Kendari, Sulawesi Tenggara, menjelang sore. Rusdi (38), tukang cat borongan, sedang mengecat plafon dari atas tangga aluminium. Rekan kerjanya mendengar bunyi berdebum, lalu menemukan Rusdi terbaring dengan tubuh kaku dan menyentak-nyentak sekitar dua menit. Seseorang buru-buru menyelipkan gagang sendok ke mulutnya. Setelah gerakan berhenti, Rusdi tertidur, terbangun dalam keadaan bingung, dan tidak ingat apa yang terjadi. Ia dibonceng ke Puskesmas terdekat.
Bagi dokter jaga, pertanyaannya lebih banyak daripada “apakah ini epilepsi?”. Apakah Rusdi jatuh lalu kejang karena benturan kepala, atau kejang lalu jatuh? Apakah gula darahnya normal? Apakah ini kejang pertamanya? Adakah tanda bahaya yang mengharuskan rujukan segera?
Pertanyaan-pertanyaan itu dijawab dalam Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tata Laksana Epilepsi pada Dewasa. Pedoman ini ditetapkan Menteri Kesehatan pada 30 Maret 2026 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/274/2026 (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia [Kemenkes RI], 2026). Artikel ini merangkum isinya dalam bahasa yang lebih ringan, untuk pembaca awam maupun tenaga kesehatan.
Mengapa pedoman ini penting
Secara global, sekitar 50 juta orang hidup dengan epilepsi, dan hampir 80% di antaranya tinggal di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Menurut WHO, hingga 70% penyandangnya dapat bebas bangkitan bila didiagnosis dan diobati dengan tepat. Namun sekitar tiga perempat penyandang di negara berpenghasilan rendah tidak mendapat terapi yang mereka butuhkan, suatu kesenjangan yang disebut treatment gap (World Health Organization [WHO], 2024).
Untuk Indonesia, PNPK memperkirakan sekitar 1,5 juta penyandang epilepsi, dengan prevalensi 0,5–0,6% populasi. Data insidensi nasional yang pasti belum tersedia karena banyak kasus tidak terdeteksi dan tidak tercatat (Kemenkes RI, 2026). Pedoman ini menyebut empat masalah utama:
- diagnosis yang terlambat,
- diagnosis dan terapi yang keliru,
- ketersediaan obat yang belum merata,
- stigma yang masih kuat.
Ada satu hal lagi yang penting bagi fasilitas kesehatan. Diktum KETIGA keputusan menteri tersebut menyatakan bahwa PNPK ini harus dijadikan acuan penyusunan standar prosedur operasional (SPO) di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Kejang belum tentu epilepsi
Tiga istilah sering tertukar. Bangkitan epileptik (epileptic seizure) adalah tanda atau gejala sesaat akibat aktivitas neuron otak yang abnormal dan berlebihan. Epilepsi adalah kecenderungan otak untuk menimbulkan bangkitan berulang, dengan konsekuensi neurobiologis, kognitif, psikologis, dan sosial. Satu kali kejang, apalagi yang dicetuskan gula darah sangat rendah atau demam tinggi, belum tentu epilepsi.
Menurut definisi praktis International League Against Epilepsy (ILAE), epilepsi ditegakkan bila terdapat salah satu dari tiga kondisi (Fisher et al., 2014; Kemenkes RI, 2026):
- Sedikitnya dua bangkitan tanpa provokasi (atau refleks) dengan jarak lebih dari 24 jam.
- Satu bangkitan tanpa provokasi dengan risiko berulang setidaknya 60% dalam 10 tahun ke depan.
- Sudah ditegakkan diagnosis sindrom epilepsi.
Penyebab yang “memprovokasi” bangkitan dibagi PNPK menjadi dua kelompok:
- Dari luar otak: demam, gangguan gula darah, hipoksia, hiponatremia, ensefalopati metabolik, putus alkohol atau obat, penyalahgunaan zat, dan obat-obatan tertentu.
- Dari dalam otak: stroke, fraktur tengkorak, tumor, infeksi sistem saraf pusat, malformasi pembuluh darah, dan displasia kortikal.
Gambar 1. Alur menghadapi kejang pertama pada dewasa (diadaptasi dari PNPK Epilepsi Dewasa, Kemenkes RI, 2026)
Kabar baiknya, epilepsi tidak selalu berlangsung seumur hidup. ILAE menyebut epilepsi dapat dinyatakan resolved (teratasi) pada orang yang bebas bangkitan selama 10 tahun terakhir dan tidak memakai obat selama sedikitnya 5 tahun terakhir (Fisher et al., 2014).
Cara baru menamai bangkitan
PNPK memakai klasifikasi bangkitan ILAE 2025 dan klasifikasi sindrom ILAE 2022. Hierarki epilepsi ILAE 2017 tetap menjadi acuan di Indonesia. Hierarki itu bergerak dari jenis bangkitan ke jenis epilepsi lalu sindrom, disertai etiologi (struktural, genetik, infeksi, metabolik, imun, atau tidak diketahui) dan komorbiditas (Kemenkes RI, 2026).
Pembaruan 2025 mempertahankan empat kelas utama, dengan penyempurnaan terutama pada istilah bangkitan fokal agar lebih jelas bagi dokter layanan primer maupun spesialis (Beniczky et al., 2025a, 2025b).
| Kelas | Pengertian | Contoh |
|---|---|---|
| Fokal | Muncul terbatas dalam satu hemisfer otak; dinilai menurut kesadaran (terpelihara atau terganggu) | Otomatisme, sensasi janggal di awal bangkitan (aura), gerakan menyentak pada satu sisi tubuh |
| Umum | Muncul serentak di kedua hemisfer | Lena (absans), mioklonik, klonik, tonik, atonik, tonik-klonik |
| Tidak diketahui | Awitan tidak diketahui fokal atau umum | Bangkitan tonik-klonik yang awalnya tidak terlihat saksi |
| Tidak terklasifikasi | Informasi belum cukup untuk digolongkan | (Tergantung data klinis) |
Bila status kesadaran tidak diketahui, bangkitan digolongkan sebagai fokal tanpa sub-klasifikasi. PNPK juga mencatat bahwa bangkitan tonik-klonik bilateral, yang dapat muncul pada ketiga kelas utama, dikaitkan dengan morbiditas dan mortalitas tertinggi.
Ketepatan klasifikasi menentukan terapi. Pada sindrom epilepsi umum seperti juvenile absence epilepsy dan juvenile myoclonic epilepsy, PNPK mencantumkan sejumlah obat, termasuk karbamazepin dan fenitoin, yang justru dapat memperberat bangkitan.
Untuk usia dewasa, PNPK juga menguraikan beberapa sindrom, seperti epilepsi hipermotorik terkait tidur. Sindrom ini muncul sebagai gerakan berkelompok saat tidur, seperti mengayuh sepeda atau melompat-lompat, biasanya singkat (kurang dari 2 menit) dan tanpa gangguan kesadaran. Sindrom lain yang dibahas adalah epilepsi lobus temporal mesial familial, yang ditandai antara lain déjà vu.
Kejang, pingsan, atau kejang psikogenik? Peran saksi mata
Diagnosis epilepsi dimulai dari cerita, bukan dari mesin. PNPK menekankan anamnesis cermat, mencakup pemicu, gejala awal, bentuk gerakan, durasi, kondisi pascabangkitan, dan riwayat penyakit. Wawancara saksi mata sangat penting karena pasien sering tidak mengingat kejadian. Video ponsel dari keluarga atau rekan kerja bisa sangat membantu.
