A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Jika hendak menggunakan santunan atau asuransi ketika mengalami kecelakaan lalu lintas, maka saat ini banyak rumah sakit yang mulai mewajibkan peserta asuransi BPJS Kesehatan melengkapi surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian, umumnya dari polsek setempat, namun akan tetap laporannya sampai ke polres jika saya tidak keliru. Jika tidak, maka pemegang asuransi atau kartu BPJS Kesehatan tidak bisa dilayani sebagai pasien dengan asuransi/santunan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Mengapa hal ini bisa muncul?

Dalam rapat jaminan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul pada pagi hingga siang kemarin, hal ini diulas kembali. Karena nyatanya banyak masyarakat yang mungkin belum tahu bahwa saat ini, kecelakaan lalu lintas memerlukan keterangan kepolisian untuk dapat menggunakan haknya sebagai penerima jaminan.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, penjamin bisa berasal dari dua lembaga yang berbeda. Pertama adalah Jasa Raharja, yang sudah ada sejak dulu, dan BPJS Kesehatan yang bisa menjadi penjamin kedua atau penjamin pertama tergantung pada jenis kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami.

bangunan di kota tua batavia

Maka, untuk mengetahui siapa yang berwenang menjamin asuransi pada kasus kecelakaan lalu lintas seseorang, maka korban kecelakaan atau sanak keluarga diwajibkan menyertakan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian setempat (biasanya tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas).

Jika merupakan kecelakaan tunggal (tanpa lawan), maka BPJS Kesehatan atau asuransi lain dapat menjadi penanggung jaminan utama. Dan jika merupakan kecelakaan nirtunggal (ada lawan), maka Jasa Raharja adalah pihak yang menjadi penjamin utama, dan pihak BPJS bisa menjadi penjamin kedua.

Misalnya sebuah contoh kasus sederhana: Terjadi tabrakan dua kendaraan bermotor, salah satu korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Maka pada kondisi kedaruratan, korban akan ditangani terlebih dahulu, dan keluarga akan dihubungi untuk mendapatkan penjaminan biaya. Keluarga bisa mengurus surat keterangan kecelakaan bukan tunggal di kepolisian terdekat, dan menyerahkan surat keterangan tersebut ke pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit akan menghubungi pihak Jasa Raharja untuk mengurus penjaminan bagi pasien korban kecelakaan tersebut.

Keuntungan menggunakan penjaminan Jasa Raharja sebenarnya cukup menguntungkan apalagi memiliki koordinasi keuntungan/manfaat (COB) dengan asuransi lain seperti BPJS Kesehatan. Misalnya jika biaya rumah sakit yang ditagihkan cukup tinggi, maka korban akan sangat terbantu. Jasa Raharja, jika saya tidak keliru, menjamin hingga nilai santunan sebesar Rp 10.000.000,00 (untuk perawatan yang bukan cacat tetap atau meninggal dunia) – dan jika tagihan lebih besar dari itu, maka jumlah tagihan tambahan bisa dibantu dijamin oleh BPJS Kesehatan melalui program koordinasi keuntungan. Jika hanya menggunakan asuransi tunggal, kadang tidak semua biaya bisa tertutupi.

Hanya saja, Jasa Raharja memang tidak menjamin kecelakaan tunggal, semisalnya naik sepeda motor kemudian jatuh sendiri. Dalam kasus ini BPJS Kesehatan bisa digunakan sebagai penjamin asuransi.

Nah, untuk menentukan siapa yang menjamin Anda ketika mengalami kecelakaan lalu lintas, maka surat keterangan kepolisian diperlukan. Mau tidak mau, setiap korban kecelakaan lalu lintas jika hendak memanfaatkan penjaminan, wajib melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut ke kepolisian.

Namun selama ini, banyak korban kecelakaan yang enggan melaporkan diri ke kepolisian, tentu saja dengan alasan mereka masing-masing. Tentu saja korban kecelakaan tersebut masih dapat dilayani di rumah sakit, hanya saja tanpa menggunakan penjaminan, atau sebagai pasien umum. Ada juga yang menyerahkan perurusan penjaminan mereka kepada pihak ketiga yang bisa membantu.

Sebagian besar masyarakat kita mungkin tidak terbiasa dengan birokrasi asuransi, sehingga enggan mengurusnya. Tapi untuk mendapatkan hak jaminan pengobatan pada kasus kecelakaan lalu lintas dari pihak-pihak seperti Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan, maka kewajiban kita adalah mengurus semua persyaratan yang diperlukan, termasuk salah satunya adalah laporan kepolisian.

Artikel Baru Terbit

  • Cyclospora: Parasit Mikroskopis yang Mengintai di Balik Sayuran dan Buah Segar
    Wabah cyclosporiasis melanda ratusan warga Amerika Serikat pada musim panas 2026, disebabkan parasit mikroskopis Cyclospora cayetanensis yang mencemari sayur dan buah segar. Artikel ini mengulas biologi parasit, gejala diare “meledak-ledak”, tantangan diagnosis laboratorium, terapi TMP-SMX, hingga relevansinya bagi keamanan pangan dan kewaspadaan klinis di Indonesia.
  • Ngopi Pagi di Sragen, Otot Lebih Padat: Apa Kata Riset Terbaru soal Kopi dan Komposisi Tubuh?
    Studi kohort Finlandia menemukan bahwa peminum kopi rutin memiliki lemak viseral lebih rendah dan massa otot lebih tinggi meskipun indeks massa tubuh serupa dibanding peminum kopi jarang. Pada pria, konsumsi kopi juga terkait dengan profil testosteron dan SHBG yang lebih baik, namun studi ini bersifat observasional dan tidak membuktikan hubungan sebab-akibat.
  • Faktor Kesuburan Pria: Sisi yang Sering Terlewat dalam Pencarian Momongan
    Faktor pria berkontribusi pada sekitar separuh kasus infertilitas pasangan, namun sering luput dari pemeriksaan awal. Artikel ini mengulas standar analisis sperma terbaru WHO edisi keenam serta bukti terkini mengenai pengaruh rokok, alkohol, berat badan, paparan panas, dan konsumsi gula terhadap kualitas dan integritas DNA sperma.
  • Ketika Muntah Datang Seperti Badai yang Terjadwal: Mengenal Cyclic Vomiting Syndrome
    Muntah hebat yang datang berulang lalu hilang seolah tak pernah terjadi—inilah wajah cyclic vomiting syndrome, gangguan interaksi otak-usus yang sering disalahpahami sebagai gastroenteritis biasa. Artikel ini mengulas patofisiologi, kriteria diagnosis Rome IV, pembaruan pedoman NASPGHAN 2025, serta tata laksana berbasis bukti terkini bagi klinisi di layanan primer maupun rujukan.
  • Demo Besar 27 Agustus 2026: Apa yang Perlu Dicermati Pelaku Bursa Saham dalam Jangka Pendek
    Besok, 27 Agustus 2026, Jakarta akan menggadakan unjuk rasa besar oleh berbagai aliansi. Tuntutan termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan. Aksi ini dapat mempengaruhi IHSG dan rupiah, dengan proyeksi pergerakan cenderung sideways dalam beberapa hari ke depan.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca