Berita pagi ini saya melihat mulainya pengetatan aplikasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama tentang larangan penggunaan ponsel selama berkendara atau mengemudi.

Larangan penggunaan ponsel saat berkendara merujuk pada Bagian Keempat: Tata Cara Berlalu Lintas – Paragraf 1 tentang Ketertiban dan Keselamatan, tepatnya pada pasal 106 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Lha, lalu apa sih hubungannya antara mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi dengan penggunaan ponsel? Pada penjelasan tentang ayat tersebut dijabarkan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Nah demikianlah penjelasan mengapa penggunaan ponsel bisa dikategorikan termasuk pelanggaran terhadap pasal 106 ayat 1 UU no. 22 Tahun 2009 ini.

Baiklah itu memang dari sisi hukum. Dari sisi ilmu kedokteran sendiri, manusia memang tidak didesain untuk melakukan apa yang disebut “multitasking”, kita bukan komputer yang bisa mengetik dokumen, memutar lagu, mengunduh surel dalam waktu yang bersamaan.

Tentu kita bisa melakukan apa yang disebut “multitasking” secara semu. Misal saat menelepon sebenarnya kita tidak sedang mengemudi, kemudian perhatian kita secara cepat beralih ke kemudi, dan sesaat kembali ke pembicaraan. Hal ini bisa berlangsung secara cepat, seakan-akan kita melakukan dua pekerjaan sekaligus.

Mengemudi adalah kegiatan yang memerlukan konsentrasi, karena menyangkut keselamatan diri sendiri dan orang lain. Dan “multitasking” seperti menelepon bisa memecah konsentrasi (Silakan membaca artikel “Top Concentration Killers”).

Jika Anda hendak memanfaatkan kemampuan anda dalam “multitasking”, maka lakukanlah pada kegiatan yang tidak membahayakan jiwa. Misalnya menerima telepon sambil merapikan meja kerja anda di kantor, atau menelepon sambil menyapu halaman. Dan hindari atau bahkan jangan sama sekali menelepon (menggunakan telepon) saat mengemudi.

Bukan karena Anda akan kena tilang karena melanggar UU dengan melakukan ini (dengan denda hingga mencapai Rp 750.000,00), tapi karena kesadaran sendiri bahwa hal ini membahayakan keselamatan anda dan orang lainnya. Jika kesibukan anda memang memaksa mesti menerima telepon ketika berkendara, gunakanlah perangkat pembantu (handsfree) atau minta orang lain mewakili anda dalam menerima telepon, atau berhenti menghentikan kendaraan sejenak untuk menerima telepon.

Artikel Baru Terbit

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

17 tanggapan

  1. Avatar Agung Pushandaka
    Agung Pushandaka

    Dari kontroversi UU LLAJ, pasal ini yang paling saya dukung dan tunggu penerapannya. Seharusnya, pengendara yang sambil merokok juga harus ditilang, plus kalau sisa atau abu rokoknya dilempar sembarangan ke jalan, langsung ditangkap saja. 🙂

    1. Avatar Cahya

      Mas Pushandaka,
      Wah, langsung ditangkap? Apa ndak ditegur saja, tapi kadang kalau yang merokok di angkutan umum itu yang agak mengganggu saya.

      1. Avatar Agung Pushandaka
        Agung Pushandaka

        Ya, ditegur ndak apa-apa, tapi disertai denda dan hukuman percobaan selama 3 bulan. Jadi kalau dalam 3 bulan perbuatan itu diulangi lagi, tangkap saja. Hihihi!

      2. Avatar Cahya

        Kalau begitu, berarti harus dibuatkan dulu peraturan hukumnya Mas Agung 🙂 – memangnya DPR mau menyetujui aturan seperti itu, he he… 😀

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca