Diperbarui 8 Oktober 2026. Artikel asli terbit 26 April 2016.
Ringkasan
Permenkes 6/2016 menetapkan FOHAI, daftar tanaman obat asli Indonesia untuk pelayanan kesehatan tradisional terintegrasi. Satu dekade kemudian, FOHAI hidup berdampingan dengan FROTI, Formularium Fitofarmaka, UU 17/2023, dan PP 28/2024. Artikel ini merangkum posisi hukumnya, perbedaan ketiga formularium, serta pelajaran keamanan bagi klinisi dan masyarakat.
Dua botol ramuan dari tetangga
Ilustrasi fiktif untuk keperluan edukasi. Seorang perempuan berusia 62 tahun di Klaten, Jawa Tengah, datang kontrol ke puskesmas. Ia menderita hipertensi dan diabetes melitus tipe 2. Di tasnya ada dua botol ramuan dari tetangga, yang menurut cerita “asli dari tanaman Indonesia, jadi pasti aman”. Ia meminumnya bersama obat rutin, tanpa memberi tahu siapa pun.
Dokter di puskesmas itu menghadapi pertanyaan yang sangat umum di Indonesia: bagaimana menyikapi herbal secara rasional? Tidak menolak mentah-mentah, tetapi juga tidak menerima begitu saja. Salah satu pegangan resmi yang tersedia sejak 2016 adalah FOHAI.
Apa itu FOHAI?
FOHAI adalah singkatan dari Formularium Obat Herbal Asli Indonesia. Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016, FOHAI adalah dokumen yang berisi kumpulan tanaman obat asli Indonesia beserta informasi tambahan yang penting tentang penggunaannya (Kementerian Kesehatan RI, 2016). Tujuannya, sebagaimana tertulis dalam naskah pertimbangan, adalah menjadi acuan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan tradisional integrasi dengan menggunakan herbal.
Beberapa ciri yang tercantum dalam naskahnya patut dicatat. Pertama, daftar tanaman obat dalam FOHAI diacu terhadap Farmakope Herbal Indonesia. Kedua, penggolongan herbal didasarkan pada data uji klinik yang tersedia. Ketiga, pelayanan obat herbal dicatat dalam rekam medik khusus. Keempat, beberapa herbal dalam formularium ini memiliki data keamanan, interaksi, dan dosis yang lebih lengkap dibanding yang lain, sehingga FOHAI bukan daftar “semua herbal sama aman” (Kementerian Kesehatan RI, 2016).
Peraturan ini ditetapkan 19 Februari 2016, diundangkan 25 April 2016, dan berlaku sejak tanggal pengundangan. Basis data peraturan perundang-undangan BPK mencatat statusnya sebagai “Berlaku” (Badan Pemeriksa Keuangan RI, n.d.). Naskah lengkapnya dapat diunduh dari JDIH Kementerian Kesehatan.
Tiga dokumen yang sering tertukar
Sejak 2016, Kementerian Kesehatan menerbitkan dua dokumen formularium lain yang bidangnya berdekatan. Ketiganya sering tertukar dalam diskusi, padahal fungsinya berbeda.
| Dokumen | Dasar penetapan | Isi pokok | Fungsi praktis |
|---|---|---|---|
| FOHAI | Permenkes 6/2016 | Kumpulan tanaman obat asli Indonesia beserta informasi tambahan | Acuan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan tradisional integrasi berbasis herbal |
| FROTI (Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia) | Kepmenkes HK.01.07/MENKES/187/2017 | Ramuan obat tradisional, disusun berdasarkan gangguan kesehatan yang umum di masyarakat | Acuan pemanfaatan ramuan untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan, dan perawatan |
| Formularium Fitofarmaka | Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1163/2022 (19 Mei 2022) | Produk fitofarmaka terseleksi: 5 item generik, dengan 24 produk berizin edar dari 6 area terapi | Pedoman pemilihan fitofarmaka di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk lewat DAK dan kapitasi JKN |
Kata kuncinya: FOHAI berbicara tentang tanaman, FROTI tentang ramuan, dan Formularium Fitofarmaka tentang produk jadi yang sudah melalui uji klinik. Keterangan FROTI bersumber dari rilis Kementerian Kesehatan (2020) dan keterangan Formularium Fitofarmaka dari rilis Kementerian Kesehatan (2022). Kedua rilis itu tidak memuat daftar lengkap isi formularium, sehingga klinisi sebaiknya merujuk langsung ke naskah resminya.
Lanskap regulasi yang bergeser
Dua perkembangan besar terjadi setelah FOHAI terbit. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang antara lain mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Pemerintah Republik Indonesia, 2024). Naskah FOHAI menyebut peraturan pemerintah tentang pelayanan kesehatan tradisional itu dalam bagian pertimbangannya. Dengan demikian, rujukan hukum induknya kini berpindah ke kerangka UU 17/2023 dan PP 28/2024.
Catatan analitis: sampai artikel ini diperbarui, basis data BPK masih mencantumkan Permenkes 6/2016 berstatus berlaku. Saya belum menemukan keterangan pencabutan atau perubahan atasnya. Namun, karena payung hukumnya bergeser, fasilitas pelayanan kesehatan sebaiknya memeriksa ke Dinas Kesehatan atau JDIH Kemenkes apakah ada penyesuaian turunan sebelum menjadikannya satu-satunya dasar kebijakan internal.
Kedua, tingkat global. Majelis Kesehatan Dunia ke-78 pada Mei 2025 mengadopsi Strategi Pengobatan Tradisional Global WHO 2025-2034. Strategi ini menetapkan empat tujuan: memperkuat bukti ilmiah, memastikan keamanan dan regulasi, mengintegrasikan pengobatan tradisional, komplementer, dan integratif ke sistem kesehatan, serta mengoptimalkan nilai lintas sektornya (World Health Organization, 2025a). Arah ini sejalan dengan semangat FOHAI, yaitu integrasi yang berbasis bukti, bukan sekadar pengakuan budaya.
Seberapa luas herbal dipakai?
Menurut rujukan sekunder yang mengutip Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sekitar 32,5% rumah tangga di Indonesia memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional (Universitas Lambung Mangkurat, n.d.). Angka ini perlu dibaca hati-hati karena saya belum memverifikasinya pada laporan primer SKI. Meski begitu, pesannya jelas: pasien kita, di Klaten, Sragen, maupun Bantaeng, sangat mungkin sudah memakai herbal sebelum datang ke fasilitas kesehatan, dan sering tanpa menyebutkannya.
“Asli Indonesia” bukan jaminan aman
Tinjauan Ekor (2014) mencatat bahwa penggunaan produk herbal meningkat pesat dalam tiga dekade, tetapi banyak di antaranya belum teruji dan penggunaannya kurang dipantau. Akibatnya, pengetahuan tentang mekanisme kerja, efek samping, kontraindikasi, dan interaksi dengan obat konvensional masih terbatas. Karena itu, pada pasien seperti ibu di Klaten tadi, ada beberapa langkah praktis:
- Tanyakan secara terbuka dan tanpa menghakimi apakah pasien memakai jamu, ramuan, atau suplemen, dan catat nama produk serta izin edarnya.
- Waspadai potensi herb-drug interaction, terutama pada pasien yang memakai obat dengan rentang terapi sempit atau beberapa obat sekaligus.
- Periksa apakah produk memiliki izin edar BPOM dan jenisnya (jamu, obat herbal terstandar, atau fitofarmaka), karena tingkat buktinya berbeda.
- Ingatkan bahwa obat tradisional tidak boleh dipakai dalam keadaan gawat darurat atau kondisi yang berpotensi mengancam jiwa (Kementerian Kesehatan RI, 2020).
- Rujuk bila ada tanda bahaya, dan jangan menunda terapi yang sudah terbukti.
Pelajaran untuk fasilitas kesehatan
Bagi fasilitas yang menyelenggarakan pelayanan herbal, naskah FOHAI mengisyaratkan tiga prinsip: pilih herbal berdasarkan data bukti yang tersedia, dokumentasikan dalam rekam medik, dan jangan memosisikannya sebagai pengganti terapi gawat darurat. Dari sisi mutu, ini berarti herbal perlu masuk dalam alur identifikasi risiko, pencatatan, dan pemantauan efek yang tidak diharapkan, seperti obat lain.
Penutup
FOHAI adalah langkah awal yang penting karena menempatkan tanaman obat asli Indonesia dalam bahasa kebijakan kesehatan. Satu dekade kemudian, tantangannya bukan lagi memiliki daftar, melainkan memastikan daftar itu terhubung dengan bukti klinis yang diperbarui, pemantauan keamanan, dan regulasi yang selaras dengan UU 17/2023. Bagi pasien, pesannya sederhana: “asli Indonesia” belum berarti “aman untuk semua orang pada semua kondisi”. Ceritakan semua yang diminum kepada tenaga kesehatan.
Catatan Transparansi
- Isi FOHAI diringkas dari cuplikan naskah resmi yang dapat diakses. Daftar tanaman dan monografnya tidak saya uraikan karena belum saya baca utuh.
- Tanggal penetapan Permenkes 6/2016 tercatat 19 Februari 2016 pada BPK dan JDIH Kemenkes, sedangkan satu sumber lain mencantumkan 18 Februari. Saya memakai data BPK.
- Angka SKI 2023 (32,5% rumah tangga) berasal dari kutipan di repositori akademik, bukan laporan SKI primer.
- Rincian FROTI dan Formularium Fitofarmaka berasal dari rilis pers Kementerian Kesehatan, bukan dari naskah keputusan menterinya.
- Pernyataan bahwa rujukan hukum induk FOHAI telah bergeser adalah analisis saya, bukan pernyataan resmi pemerintah. Status pencabutan atau perubahan Permenkes 6/2016 belum saya temukan, tetapi sebaiknya diverifikasi ulang.
- Cerita pembuka adalah ilustrasi fiktif.
Daftar Pustaka
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/112998/permenkes-no-6-tahun-2016
Ekor, M. (2014). The growing use of herbal medicines: Issues relating to adverse reactions and challenges in monitoring safety. Frontiers in Pharmacology, 4, Article 177. https://doi.org/10.3389/fphar.2013.00177
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia. https://jdih.kemkes.go.id/common/dokumen/2016permenkes006.pdf
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020, 21 Mei). Kemenkes sarankan masyarakat manfaatkan obat tradisional. https://kemkes.go.id/id/kemenkes-sarankan-masyarakat-manfaatkan-obat-tradisional
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022, 1 Juni). Formularium Fitofarmaka, upaya Kemenkes tingkatkan pengembangan industri obat tradisional di Indonesia. https://kemkes.go.id/id/formularium-fitofarmaka-upaya-kemenkes-tingkatkan-pengembangan-industri-obat-tradisional-di-indonesia
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-2024
Universitas Lambung Mangkurat. (n.d.). Perilaku pencarian pelayanan kesehatan dan pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional [Naskah repositori; mengutip SKI 2023]. repository.unar.ac.id
World Health Organization. (2025a). Global traditional medicine strategy 2025-2034. https://who.int/publications/i/item/9789240113176
World Health Organization. (2025b, 2 Juni). WHA78: Traditional medicine takes centre stage. https://www.who.int/news/item/02-06-2025-wha78–traditional-medicine-takes-centre-stage





Tinggalkan Balasan