Pagi itu, di sebuah Puskesmas di pinggiran Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, seorang ibu berusia 27 tahun datang untuk pertama kalinya memeriksakan kehamilan. Usia kandungannya sekitar 22 minggu. Bidan menjalankan skrining rutin, dan tes cepat sifilis menunjukkan hasil reaktif. Sang ibu tidak punya luka, tidak demam, tidak merasakan keluhan apa pun. “Saya sehat-sehat saja, Bu Bidan,” katanya. (Ilustrasi fiktif.)
Di ruang periksa itu, pertanyaan yang muncul sederhana tetapi berat. Diobati di sini atau dirujuk? Suntikan apa, berapa kali? Bagaimana dengan suaminya, dan bagaimana menyampaikan kabar ini tanpa melukai? Menurut dokumen pedoman itu sendiri, pedoman nasional khusus tata laksana sifilis sebelumnya belum tersedia (Kementerian Kesehatan RI, 2026). Kini ada. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/291/2026, yang ditetapkan pada 2 April 2026, memuat Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tata Laksana Sifilis. Artikel ini merangkum isinya dalam bahasa yang lebih ringan, sekaligus menandai hal-hal yang perlu dicermati tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas.
Mengapa Pedoman Ini Penting
Sifilis adalah infeksi menular seksual (IMS) yang disebabkan bakteri Treponema pallidum. Menurut PNPK, WHO memperkirakan ada 8 juta kasus baru pada orang dewasa usia 15–49 tahun pada 2022. Di Indonesia, laporan triwulan Kemenkes mencatat 9.530 kasus sifilis dini dan 2.249 kasus sifilis lanjut pada Januari–Juni 2024, dan sifilis menyumbang 44% dari sepuluh IMS terbanyak (Kementerian Kesehatan RI, 2026). Infeksi ini juga tidak berdiri sendiri. Sifilis meningkatkan risiko penularan HIV dua hingga lima kali lipat, sementara HIV dapat mengubah perjalanan klinis sifilis sehingga diagnosisnya makin sulit.
PNPK menyebut masalah yang ingin dijawabnya:
- cakupan tes yang masih rendah, terutama skrining pada kelompok berisiko tinggi, ibu hamil, dan donor darah;
- distribusi alat tes dan obat yang belum merata;
- layanan sifilis dan IMS yang belum terintegrasi, sehingga memicu stigma;
- sulitnya mendiagnosis sifilis lanjut di fasilitas rujukan.
Kekuatan praktis pedoman ini ada pada diktum-diktumnya. PNPK ditujukan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, pembuat kebijakan di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan organisasi profesi. Ia harus dijadikan acuan penyusunan standar prosedur operasional (SPO) di setiap fasilitas. Dokter hanya boleh menyesuaikan pelaksanaannya berdasarkan keadaan yang memaksa demi kepentingan pasien, dan penyesuaian itu wajib dicatat dalam rekam medis. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota (Kementerian Kesehatan RI, 2026).
Sang Peniru Ulung: Mengenali Wajah-Wajah Sifilis
Sifilis dijuluki the great imitator atau “peniru ulung” karena kuman penyebabnya cepat menyebar ke seluruh jaringan tubuh, sehingga gejalanya sangat beragam dan sering menyerupai penyakit lain (Kementerian Kesehatan RI, 2026). Tabel 1 merangkum stadiumnya.
