A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Oke, ketika saya berbicara tentang ini, maka saya tidak sedang berbicara tentang negeri saya tercinta, yaitu Indonesia. Namun saya berbicara tentang Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diprakarsai oleh WHO dan telah disepakati oleh 173 negara di dunia guna memerangi epidemi tembakau di seluruh dunia, yang sayangnya Indonesia tidak turut serta di dalamnya. Karena tampaknya perintah kita tidak tertarik dengan memerangi epidemi tembakau di negeri ini, jadi jangan heran jika Indonesia termasuk negara terbelakang dalam penerapan kebijakan mengenai tembakau.

WHO memahami bahwa ancaman epidemi tembakau adalah hal yang sangat serius. Tahun ini, epidemi tembakau diperkirakan akan menyebabkan hampir 6 juta kematian, termasuk sekitar 600.000 orang bukan perokok (10%) yang akan meninggal akibat paparan asap tembakau. Dan jika kondisi ini berlangsung terus, maka pada tahun 2030 bisa menyebabkan 8 juta kematian. Dan tentunya ini belum termasuk dampak-dampak di luar kematian itu sendiri.

FCTC

Dan jangan lupa bahwa tembakau juga merupakan penyumbang terbesar terhadap epidemi “noncommunicable disease” seperti serangan jantung, stroke, kanker dan emfisema – yang tercatat pada 63% kasus kematian, dan hampir 80% terjadi di negara-negara berpendapatan menengah dan rendah. Setidaknya separuh pengguna tembakau akan – pada akhirnya – meninggal dunia karena penyakit-penyakit yang berhubungan dengan tembakau.

Itulah mengapa FCTC mengikat banyak negara untuk membuka kesadaran akan hal ini, dan memerangi epidemi tembakau di seluruh dunia. Karena setiap anggota FCTC berkewajiban untuk:

  • Melindungi masyarakat dari paparan asap tembakau.
  • Melarang pengiklanan dan penjualan tembakau pada anak di bawah umur.
  • Memberi peringatan kesehatan yang besar pada paket tembakau/rokok.
  • Melarang atau membatasi aditif pada produk-produk tembakau.
  • Menaikkan pajak tembakau.
  • Menciptakan dan menyelenggarakan mekanisme koordinasi nasional untuk kontrol tembakau.

Saat ini di pelbagai belahan dunia yang tergabung dalam FCTC telah membuat kebijakan-kebijakan nyata dan spesifik untuk menanggulangi epidemi tembakau. Seperti misalnya:

  • Uruguay mensyaratkan adanya tanda peringatan kesehatan yang menutupi 80% paket tembakau.
  • Australia sedang dalam proses untuk mensyaratkan semua produk tembakau dalam paket yang polos, tanpa boleh ada merek.
  • Mauritus pada tahun 2008 menjadi negara Afrika pertama yang mengharuskan adanya gambar-gambar peringatan pada paket-paket tembakau.
  • Irlandia pada 2004 telah melarang merokok di lokasi-lokasi publik/umum.
  • Pajak rokok di Sri Lanka setara dengan 73% harga eceran.
  • Pada tahun 2006, Iran  melarang segala bentuk pengiklanan rokok.
  • Awal bulan ini, Cina menerapkan pelarangan merokok pada tempat-tempat umum seperti restoran, teater dan bar.
  • Pada tahun 2009, Turki menerapkan pelarangan merokok yang sama.

Epidemi tembakau bukanlah masalah satu – dua negara saja, namun masalah seluruh negara di pelbagai belahan dunia. Melihat fakta-fakta tentang tembakau dan pengaruhnya, saya rasa adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga dunia untuk menanggulangi epideminya.

Indonesia boleh jadi tidak ikut serta dalam kelompok FCTC, namun saya berharap negara ini memiliki regulasi pun kebijakan yang jelas mengenai tembakau di negeri ini. Karena selama ini serba tidak jelas, serba kabur, sehingga tidak heran jika Indonesia menjadi lahan utama pemasaran produk tembakau tidak hanya dari dalam negeri, namun juga dari luar negeri.

Satu-satunya regulasi yang cukup nyata adalah Undang-Undang Kesehatan tahun 2009, jika saya tidak salah ingat dalam pasal 113 dinyatakan tembakau sebagai zat adiktif, itu-pun konon pasal tersebut sempat menghilang saat undang-undang tersebut sudah siap disahkan. Entah bagaimana ceritanya, regulasi tembakau di negeri ini mungkin juga akan bernasib serupa.

Setidaknya nasib Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau masih saling tarik ulur. Sekitar awal bulan ini, Menko Kesra mengatakan bahwa RPP ini tidak akan disahkan oleh pemerintah, karena beberapa hal yang telah menjadi pertimbangan. Karena tentu saja ada protes keras, terutama dari kalangan petani tembakau. Dari pelbagai argumen yang saling beradu, saya hanya melihat satu hal yang jelas. Para petani khawatir kehilangan mata pencahariannya, dan pemerintah tidak menunjukkan kesiapan dan kepastian untuk memberi solusi bagi para petani, dan mungkin juga para pelaku industri rokok. Nah, jika status quo epidemi tembakau di negara ini tidak berubah dan cenderung memburuk, mau salahkan siapa coba?

Perbedaan pandangan antara pihak-pihak terkait juga tidak memberi solusi dan arahan yang positif.  Misalnya jika menengok pendapat seorang perokok yang terwakilkan oleh pimpinan Smokers Club Indonesia (yang saya kutip dari Harian Seputar Indonesia), menurut pandangannya regulasi tentang penerapan kawasan bebas rokok adalah aturan yang sangat diskriminatif, dan jangan karena faktor rokok masyarakat menjadi dibeda-bedakan. Lha, padahal di sisi pandangan lain, justru perokok yang berkeliaran secara bebaslah dengan asap rokok menjadi terlalu semena-mena dengan merengut hak orang lain untuk menghirup udara bersih dan mendapat lingkungan yang sehat. Perbedaan pandangan masyarakat ini mungkin karena belum semuanya mengerti dengan benar antara fakta dan mitos tentang tembakau di negeri ini.

Jika hal ini berlangsung terus menerus, maka saya khawatir, sebuah upaya peningkatan kualitas kesehatan di masyarakat kita tidak akan mencapai posisi yang diharapkan. Karena kesehatan bukanlah sesuatu yang terpisah-pisah, namun sesuatu yang holistis – dan menanggulangi epidemi tembakau adalah salah satu bagian kecilnya.

Gambar terakhir diculik dari blog SaktiSoe.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • Permenkes Perbekalan Kesehatan 2026: Antara Visi Kemandirian dan Realitas Akses Obat di Lapangan
    Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
  • Permenkes Penanggulangan Penyakit 2026: Satu Payung Hukum, Berlapis Konsekuensi bagi Fasilitas Kesehatan
    Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
  • The Dream That Keeps Breathing
    What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
  • PFAS di Meja Makan: Apa yang Diungkap Tinjauan Lanskap WHO tentang “Bahan Kimia Abadi” yang Kita Telan
    WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.
  • Nasi di Piring, Racun yang Tak Terlihat: Apa Kata Evaluasi Terbaru WHO/FAO tentang Arsenik dalam Makanan
    Evaluasi terbaru oleh JECFA (2026) menunjukkan risiko arsenik dalam makanan tidak hanya terkait kanker, tetapi juga penyakit jantung pada dosis lebih rendah. Beras menjadi sumber utama paparan, termasuk di Indonesia, di mana data dari Sulawesi Utara menunjukkan melampaui ambang aman. Perlu ada langkah kehati-hatian dan pembaruan regulasi keamanan pangan.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

8 tanggapan

  1. Avatar Sugeng
    Sugeng

    Memang masalah tembakau sangat merepotkan di negeri ini, karena akan sangat bersentuhan dengan masyarakat banyak. Mulai dari industri hilir sampai hulunya, semuanya melibatkan banyak orang.

    Saya sendiri sangat antipati dengan rokok tapi tetap saja tidak berdaya diantara orang2 yang merokok.

    Salam hangat serta jabat erat selalu dari Tabanan

    1. Avatar Cahya

      Nah, saya setuju di sana letak susahnya Pak Sugeng. Semuanya itu tidak siap berubah ke arah yang mendahulukan kesehatan publik. Karena bagaimana-pun, permintaan produk tembakau di negeri ini sendiri sangat besar, dan pembatasannya berarti secara tidak langsung membunuh pertanian dan perindustrian tembakau. Ini solusi yang perlu dipecahkan, tapi pembuat legeslatif pembuat regulasi dan kebijakan serta eksekutif sebagai pelaksananya di negeri ini sama-sama sepertinya tidak menunjukkan kepedulian.

  2. Avatar alief

    Regulasi yang jelas dan memihak pada pencinta kesehatan di negeri ini? saya khawatir atau lebih tepatnya pesimis bli, hal itu akan bisa terwujud. Setidaknya dalam satu dasawarsa kedepan. Apalagi melihat kenyataan yang terjadi sekarang ini

    1. Avatar Cahya

      Lha, masalahnya regulasi kan tidak selalu dibuat oleh orang-orang yang paham kesehatan, apalagi peduli kesehatan. Nah, tengok saja ke senayan, bahkan anggota partai yang berobat karena alasan sakit saja tidak perlu surat keterangan medis/dokter, rasanya mereka lebih paham kesehatan daripada orang kesehatan sendiri :|.

  3. Avatar indobrad
    indobrad

    jadi teringat kejadian tadi siang pas saya naik angkot. seorang anak SMP dengan cueknya nyalain rokok. meski udah diprotes, eh itu anak cuma pindah ke dekat pintu sambil terus merokok.

    anak SMP lo, masih pake seragamnya. Ampun dahhh

    1. Avatar Cahya

      Itulah gambaran salah satu kehidupan di negeri ini Pak, coba saja kalau satu batang rokok harganya Rp 50.000,00- mungkin si anak akan berpikir-pikir lagi. Ini adalah bukti, bahwa negara tidak mampu melindungi anak di bawah umur dari epidemi tembakau, dan masyarakat tidak dapat berbuat banyak, karena nasihat dan protes seakan-akan masuk kiri dan keluar kanan. Lha, kalau dikerasi, nanti dibilang pelanggaran hak dan diajukan ke komnas HAM, susah kan negeri ini :D.

  4. Avatar iskandaria
    iskandaria

    Ada pameo yang menyatakan bahwa perokok pasif jauh lebih berbahaya (bagi kesehatan) daripada perokok aktif. Kalau begitu, berarti para perokok yang menularkan asap rokoknya pada yang tidak merokok adalah orang yang semena-mena (kalo dalam agama Islam disebut zhalim).

    Lha, mereka yang nggak merokok jadi tergolong perokok pasif gara-gara ikut menghirup asap rokok secara nggak sengaja. Dan parahnya/sialnya, perokok pasif dikatakan lebih berbahaya/lebih beresiko 🙁

    Betapa zhalimnya para perokok aktif itu.

    1. Avatar Cahya

      Mas Is, wah-wah, sepertinya tulisan saya berbahaya. Mungkin tahun depan saya mesti merevisi ulang. Saya rasa kita boleh jadi menentang kebiasaan merokok itu, apalagi di lokasi publik, namun hanya kebiasaannya saja, bukan orangnya. Karena setiap manusia, baik perokok atau bukan, memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata masyarakat, negara dan hukum :).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca