Bidan merupakan salah satu profesi tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan di seluruh pelosok nusantara. Namun bagaimana perizinan dan penyelenggaraan praktiknya? Bagaimana tentang SIPB? Bagaimana tentang penyelenggaraan keprofesian? Bagaimana dengan kewenangan dan pelimpahan kewenangan? Apa saja yang menjadi kewajiban dan hak? Lalu bagaimana dengan praktik mandiri bidan?
Semuanya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Tinggalkan Balasan