Visum hanya untuk kematian janin yang diduga terkait tindak pidana. Sebagian besar kematian janin dalam rahim tidak masuk kategori itu.
Dua Malam di Dua Rumah Sakit
Di sebuah RSUD di Banyumas, seorang ibu hamil 36 minggu dengan preeklamsia berat datang tanpa gerakan janin. USG memastikan tidak ada denyut jantung. Dokter menjelaskan, keluarga menangis, dan persalinan diinduksi. Tidak ada polisi, tidak ada visum.
Di Kupang, pagi harinya seorang warga menemukan jenazah bayi di tepi sungai. Polisi datang membawa surat permintaan. Pertanyaan yang harus dijawab dokter forensik sama sekali berbeda: apakah bayi ini lahir hidup, berapa usianya, dan apa penyebab kematiannya?
Keduanya bisa disebut “bayi meninggal”, tetapi jalur hukumnya berlainan. Artikel ini menjelaskan kapan kematian janin dalam rahim (intrauterine fetal death/IUFD) masuk ranah visum, apa dasar hukumnya setelah KUHAP dan KUHP baru berlaku, dan apa yang diperiksa.
Istilah yang Sering Tertukar
- IUFD/lahir mati (stillbirth): janin meninggal sebelum atau selama persalinan. Ambang usia kehamilan berbeda antarnegara. WHO menganjurkan ≥28 minggu untuk perbandingan internasional, sedangkan banyak negara memakai ≥22 minggu. Secara global lebih dari dua juta kelahiran mati terjadi tiap tahun (Allanson et al., 2016).
- Visum et repertum (VeR): keterangan tertulis dokter atas permintaan resmi penyidik tentang pemeriksaan tubuh manusia, hidup maupun mati, untuk kepentingan peradilan (Hukumonline, n.d.-a).
- Bedah mayat klinis/autopsi perinatal: pemeriksaan untuk mengetahui penyakit atau kelainan penyebab kematian demi kepentingan medis, bukan proses pidana. Pelaksanaannya membutuhkan persetujuan keluarga.
Perbedaan terpenting: visum lahir dari permintaan penyidik, bukan dari keinginan dokter atau keluarga. Dokter tidak membuat visum atas inisiatif sendiri.
Kapan IUFD Masuk Ranah Hukum?
| Skenario | Curiga pidana? | Langkah utama |
|---|---|---|
| IUFD pada ibu dengan penyakit jelas (preeklamsia, diabetes, solusio plasenta) yang dirawat di fasilitas kesehatan | Tidak | Rekam medis lengkap, pemeriksaan plasenta, autopsi perinatal (opsional, atas persetujuan keluarga), audit perinatal |
| IUFD setelah kekerasan pada ibu (KDRT, penganiayaan) | Ya | Laporan ke penyidik, VeR ibu (korban hidup), VeR janin bila diminta |
| Dugaan pengguguran kandungan ilegal | Ya | Amankan barang bukti, VeR ibu dan janin atas permintaan penyidik |
| Bayi ditemukan mati tanpa identitas ibu | Ya | Penyidik meminta pemeriksaan mayat/bedah mayat forensik |
| Dugaan kelalaian tenaga kesehatan | Bergantung proses | Audit internal, jalur disiplin profesi, atau laporan pidana yang kemudian memicu permintaan VeR |
Kata kunci di tabel ini adalah dugaan. Kecurigaan yang berdasar (luka, riwayat kekerasan, jenazah ditemukan di tempat terbuka, cerita yang tidak konsisten) mengubah kematian medis menjadi perkara hukum.
Peta Dasar Hukum Terkini
KUHAP baru (UU 20/2025) dan KUHP Nasional (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga rujukan lama seperti Pasal 133–134 KUHAP dan Pasal 341–343 KUHP tidak lagi menjadi pegangan utama.
| Isu | Ketentuan | Inti |
|---|---|---|
| Permintaan pemeriksaan | UU 20/2025 Pasal 49 | Penyidik meminta keterangan ahli secara tertulis, dengan menyebut tegas pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat. Mayat dikirim ke ahli forensik atau dokter rumah sakit, diberi label yang memuat identitas mayat |
| Bedah mayat | UU 20/2025 Pasal 50 | Bila pembedahan tak terhindarkan, penyidik wajib memberi tahu keluarga korban lebih dulu |
| Penggalian mayat | UU 20/2025 Pasal 51 | Mengacu pada Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1) |
| Kekuatan pembuktian | UU 20/2025 Pasal 235 ayat (1) huruf c | Visum tergolong alat bukti surat (Hukumonline, n.d.-a) |
| Pembunuhan anak sendiri | UU 1/2023 Pasal 460 | Ibu yang merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran diketahui orang lain, pidana maksimal 7 tahun (Hukumonline, n.d.-b) |
| Aborsi | UU 1/2023 Pasal 463 | Aborsi dipidana maksimal 4 tahun, dengan pengecualian korban perkosaan/kekerasan seksual (≤14 minggu) dan indikasi kedaruratan medis (Hukumonline, n.d.-c) |
| Sebab kematian | UU 17/2023 Pasal 157 | Setiap kematian perlu diupayakan diketahui sebab dan identitasnya untuk penegakan hukum dan administrasi kependudukan; dapat dipadukan dengan bedah mayat klinis atau anatomis (Hukumonline, n.d.-d) |
Pasal 460 hanya berlaku bila anak lahir hidup, karena unsurnya “saat atau tidak lama setelah dilahirkan”. Bayi yang sudah meninggal dalam kandungan tidak dapat dibunuh setelah lahir. Karena itu, pertanyaan forensik yang paling menentukan adalah apakah bayi ini lahir hidup atau lahir mati. Ulasan hukum juga mencatat bahwa mengeluarkan kandungan yang sudah mati tidak dikategorikan sebagai aborsi yang dipidana (Hukumonline, n.d.-e). Ini penting bagi dokter yang menginduksi persalinan IUFD.
Apa yang Diperiksa Dokter Forensik?
Pemeriksaan pada janin atau bayi yang meninggal biasanya menjawab beberapa pertanyaan:
- Identitas dan usia gestasi. Berat, panjang, lingkar kepala, dan pusat penulangan menjadi dasar perkiraan usia.
- Lahir hidup atau lahir mati. Ini pertanyaan tersulit. Uji apung paru secara historis dipakai, tetapi paling jauh hanya petunjuk dan tidak pernah pasti, karena paru bisa mengandung udara akibat resusitasi atau pembusukan (Lupariello et al., 2023). Pemeriksaan histologi paru (alveolus mengembang atau kolaps) memperkuat kesimpulan. CT pascakematian membantu, tetapi pada jenazah yang membusuk gas menyebar ke jaringan lunak dan kesimpulan tentang kelahiran hidup tidak dapat ditarik (Mazuchowski et al., 2017).
- Penyebab kematian. Meliputi trauma, infeksi intrauterin, kelainan bawaan, kelainan plasenta atau tali pusat, dan paparan zat pada ibu. Penelusuran yang baik memadukan autopsi, histopatologi, toksikologi, pemeriksaan plasenta, dan informasi klinis ibu.
- Tanda kekerasan atau penelantaran bila ada dugaan tindak pidana.
Tanpa investigasi memadai, proporsi kematian yang “tidak dapat dijelaskan” bisa terlalu besar, sehingga peluang pencegahan hilang (Reinebrant et al., 2018; Stillbirth CRE, 2024). Pedoman patologi seperti G160 dari Royal College of Pathologists (2024) menjadi rujukan standar autopsi janin non-malformasi.
Panduan Praktis bagi Tenaga Kesehatan
- Dokumentasikan segera dan objektif. Catat riwayat, temuan, waktu, dan tindakan di rekam medis. Simpan janin dan plasenta sesuai prosedur bila ada kecurigaan.
- Jangan menerbitkan “visum” tanpa surat permintaan penyidik. Yang dapat dibuat rumah sakit tanpa permintaan itu adalah surat keterangan medis atau ringkasan rekam medis.
- Bila ada kecurigaan tindak pidana, konsultasikan dengan manajemen rumah sakit dan tim hukum, dan ikuti kebijakan rumah sakit soal pelaporan serta pengecualian rahasia kedokteran untuk kepentingan hukum.
- Jaga rantai penanganan jenazah. Beri label identitas dan jangan bersihkan atau ubah kondisi jenazah tanpa arahan.
- Ingat bahwa ibu bisa menjadi korban maupun tersangka. Pisahkan sikap profesional dari prasangka. Kebanyakan ibu dengan IUFD adalah orang yang sedang berduka.
- Untuk IUFD non-pidana, tawarkan autopsi perinatal dan pemeriksaan plasenta, jelaskan manfaatnya bagi kehamilan berikutnya, dan minta persetujuan tertulis keluarga.
Penutup
Visum bukan bagian rutin dari tata laksana IUFD, melainkan alat penegakan hukum yang dipicu oleh dugaan tindak pidana dan permintaan resmi penyidik. Tugas klinisi ada di dua sisi: menyelidiki sebab kematian demi pencegahan dan keluarga, serta menjaga bukti bila hukum turut bicara. Keduanya tidak bertentangan, asalkan dilakukan dengan rekam medis yang cermat dan empati kepada keluarga.
Catatan Transparansi
- Nomor pasal UU 20/2025 (Pasal 49–51) saya susun dari kutipan teks resmi di peraturan.go.id dan ulasan sekunder. Saya tidak berhasil membuka naskah lengkapnya, jadi mohon dicek ulang dengan naskah resmi.
- Pasal 157 UU 17/2023 dirujuk dari ulasan Hukumonline. Status PP 18/1981 (bedah mayat klinis) dan kesesuaiannya dengan Permenkes 38/2022 (pelayanan kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum) setelah UU 17/2023 belum saya verifikasi.
- Studi Lupariello et al. (2023) dikutip dari abstrak repositori tanpa memeriksa jurnal penerbitnya.
- Saya tidak menemukan pedoman organisasi profesi Indonesia yang secara khusus mengatur visum pada IUFD. Uraian tata laksana di atas memadukan hukum acara, literatur forensik internasional, dan praktik umum.
- Angka global kelahiran mati bersumber dari publikasi 2016 dan mungkin sudah diperbarui.
- Vignette pembuka bersifat ilustratif untuk edukasi, bukan laporan kasus aktual. Artikel ini bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.
Ringkasan
Tidak setiap bayi yang meninggal dalam kandungan memerlukan visum. Artikel ini menjelaskan kapan kematian janin dalam rahim masuk ranah hukum, bagaimana permintaan visum diajukan penyidik menurut KUHAP dan KUHP baru, apa yang diperiksa dokter forensik, serta langkah praktis bagi tenaga kesehatan agar berpihak pada keluarga yang berduka sekaligus keadilan.
Daftar Pustaka
Allanson, E. R., Tunçalp, Ö., Gardosi, J., Pattinson, R. C., Erwich, J. J. H. M., Flenady, V. J., … Gülmezoglu, A. M. (2016). Classifying the causes of perinatal death. Bulletin of the World Health Organization, 94(2), 79–79A. https://doi.org/10.2471/BLT.15.168047
Hukumonline. (n.d.-a). Syarat visum et repertum sebagai alat bukti. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatanvisum-et-repertum-sebagai-alat-bukti-lt51b4b7977c299/
Hukumonline. (n.d.-b). Pasal untuk menjerat ibu yang membunuh bayinya karena malu. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-ibu-yang-membunuh-bayinya-karena-malu-cl1733/
Hukumonline. (n.d.-c). Hukum aborsi di Indonesia. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-aborsi-di-indonesia-cl840/
Hukumonline. (n.d.-d). Regulasi penggunaan kadaver untuk pendidikan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/regulasi-penggunaan-kadaver-untuk-pendidikan-lt658ba32d64498/
Hukumonline. (n.d.-e). Apakah pasangan keguguran bisa dipidana. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-pasangan-keguguran-bisa-dipidana-lt68ca3ea515578
Lupariello, F., Mirri, F., Genova, T., Mussano, F., Botta, G., & Di Vella, G. (2023). A pilot study to investigate if and how postmortem micro-computed tomography (micro-CT) can be used to differentiate stillbirths from livebirths. https://iris.unito.it/handle/2318/1950250
Mazuchowski, E. L., Franco, D. M., Berran, P. J., & Harcke, H. T. (2017). The virtual hydrostatic test. American Journal of Forensic Medicine and Pathology, 38(1), 24–28. https://doi.org/10.1097/PAF.0000000000000287
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/Download/55794/PP%20NO%2018%20TH%201981.pdf
Reinebrant, H. E., Leisher, S. H., Coory, M., Henry, S., Wojcieszek, A. M., Gardener, G., … Flenady, V. (2018). Making stillbirths visible: A systematic review of globally reported causes of stillbirth. BJOG, 125(2). https://doi.org/10.1111/1471-0528.14971
Royal College of Pathologists. (2024). G160 Guidelines on autopsy practice: Fetal autopsy following antepartum or intrapartum death of non-malformed fetuses. https://www.aaptuk.org/media/news/2024/06/18/g160-guidelines-on-autopsy-practice-fetal-autopsy-following-antepartum-or-intrapartum-death-of-nonmalformed-fetuses-rcpath
Stillbirth Centre of Research Excellence. (2024). Care around stillbirth and neonatal death clinical practice guideline (2024 ed.). https://stillbirthcre.org.au/?p=3339
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2025.pdf
World Health Organization. (2016). Making every baby count: Audit and review of stillbirths and neonatal deaths. WHO.





Tinggalkan Balasan