A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Visum hanya untuk kematian janin yang diduga terkait tindak pidana. Sebagian besar kematian janin dalam rahim tidak masuk kategori itu.

Dua Malam di Dua Rumah Sakit

Di sebuah RSUD di Banyumas, seorang ibu hamil 36 minggu dengan preeklamsia berat datang tanpa gerakan janin. USG memastikan tidak ada denyut jantung. Dokter menjelaskan, keluarga menangis, dan persalinan diinduksi. Tidak ada polisi, tidak ada visum.

Di Kupang, pagi harinya seorang warga menemukan jenazah bayi di tepi sungai. Polisi datang membawa surat permintaan. Pertanyaan yang harus dijawab dokter forensik sama sekali berbeda: apakah bayi ini lahir hidup, berapa usianya, dan apa penyebab kematiannya?

Keduanya bisa disebut “bayi meninggal”, tetapi jalur hukumnya berlainan. Artikel ini menjelaskan kapan kematian janin dalam rahim (intrauterine fetal death/IUFD) masuk ranah visum, apa dasar hukumnya setelah KUHAP dan KUHP baru berlaku, dan apa yang diperiksa.

Istilah yang Sering Tertukar

  • IUFD/lahir mati (stillbirth): janin meninggal sebelum atau selama persalinan. Ambang usia kehamilan berbeda antarnegara. WHO menganjurkan ≥28 minggu untuk perbandingan internasional, sedangkan banyak negara memakai ≥22 minggu. Secara global lebih dari dua juta kelahiran mati terjadi tiap tahun (Allanson et al., 2016).
  • Visum et repertum (VeR): keterangan tertulis dokter atas permintaan resmi penyidik tentang pemeriksaan tubuh manusia, hidup maupun mati, untuk kepentingan peradilan (Hukumonline, n.d.-a).
  • Bedah mayat klinis/autopsi perinatal: pemeriksaan untuk mengetahui penyakit atau kelainan penyebab kematian demi kepentingan medis, bukan proses pidana. Pelaksanaannya membutuhkan persetujuan keluarga.

Perbedaan terpenting: visum lahir dari permintaan penyidik, bukan dari keinginan dokter atau keluarga. Dokter tidak membuat visum atas inisiatif sendiri.

Kapan IUFD Masuk Ranah Hukum?

SkenarioCuriga pidana?Langkah utama
IUFD pada ibu dengan penyakit jelas (preeklamsia, diabetes, solusio plasenta) yang dirawat di fasilitas kesehatanTidakRekam medis lengkap, pemeriksaan plasenta, autopsi perinatal (opsional, atas persetujuan keluarga), audit perinatal
IUFD setelah kekerasan pada ibu (KDRT, penganiayaan)YaLaporan ke penyidik, VeR ibu (korban hidup), VeR janin bila diminta
Dugaan pengguguran kandungan ilegalYaAmankan barang bukti, VeR ibu dan janin atas permintaan penyidik
Bayi ditemukan mati tanpa identitas ibuYaPenyidik meminta pemeriksaan mayat/bedah mayat forensik
Dugaan kelalaian tenaga kesehatanBergantung prosesAudit internal, jalur disiplin profesi, atau laporan pidana yang kemudian memicu permintaan VeR

Kata kunci di tabel ini adalah dugaan. Kecurigaan yang berdasar (luka, riwayat kekerasan, jenazah ditemukan di tempat terbuka, cerita yang tidak konsisten) mengubah kematian medis menjadi perkara hukum.

Peta Dasar Hukum Terkini

KUHAP baru (UU 20/2025) dan KUHP Nasional (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga rujukan lama seperti Pasal 133–134 KUHAP dan Pasal 341–343 KUHP tidak lagi menjadi pegangan utama.

IsuKetentuanInti
Permintaan pemeriksaanUU 20/2025 Pasal 49Penyidik meminta keterangan ahli secara tertulis, dengan menyebut tegas pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat. Mayat dikirim ke ahli forensik atau dokter rumah sakit, diberi label yang memuat identitas mayat
Bedah mayatUU 20/2025 Pasal 50Bila pembedahan tak terhindarkan, penyidik wajib memberi tahu keluarga korban lebih dulu
Penggalian mayatUU 20/2025 Pasal 51Mengacu pada Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1)
Kekuatan pembuktianUU 20/2025 Pasal 235 ayat (1) huruf cVisum tergolong alat bukti surat (Hukumonline, n.d.-a)
Pembunuhan anak sendiriUU 1/2023 Pasal 460Ibu yang merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran diketahui orang lain, pidana maksimal 7 tahun (Hukumonline, n.d.-b)
AborsiUU 1/2023 Pasal 463Aborsi dipidana maksimal 4 tahun, dengan pengecualian korban perkosaan/kekerasan seksual (≤14 minggu) dan indikasi kedaruratan medis (Hukumonline, n.d.-c)
Sebab kematianUU 17/2023 Pasal 157Setiap kematian perlu diupayakan diketahui sebab dan identitasnya untuk penegakan hukum dan administrasi kependudukan; dapat dipadukan dengan bedah mayat klinis atau anatomis (Hukumonline, n.d.-d)

Pasal 460 hanya berlaku bila anak lahir hidup, karena unsurnya “saat atau tidak lama setelah dilahirkan”. Bayi yang sudah meninggal dalam kandungan tidak dapat dibunuh setelah lahir. Karena itu, pertanyaan forensik yang paling menentukan adalah apakah bayi ini lahir hidup atau lahir mati. Ulasan hukum juga mencatat bahwa mengeluarkan kandungan yang sudah mati tidak dikategorikan sebagai aborsi yang dipidana (Hukumonline, n.d.-e). Ini penting bagi dokter yang menginduksi persalinan IUFD.

Apa yang Diperiksa Dokter Forensik?

Pemeriksaan pada janin atau bayi yang meninggal biasanya menjawab beberapa pertanyaan:

  1. Identitas dan usia gestasi. Berat, panjang, lingkar kepala, dan pusat penulangan menjadi dasar perkiraan usia.
  2. Lahir hidup atau lahir mati. Ini pertanyaan tersulit. Uji apung paru secara historis dipakai, tetapi paling jauh hanya petunjuk dan tidak pernah pasti, karena paru bisa mengandung udara akibat resusitasi atau pembusukan (Lupariello et al., 2023). Pemeriksaan histologi paru (alveolus mengembang atau kolaps) memperkuat kesimpulan. CT pascakematian membantu, tetapi pada jenazah yang membusuk gas menyebar ke jaringan lunak dan kesimpulan tentang kelahiran hidup tidak dapat ditarik (Mazuchowski et al., 2017).
  3. Penyebab kematian. Meliputi trauma, infeksi intrauterin, kelainan bawaan, kelainan plasenta atau tali pusat, dan paparan zat pada ibu. Penelusuran yang baik memadukan autopsi, histopatologi, toksikologi, pemeriksaan plasenta, dan informasi klinis ibu.
  4. Tanda kekerasan atau penelantaran bila ada dugaan tindak pidana.

Tanpa investigasi memadai, proporsi kematian yang “tidak dapat dijelaskan” bisa terlalu besar, sehingga peluang pencegahan hilang (Reinebrant et al., 2018; Stillbirth CRE, 2024). Pedoman patologi seperti G160 dari Royal College of Pathologists (2024) menjadi rujukan standar autopsi janin non-malformasi.

Panduan Praktis bagi Tenaga Kesehatan

  • Dokumentasikan segera dan objektif. Catat riwayat, temuan, waktu, dan tindakan di rekam medis. Simpan janin dan plasenta sesuai prosedur bila ada kecurigaan.
  • Jangan menerbitkan “visum” tanpa surat permintaan penyidik. Yang dapat dibuat rumah sakit tanpa permintaan itu adalah surat keterangan medis atau ringkasan rekam medis.
  • Bila ada kecurigaan tindak pidana, konsultasikan dengan manajemen rumah sakit dan tim hukum, dan ikuti kebijakan rumah sakit soal pelaporan serta pengecualian rahasia kedokteran untuk kepentingan hukum.
  • Jaga rantai penanganan jenazah. Beri label identitas dan jangan bersihkan atau ubah kondisi jenazah tanpa arahan.
  • Ingat bahwa ibu bisa menjadi korban maupun tersangka. Pisahkan sikap profesional dari prasangka. Kebanyakan ibu dengan IUFD adalah orang yang sedang berduka.
  • Untuk IUFD non-pidana, tawarkan autopsi perinatal dan pemeriksaan plasenta, jelaskan manfaatnya bagi kehamilan berikutnya, dan minta persetujuan tertulis keluarga.

Penutup

Visum bukan bagian rutin dari tata laksana IUFD, melainkan alat penegakan hukum yang dipicu oleh dugaan tindak pidana dan permintaan resmi penyidik. Tugas klinisi ada di dua sisi: menyelidiki sebab kematian demi pencegahan dan keluarga, serta menjaga bukti bila hukum turut bicara. Keduanya tidak bertentangan, asalkan dilakukan dengan rekam medis yang cermat dan empati kepada keluarga.


Catatan Transparansi

  • Nomor pasal UU 20/2025 (Pasal 49–51) saya susun dari kutipan teks resmi di peraturan.go.id dan ulasan sekunder. Saya tidak berhasil membuka naskah lengkapnya, jadi mohon dicek ulang dengan naskah resmi.
  • Pasal 157 UU 17/2023 dirujuk dari ulasan Hukumonline. Status PP 18/1981 (bedah mayat klinis) dan kesesuaiannya dengan Permenkes 38/2022 (pelayanan kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum) setelah UU 17/2023 belum saya verifikasi.
  • Studi Lupariello et al. (2023) dikutip dari abstrak repositori tanpa memeriksa jurnal penerbitnya.
  • Saya tidak menemukan pedoman organisasi profesi Indonesia yang secara khusus mengatur visum pada IUFD. Uraian tata laksana di atas memadukan hukum acara, literatur forensik internasional, dan praktik umum.
  • Angka global kelahiran mati bersumber dari publikasi 2016 dan mungkin sudah diperbarui.
  • Vignette pembuka bersifat ilustratif untuk edukasi, bukan laporan kasus aktual. Artikel ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.

Ringkasan

Tidak setiap bayi yang meninggal dalam kandungan memerlukan visum. Artikel ini menjelaskan kapan kematian janin dalam rahim masuk ranah hukum, bagaimana permintaan visum diajukan penyidik menurut KUHAP dan KUHP baru, apa yang diperiksa dokter forensik, serta langkah praktis bagi tenaga kesehatan agar berpihak pada keluarga yang berduka sekaligus keadilan.

Daftar Pustaka

Allanson, E. R., Tunçalp, Ö., Gardosi, J., Pattinson, R. C., Erwich, J. J. H. M., Flenady, V. J., … Gülmezoglu, A. M. (2016). Classifying the causes of perinatal death. Bulletin of the World Health Organization, 94(2), 79–79A. https://doi.org/10.2471/BLT.15.168047

Hukumonline. (n.d.-a). Syarat visum et repertum sebagai alat bukti. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatanvisum-et-repertum-sebagai-alat-bukti-lt51b4b7977c299/

Hukumonline. (n.d.-b). Pasal untuk menjerat ibu yang membunuh bayinya karena malu. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-ibu-yang-membunuh-bayinya-karena-malu-cl1733/

Hukumonline. (n.d.-c). Hukum aborsi di Indonesia. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-aborsi-di-indonesia-cl840/

Hukumonline. (n.d.-d). Regulasi penggunaan kadaver untuk pendidikan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/regulasi-penggunaan-kadaver-untuk-pendidikan-lt658ba32d64498/

Hukumonline. (n.d.-e). Apakah pasangan keguguran bisa dipidana. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-pasangan-keguguran-bisa-dipidana-lt68ca3ea515578

Lupariello, F., Mirri, F., Genova, T., Mussano, F., Botta, G., & Di Vella, G. (2023). A pilot study to investigate if and how postmortem micro-computed tomography (micro-CT) can be used to differentiate stillbirths from livebirths. https://iris.unito.it/handle/2318/1950250

Mazuchowski, E. L., Franco, D. M., Berran, P. J., & Harcke, H. T. (2017). The virtual hydrostatic test. American Journal of Forensic Medicine and Pathology, 38(1), 24–28. https://doi.org/10.1097/PAF.0000000000000287

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/Download/55794/PP%20NO%2018%20TH%201981.pdf

Reinebrant, H. E., Leisher, S. H., Coory, M., Henry, S., Wojcieszek, A. M., Gardener, G., … Flenady, V. (2018). Making stillbirths visible: A systematic review of globally reported causes of stillbirth. BJOG, 125(2). https://doi.org/10.1111/1471-0528.14971

Royal College of Pathologists. (2024). G160 Guidelines on autopsy practice: Fetal autopsy following antepartum or intrapartum death of non-malformed fetuses. https://www.aaptuk.org/media/news/2024/06/18/g160-guidelines-on-autopsy-practice-fetal-autopsy-following-antepartum-or-intrapartum-death-of-nonmalformed-fetuses-rcpath

Stillbirth Centre of Research Excellence. (2024). Care around stillbirth and neonatal death clinical practice guideline (2024 ed.). https://stillbirthcre.org.au/?p=3339

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2025.pdf

World Health Organization. (2016). Making every baby count: Audit and review of stillbirths and neonatal deaths. WHO.

Artikel Baru Terbit

  • Dari 250 ke 160 SKP: Membaca Kabar Penurunan Syarat Kredit Profesi Dokter dengan Cermat
    Kemenkes mengumumkan penurunan syarat kecukupan SKP dokter dari 250 menjadi 160 per lima tahun, tetapi pedoman baru belum terbit dan aturan lama masih berlaku. Artikel ini membedah isi pengumuman, membandingkannya dengan KMK 1561/2024, menimbang bukti pendidikan berkelanjutan, dan menjelaskan langkah praktis bagi dokter serta pengelola fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
  • Ketika Bayi Meninggal dalam Kandungan: Kapan Visum Diperlukan, dan Kapan Tidak?
    Tidak setiap bayi yang meninggal dalam kandungan memerlukan visum. Artikel ini menjelaskan kapan kematian janin dalam rahim masuk ranah hukum, bagaimana permintaan visum diajukan penyidik menurut KUHAP dan KUHP baru, apa yang diperiksa dokter forensik, serta langkah praktis bagi tenaga kesehatan agar berpihak pada keluarga yang berduka sekaligus keadilan.
  • Ketika Rak Apotek Kosong dan Langit Berkabut: Menakar Kepanikan Flu di Tengah Kemarau El Niño
    Kasus influenza meningkat mengikuti pola musiman, di tengah kemarau El Niño dan kabut asap yang membebani saluran napas. Oseltamivir memang langka, tetapi bukti menunjukkan obat ini paling bermanfaat bagi pasien berat dan kelompok berisiko. Memborongnya justru merugikan yang paling membutuhkan. Langkah paling berguna adalah mengenali tanda bahaya, bukan menimbun obat.
  • Windows 11 26H2 Akhirnya Datang, tapi Mengapa Rasanya Seperti Tamu yang Sudah Lama Duduk di Ruang Tamu?
    Windows 11 26H2 (Pembaruan 2026) resmi dirilis 29 September 2026. Anehnya, hampir semua fiturnya sudah lebih dulu Anda kenal. Ulasan apa yang benar-benar baru, siapa yang bisa memasang, dan mengapa pembaruan kali ini terasa begitu senyap.
  • Ketika Selaput Putih Kelabu Menutup Tenggorokan: Difteri yang Kembali Mengintai
    Difteri, infeksi bakteri yang menyerang saluran napas, kembali mengancam akibat rendahnya cakupan imunisasi. Tanpa perawatan, risiko kematian mencapai 30% pada yang tidak diimunisasi. WHO merekomendasikan penggunaan antitoksin dan antibiotik. Pencegahan bergantung pada keberhasilan program imunisasi dasar dan lanjutan di Indonesia untuk melindungi anak-anak.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca