Ringkasan: Di rekam medis kertas, dokter menulis konfirmasi SBAR dan TBaK langsung di lembar catatan. Di rekam medis elektronik (RME), banyak rumah sakit bingung harus mencatatnya di mana. Artikel ini membandingkan praktik di AS, Inggris, dan Australia, aturan Indonesia (STARKES dan Permenkes 24/2022), standar JCI, serta rancangan antarmuka yang masuk akal.

Satu Malam di Bangsal Penyakit Dalam

Pukul 02.10 dini hari di sebuah RSUD di Kupang, Ners Maria melihat tekanan darah pasien gagal jantung turun dan napasnya makin cepat. Ia menelepon dokter jaga: “Situasi, pasien sesak, TD 85/50. Latar belakang, gagal jantung, baru dapat furosemid. Penilaian, saya curiga hipovolemia atau syok. Rekomendasi, mohon dokter datang atau beri instruksi.” Dokter menjawab dengan instruksi lisan. Maria mengulang instruksi itu, dokter mengonfirmasi, lalu telepon ditutup.

Pada era rekam medis kertas, Maria akan menulis kejadian itu di lembar catatan, dan dokter menandatanganinya saat visite. Sekarang RS tersebut memakai RME. Maria bingung: apakah ia mengetik di kolom CPPT? Apakah ada formulir SBAR sendiri? Apakah instruksi lisan itu boleh langsung diketik sebagai order? Pertanyaan ini muncul di banyak RS yang sedang beralih ke RME.

Artikel ini tidak mengulang definisi Situation, Background, Assessment, Recommendation (SBAR) dan Tulis, Baca ulang, Konfirmasi (TBaK). Fokusnya satu hal: bagaimana komunikasi itu dipindahkan ke rekam medis elektronik secara sah, aman, dan tidak menyusahkan klinisi.

Penting: saya belum menemukan regulasi Indonesia yang menetapkan tampilan layar RME untuk SBAR/TBaK. Rancangan di bagian akhir adalah usulan berbasis prinsip regulasi dan literatur, bukan kewajiban.

Dua Hal yang Perlu Dibedakan

Dua istilah ini sering tercampur, padahal fungsinya berbeda.

SBARTBaK
FungsiStruktur isi pesan klinisPengaman akurasi instruksi lisan dan hasil kritis
LangkahSituation, Background, Assessment, RecommendationTulis, Baca ulang, Konfirmasi
Bukti yang perlu tercatatSiapa melapor, apa isinya, kapanInstruksi tertulis, bukti dibaca ulang, siapa yang mengonfirmasi
Risiko jika tidak tercatatKeputusan klinis tak bisa ditelusuriSalah dengar obat atau dosis, perintah tak bisa diverifikasi

Pada kertas, kedua hal ini otomatis menyatu di satu lembar: tulisan tangan dokter adalah konfirmasinya. Di RME keduanya terpisah secara teknis (catatan, order, tanda tangan), dan di situlah kebingungan bermula.

Bagaimana Negara Lain Mengatasinya

Negara yang lebih dulu memakai electronic health record (EHR) tidak memakai satu model tunggal, tetapi ada pola yang berulang.

Negara/badanPendekatan SBAR/serah terimaPendekatan instruksi lisan (setara TBaK)Catatan dokumentasi
Amerika SerikatBanyak RS memakai alat serah terima terintegrasi EHR, sering berbasis I-PASSComputerized provider order entry (CPOE) diutamakan. Bila lisan, perintah dimasukkan sebagai tipe order khusus (verbal order with read-back)Pengingat otentikasi di kotak masuk dokter. Dasbor kepatuhan
Inggris (NHS)SBAR-D (menambah Decision). Standar informasi serah terima PRSBPraktik lokal NHS TrustHasil komunikasi harus terdokumentasi di catatan klinis. Skor NEWS2 ikut tercatat
AustraliaISBAR/iSoBAR dengan unsur readback. Standar nasional NSQHS Standar 6Verifikasi lisan dan readbackDicatat di rekam medis pasien. Banyak RS punya templat serah terima elektronik
JCI (internasional)Sasaran keselamatan IPSG.2 dan standar serah terimaIPSG.2.1 dan 2.2: tulis atau masukkan ke komputer, baca ulang, konfirmasiBukti dibaca ulang harus dapat ditunjukkan saat survei

Beberapa pelajaran yang konsisten:

  1. Struktur masuk ke dalam sistem, bukan di luar. Alat yang terintegrasi dengan EHR meningkatkan kelengkapan dokumentasi. Studi I-PASS dalam New England Journal of Medicine menunjukkan kesalahan medis turun dari 33,8 menjadi 18,3 per 100 perawatan, dan kejadian tak diinginkan yang dapat dicegah turun dari 3,3 menjadi 1,5 per 100 perawatan (Starmer dkk., 2014). Catatan: I-PASS adalah program serah terima menyeluruh, jadi hasil itu bukan efek tampilan layar semata.
  2. Instruksi lisan adalah pengecualian yang tetap harus tercatat. Prinsipnya: CPOE sebisa mungkin, dan lisan hanya bila perlu, dengan jejak yang jelas.
  3. Tinjauan sistematis SBAR menyimpulkan bukti kuat tentang dampak klinisnya masih terbatas, sehingga kualitas implementasi lebih penting daripada sekadar adanya templat (Müller dkk., 2018).
  4. Kewaspadaan: data penggunaan di dunia nyata menunjukkan serah terima sering tidak terdokumentasi. Angka yang beredar (misalnya hanya sekitar 13% serah terima terdokumentasi di EMR) berasal dari sumber sekunder, jadi anggap sebagai gambaran, bukan angka pasti.

Bagaimana Indonesia Mengaturnya

1. Akreditasi (STARKES)

Akreditasi RS memakai Standar Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (STARKES) berdasarkan KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024, dengan instrumen survei dalam Kepdirjen Yankes HK.02.02/D/47104/2024. Dua elemen yang relevan:

ElemenIntisariBukti yang lazim diminta
SKP 2 (komunikasi efektif)Instruksi lisan/telepon dan hasil kritis ditulis atau dimasukkan ke komputer, dibacakan ulang, dan dikonfirmasiRekam medis berisi catatan dibaca-ulang dan konfirmasi
TKRS 3.1 (komunikasi dengan dan antar-PPA)Komunikasi dan serah terima terdokumentasiCPPT dalam rekam medis, formulir serah terima

Transparansi: bunyi persis SKP 2 saya rujuk dari salinan instrumen edisi sebelumnya karena PDF instrumen 2024 tidak terbaca utuh. Cek ulang ke dokumen resmi sebelum menjadikannya dasar SPO.

Poin utamanya: akreditasi meminta bukti TBaK/SBAR ada di rekam medis, tetapi tidak menetapkan bentuk formulirnya. RS bebas memilih formulir tersendiri atau CPPT.

2. Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis

Aturan ini menetapkan prinsip yang harus dipenuhi apa pun tampilan RME:

PasalIsiDampak ke SBAR/TBaK
16Catatan klinis memuat nama, waktu, dan tanda tangan pemberi pelayananSetiap entri SBAR/TBaK harus teridentifikasi penulisnya
17Pencatatan terintegrasi dan berurutan waktuEntri perlu berada dalam alur kronologis (di CPPT)
29Keamanan dan integritas dataTak boleh ada penghapusan diam-diam. Perlu audit trail
30*Hak akses dan koreksi (batas koreksi 2×24 jam)Koreksi harus meninggalkan jejak
31Tanda tangan elektronikBersifat opsional

*Penempatan koreksi 2×24 jam pada Pasal 30 adalah inferensi saya dari teks yang tampil tidak berurutan. Verifikasi ke naskah resmi JDIH sebelum dikutip. Batas waktu “DPJP memverifikasi dalam 1×24 jam” yang sering dipakai RS adalah kesepakatan SPO internal, bukan bunyi regulasi yang saya verifikasi.

Standar JCI

Joint Commission International (JCI) menjadikan komunikasi sebagai sasaran keselamatan pasien (IPSG.2). Untuk instruksi lisan dan hasil kritis, pola yang diminta konsisten: tulis atau masukkan ke komputer, baca ulang, lalu konfirmasi. Untuk serah terima, JCI meminta alat terstruktur. Surveyor biasanya menanyakan “tunjukkan buktinya di catatan”, bukan “tunjukkan formulir bernama SBAR”. Jadi pertanyaan desainnya adalah bukti apa yang terekam, bukan judul formulirnya apa. Nomor dan bunyi standar mengikuti edisi JCI yang berlaku di RS Anda, jadi cocokkan dengan edisi terbaru.

Formulir SBAR Tersendiri atau Cukup CPPT?

Ini jawaban atas pertanyaan utama. Ada tiga opsi.

A. Formulir SBAR terpisahB. Hanya teks bebas di CPPTC. Hibrida: panel SBAR-TBaK yang menulis ke CPPT
KelebihanStruktur jelas, mudah diauditCepat, tidak ada layar baruTerstruktur tetapi tetap satu alur kronologis
KekuranganInformasi terpecah dari CPPT, kerja ganda, mudah terlewatTidak konsisten. TBaK sulit dibuktikan saat akreditasiButuh pengembangan awal pada vendor RME
RisikoCatatan “yatim” di luar alur klinisKolom kosong, kebiasaan menyalin tempelTemplate fatigue bila terlalu banyak kolom
Kesesuaian Pasal 17Kurang (terpisah dari CPPT)BaikBaik
Bukti SKP 2BaikLemahBaik

Pendapat saya (usulan penulis, bukan kewajiban regulasi): opsi C. Strukturnya hidup, tetapi hasilnya satu entri CPPT bertanda “SBAR-TBaK”. Dengan begitu aturan keterpaduan terpenuhi, dan bukti TBaK ada di tempat yang dicari surveyor.

Diagram Alur Usulan

Satu Kejadian Komunikasi, Satu Entri Terstruktur Rancangan alur SBAR dan TBaK di RME: template yang menulis ke CPPT 1 Pemicu komunikasi • Perawat/PPA melaporkan perubahan kondisi pasien ke DPJP (SBAR) • DPJP memberi instruksi lisan atau lewat telepon (TBaK) • Laboratorium/radiologi melaporkan hasil kritis lewat telepon 2 Panel SBAR-TBaK (tombol di dalam CPPT) S Situasi: keluhan utama + tanda vital & skor NEWS2 terisi otomatis dari RME B Latar belakang: diagnosis, alergi, obat terakhir & hasil lab terkini (tarik otomatis) A Penilaian pelapor: teks singkat (wajib diisi manual oleh manusia) R Permintaan/instruksi: dipilih dari daftar order terstruktur (obat, dosis, rute) TBaK Tulis (ketik) → Baca ulang (centang + eja obat LASA/high alert) → Konfirmasi lisan oleh pemberi instruksi (nama + jam otomatis) 3 Tiga keluaran otomatis • Entri CPPT bertanda “SBAR-TBaK”, berurutan waktu, ada nama & jam penulis • Draf order berstatus “perintah lisan, menunggu verifikasi DPJP” • Pengingat ke kotak masuk DPJP sampai batas waktu verifikasi di SPO RS 4 Verifikasi tertulis oleh DPJP Login sendiri → tinjau → otentikasi (tanda tangan elektronik bila RS memakainya) Status berubah “terverifikasi”; jejak audit & dasbor kepatuhan PMKP terisi

Prinsip Rancangan Layar

  1. Isi otomatis bagian S dan B, wajibkan manusia menulis A. Tanda vital, NEWS2, alergi, dan hasil laboratorium ditarik dari RME. Penilaian (assessment) harus ditulis sendiri, karena itulah inti penalaran klinis.
  2. Rekomendasi dipilih dari daftar order terstruktur, bukan diketik bebas, untuk menekan kesalahan obat dan dosis.
  3. TBaK sebagai tiga langkah bertanda waktu: tulis (ketik), baca ulang (centang, dengan eja ulang untuk obat LASA/high alert), lalu konfirmasi oleh pemberi instruksi. Nama dan jam tercatat otomatis.
  4. Perintah lisan menjadi draf berstatus “menunggu verifikasi DPJP”, bukan order aktif yang tak berpemilik. DPJP memverifikasi dengan login sendiri, dengan pengingat sampai batas waktu SPO.
  5. Satu kejadian menghasilkan satu entri CPPT bertanda khusus agar mudah dicari saat audit PMKP.

Jebakan yang Perlu Diwaspadai

JebakanAkibatPenangkal
Copy-paste dari catatan sebelumnyaInformasi usang terbawaTarik data langsung dari modul sumber, beri cap waktu
Templat terlalu banyak kolom wajibKlinisi mengisi asal-asalan (template fatigue)Wajib hanya A dan R. Sisanya otomatis
Data pra-isi yang salahKesalahan menyebar tanpa disadariTampilkan sumber dan waktu data, beri tombol tinjau
Perintah lisan jadi celah di luar CPOEOrder tak terverifikasiDraf “menunggu verifikasi”, bukan order aktif
Dokumentasi setelah kejadianWaktu dan isi kaburCatat jam kejadian dan jam pengetikan secara terpisah

Kembali ke Ruang Rawat di Kupang

Dengan rancangan hibrida, Maria menekan satu tombol “SBAR-TBaK” di CPPT. Tanda vital dan skor peringatan dini sudah terisi. Ia menulis penilaiannya, memilih instruksi dari daftar order, mencentang baca ulang, dan mencatat konfirmasi dokter jaga. Satu entri tersimpan, lengkap dengan nama dan jam. Saat visite, DPJP memverifikasi dengan login sendiri. Tim PMKP bisa menarik semua entri bertanda “SBAR-TBaK” tanpa membuka satu per satu berkas.

Rekomendasi Praktis untuk Manajemen RS

  1. Putuskan di SPO bahwa bukti TBaK/SBAR berada di CPPT, bukan di kertas terpisah.
  2. Tetapkan batas waktu verifikasi DPJP di SPO internal, dan jangan menyebutnya sebagai kewajiban regulasi.
  3. Minta vendor RME menyediakan panel terstruktur yang menulis ke CPPT, termasuk jejak audit.
  4. Pantau kepatuhan lewat PMKP: persentase instruksi lisan yang terverifikasi, dan persentase entri dengan baca-ulang tercatat.
  5. Uji coba di satu unit (misalnya IGD atau ICU) sebelum diperluas.

Catatan Transparansi

  • Tidak ada regulasi Indonesia yang saya temukan yang menetapkan bentuk layar SBAR/TBaK. Rekomendasi hibrida adalah opini penulis.
  • Teks SKP 2 dirujuk dari salinan instrumen edisi sebelumnya, bukan dari PDF 2024 yang tidak terbaca utuh. Cek ulang sebelum menjadi dasar kebijakan.
  • Penempatan koreksi 2×24 jam pada Pasal 30 Permenkes 24/2022 adalah inferensi dari sumber sekunder.
  • Batas “1×24 jam” verifikasi DPJP adalah kebiasaan SPO RS, bukan bunyi regulasi.
  • Angka 13% serah terima terdokumentasi berasal dari sumber sekunder yang lemah.
  • Nomor standar JCI mengikuti edisi yang berlaku. Cocokkan dengan edisi yang dipakai RS Anda.
  • Kasus pembuka adalah ilustrasi fiktif. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan pengganti kebijakan resmi rumah sakit atau nasihat hukum.

Rujukan

Artikel Baru Terbit

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca