Beberapa waktu yang lalu, banyak menyeruak pertanyaan, jika salah satu atau kedua orang tua bayi baru lahir adalah penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah untuk program jaminan kesehatan nasional (JKN), lalu apakah perawatan bayi ini ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan?
Pagi ini di tangan saya telah sampai surat edaran (393/Divre-VI/2014) dari kantor BPJS Kesehatan regional VI, suratnya tertanggal akhir bulan yang lalu. Surat ederan ini menjelaskan bagaimana sistem penjaminan bayi baru lahir dari peserta PBI BPJS Kesehatan, namun tidak untuk peserta non-PBI).
Kesulitan selama ini karena PBI harus diperbarui datanya secara berkala, dan bayi baru lahir tentu saja tidak akan tercantum di database PBI-JK (istilahnya, belum dapat dilakukan perekaman pada masterfile kepesertaan).
Sehingga jika terdapat bayi baru lahir (terutama di rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan), maka dibagi ke dalam kategori administrasi asuransinya. Pertama, jika hal tersebut adalah persalinan normal, maka penjaminan bayi baru lahir telah termasuk biaya klaimnya pada biaya klaim persalinan normal. Dalam hal ini, selama masa transisi (yang entah berlangsung sampai kapan), memang rumah sakit tidak melayani persalinan normal untuk peserta BPJS Kesehatan; namun jika ibu hamil telah tiba di rumah sakit dalam kondisi in partu, maka pihak rumah sakit harus membantu persalinan normal di lakukan di ruang bersalin rumah sakit atau instalasi gawat darurat.
Sedangkan untuk bayi dari persalinan yang bermasalah, maka penagihan klaim dibuatkan secara manual terpisah dari paket SEP ibunya, dengan menggunakan nomor kartu salah satu orang tua sah bayi.
Sehingga, bayi baru lahir dari orang tua peserta PBI JKN dapat tetap dilayani walau belum dapat didaftarkan secara daring, sehingga pencatatannya dilakukan dalam borang terpisah. Salinan lunak borang pencatatan bisa dimintakan pada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk diperbanyak dan digunakan sebagai pelaporan.
Studi fase 3b terbaru di JAMA Network Open melaporkan 54% perempuan dengan ISK tanpa komplikasi merasakan gejala membaik dalam 24 jam setelah gepotidacin. Namun desain studinya satu lengan, tanpa pembanding dan tanpa penyamaran. Artikel ini membedah angka, keterbatasan, keamanan, serta relevansinya bagi praktik klinis dan pengendalian resistansi antibiotik di Indonesia.
Bahu adalah sendi paling sering mengalami dislokasi di tubuh manusia—dan salah tangani bisa berujung ketidakstabilan berulang. Artikel ini mengulas mekanisme cedera, lesi Bankart dan Hill-Sachs, protokol reduksi dan imobilisasi terkini, hingga kapan operasi seperti Bankart repair atau Latarjet diperlukan, lengkap dengan konteks layanan ortopedi di Indonesia.
Laporan Direktur Regional WHO Pasifik Barat untuk periode Juli 2025–Juni 2026 memuat bab khusus Indonesia. BPOM naik kelas sebagai WHO Listed Authority dan wabah polio dinyatakan selesai, tetapi hanya 5% penderita hipertensi yang terkendali dan cakupan campak dosis kedua masih 78%.
WHO merilis paket panduan 2026 untuk mencegah penyakit akibat panas di acara massal. Intinya: nilai risiko sejak awal, pasang pelindung berlapis seperti air minum, area pendingin, dan jalur rujukan, tentukan tingkat eskalasi sebelum acara, serta ubah pesan “minum air” menjadi arahan yang didukung layanan nyata. Relevan bagi penyelenggara di Indonesia.
Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)
Tinggalkan Balasan