Tabel 1. Ringkasan stadium sifilis yang didapat
| Stadium | Waktu (perkiraan) | Ciri utama | Catatan penting |
|---|---|---|---|
| Primer | Sekitar 3 minggu setelah pajanan (rentang 10–90 hari) | Chancre: ulkus biasanya tunggal, bulat, tepi berindurasi, dasar bersih, tidak nyeri; kelenjar getah bening regional membesar | Hilang sendiri dalam beberapa minggu tanpa parut, tetapi infeksi tetap berjalan. Gambaran klasik hanya pada 50–60% kasus |
| Sekunder | Beberapa minggu hingga beberapa bulan; dapat tumpang tindih dengan primer | Ruam makulopapular tidak gatal, termasuk telapak tangan dan kaki; demam ringan, malaise, pembesaran kelenjar; mucous patches; kondiloma lata; rambut rontok setempat | Lesi mukokutan sangat menular. Sering keliru dengan pitiriasis rosea, psoriasis gutata, atau erupsi obat |
| Laten | Bisa bertahun-tahun | Tidak ada gejala; serologi reaktif | Definisi di Indonesia: tanpa gejala dengan durasi infeksi tidak diketahui. Pada sekitar 70% pasien tetap laten seumur hidup, tetapi ibu hamil dengan sifilis laten tetap dapat menularkannya ke janin |
| Tersier | Bertahun-tahun hingga puluhan tahun | Gumma, sifilis kardiovaskular, neurosifilis lanjut | Kini jarang berkat antibiotik yang efektif |
| Neurosifilis, okular, otosifilis | Dapat terjadi pada semua stadium | Nyeri kepala, stroke, gangguan jiwa dan kognitif, uveitis, ketulian, vertigo | Sering dilewatkan karena gejalanya tidak khas |
Sumber: diolah dari Kementerian Kesehatan RI (2026).
Dua hal patut digarisbawahi. Pertama, chancre yang tidak nyeri dan sering tersembunyi, misalnya di serviks, vagina, atau anus, mudah luput dari perhatian pasien maupun dokter. Sifilis pada perempuan sering baru terdiagnosis ketika sudah masuk stadium sekunder. Kedua, gejala neuropsikiatrik. PNPK mencatat prevalensi manifestasi neuropsikiatrik pada neurosifilis berkisar 27–86%, dari depresi, mania, psikosis, sampai demensia. Karena itu skrining sifilis dianjurkan pada pasien psikiatrik, dan pada lansia dengan psikosis sebagai gejala utama, neurosifilis perlu dipikirkan.
Bayangkan seorang laki-laki 31 tahun di Makassar yang datang ke poliklinik THT dengan tuli mendadak di satu telinga disertai telinga berdenging. Ia masih aktif secara seksual. (Ilustrasi fiktif.) Inilah skenario yang dimaksud PNPK. Pada orang yang masih aktif seksual dengan gangguan dengar sensorineural sepihak, otosifilis perlu dipertimbangkan, sebab terapi yang adekuat dapat mencegah ketulian permanen. Pada setiap pasien sifilis, apa pun stadiumnya, PNPK menganjurkan skrining rutin gangguan pendengaran, tinitus, dan gangguan keseimbangan. Tes sifilis juga perlu dilakukan pada peradangan mata yang tidak dapat dijelaskan (Kementerian Kesehatan RI, 2026).
Diagnosis: Bertanya tanpa Menghakimi, Menguji dengan Cermat
Anamnesis yang menjaga martabat pasien
PNPK menekankan dua prinsip: kerahasiaan dan tidak menghakimi. Anamnesis dan pemeriksaan fisik dilakukan di ruang tertutup, dengan tenaga medis didampingi seorang perawat. Karena perilaku seksual masih sensitif dalam budaya Indonesia, pemeriksa dianjurkan meminta maaf terlebih dahulu sebelum bertanya, memakai bahasa sederhana yang sesuai usia dan budaya, serta menghindari asumsi. Pertanyaan yang perlu digali meliputi jumlah dan status pasangan, praktik seksual, penggunaan kondom, riwayat IMS, status HIV, penggunaan napza, serta riwayat kehamilan dan abortus. Alternatifnya adalah pendekatan 4P1R: Pasangan seksual, Praktik seksual, Pencegahan kehamilan, Perlindungan terhadap IMS, dan Riwayat IMS sebelumnya.

Pada ibu hamil, kunjungan antenatal yang terlambat (trimester kedua atau setelahnya) atau tidak sama sekali dihitung sebagai faktor risiko, seperti pada ibu di Kupang tadi (Kementerian Kesehatan RI, 2026).
Dua keluarga tes serologi
Tes serologi sifilis terbagi dua. Tes nontreponema (TNT), seperti RPR dan VDRL, mendeteksi antibodi terhadap kerusakan jaringan. Titernya berkorelasi dengan aktivitas penyakit, jadi berfungsi seperti “termometer” untuk memantau respons terapi. Tes treponema (TT), seperti TPHA dan tes cepat TP, mendeteksi antibodi spesifik terhadap T. pallidum. Ia lebih mirip “sidik jari”: sekali reaktif, biasanya reaktif seumur hidup, sehingga tidak bisa dipakai memantau terapi dan tidak membedakan infeksi aktif dari yang sudah diobati.
Keduanya punya jebakan. Hasil TNT bisa positif palsu pada penyakit autoimun, kehamilan, usia tua, infeksi seperti tuberkulosis, kusta, malaria, atau virus Epstein-Barr, penggunaan napza suntik, dan keganasan. Hasil negatif palsu terjadi pada infeksi yang sangat dini atau sangat lanjut, serta pada fenomena prozon: kadar antibodi yang terlalu tinggi justru menghambat reaksi, dan tes baru menjadi reaktif setelah serum diencerkan. Fenomena ini dikaitkan dengan kehamilan, HIV, neurosifilis, dan sifilis maligna. Hasil TNT dilaporkan sebagai titer pengenceran tertinggi yang masih reaktif, tanpa simbol “>” atau “<” (Kementerian Kesehatan RI, 2026).
Tabel 2. Cara membaca kombinasi hasil tes serologi
| RPR atau VDRL | TPHA atau tes cepat TP | Interpretasi |
|---|---|---|
| Reaktif | Nonreaktif | Tes nontreponema positif palsu |
| Reaktif | Reaktif | Sifilis yang belum diobati; sifilis lanjut yang pernah diobati; frambusia |
| Nonreaktif | Reaktif | Sifilis sangat dini yang belum diobati; sifilis dini yang pernah diobati; frambusia |
| Nonreaktif | Nonreaktif | Bukan sifilis; masa inkubasi; sifilis sangat lanjut; sifilis bersamaan dengan HIV dan imunosupresi |
Sumber: Kementerian Kesehatan RI (2026), Tabel 5.
Perhatikan kata “frambusia” pada dua baris tengah. Tes treponema tidak membedakan sifilis dari frambusia, sehingga di wilayah endemik frambusia interpretasi memerlukan penilaian klinis yang cermat. Topik ini dibahas di artikel Bukan Sekadar Bisul: Mengurai Frambusia.
Tes cepat dan alur skrining
Bagi fasilitas tanpa laboratorium, tes cepat mengubah keadaan. Tes cepat TP memberi hasil dalam 10–20 menit tanpa sarana khusus, dengan sensitivitas 85–98% dan spesifisitas 93–98% dibandingkan TPHA. Tes cepat ganda HIV/sifilis memeriksa keduanya dari satu tusukan jari, berguna untuk ibu hamil dan populasi kunci. Adapun tes cepat ganda treponema/nontreponema (Dual Path Platform) memerlukan 10 µl darah utuh dan 15–20 menit. Tes ini dilaporkan mampu membedakan sifilis aktif dari yang sudah diobati, sehingga terapi bisa dimulai pada hari yang sama (Kementerian Kesehatan RI, 2026).
Di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FPKTP), alurnya begini. Lakukan tes cepat TP, dan bila reaktif lanjutkan dengan RPR kuantitatif atau rujuk ke fasilitas tingkat lanjut (FPKTL) bila tidak tersedia. Tawarkan tes HIV bagi yang belum pernah diperiksa. Pasien dengan kecurigaan sifilis sekunder dirujuk. Gambar 1 menunjukkan alur skrining lanjutan yang disebut algoritma terbalik.
Gambar 1. Alur skrining lanjutan dengan tes nontreponema kuantitatif (algoritma terbalik). Diadaptasi dari Kementerian Kesehatan RI (2026).
Kapan cairan serebrospinal diperlukan
Pungsi lumbal untuk memeriksa cairan serebrospinal (CSS) tidak dianjurkan rutin pada pasien tanpa gejala. Indikasinya adalah keterlibatan neurologis yang jelas, sifilis kardiovaskular atau gumma (walau tanpa gejala neurologis, karena sering disertai neurosifilis tanpa gejala), titer TNT yang naik empat kali lipat meski terapi adekuat tanpa bukti infeksi ulang, serta titer yang gagal turun empat kali lipat pada bulan ke-12 atau ke-24. Tindakan ini hanya oleh dokter dengan kompetensi layanan neurologi di FPKTL, dan kontaminasi darah harus dihindari karena dapat menimbulkan hasil positif palsu (Kementerian Kesehatan RI, 2026).
Terapi: Penisilin Tetap Andalan
PNPK menempatkan penisilin injeksi sebagai terapi pilihan (peringkat 1B). WHO (2024) juga menegaskan bahwa benzathine penicillin tetap efektif dibandingkan alternatif, terutama untuk mencegah penularan vertikal pada kehamilan. Angka dan huruf dalam kurung pada Tabel 3 adalah peringkat PNPK: angka 1 berarti rekomendasi kuat dan angka 2 lemah, sedangkan huruf A sampai D menunjukkan mutu bukti dari tinggi hingga sangat rendah.
Tabel 3. Ringkasan terapi sifilis pada orang dewasa menurut PNPK
| Kondisi | Lini pertama | Alternatif (penisilin tidak tersedia atau alergi) |
|---|---|---|
| Sifilis dini (primer, sekunder) | Benzathine penicillin G (BP) 2,4 juta unit IM dosis tunggal (1B). Ibu hamil: dosis kedua 2,4 juta unit satu minggu kemudian | Procaine penicillin G 1,2 juta unit IM/hari × 10 hari (1C); ceftriaxone 1 g IM/IV/hari × 10 hari (1C); doksisiklin 200 mg/hari × 14 hari (1C; tidak untuk ibu hamil); eritromisin 4 × 500 mg × 14 hari (ibu hamil; janin tidak ikut terobati) |
| Sifilis laten | BP 2,4 juta unit IM sekali seminggu × 3 (hari 1, 8, 15) (1C) | Procaine penicillin G 1,2 juta unit IM/hari × 20 hari (1C); doksisiklin 2 × 100 mg × 30 hari (2D; tidak untuk ibu hamil); eritromisin 4 × 500 mg × 30 hari (ibu hamil) |
| Sifilis kardiovaskular atau gumma (FPKTL) | BP 2,4 juta unit IM sekali seminggu × 3 (1C) | Ceftriaxone 2 g IM/IV × 10–14 hari (2D); doksisiklin 2 × 100 mg × 28 hari (2D) |
| Neurosifilis, sifilis okular, otosifilis (FPKTL) | Procaine penicillin G 1,8–2,4 juta unit IM + probenesid 4 × 500 mg × 14 hari (1C); atau benzilpenisilin 1,8–2,4 g IV tiap 4 jam × 14 hari (1C); atau penisilin G kristal akuos 18–24 juta unit/hari IV × 10–14 hari | Ceftriaxone 2 g IM/IV × 10–14 hari (2D); doksisiklin 2 × 200 mg × 28 hari (2D) |
Sumber: Kementerian Kesehatan RI (2026). Tabel ini ringkasan untuk orang dewasa dan bukan pengganti teks PNPK. Dosis neonatus dan anak ada di PNPK (Tabel 7 dan bagian sifilis kongenital lanjut).
Beberapa catatan praktis dari PNPK:
- Interval suntikan. Pada sifilis laten, jarak antardosis BP tidak boleh lebih dari 14 hari. Pada ibu hamil, tidak boleh lebih dari 9 hari.
- Mengurangi nyeri. Sebagian pengencer (0,5–1 cc) boleh diganti lidokain 1% tanpa epinefrin (1D). BASHH 2024 juga memasukkan BP dengan lidokain sebagai opsi yang direkomendasikan (Kingston et al., 2024).
- Keselamatan. Uji penisilin dilakukan sebelum setiap terapi, termasuk suntikan kedua dan ketiga pada sifilis laten. Pasien diobservasi 30 menit setelah suntik. Fasilitas yang memberikan antibiotik intramuskular wajib punya perlengkapan kedaruratan anafilaksis: epinefrin 1:1.000 (0,5 cc IM), antihistamin, hidrokortison, ambu bag, dan oksigen.
- Reaksi Jarisch-Herxheimer. Ini demam akut disertai nyeri kepala dan pegal dalam 24 jam pertama, terjadi pada 10–25% sifilis dini, dan bukan alergi penisilin. Penanganannya antipiretik dan tidak perlu menunda terapi. Pada ibu hamil reaksi ini dapat memicu kontraksi atau gawat janin, jadi ibu perlu diberi tahu agar segera melapor bila ada tanda persalinan atau gerak janin berkurang. Steroid tidak dianjurkan untuk mencegahnya (1C).
- Neurosifilis. Kadar obat yang membunuh kuman di susunan saraf pusat harus terus terjaga. Bila terapi terputus lebih dari 24 jam, ulangi dari awal (1B).
- ODHIV. Sifilis dini atau laten pada ODHIV diobati sesuai regimen untuk pasien tanpa HIV (1B), dengan pemantauan lebih seksama.
Bukti terbaru mendukung pendekatan dosis tunggal pada sifilis dini. Uji klinis acak multisenter di Amerika Serikat (Hook et al., 2025) mendapati satu dosis BP 2,4 juta unit tidak kalah dibandingkan tiga dosis mingguan: respons serologis pada bulan ke-6 tercapai pada 76% dan 70% peserta, dengan atau tanpa HIV, dan tidak ada kekambuhan klinis atau kegagalan terapi di kedua kelompok. Untuk sifilis laten atau durasi tidak diketahui, tiga dosis mingguan sejalan dengan rekomendasi WHO (2024).
Terakhir, soal makrolid. PNPK menyatakan makrolid tidak dianjurkan lagi karena resistensi dan tidak menembus sawar darah-otak maupun plasenta (1B). BASHH 2024 pun mencoret makrolid dari opsi terapi (Kingston et al., 2024). Namun eritromisin tetap tercantum untuk ibu hamil yang tidak dapat memakai penisilin. Bagi kelompok ini PNPK lebih mengutamakan desensitisasi penisilin (1C), yang dilakukan di ruang rawat rumah sakit dengan penanganan bersama dokter kulit dan kelamin, kebidanan, serta kesehatan anak. Bila memakai eritromisin, bayi harus diobati segera setelah lahir (Kementerian Kesehatan RI, 2026).
Sesudah Suntikan: Tindak Lanjut dan Pasangan Seksual
Pengobatan belum selesai ketika suntikan terakhir diberikan. Titer kuantitatif sebaiknya diperoleh pada hari pertama terapi sebagai data dasar (1C), dan pemeriksaan lanjutan memakai reagen dan laboratorium yang sama (Kementerian Kesehatan RI, 2026).
Tabel 4. Jadwal pemantauan titer nontreponema (RPR/VDRL)
| Situasi | Waktu pemeriksaan ulang |
|---|---|
| Sifilis dini | 1, 3, 6, dan 12 bulan pascaterapi, sampai nonreaktif atau serofast |
| Sifilis laten | 6, 12, 18, dan 24 bulan |
| ODHIV | Lebih ketat: 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan, terutama bila CD4 ≤350/mm³ dan/atau belum mendapat ARV (2D) |
| Risiko tinggi reinfeksi | Setiap 3 bulan (2C) |
Sumber: Kementerian Kesehatan RI (2026).
Terapi dinyatakan berhasil bila titer turun empat kali lipat dibandingkan titer saat terapi (misalnya dari 1:32 menjadi 1:8). Gagal terapi ditetapkan bila titer naik empat kali lipat atau lebih, tanda dan gejala kambuh, dan infeksi ulang sudah disingkirkan. Status serofast berarti tes nontreponema tetap reaktif rendah (≤1:4) walau gejala sembuh dan tidak ada bukti perkembangan penyakit. Keadaan ini sering ditemukan pada orang dengan HIV (Kementerian Kesehatan RI, 2026).
Penanganan pasangan seksual sama pentingnya, dan PNPK menganjurkan notifikasi pasangan dibahas dengan semua pasien saat diagnosis (1B):
- Kontak seksual dengan pasien sifilis dini dalam kurang dari 90 hari terakhir diterapi secara presumtif sebagai sifilis dini, walau serologinya nonreaktif.
- Bila kontaknya lebih dari 90 hari lalu: terapi presumtif jika hasil serologi tidak segera didapat atau tindak lanjut tidak pasti. Bila serologi nonreaktif, tidak perlu terapi. Bila reaktif, terapi disesuaikan dengan stadium.
- Rentang penelusuran: 3 bulan ditambah lama gejala pada sifilis primer, 6 bulan ditambah lama gejala pada sekunder, dan 1 tahun pada laten. Notifikasi dapat diperpanjang hingga 2 tahun pada sifilis sekunder yang berkaitan dengan kekambuhan klinis atau pada sifilis laten.
- Pasien dan pasangan dianjurkan tes HIV, serta abstinensia sampai dinyatakan sembuh atau hingga 2 minggu setelah terapi selesai (1C).
Ibu Hamil dan Bayi: Titik Paling Kritis
Di sinilah pedoman ini paling menentukan nasib. PNPK menyatakan risiko penularan melalui plasenta tertinggi pada ibu dengan sifilis primer atau sekunder yang tidak diobati pada trimester ketiga (60–100%). Sifilis dalam kehamilan dapat berujung pada kematian neonatus, kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, atau bayi dengan sifilis kongenital. Lahir mati dapat mencapai 40% pada ibu hamil yang tidak diobati. Sekitar dua pertiga bayi yang terinfeksi tampak tanpa gejala saat lahir, tetapi dapat sakit beberapa bulan hingga tahun kemudian dengan gejala sisa permanen. Bila ibu sudah mendapat pengobatan adekuat sebelum trimester kedua, risiko terhadap janin dapat diminimalkan (Kementerian Kesehatan RI, 2026).
Karena itu skrining ibu hamil menjadi kunci. PNPK menganjurkan tes sedini mungkin, setidaknya sekali pada kunjungan antenatal pertama sebelum usia kehamilan 16 minggu, lalu diulang pada awal trimester ketiga atau tiga bulan setelah pemeriksaan sebelumnya. Bila belum pernah diskrining, pemeriksaan dilakukan pada masa nifas. Tes cepat TP dinilai penting karena memungkinkan skrining dan pengobatan pada hari kunjungan yang sama di klinik tanpa laboratorium (1D). Ini sejalan dengan panduan WHO (2017) untuk ibu hamil.
Kembali ke ibu di Kupang. Karena ia tanpa gejala dan lama infeksinya tidak diketahui, ia masuk kategori sifilis laten menurut definisi yang dipakai di Indonesia. Alur yang digariskan PNPK kurang lebih sebagai berikut. (Gambaran umum, bukan saran klinis untuk pasien tertentu.)
- Titer RPR dasar diambil sebelum terapi, dan tes HIV ditawarkan.
- Terapi BP 2,4 juta unit IM sekali seminggu × 3, dengan jarak antarsuntikan paling lama 9 hari. Uji penisilin dilakukan sebelum setiap suntikan, disusul observasi 30 menit.
- Ibu diberi tahu tentang reaksi Jarisch-Herxheimer dan tanda yang harus segera dilaporkan.
- Karena usia kehamilannya lebih dari 20 minggu, evaluasi sonografi janin dan rencana persalinan dibahas bersama dokter kebidanan, dengan informed consent (1C).
- Suami dan pasangan seksual lain ditelusuri, dievaluasi, dan diobati.
Bayinya kelak diklasifikasikan berdasarkan pengobatan sang ibu. Bila ibu diobati kurang dari 30 hari sebelum persalinan, dengan rejimen selain penisilin, atau dengan pengobatan tidak lengkap, bayi tergolong berisiko tinggi dan diterapi serta dievaluasi sebagai sifilis kongenital, termasuk pemeriksaan CSS, darah lengkap, dan radiografi tulang panjang. Pada bayi dengan TNT reaktif saat lahir, serologi dipantau tiap 2–3 bulan. Antibodi nontreponema dari ibu dapat bertahan hingga usia 15 bulan, tetapi pada bayi yang tidak terinfeksi biasanya sudah normal pada usia 6 bulan. Peningkatan titer yang menetap lebih dari 6 bulan memerlukan evaluasi dan pengobatan (Kementerian Kesehatan RI, 2026).
Dari Pedoman ke Lantai Pelayanan
Bagi pengelola fasilitas, PNPK adalah titik berangkat untuk menyusun atau memperbarui PPK dan SPO. Tujuan khusus dokumen ini memang menjadi acuan penyusunan PPK tata laksana sifilis. Beberapa pertanyaan berikut bisa dipakai sebagai daftar periksa kesiapan. Ini usulan penulis, bukan bagian dari PNPK.
- Skrining antenatal. Apakah tes cepat TP tersedia di setiap Puskesmas dan jejaring bidan, dan hasil reaktif langsung masuk alur terapi?
- Akses laboratorium. Apakah RPR/VDRL kuantitatif tersedia, atau jalur rujukannya jelas, agar titer dasar bisa didapat pada hari pertama terapi?
- Logistik. Apakah stok BP dan lidokain 1% tanpa epinefrin terpantau?
- Keselamatan pasien. Apakah SPO uji penisilin, observasi 30 menit, dan perlengkapan anafilaksis ada dan rutin diperiksa?
- Kerahasiaan. Apakah pemeriksaan dilakukan di ruang tertutup dengan pendamping, dan petugas dilatih berkomunikasi tanpa menghakimi?
- Tindak lanjut. Apakah titer ulang, notifikasi pasangan, dan penyimpangan dari PNPK tercatat di rekam medis sehingga dapat diaudit?
Beberapa indikator mutu yang dapat diusulkan, misalnya persentase ibu hamil pada kunjungan pertama yang diskrining sifilis, persentase yang reaktif dan diobati, persentase yang menuntaskan seluruh dosis dalam interval yang ditetapkan, dan persentase pasangan yang ternotifikasi.
Yang Masih Perlu Dicermati
- Pencegahan di luar cakupan PNPK. Dokumen ini berfokus pada diagnosis dan tata laksana. Rekomendasi WHO (2026) tentang profilaksis pascapajanan doksisiklin untuk kelompok tertentu tidak dibahas. Konteksnya diulas di artikel Doksisiklin Pasca-Hubungan Seksual.
- Ketergantungan pada satu obat. Hampir seluruh alur bertumpu pada BP. PNPK sendiri mengakui distribusi alat tes dan obat utama belum merata. Bagi Puskesmas di wilayah kepulauan, misalnya di NTT atau Maluku, gangguan pasokan langsung berdampak pada ibu hamil.
- Kapasitas rujukan. Pungsi lumbal oleh dokter berkompetensi neurologi, desensitisasi penisilin di ruang rawat, dan penanganan multidisiplin belum tentu tersedia merata. Pemetaan jalur rujukan per wilayah perlu dilakukan sebelum SPO diberlakukan.
- Stigma dan integrasi layanan. PNPK mengakui layanan sifilis dan IMS yang belum terintegrasi memicu stigma. Sebuah pedoman tidak menyelesaikan itu, tetapi sikap petugas di ruang periksa bisa.
Penutup
Sifilis dapat diobati dengan penisilin yang sudah dipakai puluhan tahun. Yang berubah bukan obatnya, melainkan seberapa konsisten kita menemukan kasus dan menuntaskan pengobatan. PNPK Tata Laksana Sifilis menyediakan peta yang sama bagi Puskesmas di Kupang, poliklinik di Makassar, dan rumah sakit rujukan di mana pun. Peta itu baru berguna bila sampai ke ruang periksa: pada tes yang tersedia, suntikan yang tepat waktu, pasangan yang ditelusuri tanpa penghakiman, dan ibu hamil yang ditemukan sebelum terlambat. Peniru ulung memang pandai menyamar, tetapi ia tidak kebal terhadap kewaspadaan.
Baca juga di legawa.com:
- Sifilis dan Hepatitis di Indonesia: Ketika Pedoman Klinis Menjadi Garda Terdepan Eliminasi
- Doksisiklin Pasca-Hubungan Seksual: Senjata Baru Cegah IMS bagi LSL dan Waria
- Bukan Sekadar Bisul: Mengurai Frambusia
- Infeksi TORCH: Risiko, Gejala, dan Pencegahan
Catatan Transparansi
Artikel ini diadaptasi dari salinan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/291/2026 (portal JDIH Kemenkes) yang dibaca langsung. Seluruh angka epidemiologi dan rekomendasi klinis, kecuali dinyatakan lain, bersumber dari dokumen itu. Angka WHO 2022 dan protokol desensitisasi (yang dirujuk PNPK ke Castells et al., 2019) dikutip secara sekunder melalui PNPK. Publikasi WHO (2024), Kingston et al. (2024), dan Hook et al. (2025) diverifikasi lewat laman terbitan, abstrak, dan ringkasan, bukan telaah teks lengkap. Angka tahunan 2024 yang beredar di media tidak dipakai agar seluruh data epidemiologi berasal dari PNPK, sehingga sebaiknya dikonfirmasi dengan data SIHA terbaru bila dipakai untuk keperluan kebijakan.
Beberapa hal dalam PNPK perlu diklarifikasi sebelum diterjemahkan ke PPK atau SPO:
- Jadwal tindak lanjut sifilis dini tertulis 1, 3, 6, dan 12 bulan di Bab III, tetapi 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan (2C) di Bab IV.
- Sifilis tersier disebut muncul 20–40 tahun setelah infeksi di teks dan 10–30 tahun di Tabel 1.
- Indikasi CSS memuat keterlibatan mata dan telinga, tetapi pemeriksaan disebut tidak dianjurkan bila hanya ada gejala mata atau telinga.
- Makrolid dinyatakan tidak dianjurkan (1B), tetapi eritromisin tercantum sebagai alternatif ibu hamil.
- Dua tabel sama-sama bernomor “Tabel 6” (kriteria CSS dan protokol desensitisasi).
- Peringkat bukti mengikuti sistem BHIVA, dan dokumen tidak menjelaskan apakah dinilai ulang oleh tim penyusun lokal.
- Prosedur uji penisilin dengan larutan BP yang diencerkan tidak disertai rujukan validasi. Tim farmasi dan alergi-imunologi sebaiknya meninjaunya saat menyusun SPO.
Kasus Kupang dan Makassar bersifat fiktif. Daftar periksa kesiapan fasilitas dan usulan indikator adalah pandangan penulis, bukan bagian PNPK. Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan keputusan klinis atau teks resmi PNPK.
Daftar Pustaka
Hook, E. W., III, Dionne, J. A., Workowski, K., McNeil, C. J., Taylor, S. N., Batteiger, T. A., Dombrowski, J. C., Mayer, K. H., Seña, A. C., Hamill, M. M., Wiesenfeld, H. C., Zhu, C., Perlowski, C., Mejia-Galvis, J. E., & Newman, L. M. (2025). One dose versus three doses of benzathine penicillin G in early syphilis. New England Journal of Medicine, 393(9), 869–878. https://doi.org/10.1056/NEJMoa2401802
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/291/2026 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Sifilis. https://jdih.kemkes.go.id/documents/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-hk0107menkes2912026
Kingston M, Apea V, Evans C, et al. BASHH UK guidelines for the management of syphilis 2024. International Journal of STD & AIDS. 2024;35(14):1142-1160. doi:10.1177/09564624241280406
World Health Organization. (2017). WHO guideline on syphilis screening and treatment for pregnant women. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789241550093
World Health Organization. (2024). Updated recommendations for the treatment of Neisseria gonorrhoeae, Chlamydia trachomatis and Treponema pallidum (syphilis), and new recommendations on syphilis testing and partner services. World Health Organization. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/n/who378213/
World Health Organization. (2026). Guideline on doxycycline post-exposure prophylaxis for sexually transmitted infections among men who have sex with men and transgender women. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240124110





Tinggalkan Balasan