A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Bayangkan seorang ketua yayasan pendidikan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bertahun-tahun ia melihat puskesmas di kabupaten tetangga kekurangan perawat. Ia lalu menyiapkan Program Studi Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners. Lahan sudah ada, kurikulum sudah ditulis, dan dosen mulai dihubungi. Ia bertanya, “Kapan kami bisa mendaftar izin ke kementerian pendidikan tinggi?”

Jawabannya: belum. Ada satu syarat yang harus dipenuhi lebih dulu, yaitu rekomendasi dari Menteri Kesehatan. Syarat inilah yang aturan mainnya baru dirinci dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2026. (Tokoh dan ilustrasi ini rekaan penulis.)

Apa yang Baru Ditetapkan?

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 6 April 2026 dan berlaku sejak tanggal penetapan. Ia menjalankan Pasal 301 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia [Kemenkes RI], 2026).

Diktum kedua menegaskan bahwa rekomendasi ini adalah salah satu persyaratan sebelum penyelenggara pendidikan tinggi memperoleh izin dari menteri yang membidangi pendidikan tinggi (Kemenkes RI, 2026). Jadi rekomendasi ini bukan izin. Ia adalah pintu Kementerian Kesehatan, sedangkan izin tetap diberikan oleh kementerian pendidikan tinggi.

Landasan besarnya ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 207 menyatakan bahwa pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan harus sejalan dengan perencanaan dan pendayagunaan. Pendidikan tingginya pun harus memperhatikan lima hal:

  • persebaran institusi dan program studi di tiap wilayah;
  • kebutuhan upaya kesehatan serta peluang kerja di dalam dan luar negeri;
  • keseimbangan kemampuan produksi dengan sumber daya;
  • perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
  • prioritas pembangunan dan pelayanan kesehatan.

Mengapa Pemerintah Perlu Menimbang?

Kekurangan tenaga kesehatan adalah masalah dunia. WHO memperkirakan kekurangan sekitar 11,1 juta tenaga kesehatan pada 2030, terutama di negara berpendapatan rendah dan menengah-bawah. Angka ini direvisi naik dari perkiraan 10,2 juta pada 2022 (World Health Organization [WHO], 2025). WHO juga mencatat bahwa ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan sistem kesehatan ikut memperparah kekurangan itu (WHO, n.d.).

Di Indonesia, gambarannya serupa tetapi punya wajah lokal:

  • Menteri Kesehatan pada Januari 2026 menyebut rasio dokter masih sekitar 0,5 per 1.000 penduduk, sedangkan acuan untuk negara berpendapatan menengah-bawah adalah satu per 1.000 (Viva, 2026).
  • Produksi dokter spesialis baru sekitar 2.700 orang per tahun, dan pemerintah menyebut target awal minimal 10.000 per tahun (Liputan6.com, 2026).
  • Menurut data yang dikutip Kemenkes pada 2024, sekitar 59% dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa (Indonesia Baik, n.d.).

Kesimpulannya, masalahnya bukan hanya jumlah lulusan, tetapi juga di mana mereka dilatih, seberapa baik mereka dilatih, dan ke mana mereka akan bekerja. Pedoman ini menyatakan tujuannya secara gamblang: menyeimbangkan produksi sumber daya manusia kesehatan dengan perencanaan dan pendayagunaan nasional. Pedoman juga menekankan bahwa penjaminan mutu pendidikan di fasilitas pelayanan kesehatan harus tetap mengutamakan keselamatan pasien (patient safety) (Kemenkes RI, 2026).

Tiga Berkas Besar yang Harus Disiapkan

Penyelenggara pendidikan mengajukan permohonan dengan tiga kelompok persyaratan (Kemenkes RI, 2026).

PersyaratanIntinyaDokumen yang diminta
A. Kajian kesesuaian dengan perencanaan tenaga nasionalMenilai apakah usulan prodi selaras dengan kebutuhan nasional, pemerataan, dan pelayanan kesehatanHasil kajian; komitmen kuota afirmasi dan penempatan; rencana strategis; akreditasi perguruan tinggi/RSPPU; kurikulum dan keunggulan prodi; data dosen/pendidik klinis, tenaga kependidikan, pembimbing klinik, sarana-prasarana; rencana dan sistem seleksi mahasiswa baru
B. Kerja sama perguruan tinggi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (atau RSPPU dengan perguruan tinggi)Menjamin keterpaduan proses pendidikan dan pelayanan agar lulusan kompeten dan profesionalPerjanjian kerja sama atau pernyataan komitmen; data jumlah dan variasi kasus di fasilitas mitra
C. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) fasilitas pelayanan kesehatan atau RSPPUMemastikan ada unit dan siklus mutu yang berjalanSK unit penjaminan mutu; dokumen SPMI; status akreditasi fasilitas mitra/RSPPU

RSPPU (rumah sakit pendidikan penyelenggara utama) adalah istilah yang dikenal dalam regulasi rumah sakit pendidikan terbaru (Komisi Akreditasi Rumah Sakit [KARS], 2026).

Enam Pertanyaan dalam Kajian Kesesuaian

Kajian kesesuaian adalah bagian terpadat dari pedoman ini. Isinya enam komponen, yang dapat dibaca sebagai enam pertanyaan (Kemenkes RI, 2026):

No.KomponenPertanyaan yang dijawab
1Ketersediaan dan persebaran penyelenggara serta kapasitas produksiSudah berapa prodi sejenis? Di mana sebarannya? Berapa daya tampung dan lulusan per tahun?
2Kebutuhan tenaga dan kesempatan kerjaFasilitas kesehatan dan wilayah mana yang membutuhkan? Adakah peluang kerja di dalam/luar negeri?
3Komitmen kuota afirmasi 25%–50% dan rencana penempatanSanggupkah menyediakan kuota afirmasi di daerah sasaran serta merencanakan penempatan lulusan?
4Ketersediaan sumber dayaCukupkah SDM pendidik, sarana-prasarana, dan wahana praktik terakreditasi?
5Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologiSudah adakah rencana teknologi informasi dalam pembelajaran dan kurikulum berbasis standar kompetensi?
6Kontribusi pada prioritas pembangunan nasionalApakah pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat selaras dengan prioritas kesehatan nasional?

Menurut pembacaan penulis, komponen 1, 2, 4, 5, dan 6 cukup selaras dengan lima pertimbangan dalam Pasal 207 Undang-Undang Kesehatan. Komponen 3 tampak sebagai instrumen tambahan yang lebih konkret untuk pemerataan: kuota afirmasi di daerah sasaran ditambah rencana penempatan setelah lulus.

Wahana Praktik: Akreditasi sebagai Tiket Masuk

Salah satu ketentuan yang paling tegas ada pada komponen ketersediaan sumber daya. Wahana praktik dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjut, harus terakreditasi dengan jenjang minimal sebagai berikut (Kemenkes RI, 2026):

Jenjang pendidikanAkreditasi minimal fasilitas wahana/jejaring
Vokasi/akademik disertai profesiPelayanan madya
SpesialisPelayanan utama
SubspesialisPelayanan paripurna

Untuk prodi kedokteran dan kedokteran gigi, fasilitas mitra harus berupa rumah sakit pendidikan. Khusus RSPPU, unit penjaminan mutu dan siklus mutunya mengacu pada standar Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME). Siklus SPMI sendiri memuat lima aspek: penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan (Kemenkes RI, 2026).

Perjanjian kerja sama juga bukan formalitas. Pedoman mengatur 16 substansi minimal, antara lain tanggung jawab bersama, penjaminan mutu pendidikan, pemantauan dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pendanaan, unit fungsional pendidikan, keadaan memaksa (force majeure), dan penyelesaian perselisihan.

