Formularium nasional (FORNAS) disusun agar daftar obat di dalamnya wajib tersedia di fasilitas layanan kesehatan guna mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Formularium nasional akan berubah seiring berjalannya waktu, menyesuaikan dengan perkembangan pengetahuan dan kebutuhan dunia kesehatan nasional.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional merupakan peraturan mengenai fornas yang akan mulai berlaku per 1 April 2018. Sedemikian hingga segenap fasilitas layanan kesehatan diharapkan telah memenuhi formularium ini.
Untuk melihat daftar formularium dari tahun ke tahun yang berlaku di Indonesia, dapat diakses/diunduh melalui tulisan sebelumnya: Formularium Nasional di Indonesia.
Tinggalkan Balasan