Pikiran berkata, “Akan kukelabui dia dengan kata-kata“. Cinta berkata, “Diamlah! Aku tipu dia dengan hati dan jiwa.”
Jiwa berkata kepada hati, “Pergilah! Jangan buat aku tertawa. Segala sesuatu miliknya. Jadi bagaimana aku bisa menipunya dengan apa saja?”
“Ia bukan seseorang yang terjatuh ke dalam pikiran dan berharap dapat melupakan dirinya, karenanya aku akan mengalihkan perhatiannya dengan anggur dan gelas besar.”
Panah pandangnya tak memerlukan sebuah busur dariku sehingga dapat mengenai sasaran. Ia laksana rumah yang melirikkan para bidadari dengan ornamennya. Di mana bisa kutemukan tempat yang lebih baik untuk memesonanya?
Ia tak memerlukan kuda. Ia terbang tanpa sayap.
Ia makan dan minum cahaya ilahi. Bagaimana bisa kusuap dia dengan sepotong roti?
Ia adalah saudagar dari semesta alam, tetapi ia tak membeli pun menjual apa-apa. Bagaimana dapat aku mengelabuinya dengan laba dan rugi?
Tak ada yang dapat tersembunyi daripadanya. Bagaimana dapat aku berpura-pura sakit dengan mengeluh, “aduh… aduh…“. Bagaimana dapat aku mengelabuinya?
Aku bisa ikat kepalaku dengan bando berbasah anggur – bando basah oleh anggur. Aku berteriak, “Aku sekarat!” Aku tak bisa mendapat perhatian dan belas-kasihnya.
Ia tahu semua tentang diriku, helai demi helai rambutku. Apa yang ia tak ketahui yang dapat kugunakan untuk menipunya?
Ia tak mencari ketenaran atau penyair yang memujinya sedemikian hingga aku dapat mengelabuinya dengan puisi, ghazal, dan sajak-sajak.
Shams dari Tabriz adalah pilihannya, kekasihnya. Mungkin aku bisa pengaruhi dia dengan itu.
Diadaptasi dari: Rubaiyat Terlarang Rumi – Nyanyian untuk Shams, Nyanyian untuk Tuhan.
Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.
Evaluasi terbaru oleh JECFA (2026) menunjukkan risiko arsenik dalam makanan tidak hanya terkait kanker, tetapi juga penyakit jantung pada dosis lebih rendah. Beras menjadi sumber utama paparan, termasuk di Indonesia, di mana data dari Sulawesi Utara menunjukkan melampaui ambang aman. Perlu ada langkah kehati-hatian dan pembaruan regulasi keamanan pangan.
Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)
Tinggalkan Balasan