Seorang perempuan datang ke sebuah puskesmas dengan keluhan ringan. Setelah diperiksa, dokter menilai kondisinya masih memungkinkan untuk bekerja dan hanya memberikan surat keterangan berobat, bukan surat keterangan sakit yang membebaskannya dari tugas kantor. Pasien kecewa. Ia menuliskan ulasan bintang satu di internet, menuduh puskesmas pilih kasih karena temannya—dengan keluhan serupa namun ditangani dokter lain—justru mendapatkan surat sakit. Ia bahkan mengaitkan penolakan itu dengan status kepesertaannya sebagai pasien BPJS Kesehatan.
Kisah semacam ini nyaris menjadi rutinitas di ruang praktik dokter umum, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit. Di baliknya tersembunyi satu miskonsepsi yang cukup mendalam di masyarakat: bahwa surat keterangan sakit adalah hak pasien yang tinggal diminta, seperti mengambil nomor antrean. Padahal, secara hukum dan etik, kedudukannya justru terbalik.
Surat Keterangan Adalah Produk Penilaian Klinis, Bukan Permintaan Layanan
Di banyak fasilitas kesehatan Indonesia—termasuk yang ditegaskan lewat edukasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI)—tertulis kalimat yang cukup tegas: surat keterangan sakit bukan diminta pasien, tapi diberikan oleh dokter. Ini bukan slogan sepihak. Dasarnya ada pada Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang menyatakan bahwa dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. Penjelasan pasal ini secara eksplisit menyebut surat keterangan sakit atau sehat, fisik maupun mental, sebagai salah satu jenis dokumen yang tunduk pada ketentuan tersebut.
Konsekuensinya jelas: penerbitan surat sakit harus didahului rangkaian praktik kedokteran yang sah—anamnesis, pemeriksaan fisik, dan bila perlu pemeriksaan penunjang—bukan sekadar transaksi administratif. Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI, dr. Beni Satria, menegaskan bahwa surat keterangan sakit tidak bisa diberikan secara serampangan; dokter harus lebih dulu mewawancarai dan memeriksa pasien, dan yang menentukan perlu-tidaknya istirahat adalah hasil pemeriksaan itu sendiri, bukan permintaan pasien. Wewenang menerbitkan surat ini juga terbatas pada profesi tertentu: dokter dan bidan (untuk kasus persalinan), sementara tenaga kesehatan lain tidak memiliki kewenangan tersebut, dan dasar hukumnya termaktub dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dengan logika ini, seorang dokter yang menilai pasien “masih mampu bekerja” dan karena itu hanya menerbitkan surat keterangan berobat—bukan surat sakit—sesungguhnya sedang menjalankan kewajiban etiknya, bukan mengabaikan hak pasien. Forum diskusi profesi kedokteran bahkan memuat pedoman informal yang sering diwariskan lintas generasi: surat sakit diberikan oleh dokter, bukan karena diminta pasien—dokter tidak boleh “didikte” atas apa yang sesungguhnya sudah ia ketahui dari pemeriksaan.
Ketika Tekanan Pasien Berubah Menjadi Ranah Pidana
Aspek yang sering luput dari pemahaman awam adalah bahwa pemalsuan surat keterangan medis bukan semata pelanggaran etik profesi, melainkan juga tindak pidana yang menjerat dua pihak sekaligus: dokter yang menerbitkan dan pasien yang menggunakannya.
Sampai akhir tahun 2025, ketentuan ini diatur dalam Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang menyatakan bahwa seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan, atau cacat diancam pidana penjara paling lama empat tahun, dengan ancaman lebih berat—hingga delapan tahun enam bulan—jika keterangan itu dimaksudkan untuk memasukkan seseorang ke rumah sakit jiwa atau menahannya di sana. Pihak yang menggunakan surat palsu tersebut, seolah-olah isinya benar, diancam pidana yang setara.
Sejak KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) resmi berlaku per 2 Januari 2026, ketentuan ini bermigrasi ke Pasal 396, dengan rumusan yang secara substansi memperluas cakupannya. Pasal tersebut mengancam pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan atau denda kategori V bagi siapa pun yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada-tidaknya penyakit, kelemahan, atau cacat dengan maksud menyesatkan pejabat berwenang atau penanggung asuransi, maupun yang mempergunakan surat keterangan dokter yang tidak benar atau palsu tersebut seolah-olah asli. Perluasan penting di sini adalah eksplisitnya frasa “penanggung asuransi”—relevan dengan konteks Indonesia di mana surat sakit kerap dilampirkan untuk klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun urusan kepegawaian yang bersinggungan dengan tunjangan.
Poster edukasi yang banyak dipasang di ruang tunggu fasilitas kesehatan—termasuk yang mengutip ancaman “empat tahun penjara”—pada dasarnya merujuk pada rezim hukum lama, namun pesan intinya tetap berlaku penuh di bawah rezim baru: memaksa dokter membuat keterangan yang tidak sesuai fakta medis bukan sekadar berisiko sanksi etik, melainkan berpotensi pidana bagi kedua belah pihak.
Status Kepesertaan BPJS Bukan Alasan untuk Menahan Surat Keterangan
Poin penting yang perlu diluruskan dari kasus semacam di atas: keputusan menerbitkan atau menahan surat sakit sama sekali tidak berkaitan dengan cara pasien membiayai layanannya. Baik pasien umum, BPJS Kesehatan, maupun asuransi swasta, dasar pertimbangannya identik—hasil pemeriksaan klinis. Tuduhan diskriminasi berbasis status BPJS dalam penerbitan surat sakit, sebagaimana kerap muncul di ulasan publik, biasanya lahir dari kesalahpahaman atas variasi hasil pemeriksaan antarpasien (dan antardokter), bukan dari kebijakan pembedaan yang sesungguhnya. Perbedaan keputusan antara dua dokter untuk dua pasien dengan keluhan yang tampak serupa juga bukan hal ganjil: derajat keparahan, jenis pekerjaan, riwayat penyakit, dan temuan objektif pemeriksaan fisik bisa sangat berbeda meski keluhan subjektifnya mirip.
Di sinilah pentingnya edukasi publik yang konsisten di ruang tunggu fasilitas kesehatan: menjelaskan bahwa penilaian “sehat/masih bisa bekerja” bukan penolakan sepihak, melainkan konsekuensi dari sumpah profesi yang mengikat dokter untuk hanya menyatakan apa yang benar secara medis.
Standar Global: Bukan Fenomena Lokal Semata
Prinsip “kejujuran dalam menerbitkan dokumen medis” bukan kekhasan hukum Indonesia. General Medical Council (GMC) Inggris, dalam pedoman Good Medical Practice yang mulai berlaku 30 Januari 2024, mewajibkan setiap dokter untuk bertindak dengan kejujuran dan integritas, serta terbuka apabila terjadi kesalahan—termasuk saat menerbitkan laporan, formulir, dan dokumen resmi seperti sick note atau surat keterangan sakit. Bahkan secara struktural, undang-undang yang menaungi GMC menyatakan sertifikat seperti surat sakit menjadi tidak sah apabila ditandatangani oleh pihak yang tidak teregistrasi sebagai dokter—paralel dengan semangat KODEKI dan KUHP di Indonesia yang membatasi kewenangan ini hanya pada profesi bersertifikasi.
World Medical Association melalui International Code of Medical Ethics juga menegaskan bahwa dokter wajib bersikap jujur dalam segala bentuk komunikasi profesional, termasuk dokumen dan sertifikasi medis—prinsip yang secara konsisten diwariskan lintas yurisdiksi, dari Eropa hingga Asia Tenggara, sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap institusi kedokteran.
Menutup Celah, Bukan Menutup Telinga
Kasus ulasan bintang satu di atas sesungguhnya adalah cermin dari kesenjangan literasi kesehatan yang lebih luas. Alih-alih semata defensif, momentum semacam ini bisa dimanfaatkan fasilitas kesehatan untuk memperkuat komunikasi publik: memasang informasi yang jelas mengenai dasar hukum penerbitan surat keterangan, menyediakan jalur keberatan yang transparan (termasuk opsi second opinion dari dokter lain di fasilitas yang sama), serta melatih staf garis depan untuk menjelaskan keputusan klinis dengan bahasa yang empatik namun tidak mengorbankan integritas medis.
Bagi dokter yang menghadapi tekanan serupa, penting diingat bahwa menolak permintaan yang tidak berdasar bukan bentuk ketidakpedulian, melainkan wujud konkret dari sumpah profesi—melindungi bukan hanya integritas institusi, tetapi juga pasien itu sendiri dari konsekuensi hukum yang bisa jauh lebih berat di kemudian hari.
Catatan transparansi: Artikel ini menggunakan sumber sekunder berupa pemberitaan media (Kompas, Tempo, Antara), portal konsultasi hukum (Hukumonline), dan laman edukasi kesehatan, karena teks resmi Pasal 396 UU 1/2023 belum tersedia dalam format yang dapat dikutip langsung dari basis data JDIH. Perbandingan standar global (GMC) diambil dari konteks yurisdiksi Inggris yang tidak sepenuhnya identik dengan sistem hukum Indonesia, namun relevan sebagai pembanding prinsip etik universal. Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan opini hukum atas kasus spesifik; pembaca yang menghadapi sengketa serupa disarankan berkonsultasi dengan MKEK IDI setempat atau penasihat hukum.




Tinggalkan Balasan