Setiap kali musim hujan tiba, pemandangan yang sama terulang di hampir seluruh wilayah Indonesia: kader Juru Pemantau Jentik (jumantik) berkeliling dari rumah ke rumah, mengintip bak mandi, vas bunga, dan talang air yang tergenang. Sebagian warga menyambut dengan ramah, sebagian lagi menganggapnya rutinitas yang membosankan—padahal di balik genangan air sebesar telapak tangan itulah generasi nyamuk berikutnya sedang tumbuh, siap menularkan demam berdarah dengue (DBD) atau, di kawasan timur Indonesia, malaria.
Pada awal 2026, World Health Organization (WHO) memperbarui sebuah pedoman teknis yang sebelumnya hanya berfokus pada pengendalian Anopheles (vektor malaria): Operational Manual on Larval Source Management: Control of Anopheles and Aedes Mosquito Vectors. Untuk pertama kalinya, pedoman ini secara resmi memperluas cakupan larval source management (LSM) hingga mencakup Aedes sp., vektor dengue, chikungunya, dan Zika karena LSM merupakan alat penting untuk pengendalian vektor malaria yang direkomendasikan WHO sebagai langkah pengendalian vektor tambahan. Bagi Indonesia—negara dengan beban dengue dan malaria yang sama-sama signifikan—pembaruan ini bukan sekadar kabar teknis dari Jenewa, melainkan momentum untuk menata ulang strategi pengendalian vektor yang selama ini berjalan secara terpisah.
Beban Ganda: Dengue di Perkotaan, Malaria di Papua
Indonesia menghadapi situasi yang jarang dialami negara lain: beban Aedes dan Anopheles yang sama-sama berat namun berkonsentrasi di wilayah berbeda. Hingga Mei 2026, Kementerian Kesehatan RI mencatat 39.672 kasus DBD dengan 105 kematian, dengan Jawa Barat sebagai penyumbang kasus tertinggi—lebih dari 9.000 kasus dan 36 kematian. Direktur Penyakit Menular Kemenkes, Prima Yosephine, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan kasus dengue terbesar kedua di dunia dan tertinggi di Asia Tenggara, menyumbang sekitar tiga persen kasus dengue dunia namun 17 persen dari total kematian akibat dengue secara global—sebuah ironi yang menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada jumlah kasus, melainkan pada keterlambatan deteksi dan penanganan.
Di sisi lain, malaria justru menunjukkan tren peningkatan kasus pada 2025—706.297 kasus, naik 30 persen dari 543.965 kasus pada 2024—meskipun 80 persen kabupaten/kota di Indonesia (412 dari 514) dan tujuh provinsi telah dinyatakan bebas malaria. Kenaikan ini, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal P2P Kemenkes dr. Andi Saguni, bukan kemunduran melainkan hasil intensifikasi penemuan kasus aktif melalui Sistem Informasi Surveilans Malaria (SISMAL); 95 persen dari seluruh kasus tetap terkonsentrasi di enam provinsi Tanah Papua. Pemerintah menargetkan Indonesia bebas malaria pada 2030 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1988/2024 tentang Peta Jalan Eliminasi Malaria dan Pencegahan Penularan Kembali di Indonesia Tahun 2025–2045, dengan strategi TOKEN (Temukan, Obati, Kendalikan Vektor).
Kedua penyakit ini memiliki satu titik temu strategis yang sama: pengendalian fase larva, sebelum nyamuk dewasa sempat menggigit manusia.
Mengenal Larval Source Management
Secara definitif, WHO mendefinisikan LSM sebagai pengelolaan wadah atau badan air yang berpotensi atau benar-benar menjadi habitat fase imatur nyamuk (telur, larva, pupa) untuk mencegah terbentuknya nyamuk dewasa—baik dengan menghentikan akumulasi air, mencegah peneluran atau penetasan telur, menurunkan kepadatan larva, maupun menghambat perkembangan larva menjadi nyamuk dewasa. Definisi ini diadaptasi secara khusus dalam manual 2026 agar mencakup Anopheles sekaligus Aedes, karena kedua genus tersebut memiliki preferensi habitat yang berbeda: Anopheles umumnya berkembang biak di badan air alami yang relatif permanen (rawa, sawah, kolam), sementara Aedes lebih menyukai wadah buatan manusia di sekitar permukiman—drum, ban bekas, talang, dan vas bunga.
Lima jenis LSM yang dikategorikan WHO terbagi dalam dua kelompok besar: source reduction (pengurangan sumber) dan source treatment (pengobatan sumber).
Source reduction: menghilangkan habitat sejak awal
Manajemen kontainer dan sampah (container and waste management) mencakup aktivitas paling akrab bagi masyarakat Indonesia—menyikat dinding bak air untuk menghilangkan telur dan biofilm, menutup rapat penampungan air, membuang atau mendaur ulang wadah bekas, membalik ember kosong, serta mengurug sumur tua yang tidak terpakai.
Modifikasi lingkungan (environmental modification) adalah perubahan permanen atau jangka panjang terhadap lingkungan untuk menghilangkan habitat akuatik, misalnya pembangunan sistem drainase permanen, pengurugan lahan rendah yang sering tergenang, atau reklamasi rawa.
Manipulasi lingkungan (environmental manipulation) bersifat sementara dan berulang, seperti pengaturan tinggi muka air pada irigasi sawah secara intermiten, pembersihan saluran air secara berkala, atau peningkatan kadar salinitas pada kolam payau untuk menekan kelangsungan hidup larva air tawar.
Source treatment: menyerang larva yang sudah ada
Larvasidasi (larviciding) melibatkan aplikasi insektisida biologis atau kimiawi secara berkala pada badan air, seperti yang selama ini dilakukan melalui program abatisasi nasional menggunakan temephos.
Pengendalian biologis (biological control) memanfaatkan musuh alami larva nyamuk, misalnya ikan pemakan jentik seperti Poecilia reticulata (ikan guppi) atau Gambusia affinis, maupun kopepoda predator Mesocyclops.
Seberapa Kuat Bukti Ilmiahnya?
Manual WHO 2026 secara terbuka mengakui bahwa bukti epidemiologis dampak LSM terhadap penularan malaria dan penyakit yang ditularkan Aedes belum bersifat definitif. Tinjauan sistematis tahun 2019 menemukan bahwa kepastian bukti dampak larvasidasi terhadap insidensi malaria tergolong rendah untuk habitat yang lebih kecil dari 1 km², dan sangat rendah untuk habitat yang lebih luas. Temuan inilah yang melandasi rekomendasi WHO yang bersifat kondisional: larvasidasi direkomendasikan hanya pada wilayah dengan habitat akuatik yang sedikit, semipermanen atau permanen, dan mudah diidentifikasi serta dijangkau—dirumuskan dengan istilah “few, fixed, and findable”. WHO menegaskan bahwa larvasidasi tidak boleh menggantikan kelambu berinsektisida (insecticide-treated nets/ITN) atau penyemprotan residual dalam ruangan (indoor residual spraying/IRS) di wilayah dengan risiko malaria signifikan, karena kedua intervensi tersebut mengurangi umur nyamuk dewasa—faktor penentu utama intensitas penularan—sementara larvasidasi tidak memiliki efek serupa.
Bukti yang lebih meyakinkan justru ditemukan pada penggunaan kombinasi intervensi. Penelitian terbaru di Côte d’Ivoire menunjukkan bahwa kombinasi ITN dengan larvasidasi menggunakan Bacillus thuringiensis var. israelensis (Bti) secara bermakna menurunkan insidensi malaria. Untuk pengendalian Aedes, sebuah tinjauan sistematis dan meta-analisis menemukan bahwa intervensi pada tingkat rumah tangga yang menyasar fase imatur memberikan hasil yang setara dengan intervensi gabungan fase imatur dan dewasa, sementara intervensi yang hanya menyasar nyamuk dewasa memberikan hasil lebih lemah. Pengurangan sumber yang didukung pelibatan masyarakat terbukti menurunkan indeks larva dan pupa pada empat dari tujuh studi yang ditelaah, sedangkan predator akuatik—termasuk larva Toxorhynchites, larva capung, ikan pemakan jentik, dan kopepoda—terbukti menurunkan populasi vektor pada sembilan dari sepuluh studi.
Kesimpulan menyeluruh manual ini cukup jujur: LSM dapat efektif jika dirancang sesuai konteks ekologis dan didukung pelibatan masyarakat yang baik, namun berisiko gagal—bahkan menjadi pemborosan sumber daya—jika diterapkan secara serampangan tanpa memahami ekologi vektor setempat.
Tantangan di Lapangan: Ketika Senjata Lama Mulai Tumpul
Salah satu persoalan paling mendesak dalam implementasi LSM di Indonesia adalah resistensi larva Aedes aegypti terhadap temephos, larvasida yang telah digunakan secara masif dalam program abatisasi nasional selama lebih dari tiga dekade. Studi di Kota Bekasi menemukan status resistensi larva Aedes aegypti terhadap temephos (Sinaga et al., 2016). Temuan serupa juga dilaporkan di Surabaya, di mana resistensi larva terhadap temephos telah terdeteksi sejak lebih dari satu dekade lalu (Mulyatno et al., 2012), dan dikonfirmasi pada strain dari berbagai wilayah di Pulau Jawa terhadap temephos, malation, dan permetrin (Putra et al., 2016). Resistensi semacam ini menjadi peringatan keras bahwa larvasidasi konvensional tidak dapat lagi diandalkan sebagai intervensi tunggal—sejalan dengan penekanan manual WHO 2026 bahwa larvasidasi hanya efektif sebagai bagian dari strategi terintegrasi, bukan solusi mandiri.
Tantangan kedua bersifat regulatif dan kelembagaan. Acuan teknis pengendalian vektor di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya kini telah dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan dinas kesehatan, pemutakhiran rujukan regulasi ini penting agar program pengendalian vektor lokal—termasuk dokumentasi pelaksanaan abatisasi dan pemberantasan sarang nyamuk—tetap selaras dengan kerangka hukum kesehatan lingkungan yang berlaku.
Mengadaptasi LSM ke Konteks Indonesia: Lebih dari Sekadar 3M Plus
Gerakan 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang, ditambah langkah tambahan seperti larvasidasi dan penggunaan kelambu) yang selama ini menjadi andalan utama program PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) di Indonesia, jika dipetakan ke dalam kerangka WHO, sebenarnya hanya mencakup satu dari lima jenis LSM—yaitu manajemen kontainer dan sampah. Pembaruan manual WHO 2026 membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkaya strategi nasional dengan empat jenis LSM lainnya yang selama ini kurang tergarap secara sistematis, khususnya modifikasi dan manipulasi lingkungan pada level kawasan—seperti perbaikan drainase permanen di permukiman padat perkotaan yang menjadi episentrum DBD di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan.
Beberapa inovasi yang sudah berjalan di Indonesia sejatinya sejalan dengan filosofi LSM modern. Teknologi nyamuk Aedes aegypti ber-Wolbachia, yang kini telah diimplementasikan di lima kota (Jakarta, Kupang, Semarang, Bandung, dan Bontang), terbukti menurunkan insiden infeksi dengue hingga 77,1 persen dan angka rawat inap hingga 82,6 persen berdasarkan uji coba di Yogyakarta—sebuah bentuk pengendalian biologis berbasis manipulasi vektor yang melengkapi LSM konvensional, meskipun secara teknis berada di luar lima kategori LSM WHO. Untuk wilayah endemis malaria di Papua, strategi TOKEN yang menggabungkan penemuan kasus aktif, pengobatan, dan pengendalian vektor dapat diperkuat dengan pendekatan LSM yang sesuai prinsip “few, fixed, and findable”—mengingat banyak habitat Anopheles di kawasan tersebut berasosiasi dengan genangan bekas tambang dan tambak yang relatif tetap lokasinya, sehingga secara teoretis lebih mudah dipetakan dan ditangani secara terarah dibandingkan habitat alami yang tersebar luas di hutan.
Yang tidak kalah penting, manual WHO 2026 menegaskan bahwa keberhasilan LSM sangat bergantung pada pelibatan masyarakat dan tenaga kerja lokal untuk membangun rasa kepemilikan program. Bagi Indonesia, hal ini berarti memperkuat—bukan menggantikan—peran kader jumantik dan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik yang telah berjalan selama ini, sembari membekali mereka dengan pemahaman ekologi vektor yang lebih mendalam: kapan harus mengandalkan pengurasan sederhana, dan kapan diperlukan intervensi modifikasi lingkungan yang lebih permanen.
Penutup: Pendekatan Terintegrasi, Bukan Sekadar Rutinitas
Pembaruan manual LSM oleh WHO pada 2026 mengingatkan bahwa pengendalian vektor bukanlah pekerjaan yang dapat diselesaikan dengan satu jenis intervensi tunggal yang diulang tanpa evaluasi. Resistensi temephos yang sudah lama terdeteksi di berbagai kota Indonesia, beban ganda dengue dan malaria yang sama-sama mengkhawatirkan, serta perubahan regulasi kesehatan lingkungan nasional semuanya menunjuk pada satu arah: saatnya program pengendalian vektor di Indonesia dievaluasi bukan dari seberapa rajin kader berkeliling, melainkan dari seberapa tepat jenis intervensi yang dipilih untuk karakteristik habitat dan ekologi vektor di setiap wilayah. Sebagaimana ditegaskan WHO sendiri, LSM yang diterapkan secara serampangan justru berisiko menjadi pemborosan sumber daya yang seharusnya bisa dialokasikan untuk intervensi yang benar-benar berdampak.
Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya (tidak berlaku).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1988/2024 tentang Peta Jalan Eliminasi Malaria dan Pencegahan Penularan Kembali di Indonesia Tahun 2025–2045.
Mulyatno, K. C., Yamanaka, A., Ngadino, & Konishi, E. (2012). Resistance of Aedes aegypti (L.) larvae to temephos in Surabaya, Indonesia. Southeast Asian Journal of Tropical Medicine and Public Health, 43(1), 29–33.
Putra, R. E., Ahmad, I., Prasetyo, D. B., Susanti, S., Rahayu, R., & Hariani, N. (2016). Detection of insecticide resistance in the larvae of some Aedes aegypti (Diptera: Culicidae) strains from Java, Indonesia to temephos, malathion and permethrin. International Journal of Mosquito Research, 3(3), 23–28.
Sinaga, L. S., Martini, M., & Saraswati, L. D. (2016). Status resistensi larva Aedes aegypti (Linnaeus) terhadap temephos (Studi di Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat). Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(1), 142–152. https://doi.org/10.14710/jkm.v4i1.11684
World Health Organization. (2026). Operational manual on larval source management: Control of Anopheles and Aedes mosquito vectors. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240123212

Tinggalkan komentar