Pak Baharuddin (49) adalah sopir truk antarkota di Maros, Sulawesi Selatan. Sudah beberapa bulan ia sering terbangun tengah malam untuk buang air kecil, dan telapak kakinya kesemutan. Ia mengira itu kelelahan akibat perjalanan panjang. Suatu pagi ia mampir ke puskesmas. Indeks massa tubuhnya sekitar 27 kg/m², tekanan darahnya 142/90 mmHg, dan ayahnya dulu juga menderita diabetes. Gula darah sewaktu (GDS) kapiler diperiksa dua kali pada hari yang sama. Hasilnya 236 dan 228 mg/dL. Pemeriksaan HbA1c di laboratorium menunjukkan 8,6%.
Kisah seperti ini terjadi di banyak tempat. Yang berbeda sekarang, dokter di puskesmas itu punya pegangan nasional yang baru untuk langkah berikutnya. Kementerian Kesehatan menetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tatalaksana Diabetes Melitus Tipe 2 Dewasa pada 17 April 2026. Artikel ini merangkum isinya dalam bahasa yang lebih mudah dicerna.
Mengapa pedoman ini penting
Menurut estimasi International Diabetes Federation (IDF), Indonesia memiliki sekitar 20,4 juta orang dewasa usia 20–79 tahun dengan diabetes pada 2024, dan angkanya diproyeksikan mencapai 28,6 juta pada 2050. IDF menempatkan Indonesia di peringkat kelima dunia dan memperkirakan sekitar 73,2% penderitanya belum terdiagnosis (International Diabetes Federation [IDF], n.d.). Artinya, sebagian besar penderita belum tahu bahwa mereka hidup dengan diabetes.
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat prevalensi diabetes 11,7% pada penduduk usia 15 tahun ke atas, berdasarkan pemeriksaan gula darah (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia [Kemenkes RI], 2026). Sebagian besar kasus, sekitar 90–95%, adalah diabetes melitus (DM) tipe 2. Penyakit ini banyak berkaitan dengan gaya hidup dan sebagian besar dapat dicegah (Kemenkes RI, 2026).
Kelambatan mengenali diabetes berbahaya karena komplikasinya diam-diam menumpuk. Pedoman mengutip data Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) 2023: nefropati 45,57%, neuropati 43,71%, retinopati 21,58%, dan penyakit arteri perifer 8,5% (Kemenkes RI, 2026). Angka ini berasal dari satu rumah sakit rujukan nasional, jadi bukan gambaran seluruh Indonesia.
Apa status hukum pedoman ini?
Pedoman ini bukan sekadar bacaan anjuran.
- Ia mencabut KMK Nomor HK.01.07/MENKES/603/2020 dan menjadi acuan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, institusi pendidikan, dan organisasi profesi.
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menjadikannya acuan dalam menyusun standar prosedur operasional (SPO).
- Penyimpangan dari pedoman hanya boleh dilakukan karena keadaan tertentu yang memaksa demi kepentingan pasien, dan harus dicatat di rekam medis.
- Pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota (Kemenkes RI, 2026).
Pedoman ini disusun dengan merujuk Konsensus PERKENI 2024, WHO 2025, ADA 2026, IDF, dan AACE. Derajat rekomendasinya mengikuti ADA 2026 karena Indonesia belum menetapkan derajat rekomendasi sendiri (Kemenkes RI, 2026).
Siapa yang perlu diperiksa?
Diabetes tipe 2 sering tanpa gejala di awal, sehingga pedoman menganjurkan skrining (penapisan) pada kelompok berisiko:
| Kelompok | Anjuran |
|---|---|
| Berat badan lebih (IMT ≥ 23 kg/m² untuk orang Asia) dan ada minimal satu faktor risiko | Skrining |
| Semua orang berusia di atas 45 tahun, meski tanpa faktor risiko | Skrining |
| Prediabetes | Periksa setiap tahun |
| Perempuan yang pernah melahirkan bayi > 4 kg atau pernah diabetes gestasional | Periksa setiap 3 tahun seumur hidup |
| Hasil pemeriksaan normal | Ulangi minimal setiap 3 tahun |
Faktor risiko yang dimaksud adalah:
- keluarga tingkat pertama dengan diabetes;
- riwayat penyakit jantung atau stroke;
- hipertensi (≥ 140/90 mmHg atau sedang berobat);
- HDL < 35 mg/dL dan/atau trigliserida > 250 mg/dL;
- sindrom ovarium polikistik;
- kurang aktivitas fisik;
- tanda resistensi insulin seperti obesitas berat atau acanthosis nigricans (kulit menghitam dan menebal di lipatan leher atau ketiak).
Untuk kehamilan, pedoman ini hanya menyinggungnya secara ringkas. Pembahasan lengkapnya ada di artikel Ketika Gula Darah Naik di Tengah Kehamilan: Mengenal Diabetes Gestasional.
Bagaimana diagnosis ditegakkan?
Diagnosis didasarkan pada kadar glukosa darah, bukan pada glukosa di urin. Pemeriksaan yang dianjurkan untuk menegakkan diagnosis adalah glukosa plasma vena dengan metode enzimatik. Untuk skrining, glukosa darah kapiler tetap boleh dipakai bila hasilnya memenuhi kriteria (Kemenkes RI, 2026).
| Pemeriksaan | Prediabetes | Diabetes |
|---|---|---|
| HbA1c | 5,7–6,4% | ≥ 6,5% (metode tersertifikasi NGSP) |
| Glukosa plasma puasa (tanpa kalori ≥ 8 jam) | 100–125 mg/dL | ≥ 126 mg/dL |
| Glukosa 2 jam setelah TTGO (beban 75 g) | 140–199 mg/dL | ≥ 200 mg/dL |
| Glukosa sewaktu | – | ≥ 200 mg/dL disertai gejala klasik, atau dua kali pada hari yang sama bila tanpa gejala |
HbA1c mencerminkan rata-rata glukosa darah sekitar tiga bulan terakhir. Namun pada kondisi tertentu HbA1c bisa menyesatkan, dan pedoman menyarankan memakai kriteria glukosa plasma saja. Kondisi itu antara lain:
- anemia sel sabit;
- kehamilan trimester kedua dan ketiga, serta pasca persalinan;
- defisiensi enzim G6PD;
- HIV;
- hemodialisis;
- perdarahan akut;
- pasca transfusi;
- terapi eritropoietin.
Pedoman juga menegaskan bahwa paradigma lama “tipe 2 hanya pada dewasa, tipe 1 hanya pada anak” tidak lagi dipakai, karena keduanya bisa muncul di segala usia.
Terapi: pola hidup dan obat berjalan bersamaan
Di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, penatalaksanaan dimulai dengan pola hidup sehat bersamaan dengan obat antihiperglikemia, bukan menunggu pola hidup gagal dulu. Tujuannya mengendalikan gula darah sejak awal dan mencegah komplikasi (Kemenkes RI, 2026).
Edukasi, termasuk perawatan kaki
Edukasi melibatkan keluarga dan disampaikan bertahap, dari hal sederhana. Perawatan kaki mendapat porsi khusus. Pasien dianjurkan untuk:
- tidak berjalan tanpa alas kaki, termasuk di pasir dan di air;
- memeriksa kaki setiap hari;
- memeriksa isi sepatu sebelum dipakai;
- menjaga kaki bersih dan kering, terutama di sela jari;
- memakai kaus kaki katun;
- memilih sepatu yang tidak sempit dan tidak berhak tinggi;
- tidak menempelkan botol air panas ke kaki.
Pola makan
Tidak ada satu komposisi makanan yang cocok untuk semua penderita. Rencana makan disusun individual dengan memperhatikan budaya, kebiasaan, dan kemampuan ekonomi. Beberapa pesan pokoknya:
- Kebanyakan penderita diabetes (80–90%) berat badan lebih atau obesitas. Penurunan berat badan 5–10% memperbaiki gula darah, tekanan darah, dan profil lemak.
- Kurangi asupan energi sekitar 500–750 kkal per hari bila perlu menurunkan berat badan.
- Karbohidrat tidak kurang dari 130 gram per hari, dengan pilihan berindeks glikemik rendah dan berserat tinggi. Nasi putih, roti putih, kentang, dan makanan manis sebaiknya dibatasi.
- Hindari minuman manis, termasuk jus buah.
- Lemak kurang dari 30% energi total, dan ikan dua kali seminggu.
- Natrium tidak lebih dari 1.500 mg per hari.
- Vitamin, mineral, atau rempah seperti kayu manis dan lidah buaya tidak terbukti memperbaiki hasil terapi, kecuali bila memang ada defisiensi.
Pedoman juga menyebut DLBS3233, fraksi bioaktif dari bungur (Lagerstroemia speciosa) dan kayu manis (Cinnamomum burmannii). Tabel obat dalam pedoman mencatat data penurunan HbA1c-nya belum tersedia. Rempah di dapur dan obat terstandar bukan hal yang sama.
Pembagian energi harian yang disarankan:
| Waktu | Porsi energi harian |
|---|---|
| Makan pagi | 20% |
| Selingan pagi | 10% |
| Makan siang | 30% |
| Selingan sore | 15% |
| Makan malam | 25% |
Aktivitas fisik
Targetnya sekitar 150 menit per minggu, dibagi 3–5 hari dengan durasi 30–45 menit, dan jeda antar latihan tidak lebih dari dua hari berturut-turut. Intensitasnya sedang (50–70% denyut jantung maksimal), misalnya jalan cepat, bersepeda santai, atau berenang. Aktivitas sehari-hari tidak dihitung sebagai latihan.
Periksa gula darah sebelum berolahraga. Bila di bawah 100 mg/dL, makan karbohidrat dulu. Bila di atas 250 mg/dL, sebaiknya tunda (Kemenkes RI, 2026).
Obat
Metformin menjadi pilihan pertama pada sebagian besar pasien. Alasannya: efektif, jarang menimbulkan hipoglikemia, netral terhadap berat badan, dan murah. Berikut profil golongan obat oral dalam pedoman:
| Golongan | Cara kerja utama | Perkiraan penurunan HbA1c | Efek samping utama |
|---|---|---|---|
| Metformin | Menurunkan produksi glukosa hati, meningkatkan sensitivitas insulin | 1,0–1,3% | Dispepsia, diare; asidosis laktat (jarang) |
| Tiazolidinedion | Meningkatkan sensitivitas insulin | 0,5–1,4% | Edema |
| Sulfonilurea | Meningkatkan sekresi insulin | 0,4–1,2% | Berat badan naik, hipoglikemia |
| Glinid | Meningkatkan sekresi insulin | 0,5–1,0% | Berat badan naik, hipoglikemia |
| Penghambat alfa-glukosidase | Menghambat penyerapan glukosa di usus | 0,5–0,8% | Kembung, tinja lembek |
| Penghambat DPP-4 | Meningkatkan insulin, menekan glukagon | 0,5–0,9% | Sebah, muntah |
| Penghambat SGLT-2 | Membuang glukosa lewat urin | 0,5–0,9% | Infeksi saluran kemih dan genital |
Pemilihan obat disesuaikan dengan kondisi pasien:
- Penyakit jantung aterosklerotik. Pedoman menyarankan penghambat SGLT-2 atau agonis reseptor glucagon-like peptide-1 (GLP-1) yang terbukti melindungi jantung.
- Gagal jantung atau risikonya. Penghambat SGLT-2 lebih diutamakan.
- Penyakit ginjal kronis. Keduanya dipertimbangkan.
- Biaya menjadi kendala. Sulfonilurea generasi baru, tiazolidinedion, atau acarbose dapat dipertimbangkan sebagai pendamping metformin.
Insulin dipertimbangkan bila HbA1c awal > 9% atau glukosa darah ≥ 300 mg/dL, ada penurunan berat badan cepat, atau kombinasi obat oral dosis optimal gagal. Insulin juga diperlukan pada ketoasidosis, stres berat, dan gangguan ginjal atau hati berat. Satu pesan tegas: intensifikasi terapi tidak boleh ditunda bila target belum tercapai, dan regimen dievaluasi setiap 3–6 bulan (Kemenkes RI, 2026).
Pedoman memuat algoritme pemilihan terapi berdasarkan HbA1c. Berikut versi visual yang disederhanakan:
Dengan HbA1c 8,6%, Pak Baharuddin masuk jalur kombinasi dua obat, disertai perubahan pola makan dan aktivitas fisik. Target awalnya HbA1c di bawah 7%.
Target: satu angka tidak cocok untuk semua
Sasaran pengendalian umum untuk dewasa yang tidak hamil (Kemenkes RI, 2026):
| Parameter | Sasaran |
|---|---|
| HbA1c | < 7% (atau individual) |
| Glukosa darah kapiler sebelum makan | 80–130 mg/dL |
| Glukosa darah kapiler 1–2 jam setelah makan | < 180 mg/dL |
| Tekanan darah | < 140/90 mmHg (< 130/80 mmHg bila risiko kejadian kardiovaskular 10 tahun > 15%) |
| Kolesterol LDL | < 100 mg/dL (< 70 mg/dL bila ada penyakit kardiovaskular aterosklerotik atau risiko sangat tinggi) |
| Kolesterol HDL | > 40 mg/dL (laki-laki), > 50 mg/dL (perempuan) |
| Trigliserida | < 150 mg/dL |
| Indeks massa tubuh | 18,5–22,9 kg/m² |
Angka HbA1c dapat dilonggarkan atau diperketat:
- Lebih ketat (6,5%) untuk pasien dengan diabetes yang belum lama, hanya memakai perubahan gaya hidup atau metformin, berharapan hidup baik, dan tanpa penyakit kardiovaskular.
- Lebih longgar (misalnya 8%) untuk pasien dengan riwayat hipoglikemia berat, harapan hidup terbatas, komplikasi lanjut, atau banyak penyakit penyerta.
Bayangkan Ibu Maria (76) di Kupang, tokoh ilustrasi fiktif. Ia punya gagal jantung dan pernah jatuh karena gula darahnya terlalu rendah. Mengejar HbA1c 6,5% justru berbahaya baginya. Untuk lansia sehat dengan fungsi kognitif baik, pedoman menyebut target di bawah 7,5%. Untuk lansia dengan beberapa penyakit kronis, gangguan kognitif, atau ketergantungan fungsional, targetnya di bawah 8,0–8,5% (Kemenkes RI, 2026).
Untuk pemantauan, HbA1c diperiksa minimal dua kali setahun bila stabil di target, dan empat kali setahun bila terapi berubah atau target belum tercapai.
Jangan berhenti di angka gula darah
Gula darah yang terkendali belum cukup. Komplikasi perlu diintai secara terjadwal:
| Organ | Pemeriksaan | Frekuensi menurut pedoman |
|---|---|---|
| Mata | Pemeriksaan mata komprehensif oleh dokter berkompetensi layanan mata | Saat diagnosis; ulang 1–2 tahun bila tanpa retinopati dan terkontrol, setiap tahun bila ada retinopati |
| Ginjal | Rasio albumin-kreatinin urin dan laju filtrasi glomerulus | Setiap tahun |
| Lemak darah | Profil lipid | Setidaknya setahun sekali (dua tahun sekali bila hasil baik) |
| Kaki | Pemeriksaan kaki komprehensif, termasuk pulsasi, sensasi, dan ankle-brachial index | Sejak evaluasi awal, dengan edukasi rutin |
| Tekanan darah | Pengukuran di klinik dan di rumah | Setiap kunjungan |
| Lansia ≥ 65 tahun | Deteksi gangguan kognitif dan depresi | Kunjungan awal, lalu setiap tahun |
Untuk daerah yang jauh dari dokter mata, pedoman menyebut program telemedisin dengan foto retina yang telah divalidasi sebagai salah satu strategi skrining. Bila laju filtrasi glomerulus turun di bawah 30 mL/menit/1,73 m², pasien perlu segera dirujuk untuk terapi pengganti ginjal.
Tanda bahaya yang tidak boleh ditunda
Hipoglikemia digolongkan menurut beratnya:
| Derajat | Kriteria |
|---|---|
| 1 | Glukosa darah < 70 hingga ≥ 54 mg/dL |
| 2 | Glukosa darah < 54 mg/dL |
| 3 | Ada perubahan mental atau gangguan fisik yang membutuhkan bantuan orang lain |
Gejalanya berupa lapar, keringat dingin, gelisah, jantung berdebar, gemetar, lemas, pusing, bingung, hingga pandangan kabur. Pengguna insulin atau sulfonilurea perlu tahu gejala ini dan cara mengatasinya.
Pada pasien dengan gula darah > 300 mg/dL, pemantauan keton penting. Kadar beta-hidroksibutirat di atas 3,0 mmol/L menunjukkan kemungkinan ketoasidosis diabetik. Krisis hiperglikemia, hipoglikemia yang tidak teratasi, dan infeksi kaki berat adalah alasan untuk segera merujuk ke fasilitas yang lebih lengkap (Kemenkes RI, 2026).
Peran layanan primer dan sistem rujukan
Pedoman menempatkan dokter umum di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagai ujung tombak, terutama untuk promosi, pencegahan, dan penanganan kasus tanpa penyulit. Rujukan ke fasilitas lanjutan dipertimbangkan bila, antara lain:
- setelah tiga bulan terapi target belum tercapai;
- muncul komplikasi kronis, dislipidemia, hipertensi, atau anemia;
- pasien sedang hamil atau berusia lanjut;
- terjadi krisis hiperglikemia atau infeksi kaki berat.
Sistem rujukan bersifat timbal balik. Setelah kondisi stabil, pasien dirujuk balik ke fasilitas asal untuk pelayanan dasar dan pemantauan lanjutan.
Dari pedoman ke praktik di puskesmas dan rumah sakit
Bagi fasilitas kesehatan, pedoman ini berarti tugas menyusun atau memperbarui SPO dan Panduan Praktik Klinis (PPK) diabetes agar selaras dengannya. Diktum pedoman juga meminta alasan setiap penyimpangan tercatat di rekam medis. Praktik pencatatan seperti ini membuat mutu layanan kronis lebih mudah dipantau. Untuk perspektif keselamatan pasien pada penyakit tidak menular, baca Aman Merawat Seumur Hidup.
Penutup
Pesan utama pedoman ini sederhana. Temukan diabetes lebih dini, mulai pola hidup sehat dan obat sejak awal, tetapkan target yang sesuai dengan kondisi tiap orang, dan jangan menunda menaikkan terapi bila target belum tercapai. Semua itu berlaku bersama pemeriksaan rutin mata, ginjal, kaki, jantung, dan pembuluh darah. Bagi Pak Baharuddin, langkah pertamanya sudah terjadi: ia terdiagnosis, dan pedoman punya jalur yang jelas untuk langkah berikutnya.
Artikel ini bersifat edukasi umum dan tidak menggantikan konsultasi dengan dokter.
Catatan Transparansi
- Sumber utama. Isi artikel berasal dari Lampiran KMK HK.01.07/MENKES/302/2026 (169 halaman) yang dibaca dari berkas PDF. Saya belum membandingkannya butir demi butir dengan KMK 603/2020, sehingga artikel ini tidak mengklaim mana yang baru.
- Rujukan internasional. Informasi tentang ADA Standards of Care in Diabetes—2026 hanya dibatasi pada yang tercantum dalam siaran pers ADA dan ringkasan revisinya. Isi lengkap dokumen ADA tidak dibaca. Konsensus PERKENI 2024 tidak dibuka langsung dan hanya disebut sebagaimana dirujuk pedoman.
- Data epidemiologi. Angka IDF adalah estimasi berbasis model untuk usia 20–79 tahun, dengan sumber data survei nasional 2018. Angka SKI 2023 (usia ≥ 15 tahun) diambil sebagaimana dikutip pedoman. Angka komplikasi RSCM berasal dari satu rumah sakit rujukan.
- Ketidakselarasan dalam dokumen pedoman:
- proyeksi 28,6 juta penderita disebut untuk 2045 (atribusi WHO) di satu bagian, sedangkan sumber IDF menyebut 2050, dan artikel ini memakai IDF;
- ambang glukosa puasa tertulis ≥ 126 mg/dL pada tabel kriteria tetapi > 126 mg/dL pada bab rekomendasi, dan artikel ini memakai ≥ 126;
- kriteria rujukan (glukosa puasa > 80 mg/dL, HbA1c > 6,5%) lebih ketat daripada sasaran terapi (HbA1c < 7%, glukosa pra-makan 80–130 mg/dL), sehingga artikel ini tidak mencantumkan angka rujukan tersebut;
- ambang laju filtrasi glomerulus untuk penghambat SGLT-2 tidak seragam antar bagian (45 dan 60 mL/menit) dan sengaja tidak dicantumkan di sini, jadi klinisi perlu memeriksa informasi produk dan panduan mutakhir;
- algoritme terapi dan tabel konversi HbA1c dalam lampiran masih bersumber dari Konsensus PERKENI 2019 dan ADA 2019, meskipun daftar rujukannya menyebut PERKENI 2024 dan ADA 2026.
- Kesenjangan. Dalam teks yang saya telaah, saya tidak menemukan pembahasan tirzepatide, pemantauan glukosa kontinu (continuous glucose monitoring), maupun finerenone. Menurut siaran persnya, ADA 2026 memuat pembaruan tentang teknologi diabetes, obat obesitas, dan nutrisi. Ini bukan berarti hal-hal itu tidak relevan, hanya belum dibahas dalam pedoman nasional ini.
- Tokoh ilustrasi. Pak Baharuddin dan Ibu Maria adalah tokoh fiktif untuk keperluan penjelasan.
Daftar Pustaka
American Diabetes Association. (2025, December 8). The American Diabetes Association releases “Standards of Care in Diabetes—2026” [Press release]. https://diabetes.org/newsroom/press-releases/american-diabetes-association-releases-standards-care-diabetes-2026
American Diabetes Association Professional Practice Committee for Diabetes. (2026). Summary of revisions: Standards of Care in Diabetes—2026. Diabetes Care, 49(Supplement_1), S6–S12. https://doi.org/10.2337/dc26-SREV
International Diabetes Federation. (n.d.). Indonesia: Diabetes country report 2000–2050. IDF Diabetes Atlas. https://diabetesatlas.org/data-by-location/country/indonesia/
International Diabetes Federation. (2025). IDF Diabetes Atlas (11th ed.). https://diabetesatlas.org
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/302/2026 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tatalaksana Diabetes Melitus Tipe 2 Dewasa. https://kemkes.go.id/id/pnpk-tatalaksana-diabetes-melitus-tipe-2-dewasa





Tinggalkan Balasan