Di rumah sakit atau Puskesmas, dokter sering harus membedakan bangkitan epileptik dari sinkop (pingsan) dan psychogenic non-epileptic seizures (PNES). Beberapa pembeda yang dicantumkan PNPK:
| Ciri | Bangkitan epileptik | Sinkop | PNES |
|---|---|---|---|
| Awitan | Mendadak | Bertahap | Bertahap |
| Pencetus khas | Kurang tidur, kilatan cahaya, hiperventilasi | Berdiri lama, ruangan panas dan ramai, belum makan, nyeri | Sering hanya muncul pada situasi atau kehadiran orang tertentu |
| Durasi tidak sadar | Menit | Detik | Hingga beberapa menit |
| Lidah tergigit | Sering, di sisi lateral | Jarang | Di ujung lidah |
| Mata saat serangan | Terbuka | (tidak dirinci) | Tertutup |
| Bisa diperintah | Tidak | (tidak dirinci) | Dapat menuruti perintah |
| Pascaserangan | Sering mengantuk, pemulihan lambat | Pemulihan cepat bila berbaring | Mengantuk pascaserangan jarang |
| EEG saat serangan | Dapat abnormal | (tidak dirinci) | Normal |
Tidak ada satu ciri pun yang menentukan diagnosis. Semuanya harus dinilai bersama. PNES juga bukan berarti “pura-pura”. Ini kondisi nyata yang memerlukan penanganan tersendiri, sehingga salah mengobatinya dengan obat epilepsi tidak akan menolong pasien.
Pemeriksaan penunjang: apa yang perlu, apa yang tidak selalu
Rekaman gelombang otak (EEG) adalah pemeriksaan penunjang utama, tetapi bukan syarat diagnosis epilepsi pada bangkitan epileptik pertama. EEG rutin dilakukan minimal 30 menit dengan stimulasi hiperventilasi dan fotostimulasi. Hasil EEG yang normal tidak menyingkirkan epilepsi, dan EEG abnormal tidak otomatis berarti epilepsi. Karena itu dokter membaca EEG bersama gambaran klinis (Kemenkes RI, 2026). WHO mencatat bahwa penyebab yang terdokumentasi dan pola EEG abnormal adalah dua prediktor kekambuhan yang paling konsisten (WHO, 2024).
Pencitraan otak dilakukan atas indikasi. CT scan kepala berguna sebagai pilihan pertama pada kondisi gawat darurat (trauma kepala, perdarahan, tumor). MRI beresolusi tinggi (minimal 1,5 Tesla) dengan protokol khusus epilepsi berguna untuk melihat kelainan seperti sklerosis hipokampus. Pada bangkitan pertama, PNPK menyebut indikasi pencitraan bila terdapat:
- defisit neurologis fokal,
- riwayat trauma kepala berat,
- awitan pada usia kurang dari 1 tahun atau lebih dari 20 tahun,
- gangguan perkembangan atau penurunan kognitif.
Pemeriksaan laboratorium mencari penyebab yang bisa diobati: darah lengkap, elektrolit (natrium, kalsium), gula darah, serta fungsi ginjal dan hati. Pungsi lumbal dilakukan bila dicurigai infeksi sistem saraf pusat.
Tidak semua daerah memiliki EEG atau MRI. Bayangkan seorang dokter Puskesmas di Sumba Barat Daya, NTT, yang menghadapi pasien kejang berulang. Sarana penunjang terdekat mungkin berjarak berjam-jam perjalanan. PNPK sendiri mengakui keterbatasan pemeriksaan penunjang sebagai bagian dari masalah, sehingga anamnesis yang cermat dan rujukan yang tepat waktu menjadi kunci.
Sendok di mulut? Pertolongan pertama yang benar
Kembali ke Rusdi. Menyelipkan sendok atau benda lain ke mulut orang yang sedang kejang adalah kebiasaan yang salah dan berbahaya. Menurut PNPK, pertolongan pertama saat bangkitan adalah:
- Jaga jalan napas dan cegah cedera pada kepala atau tubuh.
- Jangan menahan atau membatasi gerakan tubuh pasien.
- Miringkan tubuh pasien untuk mencegah aspirasi.
- Jauhkan benda tajam atau keras dari sekitarnya.
- Jangan memasukkan benda ke dalam mulut.
- Catat durasi bangkitan.
- Bila bangkitan berlangsung lebih dari 5 menit, atau berulang tanpa pasien sadar penuh di antaranya, segera rujuk atau panggil ambulans.
Angka 5 menit bukan sembarang batas. Untuk status epileptikus tonik-klonik (kejang yang tidak berhenti sendiri), ILAE menetapkan titik waktu t1 pada 5 menit, saat tata laksana darurat harus dimulai. Pada titik t2, sekitar 30 menit, risiko konsekuensi jangka panjang seperti cedera atau kematian sel saraf mulai meningkat (Trinka et al., 2015; Kemenkes RI, 2026). Di fasilitas kesehatan, obat kelas benzodiazepin diberikan dalam 5 menit pertama. Bila bangkitan berlanjut, dokter menaikkan terapi secara bertahap hingga perawatan di ICU pada kasus refrakter. Dosis rinci sengaja tidak dicantumkan di sini karena termasuk wewenang dokter.
Terapi jangka panjang: mulai dari diagnosis yang pasti
Obat antibangkitan (OAB), atau antiseizure medication dalam literatur internasional, diberikan bila diagnosis epilepsi sudah dipastikan dan pasien atau keluarganya telah menerima penjelasan tentang tujuan pengobatan, efek samping, interaksi obat, pentingnya kepatuhan, dan risiko teratogenisitas. Prinsip pemberiannya menurut PNPK:
- Mulai dengan monoterapi yang sesuai jenis bangkitan, dengan mempertimbangkan biaya.
- Mulai dari dosis minimal, naikkan bertahap sampai dosis efektif tercapai atau muncul efek samping.
- Pemilihan obat bersifat individual: jenis bangkitan, sindrom, efek samping, profil farmakologis, dan interaksi obat.
- Pemantauan laboratorium pada awal terapi, dua bulan setelahnya, dan setiap tahun.
Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) punya peran nyata. Pemilihan obat awal sebaiknya oleh dokter dengan kompetensi neurologi atau epilepsi. Setelah rujuk balik dan bangkitan terkontrol, FKTP dapat melanjutkan terapi sambil memantau kepatuhan dan efek samping, dan merujuk kembali bila obat tidak tersedia atau muncul efek samping yang tidak tertoleransi.
Soal lamanya pengobatan, PNPK meminta pasien diedukasi bahwa terapi berlangsung jangka panjang (minimal 3 tahun). WHO menyatakan penghentian obat dapat dipertimbangkan setelah 2 tahun tanpa bangkitan, dengan menimbang faktor klinis, sosial, dan personal (WHO, 2024). Keputusan menghentikan obat adalah keputusan dokter bersama pasien. Jangan berhenti sendiri.
Kapan perlu dirujuk ke fasilitas tingkat lanjut
| Situasi | Contoh indikasi rujukan (PNPK) |
|---|---|
| Bangkitan pertama | Defisit neurologis fokal atau penurunan kesadaran menetap pascabangkitan; kejang disertai demam; trauma kepala; riwayat keganasan dengan dugaan metastasis otak; pemakaian antikoagulan; imunodefisiensi; awitan fokal tanpa riwayat sebelumnya; kejang pertama pada usia lebih dari 25 tahun |
| Epilepsi yang sudah terdiagnosis | Diagnosis tidak jelas atau perlu penentuan sindrom; efek samping obat yang butuh penyesuaian; bangkitan tidak terkontrol; pertimbangan bedah epilepsi atau stimulasi saraf vagus; kondisi khusus (kehamilan, lansia, rencana menghentikan obat); komorbiditas |
Rusdi masuk dalam dua kategori sekaligus: kejang pertama pada usia lebih dari 25 tahun, dengan kemungkinan trauma kepala. Ia memerlukan rujukan.
Ketika epilepsi bertemu kondisi lain
Pasien tidak datang dengan epilepsi saja. PNPK memberi panduan bagi kondisi khusus, dan ringkasannya dapat dilihat di bawah. Tabel ini untuk pemahaman, bukan dasar mengubah atau menghentikan obat sendiri.
| Kondisi | Yang dianjurkan atau diperhatikan | Yang dihindari atau diwaspadai |
|---|---|---|
| Lanjut usia | Mulai dosis rendah, naik perlahan (start low, go slow) | Fenitoin tidak disarankan (risiko gangguan kognitif) |
| Rencana hamil atau hamil | Lamotrigin, levetirasetam, karbamazepin; asam folat sebelum dan selama hamil; persalinan di fasilitas dengan perawatan intensif ibu dan bayi | Valproat, fenobarbital, fenitoin; politerapi |
| Gangguan hati | Dosis lebih rendah, hanya bila benar-benar perlu | Benzodiazepin dapat memicu ensefalopati hepatikum; fenitoin berisiko intoksikasi (fraksi bebas meningkat) |
| Gangguan ginjal | Kadar obat turun setelah hemodialisis sehingga dosis perlu disesuaikan | Topiramat dan zonisamid pada pasien dengan batu ginjal |
| Gangguan jiwa (mood) | Karbamazepin, lamotrigin, dan valproat punya efek penstabil mood | Fenobarbital, topiramat, gabapentin, vigabatrin, levetirasetam, dan zonisamid dapat berefek negatif pada mood |
| Obesitas | Monoterapi; topiramat, zonisamid, lamotrigin, levetirasetam | Valproat, karbamazepin, gabapentin atau pregabalin |
| Penyakit jantung | Benzodiazepin dengan pemantauan pernapasan | Fenitoin pada fase akut merupakan kontraindikasi bila ada gangguan jantung berat atau blok AV derajat 2–3 |
Bayangkan Sari (29), perempuan penyandang epilepsi di Banjarmasin yang berencana hamil. Poin pentingnya adalah merencanakan sebelum konsepsi. Ia perlu konsultasi agar jenis obat dan dosisnya dioptimalkan sebelum hamil, sementara asam folat dan pemantauan kadar obat dibicarakan bersama dokter (Kemenkes RI, 2026). Menghentikan obat sendiri karena takut pada janin justru dapat mencetuskan kejang, yang juga berbahaya bagi ibu dan janin.
Bila obat tidak cukup: epilepsi refrakter
PNPK mendefinisikan epilepsi refrakter sebagai kegagalan mencapai bebas kejang berkelanjutan dengan dua obat antiepilepsi yang dipilih tepat, ditoleransi, dan diminum teratur, baik sebagai monoterapi maupun kombinasi. Sebelum menyimpulkan “refrakter”, dokter menyingkirkan penyebab lain: diagnosis yang keliru, ketidakpatuhan, atau dosis yang belum tepat.
Pilihan lanjutan antara lain:
- Bedah resektif, misalnya pada epilepsi lobus temporal dengan lesi yang sesuai pada MRI, EEG, dan gambaran klinis.
- Bedah paliatif (diskoneksi).
- Neuromodulasi seperti stimulasi saraf vagus atau deep brain stimulation.
- Diet ketogenik sebagai alternatif bagi pasien yang tidak merespons obat.
Evaluasi prabedah memerlukan sarana khusus seperti pemantauan video-EEG, sehingga biasanya dilakukan di pusat rujukan. PNPK juga mencatat bahwa tindakan bedah membawa risiko komplikasi, misalnya gangguan memori atau lapang pandang, sehingga keputusan diambil bersama pasien setelah evaluasi menyeluruh.
Hidup dengan epilepsi: risiko, stigma, dan dukungan
Kematian pada epilepsi bisa disebabkan status epileptikus, kecelakaan akibat kejang, serta sudden unexpected death in epilepsy (SUDEP). WHO menyebut risiko kematian dini pada penyandang epilepsi hingga tiga kali populasi umum (WHO, 2024).
PNPK menjelaskan bahwa SUDEP itu jarang. Angka yang dikutip berasal dari luar negeri, sekitar 1 dari 1.000 orang dewasa per tahun. Bebas bangkitan, terutama bebas dari bangkitan tonik-klonik, berkaitan dengan penurunan risiko SUDEP, sehingga kepatuhan minum obat sangat penting. Pada pasien dengan bangkitan tonik-klonik yang sering terjadi malam hari, pengawasan malam hari (misalnya alat pendengar jarak jauh) dapat dipertimbangkan.
Kembali ke Rusdi. Setelah didiagnosis, ia perlu membicarakan dengan dokternya apakah bekerja di ketinggian masih aman. PNPK tidak mengatur pembatasan pekerjaan secara spesifik, tetapi diskusi seperti ini bagian dari edukasi dan penilaian risiko individual.
Beban epilepsi juga bersifat psikososial. PNPK mencatat risiko depresi dan kecemasan yang lebih tinggi pada penyandang epilepsi, dan merekomendasikan konseling untuk mengatasi stigma. Survei di berbagai negara menunjukkan kepercayaan keliru, seperti anggapan bahwa epilepsi menular atau tidak bisa diobati, masih ditemukan (Pellinen, 2022). Edukasi keluarga dan lingkungan kerja sama pentingnya dengan resep obat.
Bagi fasilitas kesehatan: dari pedoman menjadi SPO
Diktum KETIGA meminta PNPK dijadikan acuan penyusunan SPO. Diktum KELIMA menyatakan bahwa penyimpangan dari pedoman hanya boleh dilakukan karena keadaan yang memaksa demi kepentingan pasien dan harus dicatat di rekam medis. Diktum KEENAM menugaskan menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (Kemenkes RI, 2026). Beberapa gagasan penerapan bagi unit mutu (usulan penulis, bukan bagian dari PNPK):
- SPO penanganan kejang dan status epileptikus di IGD, dengan waktu pemberian obat awal sesuai jendela 5 menit sebagaimana tertulis dalam pedoman.
- Alur rujukan dan rujuk balik antara FKTP dan rumah sakit, termasuk kriteria rujukan seperti tabel di atas.
- Pemetaan ketersediaan obat. Beberapa obat yang dicantumkan PNPK justru ditandai belum tersedia di Indonesia, sehingga SPO perlu berpijak pada ketersediaan nyata di formularium setempat.
- Dokumentasi alasan penyimpangan dari pedoman di rekam medis.
Penutup
Satu kali kejang adalah alarm untuk berpikir sistematis, bukan vonis. Mulai dari kesaksian yang teliti, pertolongan pertama yang benar, pemeriksaan penunjang yang tepat guna, hingga terapi yang disesuaikan dengan pasien, semuanya menentukan apakah seseorang seperti Rusdi kembali bekerja dan hidup dengan aman. PNPK 2026 memberi kerangka yang seragam. Tantangan berikutnya adalah memastikan kerangka itu sampai ke Puskesmas, IGD, dan apotek di seluruh pelosok.
Catatan Transparansi
- Sumber utama artikel ini adalah teks PNPK Epilepsi Dewasa (KMK HK.01.07/MENKES/274/2026). Rujukan pendukung adalah fact sheet WHO (versi 7 Februari 2024), definisi praktis epilepsi ILAE 2014, klasifikasi bangkitan ILAE 2025, definisi status epileptikus ILAE 2015, dan tinjauan treatment gap (Pellinen, 2022).
- Kasus Rusdi dan Sari bersifat fiktif, disusun untuk ilustrasi.
- Angka epidemiologi Indonesia (sekitar 1,5 juta penyandang, prevalensi 0,5–0,6%) adalah estimasi yang dikutip dari PNPK, yang sendiri menyatakan data insidensi nasional belum tersedia. Angka tersebut belum dicocokkan dengan Survei Kesehatan Indonesia 2023 atau Riskesdas.
- Beberapa ketidakselarasan internal PNPK ditemukan dan sengaja tidak diadopsi sebagai rekomendasi dalam artikel ini:
- Dosis diazepam pada status epileptikus berbeda antara Bab III (0,1 mg/kgBB, maksimum 20 mg) dan algoritma (0,15–0,2 mg/kgBB, maksimum 10 mg). Karena itu tidak ada dosis obat gawat darurat yang dicantumkan di sini.
- Dosis asam folat pada kehamilan tertulis 4–5 mg per hari di Bab III tetapi lebih dari 0,4 mg per hari di Bab IV.
- Daftar obat untuk lanjut usia di Bab III (levetirasetam, lamotrigin, valproat) berbeda dengan Bab IV yang mengacu pada ILAE 2013 (gabapentin dan lamotrigin level A, karbamazepin level C).
- PNPK menyebut levetirasetam “tidak direkomendasikan” pada gangguan ginjal, padahal dalam literatur farmakologi obat ini umumnya disesuaikan dosisnya. Pernyataan ini tidak dimasukkan ke artikel dan sebaiknya diklarifikasi dengan neurolog atau apoteker klinis.
- Perbedaan lama terapi: PNPK menyebut minimal 3 tahun, sedangkan WHO menyebut penghentian dapat dipertimbangkan setelah 2 tahun bebas bangkitan. Kedua rujukan disajikan dan keputusan diserahkan pada dokter.
- Tabel pemilihan obat PNPK bertumpu pada bukti ILAE 2013 dan memakai skema derajat rekomendasi A–F versi PNPK, sehingga belum tentu setara dengan pedoman internasional terbaru (misalnya NICE, yang disebut PNPK sebagai salah satu rujukan). Perbandingan sistematis tidak dilakukan.
- Ketersediaan obat mengikuti keterangan dalam PNPK dan belum diverifikasi dengan Formularium Nasional, e-katalog, atau BPOM.
- Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan pemeriksaan maupun keputusan klinis dokter yang menangani.
Referensi
Beniczky, S., Trinka, E., Wirrell, E., Abdulla, F., Al Baradie, R., Alonso Vanegas, M., Auvin, S., Singh, M. B., Blumenfeld, H., Bogacz Fressola, A., Caraballo, R., Carreno, M., Cendes, F., Charway, A., Cook, M., Craiu, D., Ezeala-Adikaibe, B., Frauscher, B., French, J., . . . Cross, J. H. (2025a). Updated classification of epileptic seizures: Position paper of the International League Against Epilepsy. Epilepsia, 66(6), 1804–1823. https://doi.org/10.1111/epi.18338
Beniczky, S., Trinka, E., Wirrell, E., Specchio, N., Cendes, F., & Cross, J. H. (2025b). Updating the ILAE seizure classification. Epilepsia, 66(6), 1824–1826. https://doi.org/10.1111/epi.18399
Fisher, R. S., Acevedo, C., Arzimanoglou, A., Bogacz, A., Cross, J. H., Elger, C. E., Engel, J., Jr., Forsgren, L., French, J. A., Glynn, M., Hesdorffer, D. C., Lee, B. I., Mathern, G. W., Moshé, S. L., Perucca, E., Scheffer, I. E., Tomson, T., Watanabe, M., & Wiebe, S. (2014). ILAE official report: A practical clinical definition of epilepsy. Epilepsia, 55(4), 475–482. https://doi.org/10.1111/epi.12550
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/274/2026 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Epilepsi pada Dewasa. https://jdih.kemkes.go.id
Pellinen, J. (2022). Treatment gaps in epilepsy. Frontiers in Epidemiology, 2, Article 976039. https://doi.org/10.3389/fepid.2022.976039
Trinka, E., Cock, H., Hesdorffer, D., Rossetti, A. O., Scheffer, I. E., Shinnar, S., Shorvon, S., & Lowenstein, D. H. (2015). A definition and classification of status epilepticus: Report of the ILAE Task Force on Classification of Status Epilepticus. Epilepsia, 56(10), 1515–1523. https://doi.org/10.1111/epi.13121
World Health Organization. (2024, 7 Februari). Epilepsy [Fact sheet]. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/epilepsy





Tinggalkan Balasan