Bayangkan seorang ketua yayasan pendidikan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bertahun-tahun ia melihat puskesmas di kabupaten tetangga kekurangan perawat. Ia lalu menyiapkan Program Studi Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners. Lahan sudah ada, kurikulum sudah ditulis, dan dosen mulai dihubungi. Ia bertanya, “Kapan kami bisa mendaftar izin ke kementerian pendidikan tinggi?”
Jawabannya: belum. Ada satu syarat yang harus dipenuhi lebih dulu, yaitu rekomendasi dari Menteri Kesehatan. Syarat inilah yang aturan mainnya baru dirinci dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2026. (Tokoh dan ilustrasi ini rekaan penulis.)
Apa yang Baru Ditetapkan?
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 6 April 2026 dan berlaku sejak tanggal penetapan. Ia menjalankan Pasal 301 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia [Kemenkes RI], 2026).
Diktum kedua menegaskan bahwa rekomendasi ini adalah salah satu persyaratan sebelum penyelenggara pendidikan tinggi memperoleh izin dari menteri yang membidangi pendidikan tinggi (Kemenkes RI, 2026). Jadi rekomendasi ini bukan izin. Ia adalah pintu Kementerian Kesehatan, sedangkan izin tetap diberikan oleh kementerian pendidikan tinggi.
Landasan besarnya ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 207 menyatakan bahwa pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan harus sejalan dengan perencanaan dan pendayagunaan. Pendidikan tingginya pun harus memperhatikan lima hal:
- persebaran institusi dan program studi di tiap wilayah;
- kebutuhan upaya kesehatan serta peluang kerja di dalam dan luar negeri;
- keseimbangan kemampuan produksi dengan sumber daya;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
- prioritas pembangunan dan pelayanan kesehatan.
Mengapa Pemerintah Perlu Menimbang?
Kekurangan tenaga kesehatan adalah masalah dunia. WHO memperkirakan kekurangan sekitar 11,1 juta tenaga kesehatan pada 2030, terutama di negara berpendapatan rendah dan menengah-bawah. Angka ini direvisi naik dari perkiraan 10,2 juta pada 2022 (World Health Organization [WHO], 2025). WHO juga mencatat bahwa ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan sistem kesehatan ikut memperparah kekurangan itu (WHO, n.d.).
Di Indonesia, gambarannya serupa tetapi punya wajah lokal:
- Menteri Kesehatan pada Januari 2026 menyebut rasio dokter masih sekitar 0,5 per 1.000 penduduk, sedangkan acuan untuk negara berpendapatan menengah-bawah adalah satu per 1.000 (Viva, 2026).
- Produksi dokter spesialis baru sekitar 2.700 orang per tahun, dan pemerintah menyebut target awal minimal 10.000 per tahun (Liputan6.com, 2026).
- Menurut data yang dikutip Kemenkes pada 2024, sekitar 59% dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa (Indonesia Baik, n.d.).
Kesimpulannya, masalahnya bukan hanya jumlah lulusan, tetapi juga di mana mereka dilatih, seberapa baik mereka dilatih, dan ke mana mereka akan bekerja. Pedoman ini menyatakan tujuannya secara gamblang: menyeimbangkan produksi sumber daya manusia kesehatan dengan perencanaan dan pendayagunaan nasional. Pedoman juga menekankan bahwa penjaminan mutu pendidikan di fasilitas pelayanan kesehatan harus tetap mengutamakan keselamatan pasien (patient safety) (Kemenkes RI, 2026).
Tiga Berkas Besar yang Harus Disiapkan
Penyelenggara pendidikan mengajukan permohonan dengan tiga kelompok persyaratan (Kemenkes RI, 2026).
| Persyaratan | Intinya | Dokumen yang diminta |
|---|---|---|
| A. Kajian kesesuaian dengan perencanaan tenaga nasional | Menilai apakah usulan prodi selaras dengan kebutuhan nasional, pemerataan, dan pelayanan kesehatan | Hasil kajian; komitmen kuota afirmasi dan penempatan; rencana strategis; akreditasi perguruan tinggi/RSPPU; kurikulum dan keunggulan prodi; data dosen/pendidik klinis, tenaga kependidikan, pembimbing klinik, sarana-prasarana; rencana dan sistem seleksi mahasiswa baru |
| B. Kerja sama perguruan tinggi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (atau RSPPU dengan perguruan tinggi) | Menjamin keterpaduan proses pendidikan dan pelayanan agar lulusan kompeten dan profesional | Perjanjian kerja sama atau pernyataan komitmen; data jumlah dan variasi kasus di fasilitas mitra |
| C. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) fasilitas pelayanan kesehatan atau RSPPU | Memastikan ada unit dan siklus mutu yang berjalan | SK unit penjaminan mutu; dokumen SPMI; status akreditasi fasilitas mitra/RSPPU |
RSPPU (rumah sakit pendidikan penyelenggara utama) adalah istilah yang dikenal dalam regulasi rumah sakit pendidikan terbaru (Komisi Akreditasi Rumah Sakit [KARS], 2026).
Enam Pertanyaan dalam Kajian Kesesuaian
Kajian kesesuaian adalah bagian terpadat dari pedoman ini. Isinya enam komponen, yang dapat dibaca sebagai enam pertanyaan (Kemenkes RI, 2026):
| No. | Komponen | Pertanyaan yang dijawab |
|---|---|---|
| 1 | Ketersediaan dan persebaran penyelenggara serta kapasitas produksi | Sudah berapa prodi sejenis? Di mana sebarannya? Berapa daya tampung dan lulusan per tahun? |
| 2 | Kebutuhan tenaga dan kesempatan kerja | Fasilitas kesehatan dan wilayah mana yang membutuhkan? Adakah peluang kerja di dalam/luar negeri? |
| 3 | Komitmen kuota afirmasi 25%–50% dan rencana penempatan | Sanggupkah menyediakan kuota afirmasi di daerah sasaran serta merencanakan penempatan lulusan? |
| 4 | Ketersediaan sumber daya | Cukupkah SDM pendidik, sarana-prasarana, dan wahana praktik terakreditasi? |
| 5 | Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi | Sudah adakah rencana teknologi informasi dalam pembelajaran dan kurikulum berbasis standar kompetensi? |
| 6 | Kontribusi pada prioritas pembangunan nasional | Apakah pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat selaras dengan prioritas kesehatan nasional? |
Menurut pembacaan penulis, komponen 1, 2, 4, 5, dan 6 cukup selaras dengan lima pertimbangan dalam Pasal 207 Undang-Undang Kesehatan. Komponen 3 tampak sebagai instrumen tambahan yang lebih konkret untuk pemerataan: kuota afirmasi di daerah sasaran ditambah rencana penempatan setelah lulus.
Wahana Praktik: Akreditasi sebagai Tiket Masuk
Salah satu ketentuan yang paling tegas ada pada komponen ketersediaan sumber daya. Wahana praktik dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjut, harus terakreditasi dengan jenjang minimal sebagai berikut (Kemenkes RI, 2026):
| Jenjang pendidikan | Akreditasi minimal fasilitas wahana/jejaring |
|---|---|
| Vokasi/akademik disertai profesi | Pelayanan madya |
| Spesialis | Pelayanan utama |
| Subspesialis | Pelayanan paripurna |
Untuk prodi kedokteran dan kedokteran gigi, fasilitas mitra harus berupa rumah sakit pendidikan. Khusus RSPPU, unit penjaminan mutu dan siklus mutunya mengacu pada standar Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME). Siklus SPMI sendiri memuat lima aspek: penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan (Kemenkes RI, 2026).
Perjanjian kerja sama juga bukan formalitas. Pedoman mengatur 16 substansi minimal, antara lain tanggung jawab bersama, penjaminan mutu pendidikan, pemantauan dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pendanaan, unit fungsional pendidikan, keadaan memaksa (force majeure), dan penyelesaian perselisihan.
Dua ilustrasi (rekaan):
- Kupang. Yayasan tadi mengusulkan Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners. Wahana praktiknya minimal harus terakreditasi madya. Yayasan juga perlu menunjukkan komitmen kuota afirmasi 25%–50% dan rencana penempatan lulusan untuk kabupaten sasaran di sekitarnya.
- Sragen, Jawa Tengah. Sebuah universitas mengajak RSUD kabupaten menjadi jejaring pendidikan dokter spesialis. Rumah sakit itu perlu terakreditasi minimal utama, menyediakan data jumlah dan variasi kasus, serta memiliki SPMI yang terdokumentasi. Karena ini prodi kedokteran, rumah sakit mitranya harus berstatus rumah sakit pendidikan.
Dari Berkas ke Rekomendasi: Alurnya
Alur di bawah ini merangkum tahapan yang diatur pedoman (Kemenkes RI, 2026). Tiga hal perlu dicatat:
- Pengajuan dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, disertai surat ke Menteri melalui surel. Tembusan berikut dokumen dikirim dalam bentuk softcopy PDF ke Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK).
- Konfirmasi dokumen dapat dilakukan lewat visitasi, baik online maupun offline, sesuai kebutuhan.
- Rekomendasi berlaku lima tahun sejak diterbitkan.
Hal yang Layak Dicermati
Pedoman ini memberi kerangka yang jelas, tetapi beberapa hal masih perlu diikuti perkembangannya.
- Daftar prodi dan wilayah belum ada di dalamnya. Hanya penyelenggara yang sesuai kriteria jenis program studi dan wilayah yang ditetapkan Menteri yang dapat mengajukan. Penetapan itu, termasuk moratorium, dikaji ulang secara berkala (Kemenkes RI, 2026). Calon pemohon perlu memantau ketentuan turunannya.
- “Daerah sasaran afirmasi” belum didefinisikan. Kuota 25%–50% terdengar tegas, tetapi teks pedoman tidak menjelaskan penetapan daerah sasarannya.
- Tata cara rinci ada di SPO Dirjen SDMK. Verifikasi dan evaluasi mengacu pada standar prosedur operasional yang ditetapkan Dirjen SDMK. Dokumen itu tidak dilampirkan.
- Ada ketegangan yang layak diamati. Ini pembacaan penulis, bukan pernyataan pedoman. Syarat akreditasi wahana melindungi mutu dan keselamatan pasien. Namun daerah yang paling butuh tenaga kesehatan sering kali justru punya fasilitas yang belum mencapai jenjang akreditasi tertentu. Bagaimana pemerintah menjembatani mutu dan pemerataan, misalnya lewat jejaring rumah sakit, akan menentukan seberapa efektif kebijakan ini.
Apa Artinya bagi Berbagai Pihak?
| Pihak | Yang perlu disiapkan atau dipantau |
|---|---|
| Yayasan dan perguruan tinggi | Kajian kesesuaian nasional, komitmen afirmasi dan penempatan, kerja sama dengan wahana terakreditasi, serta dokumen SPMI |
| Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan | Status akreditasi, data jumlah dan variasi kasus, kesiapan menandatangani perjanjian kerja sama dan menjalankan siklus mutu |
| Pemerintah daerah | Data kebutuhan tenaga per wilayah dan peluang kerja, yang menjadi bahan kajian |
| Calon mahasiswa dan orang tua | Memastikan prodi memiliki rekomendasi dan izin yang sah, serta wahana praktik yang terakreditasi |
| Masyarakat | Manfaat jangka panjang berupa tenaga yang lebih merata dan pelatihan yang lebih aman bagi pasien |
Penutup
Di permukaan, pedoman ini hanyalah daftar berkas dan tahapan administrasi. Di baliknya ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana Indonesia memastikan bahwa setiap kelas baru yang dibuka menjawab kebutuhan layanan kesehatan, bukan hanya kebutuhan lembaga penyelenggaranya. Jawabannya tidak akan datang dari selembar keputusan menteri. Namun kerangka yang menghubungkan perencanaan nasional, rumah sakit sebagai tempat belajar, dan penjaminan mutu adalah langkah awal yang perlu dikawal bersama.
Catatan Transparansi
- Isi ketentuan (persyaratan, alur, jangka waktu, jenjang akreditasi) dirangkum langsung dari salinan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/294/2026 yang Anda unggah. Status berlakunya sempat dicek pada basis data regulasi daring (pasal.id), yang mencatatnya berstatus berlaku. Itu bukan sumber resmi dan bukan nasihat hukum.
- Angka rasio dokter dan produksi spesialis berasal dari pernyataan Menteri Kesehatan yang dikutip media (Viva; Liputan6.com) dan infografis Indonesia Baik yang mengutip Bappenas/Kemenkes. Semuanya sumber sekunder dan belum ditelusuri ke publikasi statistik primer. Angka rasio berbeda antarsumber (misalnya 0,5 pada Januari 2026, sedangkan sumber lain melaporkan 0,7–0,76) karena perbedaan definisi dan pencatatan, sehingga perlu diverifikasi sebelum dipakai untuk keperluan formal.
- Pemetaan komponen kajian ke Pasal 207 UU 17/2023 dan butir “ketegangan” pada bagian Hal yang Layak Dicermati adalah interpretasi penulis.
- KMK HK.01.07/MENKES/57/2026 (pedoman rumah sakit pendidikan penyelenggara utama, jejaring, dan wahana) hanya diketahui dari daftar regulasi KARS. Isinya belum ditelaah. Disarankan dibaca bersama pedoman ini bila artikel dikembangkan.
- Judul dokumen WHO EB156/15 pada daftar referensi ditulis deskriptif dalam kurung siku karena judul resminya belum terverifikasi. Mohon periksa sebelum publikasi.
- Tokoh dan kasus di Kupang dan Sragen adalah ilustrasi rekaan.
- Pemeriksaan duplikat di legawa.com: fitur pencarian situs tidak menampilkan hasil spesifik, dan pada daftar tulisan terbaru tidak tampak artikel dengan topik serupa. Mohon dicek ulang secara manual sebelum terbit.
Ringkasan
Membuka program studi kesehatan baru kini tidak cukup bermodal gedung dan kurikulum. Keputusan Menteri Kesehatan 294/2026 mengatur rekomendasi yang menimbang kebutuhan tenaga nasional, kerja sama dengan rumah sakit, akreditasi wahana praktik, dan sistem penjaminan mutu. Tujuannya menyeimbangkan jumlah lulusan dengan kebutuhan layanan serta pemerataan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Daftar Referensi
Indonesia Baik. (n.d.). Dokter spesialis terbanyak di Indonesia [Infografis]. https://indonesiabaik.id/infografis/dokter-spesialis-terbanyak-di-indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-13-tahun-2025
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/294/2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian Rekomendasi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kesehatan. https://jdih.kemkes.go.id
Komisi Akreditasi Rumah Sakit. (2026). Daftar regulasi. https://kars.or.id/daftar-regulasi/
Liputan6.com. (2026, 28 Agustus). Indonesia cetak 2.700 dokter spesialis per tahun, Menkes: Harusnya 30.000. https://kesehatan.liputan6.com/info-sehat/read/8280021/indonesia-cetak-2700-dokter-spesialis-per-tahun-menkes-harusnya-30000
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105). https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-17-tahun-2023/pasal-207
Viva. (2026, 8 Januari). Menkes bilang Indonesia masih kekurangan dokter umum dan spesialis. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1872843-menkes-bilang-indonesia-masih-kekurangan-dokter-umum-dan-spesialis
World Health Organization. (n.d.). Health workforce. https://www.who.int/health-topics/health-workforce
World Health Organization. (2016). Global strategy on human resources for health: Workforce 2030. WHO.
World Health Organization. (2025). [Laporan Direktur Jenderal tentang tenaga kesehatan kepada Dewan Eksekutif WHO sesi ke-156] (Dokumen EB156/15). https://apps.who.int/gb/ebwha/pdf_files/EB156/B156_15-en.pdf





Tinggalkan Balasan