Seorang analis pengawasan mutu di sebuah pabrik obat di Cikarang, Kabupaten Bekasi, membuka monografi metformin hidroklorida edisi terbaru. Ia mencari baris uji logam berat, uji klasik yang bertahun-tahun mengisi lembar spesifikasi, dan tidak menemukannya. Sebagai gantinya ada uji cemaran organik dengan batas 0,02% untuk satu “senyawa sejenis A”, dan sebuah baku pembanding bernama melamin. Melamin di sini bukan cemaran. Ia dipakai untuk memastikan kolom kromatografi mampu memisahkan puncak dengan baik.
Jauh di timur, di gudang farmasi sebuah rumah sakit di Kupang, seorang apoteker membaca etiket tablet domperidon. Kekuatan zat aktifnya kini dinyatakan sebagai kesetaraan domperidon, bukan garam maleatnya.
Dua meja kerja dan dua persoalan berbeda punya satu sumber: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/313/2026 tentang Suplemen IV Farmakope Indonesia Edisi VI.
Farmakope, dan mengapa perlu suplemen
Farmakope Indonesia (FI) adalah buku standar resmi mutu obat dan bahan obat di Indonesia. Isinya tiga lapis:
- Ketentuan umum: aturan main yang berlaku untuk semua.
- Monografi: spesifikasi tiap bahan dan sediaan, dari definisi sampai batas cemaran.
- Lampiran: uraian metode uji yang dirujuk monografi.
FI Edisi VI terbit pada 2020 dengan tebal 2.371 halaman (Kementerian Kesehatan RI, 2020). Agar tidak tertinggal dari perkembangan ilmu dan teknologi, buku ini diperbarui lewat suplemen. Suplemen IV adalah yang keempat.
Tabel 1. Rangkaian FI Edisi VI dan suplemennya
| Dokumen | Dasar penetapan |
|---|---|
| Farmakope Indonesia Edisi VI | KMK HK.01.07/Menkes/626/2020 |
| Suplemen I | KMK HK.01.07/Menkes/1111/2022 |
| Suplemen II | KMK HK.01.07/Menkes/1904/2023 |
| Suplemen III | KMK HK.01.07/Menkes/1347/2024 |
| Suplemen IV | KMK HK.01.07/MENKES/313/2026 (ditetapkan 17 April 2026) |
Sumber: bagian “Mengingat” dan “Menetapkan” KMK 313/2026 (Kementerian Kesehatan RI, 2026, hlm. 1–3).
Kekuatan hukumnya jelas. Ketentuan Umum FI mengutip Pasal 142 ayat (1) UU 17/2023, yang menyatakan bahwa obat dan bahan obat harus memenuhi standar dan persyaratan Farmakope Indonesia dan/atau standar lain yang diakui (Kementerian Kesehatan RI, 2026, hlm. 17). Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022 juga mewajibkan obat dan bahan obat yang dibuat atau diedarkan pemilik izin memenuhi standar farmakope Indonesia (Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2022).
Isi keputusan: siapa terikat, sampai kapan
Batang tubuh KMK ini hanya lima diktum:
- KESATU menetapkan Suplemen IV sebagai lampiran.
- KEDUA menyatakan Suplemen IV sebagai standar mutu yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam pembuatan bahan obat dan/atau obat yang beredar di Indonesia.
- KETIGA menegaskan pelaku usaha bertanggung jawab memastikan bahan obat dan obat memenuhi standar FI VI beserta suplemennya.
- KEEMPAT memberi tenggat pemenuhan paling lambat 12 bulan sejak keputusan berlaku.
- KELIMA menyatakan keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan (Kementerian Kesehatan RI, 2026, hlm. 3).
Dengan penetapan 17 April 2026, tenggat itu jatuh sekitar 17 April 2027. Itu hitungan penulis, bukan tanggal yang tertulis di naskah. Pada pertengahan September 2026, sisa waktunya kira-kira tujuh bulan.
Bagian terbesarnya ada di lampiran. FI menandai bagian yang baru atau berubah dengan arsir (shading) dan kata kunci Perubahan, Tambahkan persyaratan, atau Hilangkan persyaratan (hlm. 4).
Tabel 2. Angka ringkas Suplemen IV
| Komponen | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Monografi baru | 1 | Astaksantin Ester (Astaxanthin Esters) |
| Monografi dengan perubahan | 50 | 40 di antaranya pada penetapan kadar |
| Lampiran baru | 1 | <1192> Spektrokimia Plasma |
| Lampiran diubah | 1 | <310> Uji Batas 4-Aminofenol dalam Sediaan Mengandung Parasetamol |
| Pereaksi baru | 2 | N-Metilpirolidin P; Tersier Butil Metil Eter P |
| Ketentuan umum diubah | setidaknya 2 butir | 6.3 metode alternatif; 9.4.7 waktu kedaluwarsa |
Sumber: tabulasi penulis dari Daftar Perubahan (Kementerian Kesehatan RI, 2026, hlm. 7–15).
Peta perubahan
Perubahan pada 50 monografi terbagi dalam banyak jenis parameter. Diagram berikut memperlihatkan mana yang paling sering disentuh.
Dari sisi jumlah butir, tabulasi saya menunjukkan 27 persyaratan dihapus dan 14 ditambahkan. Suplemen ini lebih banyak merapikan dan menyederhanakan uji yang usang atau tumpang tindih daripada menumpuk uji baru.
Dari sisi jenis obat, antibiotik paling banyak tersentuh.
Tabel 3. Sebaran 50 monografi yang direvisi
| Kelompok (pengelompokan penulis) | Jumlah | Contoh |
|---|---|---|
| Antibiotik | 10 | ampisilin, azitromisin, sefepim, siprofloksasin, streptomisin, tiamfenikol |
| Kardiometabolik | 8 | metformin (bahan dan tablet), kaptopril, enalapril, bisoprolol, nifedipin lepas lambat, diltiazem, fenofibrat |
| Saluran cerna | 6 | domperidon (suspensi dan tablet), lansoprazol, metoklopramida, ranitidin injeksi, alumina–magnesia |
| Analgesik dan anestesi | 4 | parasetamol injeksi, diklofenak, metamizol, fentanil injeksi |
| Bahan tambahan | 5 | laktosa, manitol, BHA, BHT, natrium metabisulfit |
| Lainnya | 17 | gabapentin, risperidon, pirasetam, metotreksat, noretisteron, ketokonazol, mometason, triamsinolon, dan lain-lain |
Enam perubahan yang paling layak dicermati
1. Uji logam berat pensiun, pengendalian cemaran unsur naik kelas
Lima belas monografi kehilangan uji Logam berat <371>: BHA, BHT, diltiazem, laktosa, metamizol, metformin, minyak permen, mometason furoat, natrium metabisulfit, pirantel pamoat, pirasetam, risedronat, risperidon, sefepim, dan triamsinolon asetonida. Tiga di antaranya (BHA, BHT, natrium metabisulfit) juga kehilangan uji arsen (Kementerian Kesehatan RI, 2026, hlm. 7–15).
Uji logam berat klasik adalah uji batas berbasis warna. Ia hanya menjawab “melebihi batas atau tidak”, tanpa tahu logam apa yang ada. Penghapusannya muncul bersama dua hal lain:
- Ketentuan Umum butir 5.6.3. Cemaran “elemental” dalam sediaan dikendalikan menurut prinsip pada lampiran FI atau farmakope lain, atau metode lain yang sesuai (hlm. 24).
- Lampiran baru <1192> Spektrokimia Plasma. Lampiran ini mengatur pemakaian inductively coupled plasma (ICP-OES dan ICP-MS). Isinya kualifikasi instrumen, larutan baku, digesti sampel, dan kriteria validasi. Misalnya koefisien korelasi minimal 0,995 untuk penetapan kadar dan 0,99 untuk uji kuantitatif cemaran (hlm. 288–294).
Monografi baru astaksantin sudah memakai gaya ini. Batas arsen 2,0 µg/g, sedangkan kadmium, timbal, dan merkuri masing-masing 1,0 µg/g (hlm. 58). Monografi manitol memuat batas nikel 1 bpj (hlm. 140).
Arah ini sejalan dengan tren global. Pedoman ICH Q3D menggantikan uji batas “logam berat” berbasis kimia basah dengan teknologi berbasis plasma dan batas khusus per unsur, dan versi terkininya, Q3D(R2), diadopsi pada 26 April 2022 (International Council for Harmonisation [ICH], 2022). USP menetapkan bab Logam Berat <231> dihapus per 1 Januari 2018 (Zaidi, n.d.).
Dua catatan penting:
- Naskah KMK tidak menyebut alasan perubahan. Kaitannya dengan tren global adalah konteks dari penulis, bukan pernyataan pembuat regulasi.
- Hilangnya satu baris uji di monografi tidak berarti cemaran logam boleh diabaikan. Pengendaliannya berpindah ke ketentuan umum.
2. Cemaran organik: spesifikasi mengikuti profil pembuatan
Sebanyak 31 dari 50 monografi memuat perubahan pada uji cemaran organik. Pola umumnya adalah batas dirumuskan per cemaran yang relevan, bukan sekadar angka total:
- Metformin hidroklorida (bahan): senyawa sejenis A tidak lebih dari 0,02%, tiap cemaran lain tidak lebih dari 0,1%, total tidak lebih dari 0,5% (hlm. 148).
- Kapsul gabapentin: senyawa sejenis A tidak lebih dari 0,4%, tiap cemaran tidak spesifik 0,1%, total 1,0% (hlm. 121).
- Sefepim hidroklorida: sisa N-metilpirolidin tidak lebih dari 0,3%, disertai tabel enam cemaran bernama lengkap dengan faktor respons relatif (hlm. 250–252).
Contoh paling ilustratif adalah ampisilin. Uji dimetilanilin yang dulu berdiri sendiri dihapus, lalu masuk sebagai salah satu dari empat prosedur cemaran organik. Tiap prosedur diberi catatan kapan direkomendasikan, misalnya Prosedur 2 bila dimetilanilin dipakai saat produksi (hlm. 48–50). Pendekatannya adalah memilih uji sesuai jejak cemaran jalur pembuatan.
Untuk parasetamol, lampiran <310> membatasi 4-aminofenol, produk degradasi utama hasil hidrolisis parasetamol. Batasnya tidak lebih dari 0,15% kecuali monografi menyatakan lain, dan waktu retensinya boleh disesuaikan selama diverifikasi atau divalidasi (hlm. 285–287).
3. Disolusi: tujuh tablet dan enam kapsul disesuaikan
Disolusi mengukur seberapa banyak zat aktif larut dari sediaan dalam media dan waktu tertentu. Uji ini penting karena obat oral harus larut sebelum dapat diserap. Suplemen IV mengubah uji disolusi pada 13 monografi:
- Tablet: bisoprolol, diklofenak lepas tunda, enalapril, kaptopril, metformin, nifedipin lepas lambat, dan noretisteron.
- Kapsul: azitromisin, fenofibrat, gabapentin, sefaklor, sefiksim, dan tiamfenikol.
Sebagai gambaran, monografi tablet kaptopril mensyaratkan minimal 80% (Q) zat aktif larut dalam 20 menit pada 900 mL asam klorida 0,01 N (hlm. 124). Monografi tablet metformin dan bisoprolol memuat beberapa uji disolusi alternatif. Untuk bisoprolol, penandaan wajib menyebut uji yang dipakai bila bukan Uji 1 (hlm. 66–70). Jadi bagi produk dengan profil pelepasan berbeda, FI menyediakan lebih dari satu “penggaris”, asalkan etiket jujur menyebut penggaris mana yang dipakai.
Disolusi adalah uji mutu rutin, bukan pengganti uji bioekuivalensi. Naskah yang saya baca juga tidak memungkinkan perbandingan nilai lama dan baru per monografi.
4. Uji pirogen kelinci hilang dari infus parasetamol
Pada Injeksi Parasetamol, uji Pirogen <231> dihapus. Yang tetap ada adalah uji Endotoksin bakteri <201> dengan batas tidak lebih dari 2,0 unit Endotoksin FI per mg parasetamol, serta uji sterilitas (hlm. 214). Ini satu-satunya monografi dalam suplemen ini yang kehilangan uji pirogen.
Naskah tidak menjelaskan alasannya. Sebagai konteks, European Pharmacopoeia Commission memutuskan pada sidang ke-179 (Juni 2024) untuk menghapus uji pirogen kelinci dari monografinya (European Directorate for the Quality of Medicines & HealthCare [EDQM], 2024). Uji endotoksin bakteri juga punya keterbatasan: ia tidak mendeteksi pirogen non-endotoksin, yang dapat dideteksi dengan monocyte-activation test (European Pharmacopoeia Approach, n.d.). KMK 313/2026 sendiri tidak menyinggung uji pengganti tersebut.
5. Etiket: garam, basa, steril, dan kedaluwarsa
Beberapa perubahan tampak kecil, tetapi menyentuh keselamatan pengobatan.
Tabel 4. Perubahan penandaan (etiket)
| Monografi / butir | Ketentuan penandaan |
|---|---|
| Tablet Domperidon | Jumlah zat aktif dinyatakan dengan kesetaraan terhadap domperidon (hlm. 101) |
| Injeksi Ranitidin | Cantumkan kandungan dalam bentuk zat aktif maupun bentuk garam yang dipakai (hlm. 228) |
| Sefepim Hidroklorida | Bila untuk pembuatan injeksi, etiket harus menyatakan bahan itu steril atau harus diproses lebih lanjut (hlm. 253–254) |
| Tablet Alumina dan Magnesia | Kandungan aluminium hidroksida boleh dinyatakan sebagai kesetaraan gel kering (1 mg setara 0,765 mg Al(OH)₃); tablet yang dimaksudkan untuk dikunyah dicantumkan sebagai tablet kunyah (hlm. 45–46) |
| Tablet Bisoprolol Fumarat | Cantumkan uji disolusi yang dipakai bila bukan Uji 1 (hlm. 66–70) |
| Ketentuan Umum 9.4.7 | Waktu kedaluwarsa wajib tercantum, terbaca oleh setiap orang, dan tampil kontras atau timbul (hlm. 41) |
Contoh domperidon menunjukkan mengapa ini penting. Bila 10 mg domperidon dinyatakan dalam bentuk maleat, bobot maleatnya sekitar 12,7 mg (542,0 ÷ 425,9 × 10 mg). Itu hitungan penulis dari bobot molekul pada monografi. Selisih 27% seperti ini mudah menyelinap menjadi kekeliruan dosis bila etiket tidak eksplisit.
6. Metode alternatif: lebih fleksibel, lebih bertanggung jawab
Ketentuan Umum butir 6.3 mengatur metode selain yang tercantum di FI (hlm. 25–26):
- Metode dari kompendium terkini negara rujukan utama penyusunan FI harus diverifikasi menurut <1382>.
- Metode dari kompendium lain harus setara hasilnya dan/atau alatnya minimal setara, serta diverifikasi menurut <1382>.
- Metode yang dikembangkan sendiri, misalnya untuk menyederhanakan penyiapan sampel atau mempercepat pengujian, harus divalidasi menurut <1381>.
- Bila hasil berbeda, yang dianggap benar adalah hasil prosedur FI.
Naskah tidak menyebut nama negara atau kompendium rujukan tersebut. Kelonggaran ini datang dengan beban pembuktian. Produsen boleh memakai metode yang lebih efisien, tetapi wajib membuktikan bahwa metodenya layak.
Satu monografi baru: astaksantin
Satu-satunya monografi baru adalah Astaksantin Ester. Bahannya diperoleh dengan ekstraksi karbon dioksida superkritis atau aseton dari kultur Haematococcus pluvialis, terutama dalam bentuk monoester dan diester. Kandungan astaksantin total minimal 5%. Kadar air maksimal 5%, dan batas mikroba mencakup angka lempeng total 10³ koloni per g serta kapang dan khamir 10² koloni per g. Penetapan kadarnya memakai kromatografi cair kinerja tinggi setelah hidrolisis enzimatik (hlm. 57–60).
Astaksantin lazim dijumpai pada produk suplemen. Namun KMK ini menyebut cakupannya “bahan obat dan/atau obat”, dan keterkaitannya dengan regulasi suplemen kesehatan tidak diatur di dalamnya.
Apa artinya di lapangan
Industri dan pemasok bahan baku (di kawasan seperti Cikarang, Surabaya, atau Semarang) perlu menyelaraskan spesifikasi dan metode dengan monografi baru. Mereka juga perlu memverifikasi metode yang dipakai (<1382>) dan menyusun strategi pengendalian cemaran unsur sebelum tenggat sekitar April 2027.
Apoteker rumah sakit, dinas kesehatan, dan puskesmas (misalnya di Kupang atau Lombok Tengah) tidak menanggung kewajiban utama, karena diktum KEDUA dan KETIGA menyasar pelaku usaha. Namun dampaknya terlihat di tiga tempat:
- Etiket: periksa kesetaraan zat aktif dan keterbacaan tanggal kedaluwarsa.
- Certificate of Analysis (CoA): perhatikan apakah dokumen mutu pemasok merujuk FI VI beserta Suplemen IV.
- Keluhan mutu: teruskan keluhan mutu produk lewat jalur pelaporan yang berlaku.
Dokter dan pasien tidak perlu mengubah dosis atau menghentikan obat. Regulasi ini mengatur spesifikasi mutu, bukan indikasi atau dosis klinis. Obat yang beredar hari ini tidak otomatis “tidak bermutu” hanya karena standarnya diperbarui.
Secara lebih luas, ada tiga arah yang terbaca: uji yang makin spesifik dan berbasis teknologi modern, pengurangan uji yang usang, dan fleksibilitas metode dengan akuntabilitas. Kemenkes juga menandatangani nota kesepahaman dengan USP untuk memperkuat sistem regulasi dan standar mutu obat pada 8 Oktober 2025 (Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, 2025). Tidak ada pernyataan dalam KMK 313/2026 yang menghubungkan keduanya, jadi itu sekadar konteks.
Catatan Transparansi
- Sumber utama: salinan PDF KMK 313/2026 setebal 296 halaman yang saya baca langsung. Naskah ini tercatat diunggah di portal JDIH Ditjen Farmalkes pada 6 Mei 2026 dan diperbarui 13 Mei 2026. Pembaca profesional sebaiknya merujuk naskah resmi terkini.
- Angka tabulasi: jumlah monografi per parameter (misalnya 31, 40, 27), neraca 27 dihapus dan 14 ditambah, serta pengelompokan terapi adalah tabulasi penulis dari Daftar Perubahan dan bagian yang diarsir. Selisih tipis mungkin terjadi.
- Tanpa pembanding versi lama: saya tidak membandingkan dengan teks FI VI asli maupun Suplemen I–III. Karena itu tidak ada klaim “nilai lama menjadi nilai baru” kecuali pada butir yang secara tegas ditandai dihapus atau ditambahkan. Saya juga tidak memeriksa apakah FI VI memuat lampiran batas cemaran unsur tersendiri.
- Tanpa diktum pencabutan: salinan yang saya baca tidak memuat diktum pencabutan atas keputusan sebelumnya.
- Alasan perubahan: naskah tidak memuat alasan perubahan. Kaitan dengan ICH Q3D, USP, dan Farmakope Eropa adalah konteks penulis. Tanggal adopsi ICH Q3D(R2) saya verifikasi lewat sumber sekunder, dan referensi ICH di bawah mengarah ke halaman pedoman umum.
- Pasal 142 UU 17/2023: dikutip sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Umum FI, bukan dari naskah UU. Peraturan BPOM 23/2022 hanya saya baca pada Pasal 2–3, dan statusnya perlu dicek ulang terhadap perubahan terbaru.
- Kesetaraan domperidon: perhitungan sendiri dari bobot molekul yang tercantum di monografi.
- DOI: sumber-sumber di bawah adalah dokumen regulasi dan laman institusi, sehingga tidak ada yang memiliki DOI.
- Artikel ini bersifat edukatif, bukan nasihat hukum atau regulatori.
Daftar Referensi
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1048). https://www.peraturan.go.id/files/bn1048-2022.pdf
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan. (2025, 8 Oktober). Kementerian Kesehatan RI dan United States Pharmacopeia tandatangani MSP untuk perkuat standar mutu obat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://farmalkes.kemkes.go.id/2025/10/kementerian-kesehatan-ri-dan-united-states-pharmacopeia-tandatangani-msp-untuk-perkuat-standar-mutu-obat/
European Directorate for the Quality of Medicines & HealthCare. (2024, 16 Juli). European Pharmacopoeia bids adieu to rabbit pyrogen test in its monographs [Siaran pers]. Council of Europe. https://ispe.org/sites/default/files/regulatory/ISPE-Commenting/2024/Press%20release%20-%20European%20Pharmacopoeia%20bids%20adieu%20to%20rabbit%20pyrogen%20test%20in%20its%20monographs%20-%20July%202024.pdf
European Pharmacopoeia approach to testing for pyrogenicity. (n.d.). American Pharmaceutical Review. https://www.americanpharmaceuticalreview.com/Featured-Articles/583968-European-Pharmacopoeia-Approach-to-Testing-for-Pyrogenicity/
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105).
International Council for Harmonisation of Technical Requirements for Pharmaceuticals for Human Use. (2022). ICH guideline Q3D (R2) on elemental impurities. https://www.ich.org/page/quality-guidelines
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Farmakope Indonesia edisi VI. https://farmalkes.kemkes.go.id/2020/11/farmakope-indonesia-edisi-vi/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/313/2026 tentang Suplemen IV Farmakope Indonesia Edisi VI. https://farmalkes.kemkes.go.id/en/unduh/suplemen-iv-farmakope-indonesia-edisi-vi/
Zaidi, K. (n.d.). USP chapters <232> and <233>: Implementation strategy [Slide presentasi]. U.S. Food and Drug Administration. https://fda.gov/media/99723/download





Tinggalkan Balasan