A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Pagi ini saya menghabiskan waktu sehari penuh untuk mengikuti proses perpanjangan SIM di Polres Bantul. Saya memiliki SIM lawas yaitu SIM C dan SIM A individu yang dulu saya buat di Kota Gianyar, Bali. Akhir tahun ini sudah waktunya perpanjangan, dan termasuk proses perpanjangan SIM dari luar kota.

Saya dengar kalau dulu mau memperpanjang SIM yang asalnya dari luar kota harus dengan mencabut dulu SIM di kota asal, dan mengajukan pembuatan baru di kota tempat tingga saat ini. Tapi ada yang bisa tanpa melalui proses tersebut. Untuk mengetahui lebih jauh, seseorang bisa saja membaca lebih banyak tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repulik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Sebelumnya saya mencoba membuat pendaftaran secara daring (online), namun data petunjuk sangat minim, sehingga saya memutuskan untuk menggunakan prosedur manual.

Saya tiba di Polres Bantul pada pukul 06.45 pagi. Dan di jalan depan sudah cukup banyak kendaraan roda dua yang parkir. Saat saya masuk dan tiba di depan loket BRI, antrean sudah panjang. Saya mendapatkan antrean nomor 56. Padahal loket baru akan buka pada pukul 08.00. Saat mengantre terjadi beberapa hal ketidaknyamanan, di mana nomor antrean tersetel ulang, dan beberapa orang mengambil antrean kembali dari nomor kecil, sehingga terjadi dobel antrean.

Teller Bank melakukan pengecekan berkas dan kelengkapannya, dan memberikan blanko isian untuk permohonan SIM. Besarnya pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sepanjang proses saya tidak dipungut biaya lain lagi.

Saya pun bergegas mengisi blanko permohonan untuk perpanjangan SIM, dan menyerahkannya ke loket satu setelahnya.

Di loket satu, saya bertemu lagi dengan Pak Polisi yang membantu kami memeriksa kelengkapan pemberkasan, beliau juga yang membantu mencetakkan nomor antrean menuju loket satu.

Dari loket satu, setelah pemberkasan diterima. Nomor antrean yang sama diberikan kepada saya untuk antre di loket foto.

Ternyata setelah antrean panjang, yang perpanjang SIM tidak mengantre di loket foto, tapi di bus SIM keliling yang tepat berada di areal parkir di belakang ruang foto.

Setelah foto, maka menunggu sebentar, dan SIM-pun selesai dan diserahkan pada saya.

Oke, gambar di atas bukan SIM saya.

Setelah saya pulang, saya mampir di ibu penyedia jasa laminating SIM. Kami ngobrol lama, dan si ibu memberikan ‘kabar’ lebih rinci mengenai pendaftaran SIM secara online.

Permohonan SIM Online di Polres Bantul dapat diakses melalui situs sim.polresbantul.com. Jika belum memiliki akun, maka langkah pertama adalah membuat akun. Setelah itu mengisi data pada formulir permohonan online, sesuai dengan data diri dan KTP yang benar. Setelah menentukan data diri, langkah selanjutnya  menentukan jam akan melakukan perpanjangan SIM di Satpas Polsek Bantul. Jika kita akan memperpanjang lebih satu satu jenis SIM, misalnya SIM C & SIM A, maka proses tersebut dilakukan dua kali mulai pada mengisi formulir pendaftaran online.

Setelah itu, formulir online dicetak (print). Dan pada waktu yang ditentukan dibawa ke Satpas Polres Bantul dengan syarat lain (Surat Keterangan Sehat dari Dokter ber-SIP, Fotokopi KTP elektronik, Fotokopi SIM yang masih berlaku). Formulir dan syarat kemudian langsung dibawa ke loket satu sesuai jam yang telah Anda ajukan secara online sebelumnya, dan instruksi akan diberikan lebih lanjut.

Pelayanan di Satpas Polres Bantul terkecuali antrean yang padat (dan memang wajar) hal-hal yang lain cukup nyaman dan tidak terlalu melelahkan. Saya menyelesaikan proses sekitar pukul 11.00 siang.

Saran saya, bagi yang melakukan pendaftaran secara online, pembayaran yang berupa PNBP dapat tidak diwajibkan dilakukan di BRI kantor kas Polres Bantul. Lalu saya juga berharap adanya alur proses pelayanan yang ditempatkan di mana aksesnya bisa dilihat banyak orang secara langsung, alur yang ditampilkan saat ini posisinya agak sulit ditemukan.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • Rumah Baru, Wajah Baru
    Legawa.com baru saja melakukan pembaruan identitas visual dengan logo baru yang sederhana, menggambarkan matahari di atas awan. Simbol ini merepresentasikan perjalanan penulis dan esai yang dihasilkan. Desain yang bersih dan konsisten diharapkan dapat menjadikan blog ini lebih tenang dan jujur, tanpa elemen yang bersaing.
  • Nutri‑Level: Ketika Segelas Boba Mulai Punya “Rapor” Kesehatan
    Kementerian Kesehatan Indonesia menerbitkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 untuk mengatur label gizi pada minuman siap saji, dikenal sebagai Nutri-Level. Sistem ini bertujuan mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran konsumen dan mendorong reformulasi produk.
  • Ketika Angka Kasus HIV Tidak Menceritakan Seluruh Kisah: Menata Ulang Surveilans di Era Penyakit Lanjut
    Panduan konsolidasi WHO 2026 memperbarui definisi kasus HIV dan menambahkan indikator pemantauan penyakit HIV lanjut. Ini penting bagi Indonesia, yang memiliki 564.000 ODHIV, untuk mengevaluasi kesiapan SIHA 2.1 dalam mendukung pencapaian target eliminasi HIV pada tahun 2030, dengan data diharapkan lebih akurat dan terintegrasi.
  • Permenkes Perbekalan Kesehatan 2026: Antara Visi Kemandirian dan Realitas Akses Obat di Lapangan
    Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
  • Permenkes Penanggulangan Penyakit 2026: Satu Payung Hukum, Berlapis Konsekuensi bagi Fasilitas Kesehatan
    Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

2 tanggapan

  1. Avatar Ester Lianawati

    Lha itu yang di gambar bukan SIM kamu toh :p Mungkin kl pendaftaran online nya udah lebih baik, bisa lebih cepat kali ya.

    1. Avatar ꦕꦃꦪꦭꦼꦒꦮ

      He he… SIM saya tidak fotogenik 🙂

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca