Seorang perempuan berusia 58 tahun rutin kontrol ke poli penyakit dalam sebuah RSUD di Sulawesi Selatan karena diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi yang sudah ia sandang sejak sepuluh tahun terakhir. Dalam setahun, ia bolak-balik menemui dokter keluarga di Puskesmas, dokter spesialis di rumah sakit, apotek untuk menebus lima jenis obat berbeda, laboratorium untuk cek gula darah dan fungsi ginjal, serta sesekali unit gawat darurat saat gula darahnya anjlok. Setiap titik pertemuan itu adalah kesempatan untuk sembuh lebih baik — tetapi juga celah bagi kesalahan: dosis obat yang tumpang tindih, hasil laboratorium yang tidak ditindaklanjuti, atau instruksi yang berbeda dari satu dokter ke dokter lain.
Skenario semacam ini adalah alasan mengapa Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memilih penyakit tidak menular (PTM) sebagai tema Hari Keselamatan Pasien Sedunia (World Patient Safety Day) 2026, yang diperingati setiap 17 September dengan slogan “Safe care for life!” — aman merawat seumur hidup (World Health Organization [WHO], 2026a).
Mengapa Penyakit Tidak Menular Jadi Sorotan Keselamatan Pasien Global?
PTM — penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes, dan penyakit pernapasan kronis — bertanggung jawab atas 74% kematian di dunia dan bersifat jangka panjang, sering membutuhkan perawatan seumur hidup (WHO, 2026a). Kondisi inilah yang membuat penyandang PTM jauh lebih rentan mengalami harm (cedera akibat layanan kesehatan) dibanding pasien dengan penyakit akut biasa.
Secara global, WHO mencatat 1 dari 10 pasien mengalami cedera selama menerima layanan kesehatan, dan sekitar separuhnya sebenarnya dapat dicegah (WHO, 2026a). Pada pasien kanker, angka ini melonjak tajam — hingga 1 dari 3 pasien mengalami kejadian tidak diharapkan (adverse event) selama masa perawatannya. Semakin sering seseorang bersinggungan dengan sistem kesehatan — kontrol rutin, ganti obat, prosedur diagnostik berulang — semakin besar pula akumulasi peluang terjadinya kesalahan (WHO, 2026a).
Risiko yang Mengintai di Sepanjang Perjalanan Penyakit Kronis
Kampanye WHO 2026 menegaskan empat pesan kunci yang layak dipahami oleh siapa pun yang bekerja di fasilitas kesehatan maupun yang hidup dengan PTM (WHO, 2026b):
- Penyandang PTM berisiko lebih tinggi mengalami cedera dalam layanan kesehatan — didorong oleh sifat kronis penyakitnya, layanan yang terfragmentasi antarfasilitas, serta faktor sosial seperti kemiskinan dan diskriminasi.
- Risiko harus ditangani di sepanjang rangkaian layanan (continuum of care) — mulai dari pencegahan, deteksi dini, diagnosis, hingga tata laksana dan pemantauan jangka panjang, baik di fasilitas kesehatan, rumah, maupun komunitas.
- Sistem kesehatan yang kuat dan tenaga kesehatan yang didukung dengan baik adalah kunci layanan aman — mencakup penguatan layanan primer dan penghapusan hambatan akses lintas sektor.
- Penyandang PTM harus menjadi mitra dalam keselamatan layanannya sendiri — melalui keterlibatan aktif, pembelajaran dari pengalaman pasien, dan penguatan literasi kesehatan.
Titik paling rawan justru sering berada di sambungan antarlayanan — saat pasien berpindah dari dokter keluarga ke spesialis, dari rawat inap ke rawat jalan, atau dari satu fasilitas ke fasilitas lain tanpa ringkasan klinis yang memadai.
Potret Beban dan Kerentanan di Indonesia
Data nasional memperkuat urgensi tema ini bagi Indonesia. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat prevalensi hipertensi pada penduduk usia ≥18 tahun sebesar 30,8%, prevalensi diabetes melitus berdasarkan diagnosis dokter pada penduduk usia ≥15 tahun sebesar 2,2%, dan prevalensi obesitas meningkat dari 35,4% (2018) menjadi 37,8% (Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI, 2023). SKI 2023 juga menemukan bahwa 53,5% kasus disabilitas (penglihatan, pendengaran, kemampuan berjalan) pada penduduk usia >15 tahun berkaitan dengan PTM, terutama komplikasi hipertensi (22,2%) dan diabetes (10,5%) yang tidak terkendali dengan baik (Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI, 2023).
Angka-angka ini menggambarkan populasi besar yang, seperti pasien dalam ilustrasi di atas, harus melewati sistem kesehatan berulang kali seumur hidupnya — dan setiap kali berisiko mengalami harm yang sebenarnya bisa dicegah.
Menghubungkan Pesan Global dengan Kerangka Keselamatan Pasien Indonesia
Indonesia sesungguhnya sudah memiliki fondasi regulasi keselamatan pasien sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menjalankan enam Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) — mulai dari ketepatan identifikasi pasien hingga pengurangan risiko jatuh (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia [Kemenkes RI], 2017). Kerangka ini diperkuat oleh Indikator Nasional Mutu (INM) dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 dan Standar Akreditasi Rumah Sakit terbaru dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 (Kemenkes RI, 2022, 2024).
Tabel berikut memetakan empat pesan kunci kampanye WHO 2026 ke dalam praktik konkret yang relevan bagi fasilitas kesehatan di Indonesia, dari Puskesmas hingga rumah sakit rujukan.
| Pesan Kunci WHO 2026 | Penerapan di Fasilitas Kesehatan Indonesia |
|---|---|
| Penyandang PTM berisiko lebih tinggi mengalami cedera | Skrining dan pencatatan riwayat penyakit kronis konsisten sesuai SKP 1 (ketepatan identifikasi pasien); rekonsiliasi obat pada setiap transisi layanan |
| Risiko harus ditangani sepanjang rangkaian layanan | Rujukan berjenjang JKN-Puskesmas-rumah sakit dengan ringkasan klinis yang lengkap; pemantauan pasca-rawat inap bagi pasien kardiovaskular dan kanker |
| Sistem kesehatan kuat dan tenaga kesehatan terdukung | Penguatan layanan primer FKTP, pelatihan kegawatdaruratan PTM bagi tenaga Puskesmas, budaya pelaporan insiden tanpa menyalahkan (non-punitive) |
| Pasien sebagai mitra keselamatan | Edukasi mandiri pemantauan gula darah/tekanan darah; keterlibatan aktif dalam program seperti Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) BPJS Kesehatan |
Peran Layanan Primer dan Program Pengelolaan Penyakit Kronis
Karena PTM menuntut kontak berulang dengan sistem kesehatan, penguatan layanan primer menjadi kunci utama pencegahan harm — sejalan dengan pesan ketiga kampanye WHO 2026. Di Indonesia, program Prolanis dari BPJS Kesehatan dirancang tepat untuk kebutuhan ini: mengonsolidasikan pemantauan gula darah, tekanan darah, dan edukasi gaya hidup di tingkat FKTP sehingga pasien tidak harus selalu dirujuk untuk hal-hal yang bisa dikelola di layanan primer, sekaligus mengurangi fragmentasi yang menjadi salah satu sumber risiko cedera menurut WHO (2026b).
Namun, keberhasilan program semacam ini bergantung pada tiga hal: kesinambungan rekam medis antarfasilitas, kompetensi tenaga kesehatan dalam mengenali tanda bahaya dini komplikasi PTM, dan — yang kerap terlewat — keterlibatan aktif pasien itu sendiri sebagai mitra, bukan sekadar objek layanan.
Pasien sebagai Mitra, Bukan Penerima Pasif
Pesan keempat WHO 2026 menegaskan bahwa keselamatan pasien PTM tidak bisa dicapai hanya dari sisi fasilitas kesehatan. Penyandang PTM yang memahami kondisinya sendiri — kapan harus mencari pertolongan, obat apa yang sedang dikonsumsi, dan target terapi yang ingin dicapai — jauh lebih mampu mendeteksi kejanggalan sebelum berkembang menjadi cedera serius. Literasi kesehatan yang memadai, ditambah keterbukaan tenaga kesehatan untuk belajar dari pengalaman pasien, adalah investasi jangka panjang yang sejalan dengan semangat “Safe care for life!” — bukan hanya aman dalam satu kunjungan, tetapi aman sepanjang perjalanan hidup dengan penyakit kronis.

Catatan Transparansi
Data epidemiologi PTM dalam artikel ini bersumber dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dipublikasikan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI. Informasi kampanye dan pesan kunci Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2026 diambil langsung dari laman resmi kampanye WHO per Juni 2026 (WHO, 2026a, 2026b); belum tersedia jurnal ilmiah yang secara khusus meninjau tema PTM ini karena kampanye baru diluncurkan pada tahun berjalan. Kerangka regulasi Indonesia (Permenkes 11/2017, Permenkes 30/2022, KMK 1596/2024) adalah peraturan resmi Kementerian Kesehatan RI yang tidak memiliki DOI.
Ringkasan
Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2026 mengangkat tema penyakit tidak menular dengan slogan “Safe care for life!”. Penyandang penyakit kronis lebih rentan mengalami cedera layanan akibat kontak berulang dengan sistem kesehatan. Artikel ini memetakan pesan kunci WHO ke praktik keselamatan pasien di Indonesia, dari Sasaran Keselamatan Pasien hingga Prolanis, menegaskan peran pasien sebagai mitra aktif.
Daftar Pustaka
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (2023). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023: Potret sehat Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/potret-sehat-indonesia-dari-kacamata-ski-2023/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
World Health Organization. (2026a). World Patient Safety Day 2026: Safe care for life! https://www.who.int/campaigns/world-patient-safety-day/2026
World Health Organization. (2026b). Calls to action and key messages — World Patient Safety Day 2026. https://www.who.int/campaigns/world-patient-safety-day/2026/calls-to-action-and-key-messages





Tinggalkan Balasan