A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Saya baru saja membaca salah satu peraturan pemerintah terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang ditujukan untuk melindungi hak dan kewajiban seorang ibu untuk memberikan ASI Ekslusif pada bayinya. Saya rasa kehadiran peraturan ini sangat baik sebagai payung hukum bagi ibu dan bayi di negara kita.

Saya akan berusaha memetik beberapa bagian yang ada di dalamnya sebagai gambaran umum tentang apa yang ada di dalam peraturan, dan bagaimana dapat digunakan dalam masyarakat kita. Saya bukan ahli hukum, jika ada kekeliruan dalam menejermahkan makna peraturan ini, silakan mengingatkan saya kembali.

Sebagaimana yang kita semua tahu, ASI (Air Susu Ibu) disarankan – bahkan dalam peraturan ini diwajibkan (Pasal 6) – diberikan oleh ibu kepada bayinya secara eksklusif, dalam makna selama enam bulan tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan dan minuman lainnya (Pasal 1).

ASI diberikan secara eksklusif karena sudah memenuhi semua nutrisi yang diperlukan oleh si buah hati selama enam bulan masa awal kehidupannya. Dan pencernaan si kecil belum cukup baik untuk dapat beradaptasi dengan makanan lain selain ASI.

Ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai melalui peraturan ini di antaranya adalah (Pasal 3):

  • menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
  • memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan
  • meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.

Meskipun sifatnya wajib memberikan ASI dari ibu kepada bayinya, hal tersebut bisa tidak dimungkinkan jika ada indikasi medis, ibu bayi tidak ada atau terpisah dari bayi sehingga bayi tidak dapat mendapatkan ASI dari ibunya (Pasal 7).

Yang saya temukan cukup bermakna di peraturan ini adalah adanya ketentuan yang mengatur inisiasi menyusu dini (Pasal 9) yang harus dilaksanakan dan dibantu oleh petugas kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dalam sebuah ruang rawat bersama ibu dan bayi (Pasal 10).

Hal ini bermakna bahwa jika Anda melahirkan di sebuah klinik atau rumah bersalin, petugas di sana wajib membantu Anda menyusukan bayi Anda yang baru lahir secara langsung dalam ruang bersama (tidak melalui perantara dot) setidaknya minimal selama 1 jam.

Selama Anda tidak memiliki indikasi medis yang membuat Anda tidak dapat menyusui, maka inisiasi menyusu dini adalah keharusan. Dan seandainya Anda tidak dapat menyusui, maka ASI eksklusif bisa diberikan oleh seorang pendonor asli (Pasal 11) yang bisa berasal dari keluarga atau lainnya – sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama, namun tidak dengan dasar memperjualbelikan ASI.

Namun kadang ada kasus bahwa ibu tidak dapat menyusu lalu ditawarkan pemberian susu formula dan/atau produk bayi lainnya, maka ibu harus menolaknya (Pasal 12). ASI tetaplah pilihan yang baik, karena tidak jarang kita temukan upaya komersialisasi produk susu formula yang mengambil kesempatan saat si ibu tidak dapat menyusui. Seandainya si ibu meninggal dunia, maka keluarga lain bisa menolak upaya pemberian susu formula ini.

Ibu dan anggota keluarga yang mempersiapkan kehadiran si kecil hingga saat menyusu, berhak mendapatkan informasi dan pendidikan mengenai ASI eksklusif, dan ini merupakan kewajiban bagi tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas kesehatan (Pasal 13).

Dan seandainya petugas kesehatan dan penyelenggara fasilitas kesehatan tidak melaksanakan ketentuan di atas, bisa dikenakan sanksi administratif  oleh pejabat yang berwenang (Pasal 14).

Lalu sebenarnya, apakah susu formula tidak dapat diberikan? Ada beberapa kasus di mana susu formula dapat diberikan, misalnya pada kondisi di mana bayi tidak dapat menerima ASI dari ibu atau pendonor ASI (Pasal 15) dan ibu/keluarga telah mendapatkan penjelasan yang lengkap tentang penggunaan dan penyajian susu formula (Pasal 16)

Nah, susu formula dilarang diberikan jika menghambat program ASI ekslusif, dan baik petugas kesehatan dan penyelenggara layanan kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif (Pasal 17 dan 18), kecuali terjadi sebuah kondisi darurat/bencana di mana pemberian susu formula adalah satu-satunya alternatif terbaik dan inipun setelah mendapat persetujuan kepala dinas kesehatan setempat. Hal ini juga bermakna, penyelenggaran fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menyediakan pelayanan di bidang kesehatan atas biaya yang disediakan oleh produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dengan dilarangnya produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif, misalnya dengan promosi contoh produk cuma-cuma ke klinik, rumah sakit, puskesmas, praktek dokter atau ke rumah-rumah penduduk, termasuk promosi melalui media cetak, elektronik dan media massa lainnya termasuk di luar ruangan (Pasal 19).

Masih ada sejumlah peraturan lainnya yang mungkin terlalu panjang jika saya ulas di sini. Termasuk ketentuan yang mengatur tempat kerja dan fasilitas umum juga wajib mendukung program ASI ekslusif (Pasal 30). Jadi bisa diartikan bahwa di terminal bus yang sesak dan padatpun selayaknya ada sebuah ruangan di mana para ibu dapat menyusu bayinya untuk memberikan ASI eksklusif.

Termasuk di tempat kerja juga demikian, seperti disebutkan, pengurus tempat kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja (Pasal 34).

Anda bisa mendapatkan salinan peraturan pemerintah ini dalam berkas elektronik langsung dengan mengunduh di situs resmi Departemen Kesehatan RI atau salinannya yang saya tempatkan di pranala PP no 33 tahun 2012 tentang ASI Eksklusif. ASI adalah anugerah terbaik untuk bayi, jadi selayaknya kita mendukung dan melindungi upaya pemberian ASI eksklusif oleh ibu kepada bayinya.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • Rumah Baru, Wajah Baru
    Legawa.com baru saja melakukan pembaruan identitas visual dengan logo baru yang sederhana, menggambarkan matahari di atas awan. Simbol ini merepresentasikan perjalanan penulis dan esai yang dihasilkan. Desain yang bersih dan konsisten diharapkan dapat menjadikan blog ini lebih tenang dan jujur, tanpa elemen yang bersaing.
  • Nutri‑Level: Ketika Segelas Boba Mulai Punya “Rapor” Kesehatan
    Kementerian Kesehatan Indonesia menerbitkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 untuk mengatur label gizi pada minuman siap saji, dikenal sebagai Nutri-Level. Sistem ini bertujuan mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran konsumen dan mendorong reformulasi produk.
  • Ketika Angka Kasus HIV Tidak Menceritakan Seluruh Kisah: Menata Ulang Surveilans di Era Penyakit Lanjut
    Panduan konsolidasi WHO 2026 memperbarui definisi kasus HIV dan menambahkan indikator pemantauan penyakit HIV lanjut. Ini penting bagi Indonesia, yang memiliki 564.000 ODHIV, untuk mengevaluasi kesiapan SIHA 2.1 dalam mendukung pencapaian target eliminasi HIV pada tahun 2030, dengan data diharapkan lebih akurat dan terintegrasi.
  • Permenkes Perbekalan Kesehatan 2026: Antara Visi Kemandirian dan Realitas Akses Obat di Lapangan
    Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
  • Permenkes Penanggulangan Penyakit 2026: Satu Payung Hukum, Berlapis Konsekuensi bagi Fasilitas Kesehatan
    Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

7 tanggapan

  1. Avatar Applausr
    Applausr

    saya berhasil dok.. anakku tak kasih asi ekslusive 2 tahun.. seneng rasaya…

    1. Avatar Cahya

      Sebaiknya ASI eksklusif hanya 6 bulan saja. Dan setelah itu ASI dapat diberikan hingga usia 2 tahun, namun tidak secara eksklusif, dalam artian secara bertahap diberikan makanan pendamping ASI mulai usia 7 bulan.

  2. Avatar Titik
    Titik

    terimakasih Dok, saya akan berikan ASIX kepada anak2 saya nanti… 🙂

    1. Avatar Cahya

      Sama-sama Mbak. Oh ya, kalau di negeri sakura sana, ada ketentuan atau pedoman yang serupa ini tidak?

  3. Avatar die

    Sudah begitu cueknya kah para kaum ibu dinegeri ini terhadap kesehatan bayinya sendiri? 

    1. Avatar Cahya

      Kalau tentang itu saya rasa sangatlah subjektif pada masing-masing individu Pak Aldy. Peraturan ini lebih pada upaya perlindungan bagi Ibu agar dapat memberikan ASI pada bayinya jika ada situasi atau kondisi sosial yang mungkin dapat menghambat upaya tersebut.

  4. Avatar honeylizious
    honeylizious

    hmmmmmm

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca