A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Bayangkan seorang ibu hamil yang datang ke Puskesmas untuk pemeriksaan kehamilan rutin. Hasil tes menunjukkan ia reaktif sifilis. Di satu daerah, dokter umum merujuknya ke dokter kulit dan kelamin dengan protokol pengobatan tertentu; di daerah lain, ibu yang sama mungkin mendapat dosis penisilin yang berbeda, atau bahkan tidak terdeteksi sama sekali karena alur skrining yang tidak konsisten. Perbedaan semacam ini bukan sekadar variasi praktik klinis biasa—ia adalah cerminan dari kesenjangan kebijakan yang, jika tidak ditutup, berisiko membiarkan bayi lahir dengan sifilis kongenital yang seharusnya bisa dicegah.

Inilah persoalan yang melatari kabar terbaru dari World Health Organization (WHO) Indonesia: penguatan standar nasional perawatan sifilis dan hepatitis, melalui dua instrumen kebijakan yang saling melengkapi—pedoman klinis sifilis nasional dan pembaruan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Hepatitis (WHO Indonesia, 2026).

Mengapa Sifilis Kembali Menjadi Alarm Kesehatan Masyarakat

Selama ini, Indonesia sebenarnya belum memiliki pedoman nasional tunggal untuk diagnosis dan pengobatan sifilis yang berlaku lintas spesialisasi medis, padahal jumlah kasus yang dilaporkan terus meningkat dari tahun ke tahun (WHO Indonesia, 2026). Data Kementerian Kesehatan menunjukkan tren peningkatan kasus sifilis secara konsisten dalam tiga tahun terakhir, dengan total 23.347 kasus pada 2024—meski angka ini sebenarnya menurun dibandingkan 26.779 kasus pada 2023 (Kementerian Kesehatan RI, sebagaimana dikutip dalam Tribrata News, 2025). Yang lebih meresahkan, di antara Januari–September 2024 saja tercatat 245 kasus sifilis primer, 239 kasus sifilis sekunder, dan 49 kasus sifilis kongenital, dengan beberapa kasus ditemukan pada anak berusia di bawah 15 tahun (Klinik Pandawa, 2025; Bloomberg Technoz, 2024).

Sifilis kongenital menjadi titik paling kritis dari seluruh rangkaian ini. Penularan vertikal dari ibu ke janin dapat terjadi pada setiap trimester kehamilan melalui transmisi transplasental, dengan risiko yang meningkat sejalan dengan stadium sifilis pada ibu, dan dapat berujung pada keguguran, kelahiran prematur, atau kematian janin (Tirta Medical Centre, 2025). Kondisi ini sepenuhnya dapat dicegah apabila skrining sifilis dilakukan sejak awal kehamilan dan pengobatan diberikan tepat waktu—namun pencegahan semacam ini hanya bisa berjalan konsisten jika seluruh fasilitas kesehatan, dari Puskesmas hingga rumah sakit rujukan, mengacu pada standar diagnosis dan terapi yang sama.

Pedoman Klinis Sifilis Nasional: Menutup Kesenjangan Antarspesialisasi

Untuk menjawab kebutuhan ini, WHO mendukung Kementerian Kesehatan menyusun pedoman klinis sifilis nasional bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), dengan masukan dari dokter spesialis saraf, dokter anak, dan disiplin medis lain yang relevan (WHO Indonesia, 2026). Pendekatan multidisiplin ini penting karena sifilis bukan sekadar penyakit kulit-kelamin; pada stadium lanjut, infeksi Treponema pallidum dapat merusak sistem saraf pusat (neurosifilis), jantung, dan organ lain, sehingga penanganannya kerap melibatkan banyak spesialisasi sekaligus.

Yang membuat pedoman ini bernilai strategis lebih dari sekadar dokumen klinis adalah fungsinya sebagai rujukan dalam pengajuan klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (WHO Indonesia, 2026). Artinya, standardisasi diagnosis dan terapi sifilis kini terhubung langsung dengan mekanisme pembiayaan kesehatan nasional. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik yang menyelenggarakan layanan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), keberadaan pedoman tunggal ini berarti kejelasan dalam penegakan diagnosis, pemilihan regimen terapi, hingga dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun klinis.

Hal ini juga relevan dengan upaya pengendalian stigma yang selama ini menghambat deteksi dini. Kemenkes secara terbuka menegaskan bahwa sifilis “tidak pilih-pilih”—siapa pun, termasuk individu yang setia pada satu pasangan, dapat terinfeksi apabila pasangannya membawa infeksi tersebut (CNA.id, 2025). Studi di San Francisco dan California Utara menunjukkan bahwa pendekatan pencegahan berbasis profilaksis pascapajanan dapat menurunkan infeksi sifilis hingga 70–73% (CNA.id, 2025)—sebuah bukti bahwa kombinasi edukasi, skrining rutin, dan tata laksana terstandar dapat membawa dampak nyata, asalkan tersedia kerangka klinis yang jelas untuk diterapkan secara luas.

Hepatitis: Dari Kemajuan Epidemiologis ke Kebutuhan Rencana yang Selaras

Pada sisi hepatitis, situasinya justru menunjukkan paradoks yang berbeda. Indonesia sebenarnya mencatat kemajuan epidemiologis yang cukup berarti: prevalensi hepatitis B menurun dari 7,1% pada 2013 menjadi 2,4% pada 2023, sementara prevalensi hepatitis C turun dari 1% menjadi sekitar 0,5% pada periode yang serupa (Kementerian Kesehatan RI, 2024, sebagaimana dikutip dalam InfoPublik, 2024). Cakupan skrining hepatitis B pada ibu hamil mencapai 89,6% pada 2024, dan lebih dari 93% bayi yang lahir dari ibu dengan HBsAg reaktif telah menerima imunisasi HB0 dan Hepatitis B Immunoglobulin (HBIg) dalam 24 jam pertama kehidupan (Kemenkes RI, 2025).

Namun di balik tren positif ini, persoalan struktural tetap mengintai. Indonesia, bersama Tiongkok dan India, menanggung lebih dari separuh beban hepatitis B dunia, dan lebih dari 60% masyarakat Indonesia masih belum memiliki kekebalan terhadap virus hepatitis B—populasi rentan yang dapat menjadi kasus baru di masa depan apabila imunisasi dan skrining tidak diperluas (Kemenkes RI, 2025). Dari sisi hepatitis C, terapi Direct Acting Antiviral (DAA) yang mampu menyembuhkan lebih dari 95% pasien telah tersedia di 71 rumah sakit di 56 kabupaten/kota (Kemenkes RI, 2025), namun sejak 2017 hingga pertengahan 2024 baru sekitar 11.689 pasien yang memulai terapi, dengan hanya 3.139 di antaranya dinyatakan sembuh tuntas (InfoPublik, 2024)—menunjukkan kesenjangan besar antara ketersediaan layanan dan jangkauan penggunaannya di lapangan.

Di titik inilah WHO Indonesia menyoroti masalah inti: rencana aksi nasional pengendalian hepatitis yang berlaku saat ini tidak lagi sejalan dengan siklus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga potensi dampaknya menjadi tertahan (WHO Indonesia, 2026). Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Hepatitis sebelumnya disusun untuk periode 2020–2024 (Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 2020), dan tanpa pembaruan yang selaras dengan siklus perencanaan pembangunan nasional terbaru, program-program strategis—mulai dari perluasan imunisasi, skrining populasi berisiko, hingga akses terapi DAA—berisiko kehilangan dukungan anggaran dan koordinasi lintas sektor yang konsisten.

WHO karenanya turut mendukung penyusunan RAN Penanggulangan Hepatitis yang baru, yang dirancang selaras dengan siklus RPJMN sekaligus memperkuat kerangka strategis dalam mengoordinasikan upaya pencegahan, diagnosis, dan pengobatan hepatitis secara nasional (WHO Indonesia, 2026). Target yang dikejar cukup ambisius: penurunan infeksi baru sebesar 90% dan kematian akibat hepatitis sebesar 65% pada 2030, sejalan dengan komitmen eliminasi hepatitis global (Planet Merdeka, 2025).

Dua Instrumen, Satu Tujuan: Integrasi Layanan dan Pembiayaan

Yang menarik dari pembaruan kebijakan ini adalah bagaimana WHO Indonesia membingkainya bukan sebagai dua agenda yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan sebagai kombinasi yang memperkuat satu sama lain. Pedoman klinis sifilis yang terstandar dan rencana nasional hepatitis yang selaras dengan siklus pembangunan disebut bersama-sama membantu meningkatkan kualitas layanan, memperkuat integrasi pembiayaan kesehatan, serta mendukung respons yang lebih efektif dan berkelanjutan terhadap kedua penyakit ini (WHO Indonesia, 2026).

Bagi pengelola fasilitas kesehatan, kerangka ini punya implikasi praktis yang konkret. Pertama, kejelasan algoritma diagnosis dan terapi sifilis berarti audit klinis dan klaim BPJS Kesehatan dapat merujuk pada standar tunggal, mengurangi variasi praktik yang berpotensi menjadi temuan ketidaksesuaian dalam proses akreditasi maupun verifikasi klaim. Kedua, keselarasan RAN hepatitis dengan RPJMN membuka peluang bagi fasilitas kesehatan daerah untuk mengusulkan program skrining dan terapi hepatitis sebagai bagian dari perencanaan anggaran daerah yang terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional, bukan sekadar program vertikal yang berdiri sendiri.

Bagi tenaga medis di lini terdepan—dokter umum di Puskesmas maupun klinik primer—kedua kebijakan ini pada akhirnya bermuara pada satu hal sederhana: kepastian. Kepastian bahwa pasien yang datang dengan keluhan lesi genital atau hasil skrining hepatitis reaktif akan ditangani berdasarkan protokol yang sama, di mana pun fasilitas kesehatan itu berada, dan bahwa biaya pengobatan yang diajukan akan diakui sesuai standar yang berlaku secara nasional.

Menutup Kesenjangan, Bukan Sekadar Menambah Dokumen

Penguatan standar nasional ini sejatinya menjawab persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar kebutuhan administratif: bagaimana memastikan setiap pasien, di kota besar maupun di wilayah dengan akses layanan kesehatan yang terbatas, menerima kualitas diagnosis dan terapi yang setara. Sifilis dan hepatitis sama-sama merupakan penyakit yang dapat dicegah dan diobati apabila terdeteksi dini—namun keduanya juga sama-sama rentan terhadap kesenjangan implementasi ketika pedoman klinis tidak seragam dan perencanaan strategis berjalan tidak selaras dengan siklus kebijakan yang lebih besar.

Dengan pedoman klinis sifilis yang kini disusun secara multidisiplin dan RAN hepatitis yang diperbarui agar selaras dengan RPJMN, Indonesia memiliki peluang untuk mengubah tren peningkatan kasus sifilis dan beban hepatitis yang masih tinggi menjadi kurva yang menurun secara konsisten—sejalan dengan komitmen global eliminasi kedua penyakit ini pada 2030.


Daftar Pustaka

Bloomberg Technoz. (2024, Desember 2). Kemenkes: Ada 6.855 kasus sifilis dan gonore pada usia remaja. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/56554/kemenkes-ada-6-855-kasus-sifilis-dan-gonore-pada-usia-remaja

CNA.id. (2025, Juni 16). Banyak yang ‘nakal’ dan ‘jajan’? Kasus sifilis di Indonesia melonjak tembus 23 ribu. https://www.cna.id/indonesia/banyak-yang-nakal-dan-jajan-kasus-sifilis-di-indonesia-melonjak-tembus-23-ribu-34156

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI. (2020). Rencana aksi nasional pencegahan dan pengendalian hepatitis 2020–2024. Kementerian Kesehatan RI.

InfoPublik. (2024, Juli 29). Angka hepatitis B dan C di Indonesia turun. https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/846425/angka-hepatitis-b-dan-c-di-indonesia-turun

Kementerian Kesehatan RI. (2024, Juli 26). Angka hepatitis B dan C di Indonesia turun. https://kemkes.go.id/id/angka-hepatitis-b-dan-c-di-indonesia-turun

Kementerian Kesehatan RI. (2025, Juli 23). Putuskan penularan, wujudkan Indonesia bebas hepatitis 2030. https://kemkes.go.id/id/putuskan-penularan-wujudkan-indonesia-bebas-hepatitis-2030

Klinik Pandawa. (2025, April 5). Lonjakan kasus sifilis di Indonesia 2024: Waspada! https://klinikpandawa.com/kasus-sifilis-di-indonesia-2024/

Planet Merdeka. (2025, Juli 22). Tahukah Anda? Prevalensi hepatitis B 2,5 kali lebih tinggi dari hepatitis C, Indonesia perkuat strategi eliminasi hepatitis 2030. https://planet.merdeka.com/hot-news/tahukah-anda-prevalensi-hepatitis-b-25-kali-lebih-tinggi-dari-hepatitis-c-indonesia-perkuat-strategi-eliminasi-hepatitis-2030-442106-mvk.html

Tirta Medical Centre. (2025, Juni 20). Sifilis meningkat di Indonesia, 23rb orang terinfeksi. https://tirta.co.id/artikel/sifilis-meningkat-di-indonesia-23rb-orang-terinfeksi/

Tribrata News. (2025, Juni 21). Kemenkes catat ODHIV 2025 tembus 564 ribu. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/kemenkes-catat-odhiv-2025-tembus-564-ribu-89158

World Health Organization Indonesia. (2026, Mei 21). Memperkuat standar nasional perawatan sifilis dan hepatitis di Indonesia. https://www.who.int/indonesia/id/news/detail/21-05-2026-strengthening-national-standards-for-syphilis-and-hepatitis-care-in-indonesia

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca