A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Di ruang tunggu sebuah Puskesmas di Klaten, seorang ibu menunggu gilirannya sambil menenteng botol kecil berisi cairan cokelat kental —jamu kunyit asam buatan sendiri yang rutin diminumnya setiap pagi. Ketika dokter bertanya obat apa saja yang sedang dikonsumsinya, ia menyebut nama obat antihipertensi dari resep bulan lalu, lalu menambahkan, “Sama jamu ini, Dok, tapi itu kan bukan obat beneran.” Bagi ibu tadi, jamu bukan bagian dari “pengobatan”—ia adalah bagian dari hidup sehari-hari, sama wajarnya dengan sarapan pagi.

Persepsi itu sesungguhnya keliru dalam satu hal penting: jamu, akupunktur, pijat, dan berbagai praktik serupa sedang menjadi sorotan serius Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Pada 2026, WHO menerbitkan peta riset global pertamanya yang secara khusus membahas traditional, complementary and integrative medicine (TCIM)—istilah payung untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan integratif (World Health Organization [WHO], 2026). Dokumen ini bukan pedoman klinis, melainkan cetak biru berjangka sepuluh tahun (2025–2034) tentang ke mana dana dan tenaga riset dunia seharusnya diarahkan.

Artikel ini mengadaptasi dokumen tersebut untuk pembaca Indonesia—sebuah negeri yang sudah sejak lama hidup berdampingan dengan jamu, namun belum tentu menyadari bahwa dunia sedang menyusun agenda riset besar-besaran untuknya.

Kesenjangan yang Mencolok: Dipakai Semua Orang, Diriset Nyaris Tak Ada

Titik tolak dokumen WHO ini sederhana namun mengejutkan: TCIM digunakan secara luas di seluruh kawasan WHO dan makin banyak diakui dalam sistem kesehatan nasional, layanan kesehatan primer, maupun kerangka universal health coverage—tetapi prioritas risetnya selama ini tidak selaras dengan kebutuhan bukti para pembuat kebijakan (WHO, 2026). Di beberapa negara berkembang, prevalensi pemanfaatannya bisa mencapai 80% populasi. Namun secara global, dana riset kesehatan yang dialokasikan untuk TCIM kurang dari 1% dari total pendanaan riset kesehatan dunia (WHO, 2026).

Gambar di bawah ini meringkas kesenjangan tersebut.

Kesenjangan Global TCIM: Pemakaian vs. Pendanaan Riset Prevalensi penggunaan TCIM di sebagian negara berkembang hingga 80% Alokasi dana riset kesehatan global yang diarahkan untuk riset TCIM <1% Sumber: WHO global research priorities and agenda for TCIM 2025–2034 (WHO, 2026)

Kesenjangan ini diperparah oleh apa yang disebut dokumen WHO sebagai ketidaksesuaian metodologis (methodological mismatch): sistem TCIM yang kompleks kerap disederhanakan secara paksa agar muat dalam desain riset biomedis konvensional, sehingga bukti yang dihasilkan gagal menjawab kebutuhan pengambilan keputusan di dunia nyata (WHO, 2026). Sebagai jalan tengah, WHO mengusulkan prinsip epistemic equity—pengakuan yang adil terhadap pengetahuan pengobatan tradisional sebagai sumber bukti yang sah, sejajar dengan sumber bukti lain, namun tetap tunduk pada evaluasi yang ketat dan transparan (WHO, 2026).

Dari Mana Angka-Angka Ini Berasal?

Agenda ini bukan hasil telaah singkat. WHO menganalisis 39.927 hibah riset dari 40 skema pendanaan, 78 pedoman pelaporan dan penilaian kritis, 57 laporan prioritas riset TCIM yang pernah diterbitkan, 116 lembaga riset TCIM dari 67 negara, serta melibatkan 199 pemangku kepentingan regional dari 75 negara dan 235 peserta survei Delphi—metode konsensus bertahap yang lazim dipakai dalam penyusunan prioritas kebijakan kesehatan (WHO, 2026). Proses ini berlangsung dalam empat fase, dari kajian lanskap literatur hingga sinkronisasi akhir dengan komitmen negara-negara anggota WHO.

Dua Dimensi Strategis

Agenda ini dibangun di atas dua dimensi yang saling melengkapi (WHO, 2026).

Dimensi 1 – Menyasar riset untuk manfaat terbesar. Mengidentifikasi kondisi klinis berbeban tinggi, populasi kunci, dan isu lintas sektor yang paling membutuhkan riset TCIM.

Dimensi 2 – Memperbesar dampak, melalui empat penggerak:

PenggerakFokus Utama
TranslateMenghubungkan bukti riset dengan kebijakan, regulasi, dan praktik klinis
MobilizeMembangun mekanisme pendanaan khusus TCIM yang selaras prioritas kesehatan global
ImplementMenghasilkan bukti integrasi TCIM yang aman dan efektif ke sistem kesehatan
CatalyseMemperkuat infrastruktur riset, pelatihan, dan kolaborasi internasional

Tujuh Kondisi Klinis Prioritas Global

Dokumen ini menetapkan tujuh kondisi berbeban tinggi sebagai prioritas riset TCIM yang mendesak (WHO, 2026):

KondisiAlasan Menjadi Prioritas
StrokePeringkat ketiga penyebab kematian dan kecacatan global; kurang dari 1% hibah TCIM menyentuh kondisi ini
Kesehatan jiwaPeringkat kedelapan penyumbang disability-adjusted life year; hibah riset TCIM nyaris tidak ada
Manajemen nyeriKesenjangan akses global dan kebutuhan alternatif non-opioid
Kondisi muskuloskeletalPenyebab kecacatan global yang menonjol, namun minim riset
KankerInsiden meningkat; permintaan tinggi untuk onkologi integratif dan perawatan paliatif
Kesehatan metabolik dan endokrinPendorong utama beban penyakit tidak menular
Kesehatan reproduksi dan persalinanBeban tinggi, kesenjangan pendanaan meski TCIM terbukti berperan

Selain ketujuh kondisi itu, tiga isu lintas sektor turut menjadi perhatian: perubahan iklim dan keberlanjutan sumber daya hayati untuk bahan baku TCIM (kerangka One Health), tata kelola kecerdasan buatan yang etis untuk melindungi pengetahuan pengobatan tradisional dari eksploitasi digital, serta peran TCIM dalam kesiapsiagaan pandemi dan resistansi antimikroba (WHO, 2026).

Prioritas untuk Kawasan Tempat Indonesia Berada

Satu hal yang perlu dipahami pembaca Indonesia: pada Mei 2025, Indonesia resmi berpindah keanggotaan regional WHO dari Kawasan Asia Tenggara (SEARO) ke Kawasan Pasifik Barat (WPRO). Karena itu, dua set prioritas regional dalam dokumen ini relevan sekaligus—satu mencerminkan tradisi TCIM yang diwariskan bersama negara-negara Asia Tenggara, satu lagi mencerminkan kawasan baru tempat Indonesia kini bernaung secara struktural (WHO, 2026).

Untuk Kawasan Asia Tenggara, prioritas riset mencakup kesehatan preventif dan penuaan sehat, nyeri dan kondisi muskuloskeletal, gangguan tidur, kesiapsiagaan pandemi (dengan pelajaran dari COVID-19), serta dampak perubahan iklim terhadap keberlanjutan TCIM.

Untuk Kawasan Pasifik Barat, prioritasnya adalah ketahanan iklim, manajemen nyeri, penuaan sehat, kesehatan jiwa, dan rehabilitasi pascastroke.

Menariknya, di kedua kawasan ini muncul pola yang konsisten: nyeri, kesehatan jiwa, dan penuaan sehat selalu masuk daftar prioritas—menunjukkan bahwa apa pun kawasan administratifnya, kebutuhan riset TCIM masyarakat Indonesia kemungkinan besar tetap berpusat pada tema-tema tersebut.

Di Mana Posisi Indonesia?

Pada penutupan Konferensi Tingkat Tinggi Global WHO Kedua tentang Pengobatan Tradisional 2025, 22 negara anggota mengumumkan komitmen konkret untuk memperkuat riset TCIM—mulai dari mendirikan pusat riset nasional hingga mengalokasikan anggaran khusus (WHO, 2026). Dari kawasan Asia Tenggara, negara yang tercatat membuat komitmen tersebut adalah Bangladesh, India, Maladewa, Nepal, Sri Lanka, dan Thailand. India misalnya berkomitmen menjadi tuan rumah konsorsium riset pengobatan tradisional multinegara dan mendukung start-up berbasis pengobatan tradisional melalui hibah dan inkubasi (WHO, 2026). Nama Indonesia tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Fakta ini patut menjadi bahan refleksi, sebab dari sisi pemanfaatan, posisi Indonesia sesungguhnya kuat. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 62,3% masyarakat Indonesia menggunakan obat tradisional untuk menangani masalah kesehatannya—meningkat dari temuan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang mencatat 59,12% masyarakat masih mengonsumsi jamu, dengan 95,6% di antaranya meyakini khasiatnya (Kementerian Kesehatan RI, 2018; dikutip dalam kajian yang merujuk data Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan [BKPK] Kemenkes, 2024). Artinya, Indonesia memiliki basis pengguna TCIM yang jauh melampaui rata-rata prevalensi global yang disorot WHO, namun belum memiliki representasi setara dalam komitmen riset formal di tingkat internasional.

Dari sisi regulasi, kerangka hukum Indonesia untuk pelayanan kesehatan tradisional sebenarnya sudah cukup mapan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi payung utama menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagai peraturan pelaksana. Di bawahnya terdapat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi yang mengatur penggabungan layanan konvensional dan tradisional komplementer di fasilitas kesehatan. Setiap penyelenggara pelayanan kesehatan tradisional wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT), atau Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT) sesuai jenis layanannya.

Yang belum ada—dan inilah celah yang disoroti agenda WHO ini—adalah komitmen riset nasional yang terstruktur dan terukur, semacam yang telah diumumkan India, Thailand, atau Sri Lanka. Kerangka penetapan prioritas riset TCIM berkriteria enam yang ditawarkan WHO dalam dokumen ini (WHO, 2026) sesungguhnya bisa menjadi titik awal yang siap pakai bagi Kementerian Kesehatan atau lembaga riset nasional untuk menyusun peta jalan serupa.

Apa Artinya bagi Fasilitas Kesehatan?

Bagi rumah sakit, klinik, dan Puskesmas di Indonesia, agenda ini memberi beberapa sinyal praktis. Pertama, keamanan pasien menjadi prioritas nyata: dokumen ini secara eksplisit menempatkan riset interaksi obat-herbal (herb-drug interactions) serta pemantauan dan pelaporan kejadian tidak diinginkan sebagai kebutuhan mendesak (WHO, 2026)—relevan bagi tenaga kesehatan yang setiap hari menghadapi pasien seperti ibu di Puskesmas Klaten tadi, yang mengonsumsi jamu berdampingan dengan obat resep tanpa selalu melaporkannya. Kedua, model integrasi TCIM ke layanan kesehatan primer, kerangka regulasi dan penjaminan mutu, serta evaluasi ekonomi kesehatan disebut sebagai area riset yang perlu dikembangkan lebih jauh—sesuatu yang sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang integrasi layanan tradisional dan konvensional di fasilitas kesehatan Indonesia.

Penutup: Peluang yang Belum Sepenuhnya Digenggam

Agenda riset global WHO untuk TCIM 2025–2034 pada dasarnya menawarkan satu pesan sederhana: pengobatan tradisional yang selama ini dianggap “bukan obat beneran” oleh sebagian masyarakat justru sedang diperjuangkan negara-negara lain untuk naik kelas menjadi bagian dari sistem kesehatan berbasis bukti. Dengan basis pengguna yang sangat luas dan kerangka regulasi yang sudah berjalan, Indonesia sebenarnya memiliki modal untuk melangkah lebih jauh dari sekadar mengatur—menuju meriset, membuktikan, dan pada akhirnya mengintegrasikan jamu dan praktik tradisional lain secara lebih percaya diri ke dalam sistem kesehatan nasional.


Catatan Transparansi

Artikel ini merupakan adaptasi populer dari dokumen WHO global research priorities and agenda for traditional, complementary and integrative medicine 2025–2034 (WHO, 2026), dengan parafrasa dan penyederhanaan bahasa, bukan terjemahan langsung. Data prevalensi penggunaan obat tradisional di Indonesia (SKI 2023: 62,3%; Riskesdas 2018: 59,12%) diakses melalui kajian akademik sekunder yang merujuk data Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, bukan diambil langsung dari factsheet resmi SKI 2023 per topik pengobatan tradisional—pembaca yang membutuhkan angka presisi per provinsi disarankan merujuk publikasi resmi BKPK Kemenkes. Status keanggotaan regional Indonesia (transfer SEARO ke WPRO, Mei 2025) dicantumkan berdasarkan keputusan Sidang Kesehatan Dunia (WHA78) dan bukan bagian dari isi asli dokumen WHO yang diadaptasi.

Ringkasan

WHO menerbitkan agenda riset global pertama untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan integratif (TCIM) 2025–2034, menyoroti kesenjangan mencolok antara pemakaian (hingga 80% populasi) dan pendanaan riset (kurang dari 1%). Indonesia, dengan 62,3% masyarakat memanfaatkan obat tradisional, memiliki kerangka regulasi mapan namun belum membuat komitmen riset formal seperti negara tetangga—sebuah peluang yang masih terbuka.


Referensi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

World Health Organization. (2026). WHO global research priorities and agenda for traditional, complementary and integrative medicine 2025–2034. World Health Organization. ISBN 978-92-4-012473-8.

Artikel Baru Terbit

  • Dipakai oleh Miliaran, Diriset oleh Segelintir: Agenda Riset Global WHO untuk Pengobatan Tradisional dan Posisi Indonesia di Dalamnya
    WHO menerbitkan agenda riset global untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan integratif (TCIM) dari 2025 hingga 2034, menyoroti kesenjangan antara tingkat penggunaan yang tinggi dan pendanaan riset yang rendah. Indonesia memiliki pengguna TCIM yang besar, namun belum menyusun komitmen riset formal seperti negara lain, membuka peluang baru untuk pengembangan.
  • Menangis Belum Tentu Sakit, Diam Belum Tentu Sehat: Membaca Tanda Bahaya pada Bayi Baru Lahir
    Bayi baru lahir kerap menampakkan tanda yang mengkhawatirkan namun jinak — ruam berpindah, bersin, napas tak teratur — sementara tanda paling berbahaya justru nyaris tak terlihat: hipotermia, menyusu buruk, dan terlalu anteng. Artikel ini memetakan keduanya dalam tiga jalur keputusan, agar orang tua tahu kapan menunggu dan kapan berangkat.
  • The Ocean in a Grain of Sand: On Reading the Mahabharata as a Child
    Penulis merenungkan dua buku terpanjang yang pernah dibacanya: Mahabharata dan seri Harry Potter. Mahabharata memberikan gambaran tentang warisan dan makna kehidupan, sedangkan Harry Potter mencerminkan perjalanan tumbuh dewasa dan penemuan diri. Kedua pengalaman membaca ini membentuk identitas dan perspektif penulis terhadap dunia dan cerita.
  • Ketika Gula Darah Anak Terjun Bebas: Panduan Penanganan Hipoglikemia Pediatrik Sesuai Pedoman Terbaru
    Hipoglikemia pada anak adalah kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat. Anak sadar harus diberikan glukosa oral 0,3 g/kg, sedangkan anak tidak sadar membutuhkan dekstrosa 10% intravena 2 mL/kg atau glukagon. Pengambilan sampel kritis sebelum terapi penting untuk identifikasi penyebab hipoglikemia secara tepat.
  • Diabetes: Membongkar Mitos yang Masih Dipercaya di Indonesia
    Sebelas mitos seputar diabetes—dari anggapan gula sebagai penyebab langsung hingga klaim obat herbal penyembuh instan—dibedah dengan bukti ilmiah dan data terbaru. Prevalensi diabetes Indonesia mencapai 11,7% (SKI 2023), namun mayoritas penyandang belum terdiagnosis. BPOM memperingatkan bahaya produk herbal ilegal yang mengklaim menyembuhkan “kencing manis”.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca