Dulu ada seekor anjing liar yang suka datang ke rumah. Mungkin karena waktu itu kami masih memelihara anjing sendiri. Anjing liar itu diberi nama “Asing”, dan hampir rata-rata penduduk di sini memang memanggilnya demikian.
Biasanya dia datang di saat jam-jam kami memberi makan pada anjing peliharaan kami. Sehingga ia lumayan jinak, walau bukan berarti peliharaan. Kadang ia bisa pergi beberapa hari, dan muncul lagi selama beberapa hari. Bisa dibilang dalam bahasa para mangaka, Asing adalah sosok “Rounin”.
Ia mungkin sudah menjadi bagian dari lingkungan, dan di antara anjing-anjing di lingkungan, maka sosok “Rounin” si Asing paling disegani, sehingga anjing-anjing lain enggan mencari masalah dengannya. Hal ini seringakali membuatku nyaman jika berjalan-jalan dengan Xie Lee (baca: Cili) – anjing perliharaanku, karena sering kali ancaman anjing liar atau pun rumahan yang tidak ramah bisa diminalisir sejak Asing ikut jalan-jalan juga.
Baru-baru ini aku mendengar kabar, sudah seminggu lebih Asing tidak menampakkan diri di lingkungan kami. Ya, diduga dia menjadi korban penembakan. Lha, kok penembakan sih? Ya, jelas saja, belakangan isu penyakit rabies lumayan santer di wilayah kami, jadi daripada harus mengeluarkan biaya lebih untuk memvaksinasi anjing liar, juga berarti meningkatkan risiko tergigit saat berusaha menangkap dan memvaksin, mungkin lebih baik anjing-anjing itu dibunuh saja langsung.
Ah…, kadang aku berpikir, kita manusia dapat melakukan apa saja untuk kelangsungan hidup kita. Walau itu berarti mengorbankan yang lain. Tapi sering kali kita menutup mata dan telinga akan kenyataan ini disekitar kita.
Well, jika Asing memang sudah tidak ada lagi. Maka biarlah demikian adanya. Rasanya, hidupnya sebagai “Rounin” juga sudah cukup menderita.
Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.
Evaluasi terbaru oleh JECFA (2026) menunjukkan risiko arsenik dalam makanan tidak hanya terkait kanker, tetapi juga penyakit jantung pada dosis lebih rendah. Beras menjadi sumber utama paparan, termasuk di Indonesia, di mana data dari Sulawesi Utara menunjukkan melampaui ambang aman. Perlu ada langkah kehati-hatian dan pembaruan regulasi keamanan pangan.
Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)
Tinggalkan Balasan