Dua ilustrasi (rekaan):

  • Kupang. Yayasan tadi mengusulkan Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners. Wahana praktiknya minimal harus terakreditasi madya. Yayasan juga perlu menunjukkan komitmen kuota afirmasi 25%–50% dan rencana penempatan lulusan untuk kabupaten sasaran di sekitarnya.
  • Sragen, Jawa Tengah. Sebuah universitas mengajak RSUD kabupaten menjadi jejaring pendidikan dokter spesialis. Rumah sakit itu perlu terakreditasi minimal utama, menyediakan data jumlah dan variasi kasus, serta memiliki SPMI yang terdokumentasi. Karena ini prodi kedokteran, rumah sakit mitranya harus berstatus rumah sakit pendidikan.

Dari Berkas ke Rekomendasi: Alurnya

Alur di bawah ini merangkum tahapan yang diatur pedoman (Kemenkes RI, 2026). Tiga hal perlu dicatat:

  • Pengajuan dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, disertai surat ke Menteri melalui surel. Tembusan berikut dokumen dikirim dalam bentuk softcopy PDF ke Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK).
  • Konfirmasi dokumen dapat dilakukan lewat visitasi, baik online maupun offline, sesuai kebutuhan.
  • Rekomendasi berlaku lima tahun sejak diterbitkan.
Alur Pemberian Rekomendasi (Kepmenkes 294/2026) 1. Pengajuan permohonan Lewat sistem informasi + surat ke Menteri, tembusan Dirjen SDMK 2. Verifikasi Sesuai kriteria jenis prodi & wilayah yang ditetapkan Menteri? Sesuai Tidak Tidak sesuai kriteria Penolakan disampaikan tertulis 3. Evaluasi (dapat melibatkan Konsil & Kolegium) Telaah dokumen; visitasi online/offline bila perlu Perbaikan berkas paling lama 15 hari kerja Hasil telaah ke Menteri paling lama 10 hari kerja Hasil akhir evaluasi Direkomendasikan atau tidak direkomendasikan Direkomendasikan Tidak Tidak direkomendasikan Tertulis, oleh Dirjen SDMK 4. Penerbitan rekomendasi Menteri: vokasi/akademik + profesi, spesialis, subspesialis Dirjen SDMK a.n. Menteri: jenjang pendidikan lainnya Berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan Lanjut ke izin penyelenggaraan dari menteri bidang pendidikan tinggi

Hal yang Layak Dicermati

Pedoman ini memberi kerangka yang jelas, tetapi beberapa hal masih perlu diikuti perkembangannya.

  1. Daftar prodi dan wilayah belum ada di dalamnya. Hanya penyelenggara yang sesuai kriteria jenis program studi dan wilayah yang ditetapkan Menteri yang dapat mengajukan. Penetapan itu, termasuk moratorium, dikaji ulang secara berkala (Kemenkes RI, 2026). Calon pemohon perlu memantau ketentuan turunannya.
  2. “Daerah sasaran afirmasi” belum didefinisikan. Kuota 25%–50% terdengar tegas, tetapi teks pedoman tidak menjelaskan penetapan daerah sasarannya.
  3. Tata cara rinci ada di SPO Dirjen SDMK. Verifikasi dan evaluasi mengacu pada standar prosedur operasional yang ditetapkan Dirjen SDMK. Dokumen itu tidak dilampirkan.
  4. Ada ketegangan yang layak diamati. Ini pembacaan penulis, bukan pernyataan pedoman. Syarat akreditasi wahana melindungi mutu dan keselamatan pasien. Namun daerah yang paling butuh tenaga kesehatan sering kali justru punya fasilitas yang belum mencapai jenjang akreditasi tertentu. Bagaimana pemerintah menjembatani mutu dan pemerataan, misalnya lewat jejaring rumah sakit, akan menentukan seberapa efektif kebijakan ini.

Apa Artinya bagi Berbagai Pihak?

PihakYang perlu disiapkan atau dipantau
Yayasan dan perguruan tinggiKajian kesesuaian nasional, komitmen afirmasi dan penempatan, kerja sama dengan wahana terakreditasi, serta dokumen SPMI
Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatanStatus akreditasi, data jumlah dan variasi kasus, kesiapan menandatangani perjanjian kerja sama dan menjalankan siklus mutu
Pemerintah daerahData kebutuhan tenaga per wilayah dan peluang kerja, yang menjadi bahan kajian
Calon mahasiswa dan orang tuaMemastikan prodi memiliki rekomendasi dan izin yang sah, serta wahana praktik yang terakreditasi
MasyarakatManfaat jangka panjang berupa tenaga yang lebih merata dan pelatihan yang lebih aman bagi pasien

Penutup

Di permukaan, pedoman ini hanyalah daftar berkas dan tahapan administrasi. Di baliknya ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana Indonesia memastikan bahwa setiap kelas baru yang dibuka menjawab kebutuhan layanan kesehatan, bukan hanya kebutuhan lembaga penyelenggaranya. Jawabannya tidak akan datang dari selembar keputusan menteri. Namun kerangka yang menghubungkan perencanaan nasional, rumah sakit sebagai tempat belajar, dan penjaminan mutu adalah langkah awal yang perlu dikawal bersama.


Catatan Transparansi

  • Isi ketentuan (persyaratan, alur, jangka waktu, jenjang akreditasi) dirangkum langsung dari salinan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/294/2026 yang Anda unggah. Status berlakunya sempat dicek pada basis data regulasi daring (pasal.id), yang mencatatnya berstatus berlaku. Itu bukan sumber resmi dan bukan nasihat hukum.
  • Angka rasio dokter dan produksi spesialis berasal dari pernyataan Menteri Kesehatan yang dikutip media (Viva; Liputan6.com) dan infografis Indonesia Baik yang mengutip Bappenas/Kemenkes. Semuanya sumber sekunder dan belum ditelusuri ke publikasi statistik primer. Angka rasio berbeda antarsumber (misalnya 0,5 pada Januari 2026, sedangkan sumber lain melaporkan 0,7–0,76) karena perbedaan definisi dan pencatatan, sehingga perlu diverifikasi sebelum dipakai untuk keperluan formal.
  • Pemetaan komponen kajian ke Pasal 207 UU 17/2023 dan butir “ketegangan” pada bagian Hal yang Layak Dicermati adalah interpretasi penulis.
  • KMK HK.01.07/MENKES/57/2026 (pedoman rumah sakit pendidikan penyelenggara utama, jejaring, dan wahana) hanya diketahui dari daftar regulasi KARS. Isinya belum ditelaah. Disarankan dibaca bersama pedoman ini bila artikel dikembangkan.
  • Judul dokumen WHO EB156/15 pada daftar referensi ditulis deskriptif dalam kurung siku karena judul resminya belum terverifikasi. Mohon periksa sebelum publikasi.
  • Tokoh dan kasus di Kupang dan Sragen adalah ilustrasi rekaan.
  • Pemeriksaan duplikat di legawa.com: fitur pencarian situs tidak menampilkan hasil spesifik, dan pada daftar tulisan terbaru tidak tampak artikel dengan topik serupa. Mohon dicek ulang secara manual sebelum terbit.

Ringkasan

Membuka program studi kesehatan baru kini tidak cukup bermodal gedung dan kurikulum. Keputusan Menteri Kesehatan 294/2026 mengatur rekomendasi yang menimbang kebutuhan tenaga nasional, kerja sama dengan rumah sakit, akreditasi wahana praktik, dan sistem penjaminan mutu. Tujuannya menyeimbangkan jumlah lulusan dengan kebutuhan layanan serta pemerataan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Daftar Referensi

Indonesia Baik. (n.d.). Dokter spesialis terbanyak di Indonesia [Infografis]. https://indonesiabaik.id/infografis/dokter-spesialis-terbanyak-di-indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-13-tahun-2025

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/294/2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian Rekomendasi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kesehatan. https://jdih.kemkes.go.id

Komisi Akreditasi Rumah Sakit. (2026). Daftar regulasi. https://kars.or.id/daftar-regulasi/

Liputan6.com. (2026, 28 Agustus). Indonesia cetak 2.700 dokter spesialis per tahun, Menkes: Harusnya 30.000. https://kesehatan.liputan6.com/info-sehat/read/8280021/indonesia-cetak-2700-dokter-spesialis-per-tahun-menkes-harusnya-30000

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105). https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-17-tahun-2023/pasal-207

Viva. (2026, 8 Januari). Menkes bilang Indonesia masih kekurangan dokter umum dan spesialis. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1872843-menkes-bilang-indonesia-masih-kekurangan-dokter-umum-dan-spesialis

World Health Organization. (n.d.). Health workforce. https://www.who.int/health-topics/health-workforce

World Health Organization. (2016). Global strategy on human resources for health: Workforce 2030. WHO.

World Health Organization. (2025). [Laporan Direktur Jenderal tentang tenaga kesehatan kepada Dewan Eksekutif WHO sesi ke-156] (Dokumen EB156/15). https://apps.who.int/gb/ebwha/pdf_files/EB156/B156_15-en.pdf

Artikel Baru Terbit

  • Sebelum Kelas Pertama Dibuka: Cara Kemenkes Menimbang Program Studi Kesehatan Baru
    Keputusan Menteri Kesehatan 294/2026 mengatur syarat rekomendasi untuk membuka program studi kesehatan baru, mencakup kajian kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kesehatan, kerja sama dengan fasilitas terakreditasi, dan penjaminan mutu. Tujuan utama adalah menyeimbangkan jumlah lulusan dengan kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pemerataan tenaga medis.
  • Standar Mutu Obat Diperbarui: Membaca Suplemen IV Farmakope Indonesia Edisi VI
    Kementerian Kesehatan menerbitkan Suplemen IV Farmakope Indonesia Edisi VI melalui KMK 313/2026: satu monografi baru, 50 monografi direvisi, dan lampiran spektrokimia plasma. Artikel ini menguraikan perubahan penting, dari uji logam berat, cemaran organik, disolusi, hingga etiket, serta dampaknya bagi industri, apoteker, dan pasien. Tenggat pemenuhannya 12 bulan sejak resmi berlaku.
  • Hampir Tiga dari Empat Belum Terdiagnosis: Membaca Pedoman Nasional Terbaru Diabetes Tipe 2 Dewasa
    Diabetes tipe 2 menyerang jutaan orang Indonesia, dan sebagian besar belum terdiagnosis. Kementerian Kesehatan menerbitkan pedoman nasional terbaru pada April 2026. Artikel ini merangkum siapa yang perlu diperiksa, cara diagnosis, target gula darah, pilihan obat, pencegahan komplikasi, hingga kapan pasien dirujuk, dengan bahasa awam yang mudah dipahami dan catatan kritis.
  • Ketika Algoritma Musik Kita Punya Selera yang Berbeda
    Banyak pengguna aplikasi musik menghadapi momen ketika lagu tertentu merusak suasana. Meskipun banyak platform musik menawarkan fitur untuk menghindari artis yang tidak disukai, seperti Spotify yang memiliki opsi “Jangan putar artis ini”, cara tersebut tidak selalu efektif. Pengguna sering kali perlu berinteraksi dengan algoritma untuk menyesuaikan rekomendasi musik.
  • Ketika Haus Tak Pernah Reda: Mengenal Diabetes Insipidus
    Diabetes insipidus adalah gangguan hormon antidiuretik yang menyebabkan haus berlebihan dan urin sangat banyak, berbeda dari diabetes melitus meski gejalanya mirip. Kondisi ini tergolong langka, sering terkait tumor hipofisis atau cedera kepala. Diagnosis tepat dan tata laksana dengan desmopresin atau tiazid mencegah dehidrasi berat dan komplikasi elektrolit yang mengancam nyawa.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca