesaikan laporan anda pada Google, dan biarkan korporasi tersebut yang meneruskan pemrosesan laporan anda.
Tinggalkan Balasan