A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Pertengahan tahun 2026, seorang manajer riset dan pengembangan sebuah perusahaan alat kesehatan duduk gelisah di ruang rapatnya di Jakarta. Produk diagnostik cepat yang dikembangkan timnya telah lolos uji klinis multisenter dengan hasil yang menjanjikan, tetapi jalur normal untuk masuk ke daftar manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperkirakan baru terbuka dua tahun lagi—menunggu giliran dalam antrean topik yang ditetapkan Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (Komite PTK) lewat proses skoring yang panjang. Di sisi lain kota, seorang epidemiolog di lembaga penelitian punya keluhan serupa: bukti ilmiah tentang efektivitas suatu intervensi kesehatan masyarakat sudah cukup matang, tetapi mekanisme yang ada mengharuskan pihak luar hanya “mengusulkan” topik, bukan mengerjakan kajiannya sendiri.

Situasi semacam ini melatarbelakangi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/641/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan secara Mandiri (Stakeholder Led Submission), ditetapkan 23 Juni 2026. Regulasi ini tidak lahir dari ruang kosong—ia dibangun di atas fondasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang telah mengatur mekanisme PTK reguler selama hampir satu dekade. Memahami keduanya secara berdampingan justru memperjelas apa yang sesungguhnya berubah, dan apa yang tetap dipertahankan.

PTK-JKN Reguler: Warisan Permenkes 51/2017

Permenkes 51/2017 mendefinisikan Penilaian Teknologi Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (PTK-JKN) sebagai rangkaian analisis sistematis multidisiplin untuk menilai dampak penggunaan teknologi kesehatan dalam JKN, terdiri atas dua komponen: assessment dan appraisal (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2017). Regulasi ini lahir dari amanat Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang mewajibkan Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas penilaian teknologi kesehatan demi kendali mutu dan kendali biaya.

Struktur kelembagaannya cukup rinci. Komite PTK, dengan masa kerja tiga tahun per periode, terdiri atas pembina, pengarah, ketua, sekretaris, anggota, tenaga teknis, dan sekretariat. Pengumpulan topik dilakukan lewat dua jalur: aktif (Komite PTK sendiri yang mengidentifikasi masalah dalam pelaksanaan JKN) dan pasif (menerima usulan dari asosiasi profesi, rumah sakit, BPJS Kesehatan, universitas, industri, hingga unit internal Kemenkes). Namun di jalur pasif sekalipun, pengusul hanya menyampaikan proposal topik beserta data pendukung—bukan hasil kajian lengkap. Setelah itu, Komite PTK-lah yang menilai kelayakan topik lewat matriks skoring delapan kriteria (high volume, high risk, high cost, high variability, urgensi kebijakan, dampak kesehatan, potensi penghematan, dan penerimaan sosial), lalu menugaskan tenaga teknisnya sendiri atau agen/tim/unit PTK (Balitbangkes, pusat studi, universitas, tim PTK rumah sakit) untuk benar-benar mengerjakan assessment-nya.

Poin penting lain yang tidak muncul dalam mekanisme mandiri adalah masa sanggah. Dalam PTK-JKN reguler, setelah appraisal oleh Komite PTK dan Panel Ad Hoc, keputusan bersifat interim dan diumumkan ke publik. Selama 30 hari sejak pengumuman itu, pemangku kepentingan mana pun berhak mengajukan keberatan, meminta satu kali hearing, dan satu kali appraisal ulang. Baru setelah masa sanggah tanpa keberatan berlalu, Komite PTK mengeluarkan keputusan final. Mekanisme ini adalah bentuk kontrol publik yang eksplisit terhadap keputusan PTK—dan, seperti akan terlihat, tidak direplikasi dalam pedoman PTK Mandiri.

PTK Mandiri: Apa yang Benar-Benar Baru

Dibanding kerangka 2017, pergeseran paling mendasar dalam Kepmenkes 641/2026 adalah siapa yang mengerjakan asesmen. Dalam PTK-JKN reguler, pemangku kepentingan eksternal hanya boleh mengusulkan topik; pengerjaan kajian tetap di tangan tenaga teknis Komite PTK atau agen resmi yang ditunjuk Komite PTK. Dalam PTK Mandiri, pemangku kepentingan sendiri yang menyusun kajian lengkap—model, evaluasi ekonomi, analisis dampak anggaran—dengan biaya dan sumber daya sendiri, baru kemudian menyerahkannya untuk direviu dan dinilai oleh Kemenkes. Ini bukan sekadar percepatan administratif, melainkan pemindahan beban kerja dan beban biaya kajian dari negara ke pemohon.

Perbedaan struktural lain yang layak dicatat:

  • Sumber dana. Permenkes 51/2017 secara eksplisit menyatakan pendanaan PTK-JKN reguler bersumber dari APBN untuk seluruh tahap pra-assessment hingga appraisal, dengan sumber lain yang tidak mengikat sebagai pelengkap. Dalam PTK Mandiri, pembiayaan kajian sepenuhnya ditanggung pengaju, dan Kemenkes bahkan dapat mengenakan biaya tambahan atas proses reviu itu sendiri.
  • Kerahasiaan tim penilai. Permenkes 51/2017 tidak mengatur kerahasiaan identitas tenaga teknis atau Panel Ahli terhadap pengusul topik. Kepmenkes 641/2026 justru menegaskan proses reviu PTK Mandiri bersifat tertutup—identitas tim analis dirahasiakan dari pihak pengaju—sebagai mekanisme mitigasi konflik kepentingan mengingat pengaju kini punya kepentingan finansial langsung atas hasil kajian.
  • Masa sanggah publik. Sebagaimana disinggung di atas, mekanisme 30 hari masa sanggah pasca keputusan interim yang ada di Permenkes 51/2017 tidak memiliki padanan eksplisit dalam pedoman PTK Mandiri. Yang tersedia hanyalah jendela klarifikasi 20 hari kerja pasca-appraisal, dan itu pun ditujukan kepada pengaju, bukan publik luas.
  • Rambu antipenyalahgunaan. Karena jalur mandiri membuka partisipasi luas—termasuk industri dengan kepentingan komersial langsung—Kepmenkes 641/2026 menambahkan instrumen yang tidak dikenal di 2017: moratorium pengajuan ulang (cooling-off period) 12 bulan bagi pengaju yang menarik diri tanpa alasan sah, pencatatan rekam jejak administratif, dan kewajiban surat pernyataan bermaterai untuk tidak menarik pengajuan sepihak.
  • Metode evaluasi ekonomi. Di sisi ini keduanya selaras. Kepmenkes 641/2026 menegaskan metode evaluasi ekonomi PTK Mandiri “tidak berbeda” dengan PTK reguler, hanya diperluas dengan opsi rapid CEA dan rapid review di samping full PTK, serta membuka ruang lebih besar bagi pemanfaatan data sekunder dan bukti internasional—sesuatu yang pada era Permenkes 51/2017 lebih menekankan pengumpulan data primer di Indonesia.

Apakah Permenkes 51/2017 Dicabut?

Ini pertanyaan inti yang perlu dijawab jujur: tidak ada bukti pencabutan eksplisit. Baik dalam naskah Kepmenkes 641/2026 maupun salinan Permenkes 51/2017 yang tersedia, tidak ditemukan diktum yang menyatakan Permenkes 51/2017 dicabut, diubah, atau dinyatakan tidak berlaku. Kepmenkes 641/2026 murni memperkenalkan jalur tambahan (PTK Mandiri) yang berjalan paralel dengan PTK-JKN reguler—bukan menggantikannya.

Namun demikian, ada nuansa penting yang perlu dicermati: dasar hukum yang menopang Permenkes 51/2017 sendiri sudah banyak yang usang, meski Permenkes itu sendiri belum dicabut secara eksplisit. Permenkes 51/2017 merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan—yang telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023—dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah digantikan oleh Perpres Nomor 82 Tahun 2018 (sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 59/2024). Permenkes 51/2017 juga merujuk Permenkes Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, yang kini telah digantikan Permenkes 21/2024. Dengan kata lain, kerangka hukum yang menopang PTK-JKN reguler telah bergeser signifikan sejak 2017, meskipun teks operasional Permenkes-nya sendiri—struktur Komite PTK, alur assessmentappraisal, masa sanggah—tampaknya masih menjadi rujukan praktik hingga saat ini berdasarkan dokumen sekunder resmi Kemenkes.

Praktisnya, ini berarti fasilitas kesehatan dan industri kini menghadapi dua jalur yang hidup berdampingan dengan tata kelola yang tidak sepenuhnya identik: jalur reguler dengan kontrol publik lewat masa sanggah namun sepenuhnya dibiayai negara, dan jalur mandiri yang lebih cepat serta dikendalikan pemohon namun tanpa mekanisme keberatan publik yang setara.

Relevansi bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Industri di Daerah

Definisi pemangku kepentingan dalam PTK Mandiri mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, institusi akademik, bahkan perorangan—bukan hanya korporasi farmasi besar. Rumah sakit daerah yang telah menerapkan suatu teknologi secara terbatas dengan hasil klinis positif kini punya jalur formal untuk mengajukan bukti tersebut, sesuatu yang di era Permenkes 51/2017 hanya bisa dilakukan lewat “usulan topik” pasif tanpa jaminan diproses.

Namun bebannya juga berpindah. Persyaratan dokumen PTK Mandiri—kertas kerja pemodelan ekonomi yang dapat disunting penuh, Statistical Analysis Plan untuk data dunia nyata, laporan sesuai sistematika resmi—jauh lebih berat dibanding sekadar mengisi formulir usulan topik dan proposal ringkas seperti pada Format 1 dan 2 Permenkes 51/2017. Ini pada praktiknya memerlukan tim yang menguasai farmakoekonomi dan pemodelan—sumber daya yang belum tentu tersedia merata di setiap institusi, apalagi bila institusi tersebut juga harus menanggung biayanya sendiri.

Catatan Transparansi

Artikel ini disusun berdasarkan salinan resmi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/641/2026 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2017 beserta lampirannya, yang keduanya diunggah langsung oleh pengguna. Perbandingan struktural antara kedua regulasi didasarkan pada pembacaan tekstual langsung terhadap kedua dokumen tersebut. Pernyataan bahwa Permenkes 51/2017 belum dicabut merupakan simpulan dari ketiadaan diktum pencabutan pada kedua naskah yang tersedia—bukan konfirmasi status resmi dari basis data JDIH Kemenkes, sehingga pembaca yang membutuhkan kepastian hukum penuh (termasuk kemungkinan pencabutan lewat regulasi lain yang tidak tercakup dalam dokumen ini) disarankan memverifikasi langsung ke JDIH Kemenkes. Data mengenai jumlah kajian PTK reguler yang telah selesai sejak 2017 tidak disertakan karena tidak tersedia dalam dokumen sumber.


Ringkasan: Kepmenkes 641/2026 memperkenalkan PTK Mandiri (stakeholder led submission), jalur baru yang memindahkan beban pengerjaan dan biaya kajian dari Komite PTK ke pemangku kepentingan sendiri. Berjalan paralel—bukan mencabut—Permenkes 51/2017 tentang PTK-JKN reguler, jalur baru ini tidak mereplikasi mekanisme masa sanggah publik 30 hari yang menjadi ciri khas PTK reguler.

Daftar Pustaka

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1880.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/641/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan secara Mandiri (Stakeholder Led Submission).

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2024).

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. (2024).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (2004).

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca